RSS Feed
Tampilkan postingan dengan label pupuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pupuk. Tampilkan semua postingan

Ketersediaan Pupuk dan Pestisida Harus Penuhi Asas 6 Tepat

Posted by Flora Sawita Labels: , , , ,



















Tebingtinggi
. Kebutuhan pupuk dan pestisida untuk sektor pertanian akan terus meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pangan dan komoditas lainnya, sehingga perlu didukung jaminan pasokan pupuk, baik industri pupuk dalam negeri maupun impor. “Dalam mendukung peningkatan produksi dan ketahanan pangan nasional, diperlukan ketersediaan sarana produksi khususnya pupuk dan pestisida yang harus memenuhi enam asas tepat, yakni tepat jenis, jumlah, tempat, waktu, mutu dan tepat harga,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi Leo Lupolisa Haloho saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Kamis (6/10) di gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Acara yang diikuti oleh petugas penyuluh pertanian dan Bidang Perdagaangan Dinas Koupperindag Kota Tebingtinggi itu diisi dengan narasumber masing-masing Kabid Pertanian, Ida Agustina memaparkan tentang ‘Juknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida’, Kepala Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian yang juga Kordinator Penyuluh, Ahmadsyah yang memaparkan masalah ‘Peraturan dan Perizinan Pestisida’ serta Sukarmin yang mengulas tentang ‘Fasilitas Penyediaan Pupuk dan Pestisida di Sumut.

Leo yang mengulas tentang ‘Kebijakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida’ menyampaikan, sampai dengan Januari 2011 jumlah pupuk dan pestisida yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian mencapai 2.197 untuk pupuk dan pestisida pertanian dan kehutanan, sedangkan 459 formulasi untuk pupuk dan pestisida rumahtangga.

Disebutkan bahwa permasalahan peredaran pestisida tidak hanya terbatas pada pupuk dan pestisida illegal, namun juga terhadap pupuk dan pestisida yang sudah habis masa izin edar dan yang palsu. “Upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut sangat tergantung dengan kinerja petugas pengawas dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida baik propinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Kepala Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian yang juga Kordinator Penyuluh, Ahmadsyah yang mengulas tentang ‘Peraturan dan Perizinan Pestisida’ memaparkan, pestisida yang beredar yang masa nomor dan izin pendaftarannya telah berakhir, harus ditarik dari peredaran oleh pemegang pendaftaran, paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya nomor pendaftaran dan izin pestisida.

Bagi yang tidak memiliki perizinan usaha, maka kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis dan diwajibkan memperoleh perizinan dan untuk sementara dilarang melakukan kegiatan usaha sampai diperolehnya izin usaha.

Sedangkan Kabid Pertanian Ida Agustina memaparkan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pupuk dan pestisida di lapangan, pemerintah terus berupaya menyempurnakan deregulasi dibidang pupuk dan pestisida agar petani dapat menggunakan pupuk dan pestisida yang terjamin mutu dan efektifitasnya.

Berita Pertanian : Pupuk Bersubsidi ‘Menghilang’ Petani Tapteng Khawatir Gagal Panen

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

Pandan. Petani di Kabupaten Tapanuli Tengah belakangan ini kesulitan memeroleh pupuk bersubsidi. Jika kondisi ini tak diatasi segera, selain kekhawatiran petani bakal gagal panen, peluang kegagalan program peningkatan ketahanan pangan di daerah setempat pun semakin tinggi.

Demikian diungkapkan anggota DPRD Tapteng, Jamarlin Purba ditemui di Pandan, baru-baru ini. Jamarlin menilai, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Tapteng tak begitu serius menggairahkan ketahanan pangan di daerah tersebut.

Terbukti, penyaluran pupuk bersubsidi masih tetap tak merata kepada petani, sehingga tak sedikit petani kesulitan mendapatkan pupuk yang telah disubsidi pemerintah.

Beberapa hari lalu politisi asal PDI Perjuangan Tapteng ini menemukan, sekelompok petani padi sawah di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun mengeluh menghilangnya pupuk bersubsidi di daerahnya. Padahal, saat ini memasuki masa pemupukan tanaman padi sawah petani, setelah melalui musim tanam.

