RSS Feed
Tampilkan postingan dengan label Kebun Sawit BUMN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebun Sawit BUMN. Tampilkan semua postingan

Luas kebun sawit diperkirakan terus bertambah

Posted by Flora Sawita Labels: , , , ,

Kebun Sawit
TEMPO.CO, Jakarta - Luas kebun sawit diperkirakan terus bertambah akibat meningkatnya permintaan produk berbahan dasar minyak sawit. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, ekspansi lahan sawit mencapai 300-400 ribu hektare dalam beberapa tahun terakhir.

Joko melanjutkan, kebutuhan minyak nabati meningkat setiap tahunnya karena bertambahnya jumlah penduduk. Pada 2020, jumlah penduduk dunia diperkirakan bakal menembus 7,8 miliar.

Kenaikan ini diikuti kebutuhan minyak nabati yang meningkat menjadi 234 juta ton atau naik 50 persen sejak 2005. "Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ekspansi lahan sawit harus sebesar 3 juta hektare, disusul ekspansi lahan kedelai 2 juta hektare, dan biji matahari ekspansi 9 juta hektare," kata Joko, Selasa, 13 Maret 2012.

Malaysia dan Indonesia tercatat sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia dengan menguasai 85 persen pasar. Indonesia menguasai 47,6 persen dengan produksi 23,9 juta ton dan Malaysia 37,7 persen dengan produksi 18,9 juta ton. Namun ekspansi lahan sawit di Indonesia terbentur lahan yang terbatas. Selain itu,ada kawasan hutan yang tidak boleh ditanami lahan kelapa sawit. Padahal dari total lahan hutan di dunia sebesar 133 juta hektare, sekitar 40 juta hektare kawasan hutan Indonesia kritis.

Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead, mengatakan, tanaman kelapa sawit sering dituding sebagai penyebab kerusakan hutan. Tercatat kelapa sawit menyumbang 29 persen konversi hutan, sedangkan hutan tanaman industri 24 persen. Namun kelapa sawit mampu menciptakan lapangan kerja yang cukup besar dan menjadi komoditas unggulan negara. "Karena itu pengusaha sawit harus mampu mensertifikasi pembangunan kebun kelapa sawit. Inil sedang dicari negara-negara konsumen untuk meyakinkan bahwa sawit bisa menjaga kelestarian," katanya.

Menurut catatan Gapki, luas areal kelapa sawit Indonesia 8,4 juta hektare. Dari luas ini, sebanyak 52 persennya digarap perusahaan swasta, 42 persen berupa perkebunan sawit rakyat, dan sisanya digarap oleh perusahaan BUMN. Dengan produksi hampir mencpai 24 juta ton, sebanyak 16,5 juta tonnya untuk ekspor atau 70 persen dari total produksi.

ROSALINA

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/03/13/090390054/Perusahaan-Sawit-Terus-Ekspansi-Lahan

PT.Perkebunan Nusantara XIII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT.Perkebunan Nusantara XIII (Persero) disingkat PTPN XIII adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan pada tgl. 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 1996 dan akte notaris Harun Kamil, SH No.46 tanggal 11 Maret 1996 Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I melalui keputusan No. C2-8341.IIT.01.01.TII.96 tahun 1996 serta tambahan berita negara RI No. 81,Pada awal operasinya (Maret s/d Juli 1996) Kantor Direksi PTPN 13 menempati Kantor Eks. LO PTP 7. Karena gedung tersebut akan direhab maka Kantor Direksi berpindah sementara waktu ke Kantor PT. POS Indonesia selama tahun 1996 s/d 1998. Kemudian setelah pembangunan gedung Kantor Direksi yang baru selesai maka hingga saat ini Kantor Direksi PTPN 13 pindah ke Jalan Sultan Abdurrachman No. 11 Pontianak, Kalimantan Barat. PTPN 13 merupakan penggabungan dari Proyek Pengembangan 8 (delapan) Eks PTP yaitu PTP VI, VII, XII, XIII, XVIII, XXIV-V, XXVI DAN XXIX yang semuanya berlokasi di Kalimantan.

PTPN 13 bergerak pada bidang usaha agroindustri. Komoditas utama yang dikelola PTPN 13 yaitu Kelapa Sawit dan Karet. Arah pengembangan Kelapa Sawit dilakukan melalui usaha horisontal dan vertikal. Pengembangan horisontal melalui perluasan areal terutama Kebun Plasma mengingat luas wilayah Kalimantan dengan iklim tropis sepanjang tahun masih terbuka untuk memperluas areal perkebunan. Sedang pengembangan yang bersifat vertikal merupakan strategi membangun Down Stream Industry, di mana di dalamnya terdapat Industri Fraksinasi, Refinery, Oleo Kimia, dan Industri Pemanfaatan Sisa Olahan.

Dari sisi manajemen, dalam upaya mewujudkan visinya PTPN 13 melakukan Program Transformasi Bisnis (PTB) yang dicanangkan sejak Mei 2001. Salah satu produk dari PTB adalah Manajemen telah menetapkan Strategic Initiatives (SI) yang merupakan terobosan fundamental dalam upaya meningkatkan pola kerja konvensional (Business as Usual) menjadi perusahaan berbasis ilmu pengetahuan standar kelas dunia. Dalam proses Transformasi Bisnis, Strategic Initiatives menjadi penting karena menjadi pijakan untuk melakukan lompatan bisnis dalam keseluruhan operasional perusahaan.PTPN 13 berkantor pusat di Pontianak, Kalimantan Barat, sampai dengan akhir tahun ini mempekerjakan karyawan tetap dan honorer sebanyak 13 ribuan orang. Dengan dukungan ribuan karyawan tersebut, PTPN 13 telah menunjukkan pertumbuhan kinerja yang konsisten.

Konsisten pertumbuhan kinerja manajemen PTPN 13 bagi seluruh karyawan merupakan bekal dalam menyambut masa depan PTPN 13. Masa depan tersebut dapat diungkapkan dalam dua kata: sehat dan kelas dunia.

