MEDAN: Rumah dinas yang ditempati karyawan (pekerja) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan secara bertahap sudah diperbaiki, sehingga 2014 tidak ada lagi rumah karyawan di kebun berdinding papan.
Direktur Utama PTPN III Medan Amri Siregar menegaskan sejak 2 tahun lalu, manajemen BUMN itu melakukan perbaikan rumah dinas yang ditempati karyawan pekerja di setiap kebun, sehingga tidak ada lagi bocor, lapuk, dan belantai tanah.
“Secara bertahap sudah 1.200 rumah karyawan yang selama ini masih terbuat dari papan sudah dibangunkan rumah beton. Tahun ini ada 600 unit rumah kayu yang akan diganti dengan rumah beton di sejumlah kebun-kebun yang dikelola PTPN III Medan,” ujarnya menjawab Bisnis di Medan hari ini (Selasa, 7 Februari).
Menurutnya, komisaris dan jajaran direksi PTPN III Medan sudah sepakat memperbaiki seluruh rumah karyawan di lingkungan kebun-kebun, sehingga pada 2014 tidak ada lagi rumah karyawan berdinding papan.
Dana yang dialokasikan setiap tahun untuk memperbaiki rumah karyawan (karyawan pekerja) puluhan miliaran per tahun. “Tahun ini saja dialokasikan dana puluhan miliar untuk memperbaiki rumah karyawan pekerja di setiap kebun,” tuturnya.
Dia tidak menyebutkan berapa lagi jumlah rumah karyawan di lingkungan PTPN III yang terdiri dari dinding papan dan berlantai tanah.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) PTPN III Medan Mailanta Bangun menegaskan perbaikan rumah karyawan pekerja adalah sebagai salah satu cara direksi memotivasi karyawan agar meningkatkan produktivitasnya.
“Kalau tempat tinggi kurang nyaman dan tidak memadai. Bagaimana mungkin karyawan bisa bekerja maksimal,” tuturnya.
Dia mendukung langkah manajemen yang mengutamakan perbaikan rumah dinas karyawan dibandingkan dengan membangun perkantoran atau balai pertemuan.
Ketujuh Kalinya, PTPN3-SPBUN Teken PKB
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, corporation, perburuhanBegitu juga untuk cuti panjang yang semula 100% dari gaji ditambah menjadi 175%, tunjangan untuk anak sekolah baik tingkat SMP, SMA dan perguruan tinggi jumlahnya meningkat. "Selama ini PKB telah berjalan cukup baik karena mewakili aspirasi karyawan dan perusahaan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Ketua SPBUN Mailanta Bangun dalam sambutannya mengharapkan hubungan yang berjalan harmonis selama ini dapat ditingkatkan sehingga semua pihak tidak hanya perusahaan tapi seluruh karyawan bisa menikmati manfaat dari kesepakatan kerja tersebut. "Harapannya semua bisa merasakan manfaatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut PO TB Sihombing mengungkapkan, merundingkan PKB sangat sulit dilakukan tetapi yang jauh lebih sulit adalah melaksanakannya. "Sangat dibutuhkan komitmen yang kuat bagaimana menatap visi ke depan sebuah perusahaan," katanya.
Terkait dengan hal tersebut Amri Siregar, Direktur Utama PTPN 3 didampingi Humas PTPN 3, Irwadi Lubis mengharapkan, dana pensiunan yang diterima para pensiunan PTPN3 bisa ditingkatkan, agar semua pihak berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan para pensiunan yang sangat sedikit sekali menerima pensiunan mereka.
“Mari kita lihat kepentingan semua stakeholder terutama untuk sustainability/keberlanjutan perusahaan ke depannya, karena yang lebih penting bukanlah untuk kepentingan hari ini saja namun untuk generasi ke depan dan keberlangsungan perusahaan ini di tahun-tahun mendatang agar lebih baik lagi," katanya.
Dikatakannya, PHDP (Perhitungan Hasil Dasar Pensiun) memang telah disetujui manajemen hanya saja pelaksanaannya masih membutuhkan waktu dan proses ke instansi terkait sehingga belum bisa terealisasi secepatnya. ( dewantoro/rel)MB
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) atau asosiasi perusahaan outsourcing memperkirakan akan ada tambahan biaya 16-18% yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wisnu Wibowo mengatakan tambahan biaya itu konsekuensi adanya keputusan normatif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggariskan bahwa perusahaan outsourcing mengubah kontrak kerja dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
"Konsekuensinya ada 16-18% tambahan, untuk cadangan pesangon, penghargaan masa kerja. Setiap bulan ada tambahan 16%-18% ditambah setiap bulan, dibayarkan oleh usser (perusahaan pengguna tenaga outsourcing)," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).