"Keluhan ini satu dari puluhan keluhan petani lainnya yang sampai kepada kami. Banyaknya keluhan tersebut jelas menggambarkan bahwa hingga saat ini, persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi, masih menjadi kendala utama pertanian di Tapteng. Distannak Tapteng tidak serius dan kurang mampu meningkatkan ketahanan pangan di Tapteng. Padahal, DPRD Tapteng sudah acapkali mengingatkan instansi tersebut agar memperhatikan masalah ini lebih serius," ujar Jamarlin.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng ini, dalam mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, seharusnya Distannak lebih agresif dalam hal jemput bola. Artinya, Distannak Tapteng harus mengintensifkan pemantauan langsung ke lingkungan petani dan penyalur pupuk secara kuntiniu, khususnya tiap musim pemupukan tiba.

"Selama ini, distannak selalu beralasan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi akan bisa dilaksanakan bila para kelompok tani membuat program Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sebelum musim tanam tiba, agar para agen pupuk bisa menyediakannya. Bila hal ini yang menjadi kendala, kenapa Distannak Tapteng tidak turun langsung ke kelompok tani secara rutin untuk mengingatkan hal tersebut," tukasnya.

Praktik Spekulan

Kemudian, sambung Jamarlin, apa mutlak menjadi kesalahan petani yang tidak membuat RDKK itu benar, atau malah distributor dan kios pupuknya yang bermain atau tidak mau menampung pupuk bersubsidi dikarenakan keuntungannya yang mereka nilai sangat sedikit?

"Contoh nyata, para petani di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, petani mengaku sudah membuat RDKK-nya, tetapi hingga kini pupuk bersubsidi pesanan mereka tak kunjung diterima. Ini menunjukan adanya praktik spekulan yang memainkan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani setempat," ujar wakil rakyat Tapteng ini.

Bila ternyata distributor atau kios penyalur pupuk ini yang tidak becus, Jamarlin menegaskan, agar Distannak Tapteng menindak tegas atau bila perlu mencabut izin penyalurannya.

Menanggapi permasalahan itu, Kadis Pertanian dan Peternakan Tapteng, Ir Happy Silitonga menyatakan, hingga kini pihaknya selalu berupaya meningkatkan ketahanan pangan di daerah setempat. Mengenai persoalan penyaluran pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan petani, Happy Silitonga mengaku kerap mengimbau dan mengingatkan para petani agar selalu memesan pupuk bersubsidi di kios-kios pupuk yang telah dihunjuk di daerah masing-masing, dengan membuat RDKK, sekaligus membayar langsung pesanan tersebut sesuai kebutuhan kelompok masing-masing.

Berita Pertanian : Pupuk Bersubsidi Jadi Rebutan

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , ,






BANDARLAMPUNG. Kuota pupuk bersubsidi di Lampung, khususnya urea, saat ini hanyalah separuh dari kebutuhan. Akibatnya, pupuk bersubsidi jadi rebutan.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan kuota pupuk bersubsidi ini dibenarkan Manajer Area PT Pusri Lampung, Hairul Lizano, dalam Sosialisasi Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Selasa (14/6/2011) di Bandar Lampung.

Hairul mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di Lampung tahun 2011 ini 315.000 ton. Sementara, pengajuan kebutuhan pupuk berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK sebesar 542.388 ton.

Artinya, alokasi pupuk di Lampung sebetulnya hanya memenuhi 58 persen dari kebutuhan. "Maka jangan heran kalau di sini (Lampung) rebutan pupuk," ujar dia.

Namun, ungkap dia, tidak sebandingnya kebutuhan pupuk bersubsidi dan alokasinya ini adalah fenomena nasional. Kuota pupuk urea bersubsidi untuk nasional 5,1 juta ton, sementara kebutuhannya 7 juta ton.