Link: PTPN XIII (Persero)

PT.Perkebunan Nusantara XIII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT.Perkebunan Nusantara XIII (Persero) disingkat PTPN XIII adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan pada tgl. 11 Maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 1996 dan akte notaris Harun Kamil, SH No.46 tanggal 11 Maret 1996 Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I melalui keputusan No. C2-8341.IIT.01.01.TII.96 tahun 1996 serta tambahan berita negara RI No. 81,Pada awal operasinya (Maret s/d Juli 1996) Kantor Direksi PTPN 13 menempati Kantor Eks. LO PTP 7. Karena gedung tersebut akan direhab maka Kantor Direksi berpindah sementara waktu ke Kantor PT. POS Indonesia selama tahun 1996 s/d 1998. Kemudian setelah pembangunan gedung Kantor Direksi yang baru selesai maka hingga saat ini Kantor Direksi PTPN 13 pindah ke Jalan Sultan Abdurrachman No. 11 Pontianak, Kalimantan Barat. PTPN 13 merupakan penggabungan dari Proyek Pengembangan 8 (delapan) Eks PTP yaitu PTP VI, VII, XII, XIII, XVIII, XXIV-V, XXVI DAN XXIX yang semuanya berlokasi di Kalimantan.

PTPN 13 bergerak pada bidang usaha agroindustri. Komoditas utama yang dikelola PTPN 13 yaitu Kelapa Sawit dan Karet. Arah pengembangan Kelapa Sawit dilakukan melalui usaha horisontal dan vertikal. Pengembangan horisontal melalui perluasan areal terutama Kebun Plasma mengingat luas wilayah Kalimantan dengan iklim tropis sepanjang tahun masih terbuka untuk memperluas areal perkebunan. Sedang pengembangan yang bersifat vertikal merupakan strategi membangun Down Stream Industry, di mana di dalamnya terdapat Industri Fraksinasi, Refinery, Oleo Kimia, dan Industri Pemanfaatan Sisa Olahan.

Dari sisi manajemen, dalam upaya mewujudkan visinya PTPN 13 melakukan Program Transformasi Bisnis (PTB) yang dicanangkan sejak Mei 2001. Salah satu produk dari PTB adalah Manajemen telah menetapkan Strategic Initiatives (SI) yang merupakan terobosan fundamental dalam upaya meningkatkan pola kerja konvensional (Business as Usual) menjadi perusahaan berbasis ilmu pengetahuan standar kelas dunia. Dalam proses Transformasi Bisnis, Strategic Initiatives menjadi penting karena menjadi pijakan untuk melakukan lompatan bisnis dalam keseluruhan operasional perusahaan.PTPN 13 berkantor pusat di Pontianak, Kalimantan Barat, sampai dengan akhir tahun ini mempekerjakan karyawan tetap dan honorer sebanyak 13 ribuan orang. Dengan dukungan ribuan karyawan tersebut, PTPN 13 telah menunjukkan pertumbuhan kinerja yang konsisten.

Konsisten pertumbuhan kinerja manajemen PTPN 13 bagi seluruh karyawan merupakan bekal dalam menyambut masa depan PTPN 13. Masa depan tersebut dapat diungkapkan dalam dua kata: sehat dan kelas dunia.

Link: PTPN XIII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

Dalam upaya mengkonsolidasi peran perusahaan Negara (BUMN) sektor perkebunan dalam kerangka pembangunan nasional dan pembangunan ekonomi serta menyiapkan diri menghadapi gerakan ekonomi global, maka pihak pemerintah bersama Departemen Pertanian melakukan program konsolidasi bagi semua perkebunan Negara.

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII adalah salah satu diantara perkebunan milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1996, seperti yang dinyatakan dalam akta Notaris Harun Kamil, S.H., No. 41 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan C2-8336.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996. Akta pendirian ini selanjutnya mengalami perubahan sesuai dengan akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH., No. 05 tanggal 17 September 2002 dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-20857 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober 2002.

Perusahaan ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha di bidang agro bisnis dan agro industri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan usaha perusahaan meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan/produksi, dan penjualan komoditi perkebunan Teh, Karet, Kelapa Sawit, Kina, dan Kakao. Pusat kegiatan usaha berada di Kantor Direksi Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat dengan kebun/unit usaha yang dikelola sebanyak 41 kebun yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Subang, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) dan 2 Kabupaten di Propinsi Banten (Lebak dan Pandeglang).

Link: PTPN VIII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

Dalam upaya mengkonsolidasi peran perusahaan Negara (BUMN) sektor perkebunan dalam kerangka pembangunan nasional dan pembangunan ekonomi serta menyiapkan diri menghadapi gerakan ekonomi global, maka pihak pemerintah bersama Departemen Pertanian melakukan program konsolidasi bagi semua perkebunan Negara.

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII adalah salah satu diantara perkebunan milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1996, seperti yang dinyatakan dalam akta Notaris Harun Kamil, S.H., No. 41 tanggal 11 Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan C2-8336.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996. Akta pendirian ini selanjutnya mengalami perubahan sesuai dengan akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH., No. 05 tanggal 17 September 2002 dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-20857 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober 2002.

Perusahaan ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha di bidang agro bisnis dan agro industri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan usaha perusahaan meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan/produksi, dan penjualan komoditi perkebunan Teh, Karet, Kelapa Sawit, Kina, dan Kakao. Pusat kegiatan usaha berada di Kantor Direksi Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat dengan kebun/unit usaha yang dikelola sebanyak 41 kebun yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Subang, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) dan 2 Kabupaten di Propinsi Banten (Lebak dan Pandeglang).