Ia mengatakan bagi perusahaan outsourcing, keputusan MK itu tak berdampak bagi anggotanya. Dampak paling terasa akan dialami oleh perusahaan pengguna karena akan ada tambahan biaya, berupa fasilitas sama, yang biasa diberikan kepada karyawan tetap.
"User akan banyak nambah, kalau PKWTT, perusahaan pengguna harus menyiapkan cadangan dana, kesejahteraan harus setara dengan pekerja tetap, terkait dengan upah, Jamsostek, kesehatan, pajak, hak normatif," katanya.
Untuk itu ia berharap agar petunjuk pelaksanaan (juklak) soal putusan MK tersebut harus segera dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja. Hal ini untuk mencegah adanya multi tafsir oleh pekerja, perusahaan pengguna maupun perusahaan outsourcing.
"Kemarin anggota kita mau ngirim draft usulan juklak, soal kapan dan mekanismenya, tahun ini mesti di jalankan," katanya.
Ia juga menambahkan ada beberapa sisi positif dan negatif soal putusan MK ini. Misalnya soal dana tambahan tadi yang besarnya 16-18% tentunya akan disetorkan ke perusahaan outsourcing, yang menjadi masalah adalah ketika ada pekerja outsourcing yang kena PHK maka harus dipastikan si pekerja menerima haknya dari perusahaan outsourcing-nya. "Jadi ada peluang baru untuk manipulasi," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2-MLI).
Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.
Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian ke-lanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.
Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi ber-bentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Sumber : Detik | Jakarta | Jurnal Medan
JAKARTA Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. “Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat
Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar- benar terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans pada Jumat 20 Januari 2012.
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin. “Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya, kata Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan. “ Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi. “Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra
“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Myra.
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.(relis)/EKSP
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai sistem kontrak dan outsourcing, telah melanggar konstitusi.
Atas dasar ini, Kemnakertrans akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai.
Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).
“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk untuk mengatur ketentuan –ketentuan yang terkait dengan Outsourcingdan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani di kantor Kemnakertrans, Jakart, Rabu (18/1/2012).
Menurutnya, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, maka segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.
“Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidence agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir,"terangnya.
Myra menambahkan, keputusan MK yang berkaitan dengan outsourcing itu memang akhirnya mengatakan, untuk kegiatan yang out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT, dan itu sudah diputuskan seperti itu.
“Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh," jelasnya.
Dalam perjanjian kerja outsourcing, tambah Myra, harus disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Menurut Myra, memang harus ada revisi UU ketenagakerjaan terkait guna memperkuat putusan MK tersebut, karena sudah beberapa pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan, seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan juga menyadari itu, bagaimanapun ini harus dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Dan kalau semua sudah sepakat kan bisa masuk di prolegnas,"pungkasnya. (mrt) (Iman Rosidi/Sindoradio/rhs)/OZ
“Bagi karyawan yang kami lepas memasuki masa pensiun, tak ada pesta yang meriah untuk mengenang jasa-jasa bapak dan ibu yang sudah mengabdi sekian lama di perusahaan ini. Tetapi bapak ibu sebagai sebuah keluarga besar, ritual seperti ini sengaja kami lakukan, karena kami tahu bahwa kami lalai pada masa-masa yang lalu, secara formal pada hari ini, kami semua keluarga besar PTPN2 melepas ibu dan bapak sekalian kembali ke tengah-tengah masyarakat, namun tetap dalam kerangka keluarga besar PTPN2,” kata Direktur Utama PTPN2 Bhatara Moeda Nasution, dalam sambutannya pada acara tersebut.
Dikatakannya, pada pelepasan pensiunan tersebut, PTPN2 menyelesaikan santunan hari tua kepada seluruh karyawan PTPN2 yang jumlahnya mencapai Rp50 miliar. Namun demikian, masih ada tersisa sekitar Rp27 miliar yang belum bisa dibayarkan karena permasalahan administrasi. “Khusus kepada penerima SHT ini kami berterimakasih atas kesabaran yang panjang, mudah-mudahan kesabaran ini akan menambah semangat kami sebagai generasi penerus, yang akan terus berupaya sekuat tenaga untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang lain yang perlu diselesaikan,” lanjutnya.
Dewan Komisaris PTPN2 Tengku Yose Rizal mengatakan, tahun ini adalah tahun kebangkitan bagi PTPN2, dan akan berdiri sejajar dengan BUMN perkebunan lainnya. Karena itu, segutnya, dewan komisaris merasa bangga dengan para direksi dan jajarannya atas keberhasilan yang secara bertahap telah merealisasikan pembayaran SHT kepada karyawan pensiunan PTPN2. “Begitujuga dengan dukungannya membangun gedung diklat baru, karena ini merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas SDM,” katanya.