Berita Pertanian : Kinerja Industri Pupuk Turun akibat Penyerapan Rendah

Posted by Flora Sawita Labels: ,

Jakarta. Pertumbuhan kinerja industri pupuk mengalami penurunan pada triwulan pertama 2011 karena rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi pada Januari-April yang hanya 79%
"Penurunan kinerja industri pupuk terjadi karena daya serap petani turun akibat cuaca yang tidak menentu sejak enam bulan terakhir," kata Direktur Kimia Dasar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tony Tanduk di Jakarta, Jumat (6/5).

Berdasarkan data BPS yang diolah Kemenperin, pada triwulan pertama 2011 kelompok industri pupuk, kimia, dan barang dari karet mengalami pertumbuhan negatif 0,07%. Padahal pada periode yang sama 2010, pertumbuhan kelompok industri tersebut mencapai 4,45%. "Pupuk, kimia, dan karet memberi kontribusi yang sama dalam kelompok industri tersebut," katanya.

Tony mengatakan, penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani masih rendah sampai triwulan pertama 2011, yaitu di bawah 80%. Padahal pupuk bersubsidi menguasai sekitar 80% produksi pupuk nasional yang tahun ini diproyeksi mencapai 7,1 juta sampai 7,5 juta ton, dari total kapasitas produksi sebesar 8,3 juta ton. "Pupuk bersubsidi terutama urea menguasai hampir 80 persen pasar. Jadi penurunan penyerapan pupuk bersubsidi sangat mempengaruhi kinerja industri tersebut," katanya.

Meskipun ada pasar ekspor dan perkebunan, kata dia, tidak berpengaruh besar terhadap kinerja industri pupuk. Apalagi, lanjut Tony, pupuk difokuskan untuk pasar dalam negeri guna mendukung ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, meskipun harga pupuk internasional melonjak, ekspor pupuk bukan menjadi prioritas. "Saya berharap pada Juni, ada pertumbuhan (permintaan pupuk) kembali," kata Tony.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pupuk Sriwijaya (Persero) Bambang Tjahyono mengakui bahwa pada Januari-April 2011 penyerapan pupuk bersubsidi baik urea, NPK, SP-36, ZA, dan organik, rata-rata mencapai 79%.

Penyerapan pupuk urea, lanjut dia, mencapai 84%, SP-36 sebesar 88%, ZA sebesar 97%, NPK sebesar 63%, dan organik 59%. "Dari sisi produksi dan pasokan, tidak ada masalah, kami bisa memenuhi kebutuhan pupuk nasional," katanya.

Namun, lanjut dia, secara total kinerja pabrik pupuk yang berada di bawah koordinasi perusahaan induk PT Pupuk Sriwijaya (Persero) mengalami peningkatan. "Penjualan secara nilai meningkat, dan produksi pun tidak mengalami gangguan," katanya. (ant)

Berita Pertanian : Standardisasi Pupuk Majemuk. Lagi, Petani Dikorbankan

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , , , ,

Di tengah ”tangisan” petani akibat meluasnya serangan hama penyakit dan gagal panen, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berencana menstandardisasi pupuk majemuk atau nitrogen, fosfat, dan kalium (NPK).

Gebrakan baru induk perusahaan pupuk badan usaha milik negara (BUMN)—yang baru efektif sebagai holding Januari 2011—membuat petani dan kalangan pengusaha pupuk NPK blending (aduk) terenyak. Pasalnya, standardisasi pupuk majemuk bakal menghapus keberadaan pupuk NPK aduk dan menggantinya dengan NPK granula produksi PT Petrokimia Gresik bermerek Phonska.

Pupuk NPK lahir tahun 2000-an. Pupuk NPK diciptakan sebagai solusi dalam menekan penggunaan pupuk tunggal urea. Bukan rahasia lagi bahwa penggunaan urea oleh petani berlebihan. Untuk menekannya, PT Petrokimia Gresik mengeluarkan jenis pupuk baru bernama Phonska.

Agar penurunan penggunaan urea lebih nyata, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2006 mengeluarkan rekomendasi pemupukan urea.

Seiring dengan itu, pada masa Deputi Agroindustri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Kementerian BUMN dijabat Agus Pakpahan, muncul kebijakan lain meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pupuk urea.