Link: PTPN VIII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan Indonesia. Perseroan berkantor pusat di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.40 tanggal 11 Maret 1996. PTPN VII (Persero) merupakan penggabungan dari PT Perkebunan X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris Harun Kamil, SH tersebut telah diubah dengan Akte Nomor 08 tanggal 11 Oktober 20 02 oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Nomor C-20863 HT.01.04 tahun 2002 tanggal 25 Oktober 20 02. Akte pendirian tersebut di atas kemudian diubah dengan Akte Nomor 34 tanggal 13 Agustus 20 08, oleh Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-55963.AH.01.02. Tahun 20 08 dan dengan adanya perubahan Pasal 11 ayat (12) yang dituangkan dalam Akta Nomor 11 tanggal 14 September 20 09, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10 -18412 tanggal 22 Oktober 20 09. Penggabungan sejumlah perkebunan ke dalam PT Perkebunan Nusantara VII memberikan catatan sejarah tersendiri. Sebelum bergabung menjadi PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), PT Perkebunan X (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dengan wilayah kerja di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. PT Perkebunan X (Persero) bermula dari sebuah perusahaan perkebunan milik Belanda yang terletak di Sumatera Selatan dan Lampung. Melalui proses nasionalisasi, perkebunan tersebut diambilalih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1957. Perusahaan ini juga telah berjalan mengikuti berbagai bentuk kebijakan pemerintah di bidang reorganisasi dan restrukturisasi perusahaan sebelum akhirnya menjadi
sebuah Perseroan Terbatas pada tahun 1980.

Perjalanan sejarah PT Perkebunan XXXI (Persero) baru mulai terukir menyusul kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri gula di luar Jawa pada tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini pada awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI - XXII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya. Pada tahun 1989 perusahaan ini ditetapkan menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Perkebunan XXXI (Persero) dengan kantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang berkantor pusat di Jakarta dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) Bengkulu yang berkantor pusat di Surabaya merupakan Proyek Perkebunan Inti Rakyat sejak tahun 1980-an. Rentang kendali yang cukup jauh ini menyebabkan rendahnya efisiensi pengelolaan proyek, selain beratnya kondisi topografi yang mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek, yang pada gilirannya membuat pengelolaan proyek berjalan kurang optimal.

Saat ini, wilayah kerja Perseroan meliputi 3 (tiga) Provinsi yang terdiri dari 10 Unit Usaha di Provinsi Lampung, 14 Unit Usaha di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit Usaha di Provinsi Bengkulu. Sejak awal, Perseroan didirikan untuk ambil bagian dalam melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya serta sub-sektor perkebunan pada khususnya. Ini semua bertujuan untuk menjalankan usaha di bidang agribisnis dan agroindustri, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan melalui prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Link: PTPN VII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perkebunan Indonesia. Perseroan berkantor pusat di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 dan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.40 tanggal 11 Maret 1996. PTPN VII (Persero) merupakan penggabungan dari PT Perkebunan X (Persero), PT Perkebunan XXXI (Persero), Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) di Provinsi Bengkulu.

Akte Pendirian Perusahaan oleh Notaris Harun Kamil, SH tersebut telah diubah dengan Akte Nomor 08 tanggal 11 Oktober 20 02 oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Nomor C-20863 HT.01.04 tahun 2002 tanggal 25 Oktober 20 02. Akte pendirian tersebut di atas kemudian diubah dengan Akte Nomor 34 tanggal 13 Agustus 20 08, oleh Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-55963.AH.01.02. Tahun 20 08 dan dengan adanya perubahan Pasal 11 ayat (12) yang dituangkan dalam Akta Nomor 11 tanggal 14 September 20 09, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10 -18412 tanggal 22 Oktober 20 09. Penggabungan sejumlah perkebunan ke dalam PT Perkebunan Nusantara VII memberikan catatan sejarah tersendiri. Sebelum bergabung menjadi PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), PT Perkebunan X (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dengan wilayah kerja di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. PT Perkebunan X (Persero) bermula dari sebuah perusahaan perkebunan milik Belanda yang terletak di Sumatera Selatan dan Lampung. Melalui proses nasionalisasi, perkebunan tersebut diambilalih oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1957. Perusahaan ini juga telah berjalan mengikuti berbagai bentuk kebijakan pemerintah di bidang reorganisasi dan restrukturisasi perusahaan sebelum akhirnya menjadi
sebuah Perseroan Terbatas pada tahun 1980.

Perjalanan sejarah PT Perkebunan XXXI (Persero) baru mulai terukir menyusul kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri gula di luar Jawa pada tahun 1978. Perusahaan perkebunan ini pada awalnya merupakan proyek pengembangan PT Perkebunan XXI - XXII (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya. Pada tahun 1989 perusahaan ini ditetapkan menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Perkebunan XXXI (Persero) dengan kantor pusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu Proyek Pengembangan PT Perkebunan XI (Persero) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang berkantor pusat di Jakarta dan Proyek Pengembangan PT Perkebunan XXIII (Persero) Bengkulu yang berkantor pusat di Surabaya merupakan Proyek Perkebunan Inti Rakyat sejak tahun 1980-an. Rentang kendali yang cukup jauh ini menyebabkan rendahnya efisiensi pengelolaan proyek, selain beratnya kondisi topografi yang mengakibatkan tingginya biaya eksploitasi proyek, yang pada gilirannya membuat pengelolaan proyek berjalan kurang optimal.