Deputi Bidang Usaha Industri Primer di Kementerian Negara BUMN Megananda Daryono, juga mengungkapkan, tahun 2012 adalah tahun keemasan bagi PTPN2, karena potensinya sangat besar dan memiliki komiditas yang paling lengkap di antara seluruh BUMN perkebunan. “Hal ini diandai dengan realisasi produksi gula yang sering di atas rencana kerja perusahaan,” kata Mantan Komisaris Utama PTPN2 ini.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pengukuhan relawan BUMN Peduli PTPN I hingga PTPN VII, juga penyerahaan mobil dinas PTPN2 sebanyak 99 unit dari direksi kepada seluruh manejer serta peresmian penangkaran rusa yang lokasinya berada di kantor direksi PTPN2.
Acara resepsi tahun baru ini selain dihadiri Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Serikat Pekerja SPBUN PTPN2, juga tampak hadir tiga mantan Direktur Utama PTPN2 masing-masing Ir Edward Sitorus, Ir Suwandi dan Ir Sofyan Ras. (jhonni sitompul )/MB
JAMSOSTEK optimalkan tiga program baru...
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, corporation, perburuhan![]() |
Foto : bd/dtc |
Kepala PT Jamsostek Cabang Meulaboh Chairudin di Meulaboh, Jumat, menyebutkan bahwa tiga program pelayanan tersebut yakni pengobatan HIV/Aids, cuci darah (Hemodialisis) dan operasi jantung mulai dioptimalkan memasuki awal tahun 2012.
"Standar pelayanan selama ini sudah tercapai berkisar 70 persen, kami berharap dengan adanya tiga program baru ini tahun 2012 pelayan prima Jamsostek dapat terus lebih meningkat," katanya usai dialog interaktif di LPP- RRI Meulaboh dalam rangka sosialisasi Jamsostek.
Jelas Chairudin, untuk operasi jantung, pihaknya mengklaim besar pendanaan Rp80 juta per tahun, cuci darah tiga kali dalam setahun dengan jumlah Rp25 juta pertahun dan pengobatan penderita HIV/Aids sebesar Rp10 juta pertahun.
Lanjut Chairudin, untuk wilayah kerja Jamsostek Cabang Meulaboh, membawahi lima kabupaten wilayah Pantai Barat Selatan Aceh, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Siemeulu dengan total peserta 13.578 jiwa dengan 292 perusahaan.
Katanya, adapun penambahan tiga program baru tersebut bukan meniadakan program yang sudah ada, bahkan pencetusan tiga program pelayan prima terbaru sebagai bentuk kepedulian dan menambah kwalitas pelayanan jaminan kesehatan diberikan perusahaan.
"Selama ini juga kita sudah sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang sudah berkerja sama, termasuk melalui media baik cetak ataupun radio agar dapat diketahui masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, selain 13.578 jiwa perseta yang terdata, adapula penambahan tenaga kerja aktif sebanyak 1.363 serta keluarga peserta yang ikut mendapat pelayanan gratis dari PT Jamsostek wilayah Cabang Meulaboh.
Menurutnya, setiap tenaga kerja yang mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) diberikan Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) untuk mempermudah setiap malakukan transaksi pemeliharaan dan pengobatan di rumah sakit atau di klinik yang sudah berkerja sama.
Terpenting dari jaminan pemeliharaan kesehatan yang diprogramkan Jamsostek dapat pula dirasakan oleh keluarga untuk mengatasi masalah kesehatan, sampai kepada tahap akhir pemakaman peserta dan keluarganya.
"Program pelayanan kesehatan ini bukan hanya dapat dirasakan tenaga kerja, tapi juga keluarganya sehingga tidak ada permasalahan bagi pemeliharaan kesehatan tenaga kerja," pungkasnya.
(jh/JH/bd-ant)/BD
UMP Lampung 2012 Di Kisaran Rp970 Ribu
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, PENGUPAHAN, perburuhanYang pasti, sambung Heri, rapat penetapan UMP sudah dilakukan pada Selasa (13/12). Total pembahasan digelar sebanyak delapan kali.
Memang sejak pembahasan dilakukan, Heri kerap ’’menghindari’’ media dan sulit ditembus. Ia baru mau menggelar konferensi pers kemarin. Itu pun setelah Dinas Komunikasi dan Informatika memfasilitasi.
Menurut Heri, karena telah delapan kali rapat dan selalu tidak menemui titik temu, maka dewan pengupahan memberikan waktu bagi pengusaha dan buruh untuk menggelar rapat bipartit.