Pilihannya meningkatkan penggunaan pupuk NPK (majemuk) yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan dibuat dengan teknologi aduk. NPK aduk diproduksi PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Sebagian dikerjasamakan dengan pengusaha lokal.

Mengapa BUMN memilih NPK aduk? Pertama, karena pupuk NPK aduk teknologinya sederhana. Tiga jenis pupuk tunggal, yakni urea, fosfat, dan kalium, diaduk menjadi satu menggunakan mesin pengaduk sederhana. Komposisinya disesuaikan kebutuhan lokal.

Kedua, tidak perlu investasi besar karena teknologinya sederhana sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri pupuk skala kecil di sentra-sentra produksi pangan. Sekadar gambaran, investasi satu unit pabrik pupuk NPK granula setara membangun pabrik NPK aduk di seluruh Indonesia.

Ketiga, karena teknologinya sederhana, mesin aduk bisa dibuat di dalam negeri. Ini dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung. Hal itu berbeda dengan NPK granula yang mesinnya harus diimpor.

Yang juga tak kalah penting, menyebarnya industri pupuk NPK aduk di sentra-sentra produksi pangan memudahkan distribusi pupuk. Kawasan padi 100.000 hektar perlu satu unit pabrik pupuk NPK aduk. Kelangkaan pupuk akibat masalah distribusi bisa dihindari.

Silang pendapat boleh saja terjadi, tetapi di atas segalanya adalah kepentingan petani mengingat mereka konsumen. Sebagai konsumen, petani berhak memilih produk terbaik yang akan digunakan. Dengan standardisasi, hak petani untuk memilih sudah dirampas industri pupuk.

Apalagi kalau produk tersebut akan berdampak langsung pada penghasilan petani. Untuk menanam komoditas tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, petani mengeluarkan biaya sendiri. Bukan dari industri pupuk.

Apakah kalau produksi gagal, industri pupuk yang bakal mengganti biaya produksi. Apakah kalau produktivitas turun, industri pupuk bakal menutupi defisit pendapatan petani?

Dalam situasi iklim tak bersahabat, pemerintah seharusnya bisa meringankan beban petani.

Berita Pertanian : Bupati Karo Aktifkan Laboratorium Pupuk dan Pestisida

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , ,

Berastagi. Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Medan mengaktifkan Laboratorium Penelitian Pupuk, dan Pestisida Pertanian yang dipusatkan di UPT Klinik Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Jambi Surbakti didampingi peneliti dari BPTP Sumut Elianor Sembiring, Musfal, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo Naomi Sinuhaji, Ketahanan Pangan Karo Akulit Ginting serta Kepala UPT Klinik Pertanian Adriana br Ginting kepada wartawan, Senin (11/4) di sela-sela peninjauan Gedung Laboratorium Klinik Pertanian, di Jalan Veteran Kabanjahe.

Karo Jambi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Karo dalam iman taqwa yang tinggi dan melestarikan tatanan adat dan budaya Karo “Merga Silima, Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh ras Perkade-kaden sepuluh dua tambah sada”.

Dikatakannya, bidang pertanian yang merupakan sektor primer di Kabupaten Karo, pengaktifkan Laboratorium Pengawasan Peredaran Pupuk, obat-obatan dan Pestisida Pertanian di Klinik Pertanian mutlak dan mendesak dilakukan. “Kita harapkan, hal ini dapat menata ulang tatanan pertanian di tengah-tengah masyarakat Karo mulai dari tingkat produsen sampai tingkat distributor, agen dan pengecer kios pupuk se Tanah Karo. Dengan begitu, peredaran pupuk, obat-obatan dan pestisida berjalan sesuai dengan harapan masyarakat tani,” ujar Karo Jambi.

Disebutkannya, Pemkab Karo segera membentuk Tim pengawas Peredaran Pupuk, obat-obatan dan Pestisida Pertanian bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam memberikan sanksi hukum bagi produsen atau pengecer yang sengaja maupun tidak sengaja mengedarkan bahan ilegal dan tidak sesuai unsur hara kandungan yang sangat merugikan petani Karo.