Saat ini, wilayah kerja Perseroan meliputi 3 (tiga) Provinsi yang terdiri dari 10 Unit Usaha di Provinsi Lampung, 14 Unit Usaha di Provinsi Sumatera Selatan, dan 3 Unit Usaha di Provinsi Bengkulu. Sejak awal, Perseroan didirikan untuk ambil bagian dalam melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya serta sub-sektor perkebunan pada khususnya. Ini semua bertujuan untuk menjalankan usaha di bidang agribisnis dan agroindustri, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai Perseroan melalui prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Link: PTPN VII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VI (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PTP. Nusantara VI (Persero) berdiri pada tanggal 13 Maret tahun 1996, merupakan hasil dari penggabungan PTP.III, PTP.IV, PTP.VI dan PTP.VIII yang berada di wilayah Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.: 11 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996. Selanjutnya disahkan oleh Notaris Harun Kamil, S.H berdasarkan Akta No. 39 tanggal 11 Maret 1996 serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8334.HT.01.01 Tahun 1996 dan akte Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH Jakarta No.19 tahun 2002 tanggal 30 September 2002, kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) berkedudukan di Jambi.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) adalah perusahaan yang memiliki perkebunan dengan total luas mencapai 90.122,14 hektar. Bidang usahanya meliputi pengelolaan 17 unit perkebunan meliputi budidaya kelapa sawit, karet, dan teh, serta pabrik berteknologi modren yang terdiri dari ; 4 unit pabrik pengolahan kelapa sawit, 3 unit pabrik pengolahan karet, 2 unit pabrik pengolahan teh yang menghasilkan produk berkualitas.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) memiliki karakteristik usaha yang spesifik, dibandingkan perusahaan perkebunan lainnya. Terlihat dari komposisi pengelolaan 65,76% kebun plasma dan 34,24% kebun Inti, sehingga dibutuhkan kepiawiaan pengelolaan dan tanggung jawab yang lebih kompleks.Kendati demikian, manajemen senantiasa meletakkan kebijakan yang bertujuan memelihara dan mengembangkan aset bangsa agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi stakeholders, karyawan dan masyarakat.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) tidak semata bertujuan pada keuntungan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pembangunan ekonomi daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan. Semua upaya ini selain utnuk menaikkan nilai ekonomis perusahaan juga sebagai bukti pengabdian dan kepedulian pada tercapainya cita-cita untuk mengangkat harkat dan citra Negara Indonesia di mata dunia internasional.
Visi dan Misi

Visi PTP Nusantara VI (Persero) adalah :

“Menjadi Perusahaan agribisnis berbasis kemitraan terdepan di Indonesia”.

Misi Perusahaan adalah

Mengelola bisnis kelapa sawit, teh dan HTI karet secara profesional untuk menghasilkan produk berkualitas yang di kehendaki oleh pasar
Menumbuh kembangkan prinsip kemitraan usaha sebagai basis dalam pengelolaan bisnis untuk mencapai kinerja unggul
Melaksanakan kemitraan yang serasi dan berkesinambungan,
Memposisikan karyawan sebagai pilar utama organisasi dan mitra usaha serta stakeholder lainnya sebagai pendukung dalam menciptakan nilai perusahaan
Memegang prinsip tata kelola yang baik dan nilai-nilai luhur perusahaan dalam berperilaku dan dalam mengelola bisnis perusahaan.

Sejalan dengan visi dan misi diatas, perusahaan bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan mampu meraih keuntungan secara optimal serta memberi manfaat kepada stakeholder.
Budaya Perusahaan

Budaya organisasi yang dikembangkan oleh PTPN VI pada tingkat perusahaan adalah respek, team work, kebersamaan, keterbukaan dan kepemimpinan transformasional sehingga membuat seluruh insan perusahaan menjadi SDM yang profesional dengan karakter kompeten, peduli, kerja keras, komit, semangat dan tanggung jawab.

Link: PTPN VII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara VI (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PTP. Nusantara VI (Persero) berdiri pada tanggal 13 Maret tahun 1996, merupakan hasil dari penggabungan PTP.III, PTP.IV, PTP.VI dan PTP.VIII yang berada di wilayah Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.: 11 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996. Selanjutnya disahkan oleh Notaris Harun Kamil, S.H berdasarkan Akta No. 39 tanggal 11 Maret 1996 serta Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-8334.HT.01.01 Tahun 1996 dan akte Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH Jakarta No.19 tahun 2002 tanggal 30 September 2002, kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) berkedudukan di Jambi.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) adalah perusahaan yang memiliki perkebunan dengan total luas mencapai 90.122,14 hektar. Bidang usahanya meliputi pengelolaan 17 unit perkebunan meliputi budidaya kelapa sawit, karet, dan teh, serta pabrik berteknologi modren yang terdiri dari ; 4 unit pabrik pengolahan kelapa sawit, 3 unit pabrik pengolahan karet, 2 unit pabrik pengolahan teh yang menghasilkan produk berkualitas.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) memiliki karakteristik usaha yang spesifik, dibandingkan perusahaan perkebunan lainnya. Terlihat dari komposisi pengelolaan 65,76% kebun plasma dan 34,24% kebun Inti, sehingga dibutuhkan kepiawiaan pengelolaan dan tanggung jawab yang lebih kompleks.Kendati demikian, manajemen senantiasa meletakkan kebijakan yang bertujuan memelihara dan mengembangkan aset bangsa agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi stakeholders, karyawan dan masyarakat.

PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) tidak semata bertujuan pada keuntungan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pembangunan ekonomi daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan. Semua upaya ini selain utnuk menaikkan nilai ekonomis perusahaan juga sebagai bukti pengabdian dan kepedulian pada tercapainya cita-cita untuk mengangkat harkat dan citra Negara Indonesia di mata dunia internasional.
Visi dan Misi

Visi PTP Nusantara VI (Persero) adalah :

“Menjadi Perusahaan agribisnis berbasis kemitraan terdepan di Indonesia”.

Misi Perusahaan adalah

Mengelola bisnis kelapa sawit, teh dan HTI karet secara profesional untuk menghasilkan produk berkualitas yang di kehendaki oleh pasar
Menumbuh kembangkan prinsip kemitraan usaha sebagai basis dalam pengelolaan bisnis untuk mencapai kinerja unggul
Melaksanakan kemitraan yang serasi dan berkesinambungan,
Memposisikan karyawan sebagai pilar utama organisasi dan mitra usaha serta stakeholder lainnya sebagai pendukung dalam menciptakan nilai perusahaan
Memegang prinsip tata kelola yang baik dan nilai-nilai luhur perusahaan dalam berperilaku dan dalam mengelola bisnis perusahaan.

Sejalan dengan visi dan misi diatas, perusahaan bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat dan mampu meraih keuntungan secara optimal serta memberi manfaat kepada stakeholder.
Budaya Perusahaan

Budaya organisasi yang dikembangkan oleh PTPN VI pada tingkat perusahaan adalah respek, team work, kebersamaan, keterbukaan dan kepemimpinan transformasional sehingga membuat seluruh insan perusahaan menjadi SDM yang profesional dengan karakter kompeten, peduli, kerja keras, komit, semangat dan tanggung jawab.

Link: PTPN VII (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara V (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara V (Persero), merupakan BUMN Perkebunan yang didirikan tanggal 11 Maret 1996 sebagai hasil konsolidasi kebun pengembangan PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau.

Secara efektif Perusahaan mulai beroperasi sejak tanggal 9 April 1996 dengan Kantor Pusat di Pekanbaru. Landasan hukum Perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1996 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

Anggaran Dasar Perusahaan dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte No. 38 tanggal 11 Maret 1996 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-8333H.T.01. Tahun 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH No. 01/2002 tanggal 1 Oktober 2002. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. C-20923.HT.01.04.TH.2002 tanggal 28 Oktober 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 75 tanggal 19 September 2003 dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8785/2003.

Saat ini Kantor Pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. Rambutan No. 43 Pekanbaru, dengan Unit - Unit Usaha yang tersebar di berbagai Kabupaten di Provinsi Riau.

Perusahaan mengelola 51 unit kerja yang terdiri dari 1 unit Kantor Pusat; 5 Unit Bisnis Strategis (UBS); 25 unit Kebun Inti/Plasma; 12 Pabrik Kelapa Sawit (PKS); 1 unit Pabrik PKO; 4 fasilitas Pengolahan Karet; dan 3 Rumah Sakit. Areal yang dikelola oleh Perusahaan seluas 160.745 Ha, yang terdiri dari 86.219 Ha lahan sendiri/inti dan 74.526 Ha lahan plasma.
Visi dan Misi

Visi

Menjadi Perusahaan perkebunan yang tangguh, mampu tumbuh dan berkembang dalam persaingan global

Misi

Mengelola agroindustri kelapa sawit dan karet secara efisien bersama mitra, untuk kepentingan stakeholder, berwawasan lingkungan, unggul dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.

Link: PTPN V (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara V (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara V (Persero), merupakan BUMN Perkebunan yang didirikan tanggal 11 Maret 1996 sebagai hasil konsolidasi kebun pengembangan PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau.

Secara efektif Perusahaan mulai beroperasi sejak tanggal 9 April 1996 dengan Kantor Pusat di Pekanbaru. Landasan hukum Perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1996 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

Anggaran Dasar Perusahaan dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte No. 38 tanggal 11 Maret 1996 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-8333H.T.01. Tahun 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH No. 01/2002 tanggal 1 Oktober 2002. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman dan HAM RI melalui Surat Keputusan No. C-20923.HT.01.04.TH.2002 tanggal 28 Oktober 2002, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 75 tanggal 19 September 2003 dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8785/2003.

Saat ini Kantor Pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. Rambutan No. 43 Pekanbaru, dengan Unit - Unit Usaha yang tersebar di berbagai Kabupaten di Provinsi Riau.

Perusahaan mengelola 51 unit kerja yang terdiri dari 1 unit Kantor Pusat; 5 Unit Bisnis Strategis (UBS); 25 unit Kebun Inti/Plasma; 12 Pabrik Kelapa Sawit (PKS); 1 unit Pabrik PKO; 4 fasilitas Pengolahan Karet; dan 3 Rumah Sakit. Areal yang dikelola oleh Perusahaan seluas 160.745 Ha, yang terdiri dari 86.219 Ha lahan sendiri/inti dan 74.526 Ha lahan plasma.
Visi dan Misi

Visi

Menjadi Perusahaan perkebunan yang tangguh, mampu tumbuh dan berkembang dalam persaingan global

Misi

Mengelola agroindustri kelapa sawit dan karet secara efisien bersama mitra, untuk kepentingan stakeholder, berwawasan lingkungan, unggul dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.

Link: PTPN V (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
Status
Persero

Bisnis/Industri
Industri Perkebunan

Deskripsi Bisnis
Pembudidayaan Tanaman, Pengolahan dan penjualan produk Kelapa Sawit, Teh dan Kakao berikut turunannya.

Landasan Hukum
Dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 tentang peleburan Perusahaan Perseroan PT.Perkebunan VI, PT.Perkebunan VII dan PT.Perkebunan VIII. Menjadi Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IV (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 5) sesuai dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.37 tertanggal 11 Maret 1996. Kemudian sesuai dengan surat Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH diadakan perubahan akte pendirian perusahaan (vide : Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 nomor 24)

Link: PTPN IV (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
Status
Persero

Bisnis/Industri
Industri Perkebunan

Deskripsi Bisnis
Pembudidayaan Tanaman, Pengolahan dan penjualan produk Kelapa Sawit, Teh dan Kakao berikut turunannya.

Landasan Hukum
Dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 tentang peleburan Perusahaan Perseroan PT.Perkebunan VI, PT.Perkebunan VII dan PT.Perkebunan VIII. Menjadi Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IV (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 5) sesuai dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH No.37 tertanggal 11 Maret 1996. Kemudian sesuai dengan surat Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH diadakan perubahan akte pendirian perusahaan (vide : Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 25 Maret 2003 nomor 24)

Link: PTPN IV (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara III disingkat PTPN III (Persero), merupakan salah satu dari 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Kegiatan usaha Perseroan mencakup usaha budidaya dan pengolahan tanaman kelapa sawit dan karet. Produk utama Perseroan adalah Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan produk hilir karet.
    Sejarah Perseroan diawali dengan proses pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah RI pada tahun 1958 yang dikenal sebagai proses nasionalisasi perusahaan perkebunan asing menjadi Perseroan Perkebunan Negara (PPN).
    Tahun 1968, PPN direstrukturisasi menjadi beberapa kesatuan Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) yang selajutnya pada tahun 1974 bentuk badan hukumnya diubah menjadi PT Perkebunan (Persero).
    Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegitan usaha perusahaan BUMN, Pemerintah merestrukturisasi BUMN subsektor perkebunan dengan melakukan penggabungan usaha berdasarkan wilayah eksploitasi dan perampingan struktur organisasi. Diawali dengan langkah penggabungan manajemen pada tahun 1994, 3 (tiga) BUMN Perkebunan yang terdiri dari PT Perkebunan III (Persero), PT Perkebunan IV (Persero) , PT Perkebunan V (Persero) disatukan pengelolaannya ke dalam manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
    Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, ketiga perseroan tersebut digabung dan diberi nama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
    PT Perkebunan Nusantara III (Persero) didirikan dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH, No. 36 tanggal 11 Maret 1996 dan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8331.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 yang dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 Tahun 1996 Tambahan Berita Negara No. 8674 Tahun 1996.


Link: PTPN III (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PT Perkebunan Nusantara III disingkat PTPN III (Persero), merupakan salah satu dari 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Kegiatan usaha Perseroan mencakup usaha budidaya dan pengolahan tanaman kelapa sawit dan karet. Produk utama Perseroan adalah Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan produk hilir karet.
    Sejarah Perseroan diawali dengan proses pengambilalihan perusahaan-perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah RI pada tahun 1958 yang dikenal sebagai proses nasionalisasi perusahaan perkebunan asing menjadi Perseroan Perkebunan Negara (PPN).
    Tahun 1968, PPN direstrukturisasi menjadi beberapa kesatuan Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) yang selajutnya pada tahun 1974 bentuk badan hukumnya diubah menjadi PT Perkebunan (Persero).
    Guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegitan usaha perusahaan BUMN, Pemerintah merestrukturisasi BUMN subsektor perkebunan dengan melakukan penggabungan usaha berdasarkan wilayah eksploitasi dan perampingan struktur organisasi. Diawali dengan langkah penggabungan manajemen pada tahun 1994, 3 (tiga) BUMN Perkebunan yang terdiri dari PT Perkebunan III (Persero), PT Perkebunan IV (Persero) , PT Perkebunan V (Persero) disatukan pengelolaannya ke dalam manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
    Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, ketiga perseroan tersebut digabung dan diberi nama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
    PT Perkebunan Nusantara III (Persero) didirikan dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH, No. 36 tanggal 11 Maret 1996 dan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-8331.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996 yang dimuat di dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 Tahun 1996 Tambahan Berita Negara No. 8674 Tahun 1996.


Link: PTPN III (Persero)

PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

Perusahaan Perseroan PT Perkebunan II bergerak dibidang usaha Pertanian dan Perkebunan didirikan dengan Akte Notaris GHS Loemban Tobing, SH No. 12 tanggal 5 April 1976 yang diperbaiki dengan Akte Notaris No. 54 tanggal 21 Desember 1976 dan pengesahan Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. Y.A. 5/43/8 tanggal 28 Januari 1977 dan telah diumumkan dalam Lembaran Negara No. 52 tahun 1978 yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Tingkat I Medan tanggal 19 Pebruari 1977 No. 10/1977/PT. Perseroan Terbatas ini bernama Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Perkebunan II disingkat “PT Perkebunan II" merupakan perubahan bentuk dan gabungan dari PN Perkebunan II dengan PN Perkebunan Sawit Seberang.
Pendirian perusahaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 9  tahun 1969, Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1975.
Pada tahun 1984 menurut Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Akte Pendirian tersebut diatas telah dirubah dan diterangkan dalam Akte Notaris Imas Fatimah Nomor 94 tanggal 13 Agustus 1984 yang kemudian diperbaiki dengan Akte Nomor 26 tanggal 8 Maret 1985 dengan persetujuan Menteri Kehakiman Nomor C2-5013-HT.0104 tahun 1985 tanggal 14 Agustus 1985. Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tanggal 20 Desember 1990 Akte tersebut mengalami perubahan kembali dengan Akte Notaris Imas Fatimah Nomor 2 tanggal 1 April 1991 dengan persetujuan Menteri Kehakiman Nomor C2-4939-HT.01.04TH-91 tanggal 20 September 1991.
Pada tanggal 11 Maret 1996 kembali diadakan reorganisasi berdasarkan nilai kerja dimana PT Perkebunan II dan PT Perkebunan IX yang didirikan dengan Akte Notaris GHS. Loemban Tobing, SH Nomor 6 tanggal 1 April 1974 dan sesuai dengan Akte Notaris Ahmad Bajumi, SH Nomor 100 tanggal 18 September 1983 dilebur dan digabungkan menjadi satu dengan nama PT Perkebunan Nusantara II yang dibentuk dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH Nomor 35 tertanggal 11 Maret 1996. Akte pendirian ini kemudian disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. C2.8330.HT.01.01.TH.96 dan diumumkan dalam Berita Negera RI Nomor 81. Pendirian Perusahaan yang merupakan hasil peleburan PTP-II dan PTP-IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 7 tahun 1996. Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2002 terjadi perubahan modal dasar perseroan sesuai Akte Notaris Sri Rahayu H. Prastyo, SH.1:34 PM 7/21/2008.