Sedangkan akademisi tetap dengan angka Rp1.043.181 (103,47 persen dari KHL) dan pemerintah seratus persen KHL.
Heri berjanji menghadirkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) untuk mengemukakan dasar-dasar penetapan ump. ’’Nanti baru diketahui mengapa angka SB/SP yang tadinya di atas KHL, justru sekarang di bawah KHL,’’ katanya.
Ia berharap Apindo segera menyosialisasikan besaran UMP kepada perusahaan-perusahaan. Dewan Pengupahan Lampung juga mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten/kota. ’’Biasanya UMK di atas ump,’’ ujarnya.
Terpisah, anggota dewan pengupahan dari sejumlah unsur bungkam. Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar enggan berkomentar terkait angka UMP. ’’Nanti, saya koordinasi dengan dewan pengupahan dahulu,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggam.
Ketua Serikat Buruh Lampung Jonial mengatakan, publikasi angka UMP merupakan wewenang ketua dewan pengupahan. ’’Jadi, aku nggak bisa jawab. Sebab, dia (Heri) sendiri yang ngomong di rapat bahwa (publikasi) akan dilakukan setelah SK ditandatangani gubernur,’’ aku Jonial.
Hal senada diungkapkan akademisi Asrian Hendi Caya yang menjadi anggota dewan pengupahan dari unsur pakar. ’’Angka pastinya dengan Pak Heri,’’ ujarnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja, Jonial, mengatakan bahwa usulan UMP dari SB/SP pada Sabtu pekan lalu adalah Rp.1.025.645. Sedangkan Apindo belum dapat bergerak dari Rp950 ribu. (dna/c1/ary)
Kenapa Harus Bipartit?
- Karena para pihak menempuh penyelesaian secara damai.
- Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
- Perundingan bipartit harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
- Jika dalam jangka waktu itu para pihak tidak juga mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
- Jika perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan eksekusi terhadap pelaksanaan perjanjian bersama yang dilanggar oleh pihak yang tidak melaksanakannya. diberitakan Radarlampung.
TELANAIPURA- Pemprov Jambi melunak. Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 1.425.000. Jumlah ini naik yang diajukan Dewan Pengupahan, yaitu Rp 1.141.000. “Sudah ditandatangani pak gubernur,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi HA Haris AB, kemarin (30/11).
Sebelumnya Haris memastikan,
UMP Jambi yang akan ditetapkan sebesar Rp 1.141.000. Besaran UMP yang ditetapkan ini, berbeda Rp 1.000 dari survei Dewan Pengupahan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.143.576 per bulan.
Haris mengatakan, penetapan ini merupakan jalan tengah antara pengajuan Dewan Pengupahan, dengan angka KHL yang dituntut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Tindakan Dinsosnakertrans, selanjutnya, mensosialisasikan ini khususnya pada perusahaan. UMP yang sudah ditetapkan ini harus menjadi standar perusahan dalam memberikan upah pada karyawan. “Kalau melanggar akan kita tindak sesuai peraturan,” katanya.
Haris tak bisa menjabarkan sejauh mana pengawasan yang dilakukan Dinsosnakertrans. Dia hanya mengatakan, pengawasan akan diatur bersama pihak terkait. Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada buruh yang melaporkan gajinya di bawah standar UMP. Padahal, katanya, bukan rahasia umum ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah UMP.
Pengamat ekonomi Jambi, Pantun Bukit, mengapresiai keputusan Pemprov Jambi menaikkan UMP dari yang diajukan. Menurutnya, keputusan itu mencerminkan pemerintah seimbang. “Memang harus begitu sikap pemerintah. Selain memperhatikan sisi buruh, juga memperhatikan pengusaha,” katanya.
Pantun mengatakan, tetap ada yang harus dicermati. Yaitu terkait inflasi yang mempengaruhi daya beli buruh. Pemprov harus menjaga laju inflasi. Dengan demikian, buruh bisa menikmati kenaikan UMP. Laju inflasi yang harus dijaga pemerintah, terutama pada bahan makanan. “Kalau laju inflasi tinggi, kenaikan upah buruh melalui UMP tidak bisa dinikmati buruh,” katanya
Untuk menjaga inflasi itu, pemerintah harus serius mengawasi perusahan menerapkan UMP bagi karyawan. Apalagi, katanya, diperkirakan baru 60 persen perusahaan yang benar-benar membayar upah pada buruh sesuai UMP. “Seperti pada sektor perdagangan banyak yang belum menggunakan standar UMP,” katanya.
Pemprov Jambi juga harus memberi pelatihan pada para buruh. Semenara itu, dalam Forkominda di Abadi Convention Center kemarin, Bupati Bungo Sudirman Zaini meminta pemprov juga menetapkan upah minimum kabupaten. “Karena ada tuntutan para buruh terkait upah, tidak mungkin kami samakan dengan UMP Jambi, tentu setiap kabupaten kota memiliki kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap daerah,” katanya.(*Ditulis oleh shopian hadi J-I)
JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajak pihak pengusaha, manajemen perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh untuk bekerja sama dalam mewujudkan pelaksanaan “Decent Work for All “atau Pekerjaan yang layak untuk semua di Indonesia.“Konsep decent work di Indonesia dapat diwujudkan dengan membangun hubungan industrial yang harmonis antara manajemen dan serikat pekerja.
Kerjasama erat akan mewujudkan
iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank Mandiri di Jakarta pada Kamis 24 November 2011.
Penandatangan PKB PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk ini dilakukan oleh Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini dan Ketua Serikat Pegawai Bank Mandiri Azahari Fikri.PKB di bank yang jumlah pegawai sebanyak 27.402 orang ini merupakan yang keempat untuk periode 2011 s.d 2013. Muhaimin mengatakan Indonesia sebagai salah satu anggota organisasi perburuhan internasional (ILO), mempunyai komitmen untuk mencapai Decent Work for All atau Pekerjaan yang layak untuk semua”.
Konsepsi Decent Work for All bertumpu pada 4 (empat) pilar yaitu : penghargaan atas hak-hak dasar di tempat kerja, kesempatan kerja, dialog sosial dan perlindungan sosial. “Satu pilar yang penting untuk kondisi ketenagakerjaan kita saat ini yaitu pilar employment atau kesempatan kerja. Oleh karena itu pihak pengusaha, manajemen dan serikat pekerja harus bekerja sama menjaga hubungan industrial agar dapat menciptakan lapangan kerja baru, “kata Muhaimin.
Dalam kesempatan ini Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat dalam melaksanakan perjanjian kerja
bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.
“Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja
serta menghindari ancaman PHK,” kata Muhaimin Iskandar
Data Kemenakertrans secara keseluruhan terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan ada 10.959 perusahaan yang telah
membuat Perjanjian Kerja Bersama di seluruh Indonesia Muhaimin mengatakan PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan
terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan, kata Muhaimin.
Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, tambah Muhaimin maka kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi dari isiPKB kepada
pekerja dan manajemen agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja.”Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat
baik untuk kepentingan bersama. Masing-masing pihak mempunyai harapan dan keinginan yang bisa jadi berbeda, namun perbedaan itu bisa
dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan, kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan apabila nantinya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara kedua
belah pihak, maka diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian
itu.“ Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan
harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan,(EKSp)
MEDAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp1.200.000 per bulan. Standar UMP itu telah ditetapkan melalui keputusan Gubsu No 188.44/988/KPTS/2011 tanggal 17 November 2011.
“Saya terkejut mendengar UMP Sumut sebesar Rp1.200.000 itu, kemudian saya bertanya dalam hati apakah Dewan Upah sudah membuat alat ukur. Berarti upah itu hanya naik sebesar 9,6 persen. Sederhananya, PNS saja kenaikannya mencapai 10 persen lengkap dengan segala fasilitasnya, sementara buruh sudah banting tulang tidak lebih dari 10 persen bahkan cenderung turun,” ucap Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92 (SBSI 92), Pahala Napitupulu, Senin (21/11).
Menurutnya, parameter Dewan Upah Nasional dengan mengacu pada Permen 01/94 yang salah satu poinnya menyebutkan kebutuhan buruh dilihat berdasarkan kebutuhan 3000 kalori per hari, tidak sesuai lagi. Seharusnya, kebutuhan 3000 kalori yang berasal dari kalori ubi harus ditambah dengan kalori gula. Sehingga, kebutuhan kalori mencapai 9000 kalori, bila dikonversikan ke rupiah maka kebutuhannya per hari Rp80.000.
“Layaknya 80 ribu per hari, di situ transportasinya, listriknya, makannya. Keliru bila dihitung untuk yang masih lajang, bagaimana yang sudah berkeluarga. Jadi terkesan pukul rata, dewan upah tidak memikirkan status sebelum memutuskan, setelah ditetapkan upah kesannya ya mboklos situ,” jelas Pahala.
Awalnya, Dewan Pengupahan Sumut usulkan upah minimum provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1.107.500 untuk ditetapkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho . Usulan itu naik sedikit dari UMP tahun ini yaitu Rp1.035.500. Angka itu ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan secara bersama antara tenaga kerja, pengusaha, serta pemerintah.(Wpd)
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan, dari 33 provinsi di Indonesia saat ini baru 8 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum provinisi (UMP).
Delapan wilayah provinsi tersebut adalah
Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
“Upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara 2% sampai dengan 17%, tapi belum memenuhi ketentuan 100% kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat, “ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani di Jakarta Jumat sore (18/11).
Myra mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. “Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “ kata Myra.
Dijelaskan Myra, sebenarnya, mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum sebenarnya diatur dalam berbagai ketentuan. Selain itu, tenggat waktu ditetapkannya upah minimum pun sudah ditentukan. “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “ ungkap Myra
Myra menambahkan bahwa penetapan Gubernur itu, berdasarkan pada hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan dan mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi. "Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," pungkas dia.
Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.
Berikut data upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 17 November 2011) Provinsi 2011-2012 dari ke 8 Provinsi tersebut.: Sumatera Barat Rp 1.055.000 - Rp1.150.000 atau naik 9%, Banten Rp1.000.000-Rp1.042.000 naik 4,20%, Kalimantan Selatan Rp1.126.000-Rp1.225.000 naik 8,79%, Kalimantan Tengah Rp1.134.000-Rp1.327.459 naik 17%, Maluku Rp 900.000-Rp 975.000 Naik 8,33%, Sulawesi Tenggara Rp 930.000-Rp 975.000 naik 11%, Sulawesi Tengah Rp 827.500- Rp1.032.300 naik 6,95%, Papua Barat Rp1.410.000-Rp1.450.000 naik 2,84%. [mel]/ID
Kemenakertrans Bentuk Satgas Pengupahan
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, PENGUPAHAN, perburuhanJAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat untuk membentuk satuan satgas (satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2012...
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari anggota Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
“Satgas ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, satgas ini pun akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar sesuai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.
Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha, kata Muhaimin
Dijelaskan Muhaimin proses penetapan upah minimum, diawali dengan melakukan survey yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur tripartit (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) melalui Dewan Pengupahan Daerah.
“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “
“Hasil survey dijadikan salah satu faktor pertimbangan oleh Dewan Pengupahan dalam memberikan saran dan rekomendasi besaran upah minimum kepada Gubernur, kata Muhaimin. Faktor lain yang dijadikan bahan pertimbangan di dalam penetapan upah minimum adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Muhaimin mengatakan gubernur menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan BupatilVValikota. Saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan atau BupatilWalikota, tentunya telah memperhatikan kondisi perekonomian daerah setempat serta kemampuan bayar perusahaan.
“Dengan penetapan upah minimum yang memperhatikan kondisi-kondisi tersebut diatas, diharapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum dapat efektif dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan di daerah masing-masing, " kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2012 ini, kata Muhaimin, Satgas pengupahan akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah.(relis)/EKSP
BANDARLAMPUNG: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tidak boleh kurang dari Rp1 juta per bulan, karena angka tersebut merupakan kebutuhan layak terendah di provinsi itu.
“Kami sudah melakukan rapat internal komisi V terkait UMP di Lampung, kami menekankan tidak boleh kurang dari Rp1 juta per bulan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Nenden Tresnanursari.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dia menambahkan, perusahaan tidak boleh membayar lebih rendah dari angka UMP, mengingat kebutuhan hidup masyarakat sekarang cenderung naik.
“Kami juga heran, mengapa Kabupaten Lampung Selatan KHL nya rendah, padahal di sana merupakan kawasan industri,” ujar Nenden.
Sebelumnya, menurut dia, KHL terendah ada di Kabupaten Lampung Tengah yakni berkisar Rp800 ribuan.
Sementara, menjelang penentuan UMP tahun 2012, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi perjuangan nasib buruh menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Lampung, mereka meminta UMP 100 persen KHL yakni sebesar Rp1,5 juta.
“Angka tersebut merupakan angka pemenuhan kebutuhan minim bagi kehidupan karyawan dan buruh yang bekerja di satu perusahaan, kami meminta pemerintah atau dewan penentu UMP menyepakati angka tersebut,” kata Koordinator Lapangan Sadam Cahyo.
Menurutnya, di tengah kehidupan ekonomi neoliberal sangat menyesatkan kehidupan rakyat. Selama enam tahun terakhir Cahyo mengatakan UMP Lampung tidak pernah sesuai dengan KHL.
“Dan sangat disayangkan proses survei penentu KHL tidak pernah objektif, padahal lembaga tripartit yang masuk dalam dewan pengupahan adalah pengusaha, pemerintah dan pekerja,” ujar dia.
Atas dasar tesebut, tiga lembaga yang tergabung dalam aliansi untuk upah 100 persen KHL menuntut upah harus 100 persen KHL.
Kemudian proses survei harus terbuka kepada publik, adanya transparansi serikat pekerja dalam dewan pengupahan. Selanjurnya harus ada peraturan daerah tentang pengupahan serta dilindungi sektor yang selama ini tidak dalam kategori UMP seperti pembantu rumah tangga.
Berikutnya penambahan item yang disurvei baik biaya sosial, penambahan presentase tabungan dan pelaksanaan survei harus melaibatkan juga pihak independen.
Sebelumnya Pejabat Eselon II di Pemerintahan Provinsi Lampung Hotman Atiek mengatakan Kabupaten Lampung Selatan menjadi acuan penetapan standar kebutuhan hidup layak (KHL) provinsi itu karena terendah di Lampung yakni Rp1 juta.
“KHL Provinsi Lampung sudah bisa diketahui untuk sementara berkisar Rp1 juta karena penetapan KHL provinsi didasari pada hasil survei dewan yang dilakukan pengupahan kabupaten (PDK) masing-masing,” kata Hotman.
Menurutnya, KHL itu nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan UMR yang akan dibahas oleh dewan pengupahan provinsi dalam waktu dekat.
“Penetapan UMP 2012 masih dalam proses pembahasan dewan pengupahan, penetapan itu merupakan hasil keputusan tiga lembaga yang berwenang perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah, tentu ketetapan itu bukan berdasarkan sepihak saja,” ujar dia.
Dalam situs resmi Pemerintahan Lampung Selatan diberitakan UMK tahun 2011 kabupaten tersebut sebesar Rp855.000 per bulan. Besaran tersebut sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.(BD)
Gatot Tolak Tanda Tangani Usulan UMP Sumut
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, PENGUPAHAN, perburuhanGatot pun meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) membahas kembali besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada angka yang lebih layak bagi pekerja.“Saya sudah minta ke mereka (Depeda) untuk ditingkatkan dengan angka yang lebih layak,”kata Gatot di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 2 November 2011.
Sebelumnya,Depeda Sumut sudah mengajukan usulan UMP2012sebesarRp1.107.500. Usulan tersebut hanya naik Rp70.000 dari UMP 2011 sebesar Rp1.035.500. Gatot mengaku sudah mempertanyakan keterlibatan perwakilan Depeda Sumut dari kalangan serikat pekerja yang turut melakukan survei di dalamnya. Saat itu dia mempertanyakan komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak bagi buruh. Sebab, usulan sebesar Rp1.107.500 belum signifikan untuk memperbaiki nasib buruh.
“Saya sempat tanyakan ke perwakilan pekerja, ada tidak usaha untuk meningkatkan upah buruh?” ungkapnya. Gatot juga sudah meminta dunia usaha yang terlibat di dalam Depeda untuk membagikan sebagian keuntungan perusahaan kepada pekerjanya.
Setiap dunia usaha,kata dia,diharapkan dapat memacu kinerja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun alangkah baiknya jika sebagian keuntungan tersebut turut dirasakan pekerjanya. “Saya minta dunia usaha harus untung. Tapi keuntungannya juga harus dibagi ke pekerja,” ujarnya, seperti dikutip Sindo.
Gatot mengingatkan bahwa besaran UMP akan menjadi rujukan standarisasi upah bagi perusahaan selama setahun ke depan.UMP ini pula yang nantinya menjadi pedoman bagi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh kabupaten/ kota di Sumut. Untuk itu, dirinya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan besaran UMP, dan bagaimana agar sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan, UMP diusulkan berdasarkan survei KHL dari sejumlah kabupaten/ kota di pasar tradisional.
Barang yang dihitung terdapat 46 komponen kebutuhan. Dari situ diambil angka minimal dan maksimal KHL serta dipadukan dengan prediksi inflasi 2012. Sehingga akhirnya mendapatkan usulan yang dianggap layak ditetapkan sebagai UMP. Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut B O T B Sihombing menjelaskan bahwa angka yang diusulkan hanya sebagai jaring pengaman untuk masa kerja 0-1 tahun, bukan sebagai dasar penetapan upah bagi perusahaan. Karena bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun tentu gajinya sudah di atas UMP.
Usulan tersebut diambil berdasarkan survei pasar di kabupaten/ kota dengan pe-netapan harga tertinggi dan terendah terhadap 46 komponen yang dijadikan patokan penentuan KHL.Di antara komponen tersebut termasuk juga biaya untuk perobatan. Sebelumnya survei hanya dihitung berdasarkan 36 komponen. Usulan UMP juga disesuaikan dengan prediksi inflasi di 2012, sehingga ditetapkan naik sekitar 6-7% dari UMP sebelumnya. Persoalan apakah akan ditinjau ulang,menurut dia, itu kewenangan gubernur.(Eksp)
Menurut dia, perusahaan yang telah memberikan upah sesuai atau melebihi UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Namun apabila ada perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut, diberi peluang untuk mengajukan permohonan penundaan kepada Gubernur Sumbar melalui Disnakertrans.
“Kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan kebutuhan hidup layak terendah pada kabupaten dan kota di Sumbar, inflasi pada tahun berjalan, dan tingkat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia mengatakan, setiap tahun unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah — terdiri atas Disnakertrans, akademisi, asosiasi pengusaha, Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)– selalu melakukan peninjauan ke lapangan.
Penetapan UMP, kata dia, tidak lepas pula dari pertimbangan keberadaan perusahaan kecil di Sumbar mencapai 90,42 persen dari total perusahaan yang ada, serta rekomendasi dari Badan Pusat Statistik.
Jadi, atas dasar poin tersebut, UMP ditetapkan melalui musyawarah antarperwakilan yang terlibat. Besaran UMP 2012 juga berlaku bagi karyawan yang dalam masa percobaan di suatu perusahaan.
Sebenarnya, kata dia, sebelum UMP 2012 diputuskan gubernur, terjadi perdebatan panjang antara Apindo dan KSPSI Sumbar.
“Sebab, Apindo sebagai perwakilan pengusaha hanya bersedia menaikkan UMP menjadi Rp1.126.817/bulan, sedangkan KSPSI Sumbar bertahan pada angka Rp1.175.135,” katanya.
Dalam mencari kesepakatan dan formulasi yang tepat, Dewan Pengupahan sampai lima kali menggelar pertemuan, tetapi tetap tidak dapat diputuskan.
Syofyan mengatakan, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati angka UMP 2012 diserahkan penetapannya langsung oleh gubernur.
“Jadi, sehari setelah diserahkan kesepakatan atau pada 26 Oktober 2011, keluarlah keputusan UMP sebesar Rp1.150.000/bulan,” ujarnya.
Ketua Apindo Sumbar Bambang Winarto mengatakan menerima keputusan UMP yang telah ditetapkan melalui SK gubernur tersebut.
Menurut dia, meskipun angka yang ditetapkan berat bagi pengusaha, tetapi harus dihormati, karena di tingkat Dewan Pengupahan tidak ada titik temu.
“Kita bicara berat, ya berat. Coba bertahan dengan UMP seperti itu. Dalam perjalanannya nanti tidak bisa, tentu dicari cara lain, misalnya mengurangi kegiatan atau yang paling parah mengurangi karyawan,” katanya. (antara)/B-Sum
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam siaran pers di Jakarta, Jum'at (14/10). “Apabila terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan lebih baik diselesaikan melalui pertemuan dan dialog dalam lembaga kerja sama bipartit," katanya.
Muhaimin menjelaskan bahwa pertemuan dan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha sangat baik untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman hubungan industrial dalam pelaksanaan hubungan kerja.
“Keberadaan lembaga kerja sama bipartit tidak hanya memperjangkan kepentingan dan aspirasni pekerja/buruh melainkan juga berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha tetap terjamin,” ujar Muhaimin.
LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. [hid]/EI.C
Dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja (disnaker) di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
(Iman Rosidi/Trijaya/ade)/OZ
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Sekretariat posko THR yang berada di kantor Kemenakertrans yang siap memberikan penjelasan ataupun menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan ataupun masyarakat terkait dengan masalah THR.
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pun telah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
"Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)," kata Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).
Muhaimin mengatakan, pelaksanaan pembayarann THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu, sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
"Kepastian pembayaran tepat waktu akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," jelas Muhaimin.
Adapun, biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan. Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut.
Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," ujar Muhaimin.
Dia menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
"Posko THR ini dibentuK untuk menampung dan menyelesaikan pengaduan THR dari pihak pekerja/buruh, perusahaan ataupun masyarakat yang punya masalah dalam pemberian THR," sebut Muhaimin.
(Iman Rosidi/Trijaya/ade)OZ
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, dirinya sudah mengirim surat edaran (SE) yang menyatakan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H.
Katanya, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Pasalnya THR sangat bermanfaat dalam membantu para pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pada Hari Raya Keagamaan secara lebih leluasa dan tenang.
"Banyak pengeluaran tambahan, sehingga selain gaji pekerja juga harapkan THR," katanya.
Muhaimin menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipatrit antara pekerja dengan manajemen perusahaan. Dirinya berharap, jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak.
Muhaimin menambahkan bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans.
Terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, menurut Muhaimin, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.
"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya,” kata Muhaimin.
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono menjelaskan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Permenakertrans mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. "THR Keagamaan bagi pekerja diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing," jelasnya.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pegawai yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/teb)/OZ