Sebab, hal itu dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan secara utuh, murni dan konsekwen bagi petani. Ia juga mengimbau kepada para produsen, distributor, dan pengecer pupuk agar memperhatikan secara maksimal bahan-bahan yang diperjualbelikan apakah sesuai dengan UU No18 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, pupuk, obat-obatan dan pestisida yang resmi terdaftar di Kementerian Pertanian atau tidak. “Bila ada bahan dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut agar dijauhkan atau tidak diperjual belikan lagi,” harapnya.

Sebab, sesuai dengan UU Budi Daya Tanaman, sesuai dengan Pasal 60 (f) berbunyi “Apabila dengan sengaja mengedarkan pupuk, obat-obatan dan pestisida pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan, diancam hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta.

Berita Pertanian : Pupuk Majemuk Tak Diubah

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

Jakarta. Menteri Pertanian Suswono menegaskan, standardisasi pupuk majemuk tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pabrik pupuk diminta tetap menyediakan pupuk majemuk sesuai kebutuhan petani. Pengujian diperlukan sebelum perubahan kebijakan. Hal itu dikemukakan Suswono di Jakarta, Senin (11/4).

Ia mengemukakan, rencana standardisasi pupuk belum pernah dikomunikasikan dengan pihaknya. Padahal, komposisi pupuk majemuk antara satu pabrik dan pabrik lain berbeda.

”Tidak akan ada perubahan standardisasi pupuk terlebih dulu,” ujarnya.

Ia mengemukakan, rencana standardisasi pupuk majemuk harus didahului pengujian dan pembuktian apakah pupuk tersebut betul-betul mampu meningkatkan produktivitas. Untuk itu, diperlukan uji coba agar petani bisa melihat hasilnya dan kegunaannya untuk peningkatan produksi.

”Selama pembuktian itu belum dilakukan, sebaiknya biarlah petani tetap memilih jenis pupuk majemuk sesuai keinginannya,” ujar Suswono.

Ia menambahkan, petani memiliki pengalaman terhadap kebutuhan pupuk dan jenis tanah tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, pupuk seharusnya disesuaikan dengan spesifik lokasi agar hasilnya maksimal. Kewajiban perusahaan induk pupuk saat ini adalah tetap menyediakan pupuk majemuk (NPK) yang dibutuhkan petani. ”Jangan sampai pupuk NPK yang dibutuhkan petani tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta Litbang Pertanian untuk mengawal dan menilai proses uji coba standardisasi pupuk. Keputusan standardisasi pupuk hanya akan diambil berdasarkan pada kajian dan rekomendasi Litbang Pertanian.

Kajian terhadap standardisasi pupuk majemuk minimal dilakukan dalam satu musim tanam dan dimungkinkan diperpanjang. Standardisasi pupuk hanya bisa diterapkan sepanjang petani menerima itu.

Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Arifin S Tasrif mengemukakan, standardisasi pupuk tetap dilakukan secara berangsur mulai tahun ini. Pihaknya akan melakukan sosialisasi.

”Kami akan susun lagi programnya secara berangsur, mulai tahun ini. Kami lihat dulu prosesnya, yang penting saat ini petani punya pupuk cukup,” ujarnya seusai pertemuan dengan Menteri Pertanian.

Ia menambahkan, standardisasi pupuk majemuk yang dimaksud adalah setiap butiran mengandung semua unsur nutrisi sehingga efektif untuk semua jenis tanaman. Seperti diberitakan, PT Pupuk Sriwidjaja berencana menstandardisasi pupuk majemuk.

Berita Pertanian : Diduga penyelewengan pupuk bersubsidi

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

GRESIK . Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Gresik Jawa Timur, menemukan penyelewengan pupuk bersubsidi yang beredar di Gresik.

Pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan, terdiri dari pupuk urea, SP 36 dan pupuk Petroganik. Penyelewengan urea, diduga terjadi di Kecamatan Kedamean dan Panceng. SP 36 diselewengkan di Kecamatan Kecamatan Benjeng.

Koordinator Pattiro Gresik Idham Cholid menduga, penyelewengan dilakukan di tingkat kios resmi. Seperti contoh, harga resmi urea di kios resmi semestinya Rp 80.000 zak HET tapi dijual Rp 87.000 per zak atau naik 8,75 persen,” ujar Idham Cholid kepada wartawan, Senin (11/4).

Untuk jenis SP 36, harga resminya cuma Rp 100.000 /zak tetapi dijual melebihi HET hingga Rp 108.000/zak. “Ternyata Pupuk Phonska juga diselewengkan, terbukti harga HET-nya Rp 122.000/zak kenyataannya dijual Rp 115.000/zak,” tuturnya.

Harga pupuk Petroganik juga di’mainkan’, dari Rp 28.000/zak sesuai HET naik menjadi Rp 30.000/zak di tingkat eceran. “Kalau dilihat setiap zak, memang kecil. Asumsinya, pupuk urea dari kios yang menerima pasokan/kuota 308 ton dengan harga jual Rp 1700 per kilo dengan asumsi kenaikan Rp 140 per kilo dari HET maka keuntungaannya yang diterima kios bisa mencapai Rp 43,12 juta,” katanya.

Untuk itu, kata Idham, Pattiro Gresik meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida (KP3) sebagai penanggungjawab distribusi pupuk bersubsidi, lebih jeli dan tidak mandul. “Selain tidak ada koordinasi, keberadaan KP3 tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Idham Cholid.

Berita Pertanian : Industri Pupuk Skala Kecil Mati

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

Yogyakarta. Rencana PT Pupuk Sriwidjaja—selaku induk perusahaan pupuk badan usaha milik negara—memaksakan penggunaan pupuk majemuk merek Phonska berpotensi mematikan industri pupuk di sentra-sentra produksi pangan. Selain merugikan petani, hal itu juga bertentangan dengan pemerataan pembangunan ekonomi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar, Minggu (10/4), saat dihubungi di Jakarta, mengatakan, terlalu menyederhanakan masalah apabila BUMN pupuk menstandardisasi pupuk nitrogen, fosfat, dan kalium (NPK) atau pupuk majemuk dalam satu komposisi. Hal itu tidak sesuai dengan karakteristik pertanian di Indonesia.

Mustafa mengungkapkan, semangat awal pengembangan dan pembentukan induk perusahaan pupuk BUMN adalah agar industri pupuk mampu menjalankan peran komersialisasi, di samping pelayanan publik melalui pupuk bersubsidi.

Sasarannya adalah sektor perkebunan. Hal itu karena peluang peningkatan penjualan pupuk ke sektor perkebunan besar, seperti tebu dan kelapa sawit, untuk mendukung peningkatan produksi. Apalagi, aspek komersial industri pupuk baru berjalan 51 persen dari potensi yang ada. ”Dengan komersialisasi, industri pupuk BUMN akan berkembang,” katanya.

Mahal

Agus Pakpahan, mantan Deputi Agroindustri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Kementerian BUMN, mengatakan, dengan situasi negara seperti sekarang, pemaksaan standardisasi NPK mengikuti satu standar dan menggunakan teknologi granula, biayanya akan mahal. Kondisi yang tidak mendukung adalah ekonomi tidak pasti, keuangan negara yang terbatas, tuntutan untuk menyelamatkan bumi dari perubahan iklim yang mendesak, partisipasi petani, serta tuntutan perubahan dalam budidaya pertanian.

SElain itu, standarisasi itu bergantung pada teknologi asing, tidak berdampak pada ekonomi regional atau lokal, tidak fleksibel, dan hanya akan menguntungkan segelintir kelompok orang atau pengusaha, tetapi merugikan petani.

Kebijakan PT Pusri itu menunjukkan mereka tidak peka akan kepentingan lokal, kepentingan lingkungan hidup, dan tidak melihat kepentingan masa depan yang menggantungkan bahan baku fosfat dan kalium impor. Padahal, kebutuhan kalium dapat dipenuhi dari bahan baku di dalam negeri.

Agus mengungkapkan, gagasan awal pengalihan penggunaan pupuk tunggal ke NPK atau majemuk untuk menekan penggunaan urea. Apabila terealisasi akan ada penghematan urea 2 juta ton per tahun.

Berita Pertanian : DPR: Kebijakan Pertahankan HET Pupuk Harus Dikawal

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , ,

Jakarta. Kebijakan pemerintah tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk pada 2011 harus dikawal karena seringnya terjadi kelangkaan pada musim tanam dan permainan harga di tingkat distributor dan pengecer, terutama di daerah yang terpencil dan minim pengawasan.
Kebijakan ini, tegas anggota Komisi IV DPR, Rofi Munawar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/4), pemerintah juga mempertimbangkan untuk tidak menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap gabah dan beras petani selama 2011.

Apalagi, pemerintah juga berharap dapat mencapai salah satu target prioritasnya, yakni surplus beras hingga 10 juta ton tercapai minimal pada 2014.

Kondisi ini dinilainya menjadi pertimbangan dari pemerintah untuk tidak menaikkan HET pupuk dan mengingat iklim yang ekstrem saat ini membuat risiko sawah puso atau sawah kebanjiran kemungkinan besar meningkat. Rofi mendukung opsi ini walaupun ada konsekuensi penurunan volume pupuk bersubsidi.

Menurut Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IV FPKS ini, pewarnaan pupuk bersubsidi sebagai salah satu mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi harus segera direalisasikan, sehingga ada diferensiasi antara pupuk yang disubsidi dan tidak.

Pewarnaan pupuk bersubsidi juga memudahkan para petani untuk segera melaporkan pelanggaran ke pihak berwajib, bila terjadi permainan harga oleh pengecer, katanya.

Rofi berharap dengan tidak dinaikkannya HET Pupuk pada 2011 akan ada peningkatan produksi beras sebesar 2 juta ton. "Bila pemerintah serius dan semua sektor saling bekerja sama, maka surplus beras di angka 6 juta ton pada akhir 2011 bisa jadi kenyataan," jelasnya.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN TA 2011, HET Pupuk seharusnya naik di kisaran 0-15,15 persen dari harga sebelumnya. Total volume pupuk bersubsidi 2011 awalnya direncanakan mencapai 11,2 juta ton dengan rincian Urea 5,8 juta ton, SP-36 1 juta ton, ZA 950 ribu ton, NPK 2,42 juta ton dan Organik 1 juta ton.

Ketika HET Pupuk tidak berubah, total volume pupuk bersubsidi 2011 hanya mencapai 9,7 juta ton yang terdiri atas Urea 5,1 juta ton, SP-36 750 ribu ton, ZA 850 ribu ton, NPK 2,3 juta ton dan Organik 703 ribu ton.

Dengan semakin turunnya volume pupuk bersubsidi, Rofi berharap penggunaan pupuk organik yang semakin luas di masyarakat, untuk itu HET pada Pupuk Organik di setujui guna di turunkan harganya dari Rp700 menjadi Rp500 per kg.

Dengan tidak naiknya HET Pupuk, maka harga pupuk Urea masih Rp1.600 per kg, SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg dan NPK Rp2.300 per kg. (ant)

BeritaPertanian : Kuota Pupuk Sumsel 234 Ribu Ton

Posted by Flora Sawita Labels: , ,















PANGKALANBALAI
. Kepala Pemasaran pupuk daerah PT Pusri Masreza dalam rapat koordinasi dengan distributor dan pengecer menjelaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi distributor dan pengecer harus berpegang pada Permentan No 6 tahun 2010 dan Permendag No 7 tahun 2009.
"Artinya penyaluran harus tepat, pas dan tidak boleh melenceng. Jika tidak maka akan ada sanksinya," katanya.

Diterangkan Masreza, PT Pusri sebagai produsen hanya menyalurkan pupuk berdasarkan kouta yang ditetapkan. Untuk provinsi Sumsel 234.000 ton dan Banyuasin 52.315.33 ton.

"Begitu juga distributor dan pengecer harus jual dengan harga yang ditetapkan berdasar Permentan," katanya.

Petani yang berhak mendapat pupuk ada RDKK dan kelompok. Jika tidak ada maka petani tersebut tidak punya hak mendapatkan pupuk. "Petani yang mendapat pupuk urea subsidi maksimal hanya untuk dua hektare," katanya.

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul