MEDAN-Sejak digratiskannya biaya pengurusan tiga jenis izin usaha di Kota Medan, dominasi birojasa dan calo di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) berkurang drastis.
Pengusaha sudah mulai mengurus izin perusahan sendiri,ataupun menugasi karyawannya. “Kalau dulu,hampir keseluruhan izin diurus biro jasa, ataupun calo.Sekarang sudah sepertiga izin itu diurus pemohon langsung. Misalnya, dalam sehari ada 60 pengurusan izinyangmasuk,maka20diantaranya diajukan pengusaha ataupun karyawan dari perusahaan,” kata Kepala BPPT Wirya Alrahman, Senin 16 Januari 2012. Kondisi tersebut merupakan harapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dengan semakin banyak pengusaha mengurus izin sendiri, maka akan membuatikliminvestasidiMedan semakin meningkat. Sebab, pengusaha bisa langsung merasakan bagaimana pelayanan juga kepastian waktu pengurusan izin. Meningkatnya kepercayaan dari pengusaha diharapkan dapat semakin menambah investasi di Medan. Selama ini BPPT berupaya menyosialisasikan agar pengusaha mengurus izin usaha sendiri karena pelayanan yang diberikan bagi pemohon langsung juga lebih mudah ketimbang melalui biro jasa atau puncalo.
Dari kepastian waktu, untuk pemohon langsung jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya tiga hari, tapi kalau calo ataupun biro jasa itu membutuhkan waktu lima hari. Begitu juga dengan proses Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Kalau pemohon langsung hanya lima hari sedangkan biro jasa atau calo prosesnya hingga tujuh hari. Untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), baik calo dan pemohon langsung waktu pengurusannya tetap tiga hari. “Kalau TDP ini memang tidak bisa kita press lagi waktunya, karena memang hanya tiga hari,”kata Wirya.
Begitupun, proses pengurusan izin yang dilakukan BPPT Medan sudah sangat cepat. Bahkan,dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, untuk mengurus izin berdasarkan pasal 6 ayat 4 dinyatakan jangka waktunya paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar. Sementara untuk mengurus izin gangguan BPPT Medan mampu menyelesaikan dalam kurun waktu tujuh hari.
Bahkan, untuk meminimalisasi pencaloan,Wirya mengatakan, mereka telah menerapkan pembagian loket, di mana ada loket yang diperuntukkan bagi biro jasa dan ada juga loket yang diperuntukkan bagi pemohon langsung.Tentunya, di loket pemohon langsung, prosesnya diprioritaskan. “Kita buat loketnya berbeda. Biro jasa harus ada surat kuasa dari perusahaan yang izinnya mau diurus.Jadi, kami bisa melihat langsung mana yang pemohon langsung dan mana yang melalui biro jasa,”paparnya.
Menurut dia, sejak digratiskan biaya pengurusan ketiga izinusahainipada9Januarilalu, belum terjadi terjadi peningkatan permohonan izin usaha.Kemungkinan penyebabnya belum tersosialisasikannya secara luas izin kebijakan ini kepada pengusaha.Di samping itu,masih belum banyak perusahaan yang harus memperpanjang izinnya pada Januari. Berdasarkan data BPPT Medan,untuk pengurusan izin usaha pada 2-6 Januari 2011, untuk SIUP sebanyak 129 buah, SIUI 14 dan TDP 104. Sedangkan pada 9-13 Januari,SIUP sebanyak 123 buah, TDP 99 dan SIUI 14.
Berdasarkan pantauan di kantor BPPT Medan Jalan Abdul Haris Nasution kemarin, pengurusan izin terlihat teratur.Masing-masing pemohon mengurus dengan nomor antrean.Di pengumuman yang ada di lobi sudah diterakan untuk TDP, SIUP dan SIUI gratis. Di dinding lobi juga diumumkan syarat-syarat pengurusan 11 izin yang dilayani BPPT.
Seorang pengusaha Erwin Tobing sedang mengurus izin gangguan (HO) menyebutkan, saat ini sistem pengurusan izin usaha sudah membaik.“Saya mengurus sendiri.
Saya mengurus HO ini sekitar seminggu sudah selesai. Sebenarnya, untuk HO kalau proses adiministrasi di kantor sini tidak terlalu lama paling setengah jam.Tapi yang lama itu proses di lapangan,pengukuran dan lainnya. Tapi, seminggu sudah kelar kok,”papar direktur PT Sinar Surya Sumatera ini.(sindo)/EKsp
pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau mendesak kabupaten/kota menindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peraturan Daerah (Perda).
Hasil evaluasi tersebut bukan membatalkan secara keseluruhan, hanya saja ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Senin (9/1).
‘’Pada dasarnya tidak dibatalkan, hanya saja ada beberapa pasal dan ayat yang tidak sesuai. Ini yang harus dievaluasi,’’ tuturnya.
Menurutnya, pembahasan Perda terbagi dua kategori, yakni evaluasi dan verifikasi. Untuk tujuh Perda yang dibuat kabupatan/kota tersebut tergolong evaluasi.
‘’Sebelumnya, kita memang membuat catatan-catatan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Ini diperlukan untuk penyempurnaan aturan yang disusun daerah,’’ ulasnya.
Dia memberikan contoh, Perda Rumah Makan yang disusun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasiarudin menilai Perda tersebut memang harus disempurnakan, karena tidak diberikan keterangan secara detail untuk kategori rumah makan yang dikenakan retribusi.
‘’Sebagai peran pembinaan, peraturan daerah yang menjadi sorotan saat evaluasi harus ditindak lanjuti. Sehingga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Perda yang menjadi sorotan pemerintah pusat adalah Perda Nomor 10/2000 tentang Usaha Rumah Makan, Perda Nomor 11/2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata serta Perda Nomor 24/1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ke Pemko Pekanbaru. Selain itu, dua Perda dari Kabupaten Kampar juga dibatalkan.
Yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Barang dan Orang serta Perda Nomor 20/2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
Perda lainnya yang dinilai bermasalah datang dari Kabupaten Pelalawan. Yakni Perda Nomor 11/2007 tentang Pembentukan Desa Bagan Limau, Desa Pesaguan, Desa Padang Luas, Desa Sialang Bungkuk, Desa Lubuk Keranji Timur dan seterusnya.
Terakhir, pelaksanaan Perda Nomor 7/2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja dari Kabupaten Kuansing.(rnl) Marrio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.com
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) seringkali dijadikan alat legitimasi pejabat daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, menjadikan perda sebagai senjata untuk mengesahkan pungutan liar (pungli).
Terkait hal tersebut, sepanjang 2002-2010, Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 1.800 perda bermasalah yang diduga dijadikan senjata untuk korupsi. Berdasarkan catatan kemendagri yang diterima
Jambi Independent, lima besar daerah yang paling banyak mengeluarkan perda bermasalah adalah Sumut dengan 180 perda, Jawa Timur 138 perda, Jawa Barat 115 perda, Jambi 94 perda dan Riau 80 perda.
Di Jambi, secara rinci sembilan perda yang dikeluarkan Pemprov, 76 perda di pemkab dan sembilan perda yang dikeluarkan pemkot. “Semua perda itu sudah dibatalkan lewat SK Mendagri. Untuk 2011, masih ditemukan 329 perda bermasalah, tapi masih dikaji apakah juga dibatalkan atau tidak,” ujar juru bicara Kemendagri, Reydonyzar Moenek, di ruang kerjanya, kemarin (5/12).
Menurutnya, pembatalan 1.800 perda itu setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap 2.400 Perda dari 4.000 Perda yang patut dikaji. “Hasil kajian itu menunjukkan bahwa terdapat 1.800-an perda bermasalah dan langsung dibatalkan menteri,” katanya.
Mantan Kabiro Humas Pemda Sumbar ini mengakui, perda bermasalah itu terkait dengan kecenderungan pemda untuk menciptakan berbagai pungutan. Menurutnya, ada kecenderungan pemda menciptakan pungli dengan cara menciptakan pajak baru serta memperluas objek pajak dan objek retribusi di luar ketentuan undang-undang. “Bahkan, perda-perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antardaerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi,” tegasnya.
Perda bermasalah ini, katanya, harus dihentikan penerapannya karena bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda bermasalah juga tidak mendukung upaya menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerah. “Perlu ditegaskan, perda bermasalah yang sudah dibatalkan pemerintah tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau masih dilakukan, ini melanggar aturan dan bisa masuk pidana,” tandasnya.
Mendagri telah memberi arahan kepada gubernur agar tidak mencantumkan lagi PAD dari perda yang telah dibatalkan ketika mengevaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri perihal Pengawasan Perda. Sayangnya, Kemendagri enggan membuka perda apa saja yang dibatalkan itu.
Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum, Bambang Soesatyo mengatakan perda yang dibatalkan itu karena tidak memenuhi rasa keadilan, berlaku diskriminatif terhadap masyarakat. Selama ini, kata dia, pemda cenderung menciptakan perda yang justru membebani usaha. “Contoh yang paling anyar adalah Pajak Warung yang berkembang di pertengahan 2011, yang sempat diprotes masyarakat. Bahkan, Kadin sempat mengeluhkan ada 1.000 perda yang memberatkan dunia usaha,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, pembatalan ribuan perda bermasalah jelas merupakan kerugian bagi Negara. Bila dihitung, kerugian Negara bisa mencapai Rp 15 triliun. Sebab, katanya, biaya pembuatan satu perda paling tidak sekitar Rp 300 juta.
Bambang mengatakan banyak pejabat daerah berusaha menguasai SDA dan ekonominya bagi kepentingan pribadi lewat perda. Dia mencontohkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Seluma Bengkulu, Murman Effendi. Menurutnya, Murman ditahan KPK terkait adanya aliran dana yang diduga suap pada pembuatan Perda No 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur peningkatan jalan. “KPK mencium ada kejanggalan dalam pengesahan perda tersebut. Saya yakin, di daerah lain juga pasti terjadi hal serupa. Harusnya KPK, kejaksaan dan polisi jeli melihat ini,” jelasnya.
Menurutnya, banyak pejabat daerah menjadikan perda sebagai proyek mencari uang. Uang mulai mengalir dari penyusunan konsep, berlanjut ke draf, kemudian dibahas di dewan. “Tahap-tahap penyusunan ini menyedot dana hingga ratusan juta rupiah. Padahal perda itu tak mungkin diterapkan di masyarakat,” tandasnya.(J-I)
JAMBI - Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum di Provinsi Jambi bakal disetujui DPRD Provinsi Jambi. Ketua Pansus II Ranperda DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, retribusi itu tidak masalah. “Ini berdasarkan hasil studi banding kami di Surabaya,” katanya kemarin (28/11).
Dia mengakui ranperda itu bakal disetujui, mengingat
retrebsui ini juga untuk mengakomodir berbagai jenis usaha yang belum dimasukan dalam Perda. Hanya saja dikatakan Bambang Bayu, besaran tarif retribusi ini akan dikaji besarannya.
Mengingat pemungutan retrebusi juga akan menambah beban masyarakat. “Bagaimanpun akan disesuikan besaranya, seperti retribusi jasa umum. Kan langsung menyangkut pelayanan pada masyarakat. Jadi jangan sampai memberatkan,” katanya.
Sedangkan Retribusi Jasa Usaha juga demikian, agar besaran pungutan tidak memberatkan masyarakat yang memilki jasa usaha tertentu. Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mengajukan Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha bersama 5 Ranperda lainnya.
HBA mengatakan ini dilakukan dalam rangka mengakomodir semua jenis retribusi jasa usaha. Termasuk retribusi laboratorium. Apalagi masih banyak jenis usaha yang belum diakomodir dalam Perda No 4 Tahun 2010 sebelumnya.
Bambang Bayu mengakui bisa saja berasan retrebusi akan berubah tarifnya dari sebelumnya. Namun hal akan dikaji bersama Pemprov Jambi. Sedangkan jenis-jenis retribusi jasa umum berupa pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, dan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, dan akte catatan sipil. Selain itu ada retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar.
Selain itu masih ada Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. Namun keran sebagin retrebsui ini juga merupakan kewenangan langsung oleh Kabupaten Kota diakuiny akan ditetapkan beberapa retrebusi saja. “Ini yang dibahas,” katanya.
Sedangkan ibjek Retribusi Jasa Umum dakuinya adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Sedangkan untuk Objek Retribusi Jasa Usaha tambahkan Bambang Bayu adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dan Retribusi Tempat Pelelangan.
Selain itu ada Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Sedangkan retrebsui lain ada Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Sedangkan subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.(J-i)
17 Provinsi Realisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, PERDA, REGULASIMEDAN: Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatra Utara belum merespon dengan baik tentang perlunya inventarisasi jenis perizinan dan nonperizinan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerah masing-masing.
“Belum semua pemkab dan pemkot merespon dengan baik,” kata Pelaksana
Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ketika membacakan nota jawaban terhadap pemandangan umum anggota dewan pada rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Senin 7 November 2011.
Menurut Gatot, melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pihaknya telah berhasil menginventarisir kewenangan provinsi dalam perizinan.
Dalam pendataan tersebut, diketahui adanya 217 jenis perizinan dan nonperizinan yang diperkirakan dapat menjadi sumber peningkatan PAD.
Meski demikian, pihaknya juga terus berusaha untuk menginventarisir jenis perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot di Sumut.
Untuk memudahkan pemanfaatan berbagai jenis perizinan dan nonperizinan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab/pemkot di Sumut untuk membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Namun tidak semua pemkab/pemkot di Sumut memberikan respon yang baik. “Saat ini, masih ada lima pemkab/pemkot yang belum membentuk BPPT,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Sumut akan membentuk Forum Komunikasi dan Komunikasi BPPT untuk memudahkan dan memperlancar tugas di daerah masing-masing.
Forum itu juga dimaksudkan untuk menjadi wadah dalam mencari solusi pengelolaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah. (antara)/B-S
‘’Kita juga sudah meminta supaya pemerintah pusat memberikan alokasi bagi hasil untuk DBH sawit itu. Karena kita juga cukup besar (produksi). Bahkan target pajak kita hingga kini mencapai Rp16 triliun,’’ terangnya.
Langkah ini menarik perhatian, karena sektor tersebut memberikan pengaruh cukup signifikan di Bumi Lancang Kuning. Baik dalam perkembangan infrastruktur yang sedang digesa, hingga kesejahteraan masyarakat.
Karena itu lanjut Gubri, pihaknya meminta agar beberapa persen dari hasil sawit itu idealnya dialokasikan untuk mendukung pengembangan Riau. Seperti di Jawa, yang mendapatkan dana bagi hasil dari cukai rokok. ‘’Ini sudah kita ajukan. Karena itu, kita minta dukungan dari DPR,’’ tutur Gubri.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengakui Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang paling besar memproduksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Namun sayang, Riau tidak pernah menerima dana bagi hasil (DBH) dari ekspor minyak kelapa sawit.
Ini dikarenakan, tidak adanya upaya pro aktif pemerintah daerah untuk merebutnya.(rnl)/.RP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan PDRD Sektor Perkebunan
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, HUKUM, PERDA“Jadi Oktober nanti, seluruh proses perizinan akan ditangani dengan pelayanan terpadu. Untuk saat ini sesuai dengan SK Gubernur masih sebanyak 56 izin. Untuk 56 izin ini sudah bisa kami proses dan terbitkan jika ada pemohon,” kata Kepala BPPTSP Sumut Oloan Sihombing, di Medan, Kamis (28/7).
Dikatakannya, 56 perizinan yang sudah bisa diproses berasal dari 13 SKPD se-jajaran yang mengelola izin tersebut. Yakni, 7 perizinan dari Dinas Perkebunan, satu dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan (4 izin), Badan Lingkungan Hidup (2), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (3), Dinas Kesehatan (4), Dinas Bina Marga (4), Dinas Perhubungan (6), Dinas Komunikasi dan Informatika (4), Dinas Peternakan (4), Dinas Pertambangan dan Energi (9), Dinas Pengelolan Sumber Daya Air (5) dan satu izin dari Badan Penelitian dan Pengembangan.
Dari 56 perizinan tersebut, lanjut Oloan Sihombing, tiga perizinan di antaranya penandatanganannya tetap dilakukan oleh gubernur. Ketiga izin tersebut masing-masing Izin Usaha Pertambangan Lintas Kabupaten/Kota, Izin Usaha Kelistrikan Lintas Kabupaten/Kota dan Izin Prinsip Bahan Galian C = 10 hektare dan atau dengan Menggunakan Alat Berat atau Bahan Peledak Lintas Kabupaten/Kota.
“Dengan pelimpahan ini, maka instansi yang sebelumnya melaksanakn pengelolan izin tersebut, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin-izin dimaksud,” tambahnya.
Oloan menambahkan, saat ini kami juga sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan teknis serta mekanisme perizinan yang nantinya akan di-SK-kan oleh gubernur. “Untuk saat ini, kajian teknis masih dilakukan SKPD terkait, namun tim teknis tersebut akan bekerja di BPPTSP, sehingga masyarakat cukup datang ke BPPSTP dalam pengurusannya,” jelas Oloan. (herman saleh)/MB
Menurutnya, perangkat daerah termasuk para anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten agar lebih profesional dalam menggodok setiap pembahasan ranperda untuk dijadikan perda."Para politisi di DPRD hendaknya berhati-hati menerapkan perda dengan melihat berbagai aspek tanpa harus merugikan masyarakat," katanya.Dia mengemukakan, Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki orang-orang profesional yang memiliki kemanpuan melakukan penyusunan perda-perda tersebut."Pemerintah di daerah bisa memanfaatkan orang-orang di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi dalam menyusun draf ranperda itu sendiri," jelasnya.Lebih lanjut Patrialis mengemukakan, adanya pembatalan sebanyak 4.000 perda yang diterbitkan sejak tahun 2001 hingga 2009 telah menyedot dana yang tidak sedikit dan bahkan jumlahnya mencapai triliunan."Memang sangat disayangkan pembatalan perda tersebut namun itu tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan karena tidak menguntungkan rakyat. Makanya, dalam pembahasan perda oleh para anggota DPRD agar dilakukan secara profesional," terangnya.Ia mengemukakan, kerugian atas pembatalan perda tersebut dapat dikalkulasi kebutuhan anggaran saat dilakukan pembahasan yang jumlahnya tak kurang Rp 300 juta setiap perda. Makanya, kerugian ini mencapai triliunan dari 4.000 perda yang batal," ucap politisi senior Partai Amanat Nasional ini.
Patrialis menerankan, perda yang dibatalkan ini umumnya melanggar undang-undang berkaitan dengan retribusi dan pajak.Makanya, kata Menkumham, untuk menghindari terjadinya pembatalan perda maka perlu dilakukan singkronisasi dengan pihak-pihak terkait sebelum ranperda disahkan menjadi perda.
Dikatakannya, peresmian Law Center atau pusat pelayanan informasi hukum terpadu ini tentunya bisa dimanfaatkan oleh semua pihak termasuk rencana pembuatan perda yang baru.
Sementara itu, Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh dalam kesempatan yang sama juga menyambut positif dengan diresmikannya pusat layanan informasi pelayanan hukum kepada masyarakat.Apalagi, kata Anwar, Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki orang-orang profesional untuk membantu pemerintah di daerah terkait pelayanan hukum yang lebih baik termasuk pelayanan konsultasi pemnyusunan perda. [ant/lal]copy from inilah.com
PERDA diTOLAK :Kemenkumham Bentuk Pusat Hukum Terpadu di Daerah
Posted by Flora Sawita Labels: Berita, PERDAPatrialis mengatakan, setelah diresmikannya pusat hukum terpadu ini, maka Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sudah menyiapkan pakar hukum pembuat peraturan perundang-undangan.
Para pakar hukum tersebut akan membantu pemerintah daerah, masyarakat, dan DPRD setempat untuk membuat Perda (Peraturan Daerah). “Dengan adanya pusat hukum terpadu ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti dan memahami hukum secara lebih mendalam,” ujarnya.
Pernyataannya itu didasari pada fakta dari sekitar 13 ribu Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah di Indonesia, 4 ribunya ditolak oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan UU/10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Banyak Perda yang ditolak itu karena tidak mengakomodir kepentingan masyarakat,” kata Patrialis.
Sebelum Sulawesi Barat, Puluhan Pusat Hukum Terpadu telah diresmikan di 20 provinsi di Indonesia. Berdasarkan rencana, pusat hukum terpadu itu akan didirikan di setiap provinsi di Indonesia.
Selain meresmikan pusat hukum terpadu, Patiralis juga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti Pengadilan, kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulawesi Selatan dan Barat dalam sebuah wadah bernama forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkum HAM, Kejaksaan tinggi, dan Polda).
Reporter: Muhammad Hafil
TATA urusan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya menjadi bahasan menarik dalam revisi UU PPP. Salah satunya terkait eksistensi Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengaturan Perda berada dalam dua lingkup undang-undang. Selain UU PPP, diatur pula dalam UU Pemda. Akibatnya, timbul sejumlah masalah hukum.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat setidaknya tiga masalah. Pertama, instrumen hukum untuk membatalkan Perda. Undang-Undang menyebutkan pembatalan Perda dilakukan Presiden melalui Perpres. Faktanya, yang membatalkan Perda adalah Menteri Dalam Negeri.
Kedua, pelaksanaan review tidak sejalan antara aturan dengan praktik. Review seharusnya dilakukan berjenjang. Mendagri melakukan review trhadap Perda provinsi, Gubernur terhadap Perda kabupaten/kota. Tetapi selama ini pembatalan selalu dilakukan Mendagri dalam bentuk Surat Keputusan.
Ketiga, masalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tidak semua rekomendasi pembatalan Perda bidang pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Penelitian PSHK menunjukkan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian ulang atas review Kementerian keuangan. “Sehingga diperoleh hasil yang berbeda terhadap pembatalan Perda pajak dan retribusi daerah”.
Pembatalan
Karenanya Ni’matul Huda dari Universitas Islam Indonesia mengusulkan agar kewenangan sepenuhnya pembatalan Perda diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah tidak lagi bisa membatalkan,” ujarnya.
Pasalnya, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden seharusnya tidak bisa membatalkan Perda, apalagi dalam praktiknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk itu pemerintah bisa menjadi pemohon pembatalan Perda.
Kenapa? Pembatalan, menurutnya adalah tindakan yang bermakna yuridis. Membatalkan Perda sudah masuk kualifikasi kegiatan yudisial, sehingga tidak selayaknya dilakukan eksekutif. Itu sebabnya, kewenangan pembatalan Perda perlu dikembalikan kepada Mahkamah Agung.
Meskipun demikian, bukan berarti eksekutif tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perda. Menurut Ni’matul Huda, Pemerintah masih bisa melakukan pengawasan ketika masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Jadi, Pemerintah bisa melakukan executive preview.
Ia juga sepakat jika proses pengujian Perda di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka sebagaimana sidang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi. Jadi, prosesnya tidak hanya berupa pengiriman berkas tanpa ada pembelaan yang saling berhadapan. Pemohon dan termohon perlu hadir dalam forum terbuka. Pemerintah juga hadir. “Sehingga nanti MA mendengarkan semua pihak,” pungkasnya.
Sehubungan dengan pengujian Perda, ata yang diperoleh dari Mahkamah Agung menunjukkan sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung hanya menangani 12 permohonan uji materi Perda. Jumlah ini lebih rendah dua poin dari pengujian Peraturan Menteri (Permen). Jenis peraturan Perda hanya 19,67 persen dari total 61 jenis peraturan di bawah Undang-Undang yan diuji Mahkamah Agung sepanjang tahun 2010. Semua perkara tersebut diputus pada tahun yang sama.(Sumber SP.online)
Lanjutan PERDA-
-
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
28 | Kab. Serdang Bedagai | No. 35 Thn. 2005 (Perda Ada) | Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat lainnya | Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005) | |
29 | Kab. Serdang Bedagai | No. 39 Thn. 2005 (Perda Ada) | Retribusi Izin Bongkar Muat Barang Dagangan | Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005) | |
30 | Kab. Serdang Bedagai | No. 38 Thn. 2005 (Perda Ada) | Retribusi Izin Usaha Angkutan Kenderaan Bermotor Umum dan Kenderaan Khusus | Srt. BKS-PPS : 107/BKS-PPS/2005 (29 Juni 2005) | |
31 | Kab. Serdang Bedagai | No. 46 Thn. 2005 (Perda Ada) | Retribusi Izin Usaha Perkebunan Daerah | S-100/MK.7/2007 1. Pengenaan retribusi atas izin usaha dilakukan sekali untuk jangka waktu berlakunya izin. 2. Izin usaha perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KEPMENTAN No, 357/Kpts/HK.350/2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. 3. Retribusi izin usaha perkebunan merupakan retribusi jasa umum yang bersifat administratif. Pengenaan retribusi izin per Ha/m2 bersifat pajak sehingga bertentangan dengan kriteria retribusi sesuai dengan UU No. 34 Thn. 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Thn. 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 Ha. tidak memerlukan IUP. Srt. BKS-PPS : 201/BKS-PPS/2007 (17 Desember 2007) | |
32 | Kab. Serdang Bedagai | No. 50 Thn. 2005 (Perda Ada) | Perizinan Pelayanan Kesehatan | ||
33 | Kab. Serdang Bedagai | No. 16 Thn. 2005 (Perda Ada) | Retribusi Pelayanan Kesehatan | ||
34 | Kab. Simalungun | No. 41 Thn. 2001 (Perda Ada) | Perizinan Usaha Pengelolaan Perkebunan | S-70/MK.07/2002 Tgl. 14-03-2002 SK Mendagri No. 73 Thn. 2004 |