Link: PTPN II (Persero) 

PT. Perkebunan Nusantara II (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

Perusahaan Perseroan PT Perkebunan II bergerak dibidang usaha Pertanian dan Perkebunan didirikan dengan Akte Notaris GHS Loemban Tobing, SH No. 12 tanggal 5 April 1976 yang diperbaiki dengan Akte Notaris No. 54 tanggal 21 Desember 1976 dan pengesahan Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. Y.A. 5/43/8 tanggal 28 Januari 1977 dan telah diumumkan dalam Lembaran Negara No. 52 tahun 1978 yang telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Tingkat I Medan tanggal 19 Pebruari 1977 No. 10/1977/PT. Perseroan Terbatas ini bernama Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Perkebunan II disingkat “PT Perkebunan II" merupakan perubahan bentuk dan gabungan dari PN Perkebunan II dengan PN Perkebunan Sawit Seberang.
Pendirian perusahaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 9  tahun 1969, Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan dan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1975.
Pada tahun 1984 menurut Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Akte Pendirian tersebut diatas telah dirubah dan diterangkan dalam Akte Notaris Imas Fatimah Nomor 94 tanggal 13 Agustus 1984 yang kemudian diperbaiki dengan Akte Nomor 26 tanggal 8 Maret 1985 dengan persetujuan Menteri Kehakiman Nomor C2-5013-HT.0104 tahun 1985 tanggal 14 Agustus 1985. Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham tanggal 20 Desember 1990 Akte tersebut mengalami perubahan kembali dengan Akte Notaris Imas Fatimah Nomor 2 tanggal 1 April 1991 dengan persetujuan Menteri Kehakiman Nomor C2-4939-HT.01.04TH-91 tanggal 20 September 1991.
Pada tanggal 11 Maret 1996 kembali diadakan reorganisasi berdasarkan nilai kerja dimana PT Perkebunan II dan PT Perkebunan IX yang didirikan dengan Akte Notaris GHS. Loemban Tobing, SH Nomor 6 tanggal 1 April 1974 dan sesuai dengan Akte Notaris Ahmad Bajumi, SH Nomor 100 tanggal 18 September 1983 dilebur dan digabungkan menjadi satu dengan nama PT Perkebunan Nusantara II yang dibentuk dengan Akte Notaris Harun Kamil, SH Nomor 35 tertanggal 11 Maret 1996. Akte pendirian ini kemudian disyahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan No. C2.8330.HT.01.01.TH.96 dan diumumkan dalam Berita Negera RI Nomor 81. Pendirian Perusahaan yang merupakan hasil peleburan PTP-II dan PTP-IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Ri Nomor 7 tahun 1996. Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2002 terjadi perubahan modal dasar perseroan sesuai Akte Notaris Sri Rahayu H. Prastyo, SH.1:34 PM 7/21/2008.

Link: PTPN II (Persero) 

PT. Perkebunan Nusantara I (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PTP. Nusantara - I (Persero) merupakan hasil konsolidasi BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 yang dikukuhkan dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta, dengan modal dasar perseroan sebesar Rp. 400 milyar dan yang sudah ditempatkan dan disetor pemerintah sebesar Rp. 120 mllyar, yang kemudian telah dilakukan perubahan dengan akta Nomor : 6 tanggal 8 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu A. Prasetyo, SH.
Sesuai pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor : 6 tahun 1996, PTP. Nusantara - I (Persero) berkembang dan merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha perkebunan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari :
a. Ex. PT. Perkebunan I (Persero)
b. Ex. PT. Cot Girek Baru (Persero)
c. Ex. PT. Perkebunan V (Persero)
d. Ex. PKS Cot Girek PT. Perkebunan IX (Persero)
Visi dan Misi
V i s i
Menjadi Perusahaan agribisnis perkebunan yang tangguh dan mampu memberikan kesejahteraan bagi stakeholders dan kontribusi yang optimal kepada negara.
M i s i
  • Mengelola 2 (dua) komoditi yaitu kelapa sawit dan karet secara efisien dan ekonomis berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Menciptakan Value Creation untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan secara berkesinambungan.
  • Meningkatkan pengelolaan budidaya kelapa sawit dengan menggunakan teknologi maju.
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kepuasan pelanggan.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai religius.
Sasaran Perusahaan
  • Sasaran Perusahaan adalah untuk mempertahankan eksistensi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan untuk dapat dikembangkan pada masa mendatang.
  • Meningkatkan daya saing produk kelapa sawit melalui peningkatan produktivitas dan rendemen.
Filosofi

  • Perubahan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah perusahaan.
  • Insan perusahaan yang berkualitas sebagai penggerak utama perubahan.
  • Inovasi sebagai sarana untuk melakukan perubahan.
  • Kepuasan pelanggan merupakan sasaran produk dan pelayanan perusahaan.
  • Iklim kerja perusahaan yang kondusif sebagai suasana untuk menghasilkan karya terbaik.
  • Kemajuan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari peran perusahaan.
  • Peran dan karya di perusahaan adalah bagian peribadatan segenap insan perusahaan kepada Allah SWT.
Tata Nilai
1.  Nilai-nilai Organisasi
  • Team Work (saling memahami, saling menghormati, saling membantu, saling mengisi, kesatuan arah (tujuan) dan gerak, kebersamaan, kesatuan serta sinergi).
  • Integritas (kejururan, komitmen, tanggung jawab, disiplin dan amanah).
  • Inovasi (sesuatu yang berbeda dan baru dalam hal cara kerja, mekanisme kerja, sistem kerja dan sikap kerja).
2.  Nilai-nilai Insan Individu
  • Jujur (kebersihan pikiran dan niat hati, kebenaran dan kesatuan kata, perbuatan, pikiran dan hati, amanah).
  • Proaktif (terbuka, adaptif, fleksibel, cepat tanggap, responsive dan peduli).
  • Tegar (sabar, tabah, tahan dan ulet).
3.  Nilai-nilai Hubungan Antar Orang (Karyawan)
  • Saling Menghormati (merupakan sikap mental yang menghargai kondisi yang dimiliki atau apa yang ada pada orang lain, dengan kesadaran bahwa setiap kondisi seseorang pasti memiliki kelebihan).
  • Saling Memahami (merupakan sikap mental yang mampu mengetahui, mengerti dan menerima kondisi yang ada atau yang dimiliki oleh orang lain).
  • Saling Membantu (merupakan sikap mental memberikan kelebihan yang ada pada diri seseorang kepada orang lain yang memiliki kekurangan atau kelemahan).
4.  Nilai-nilai Kepemimpinan PTP Nusantara I (Persero)
  • Kompeten (Kompetensi) (kemampuan melaksanakan tugas atau peran sesuai dengan persyaratan performasi (kinerja) standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan).
  • Teladan (Keteladanan) (selain menjadi penunjuk arah dan penggerak dalam mencapai tujuan juga sekaligus sebagai sosok atau symbol dalam perusahaan yang akan menjadi contoh bagi segenap anggotanya).
Pedoman Perilaku (Code Of Conduck)
Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) bertujuan untuk menjadi pedoman berperilaku, bersikap, dan bertindak bagi segenap jajaran korporasi dalam melakukan aktivitas dan pekerjaan yang diembannya.

PT. Perkebunan Nusantara I (Persero)

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PTP. Nusantara - I (Persero) merupakan hasil konsolidasi BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 yang dikukuhkan dengan akta pendirian Nomor 34 tanggal 11 Maret 1996 oleh Notaris Harun Kamil, SH di Jakarta, dengan modal dasar perseroan sebesar Rp. 400 milyar dan yang sudah ditempatkan dan disetor pemerintah sebesar Rp. 120 mllyar, yang kemudian telah dilakukan perubahan dengan akta Nomor : 6 tanggal 8 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu A. Prasetyo, SH.
Sesuai pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor : 6 tahun 1996, PTP. Nusantara - I (Persero) berkembang dan merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha perkebunan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari :
a. Ex. PT. Perkebunan I (Persero)
b. Ex. PT. Cot Girek Baru (Persero)
c. Ex. PT. Perkebunan V (Persero)
d. Ex. PKS Cot Girek PT. Perkebunan IX (Persero)
Visi dan Misi
V i s i
Menjadi Perusahaan agribisnis perkebunan yang tangguh dan mampu memberikan kesejahteraan bagi stakeholders dan kontribusi yang optimal kepada negara.
M i s i
  • Mengelola 2 (dua) komoditi yaitu kelapa sawit dan karet secara efisien dan ekonomis berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  • Menciptakan Value Creation untuk meningkatkan profitabilitas perusahaan secara berkesinambungan.
  • Meningkatkan pengelolaan budidaya kelapa sawit dengan menggunakan teknologi maju.
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kepuasan pelanggan.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai religius.
Sasaran Perusahaan
  • Sasaran Perusahaan adalah untuk mempertahankan eksistensi PT Perkebunan Nusantara I (Persero) dan untuk dapat dikembangkan pada masa mendatang.
  • Meningkatkan daya saing produk kelapa sawit melalui peningkatan produktivitas dan rendemen.
Filosofi

  • Perubahan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah perusahaan.
  • Insan perusahaan yang berkualitas sebagai penggerak utama perubahan.
  • Inovasi sebagai sarana untuk melakukan perubahan.
  • Kepuasan pelanggan merupakan sasaran produk dan pelayanan perusahaan.
  • Iklim kerja perusahaan yang kondusif sebagai suasana untuk menghasilkan karya terbaik.
  • Kemajuan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian dari peran perusahaan.
  • Peran dan karya di perusahaan adalah bagian peribadatan segenap insan perusahaan kepada Allah SWT.
Tata Nilai
1.  Nilai-nilai Organisasi
  • Team Work (saling memahami, saling menghormati, saling membantu, saling mengisi, kesatuan arah (tujuan) dan gerak, kebersamaan, kesatuan serta sinergi).
  • Integritas (kejururan, komitmen, tanggung jawab, disiplin dan amanah).
  • Inovasi (sesuatu yang berbeda dan baru dalam hal cara kerja, mekanisme kerja, sistem kerja dan sikap kerja).
2.  Nilai-nilai Insan Individu
  • Jujur (kebersihan pikiran dan niat hati, kebenaran dan kesatuan kata, perbuatan, pikiran dan hati, amanah).
  • Proaktif (terbuka, adaptif, fleksibel, cepat tanggap, responsive dan peduli).
  • Tegar (sabar, tabah, tahan dan ulet).
3.  Nilai-nilai Hubungan Antar Orang (Karyawan)
  • Saling Menghormati (merupakan sikap mental yang menghargai kondisi yang dimiliki atau apa yang ada pada orang lain, dengan kesadaran bahwa setiap kondisi seseorang pasti memiliki kelebihan).
  • Saling Memahami (merupakan sikap mental yang mampu mengetahui, mengerti dan menerima kondisi yang ada atau yang dimiliki oleh orang lain).
  • Saling Membantu (merupakan sikap mental memberikan kelebihan yang ada pada diri seseorang kepada orang lain yang memiliki kekurangan atau kelemahan).
4.  Nilai-nilai Kepemimpinan PTP Nusantara I (Persero)
  • Kompeten (Kompetensi) (kemampuan melaksanakan tugas atau peran sesuai dengan persyaratan performasi (kinerja) standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan).
  • Teladan (Keteladanan) (selain menjadi penunjuk arah dan penggerak dalam mencapai tujuan juga sekaligus sebagai sosok atau symbol dalam perusahaan yang akan menjadi contoh bagi segenap anggotanya).
Pedoman Perilaku (Code Of Conduck)
Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) bertujuan untuk menjadi pedoman berperilaku, bersikap, dan bertindak bagi segenap jajaran korporasi dalam melakukan aktivitas dan pekerjaan yang diembannya.

Daftar Perkebunan Kelapa Sawit BUMN

Posted by Flora Sawita Labels:

Bagi Pembaca yang ingin menperoleh informasi alamat website Perkebunan Kelapa Sawit milik BUMN berikut daftar link website yang bisa Anda akses. 

1.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA I
2.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II
3.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA III
4.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV
5.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA V
6.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA VI
7.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA VII
8.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA VIII
9.   PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
10. PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XIV

Semoga Informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mencari referensi mengenai Perkebunan Kelapa Sawit milik BUMN


Salam Sukses

Palm Oil Channel


Related Link:

Kementrian BUMN RI






Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul