RSS Feed
Tampilkan postingan dengan label RSPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RSPO. Tampilkan semua postingan

Apa itu RSPO | Alamat RSPO

Posted by Flora Sawita Labels:

RSPO Logo
Dalam menanggapi pasar global untuk produksi industri minyak sawit yang maju dan berkelanjutan. maka dibentuklah Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada tahun 2004. RSPO di bentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan dan penggunaan produk kelapa sawit berkelanjutan melalui standart global yang kredibel dan keterlibatan pemegang saham.

RSPO berbasis di  Xurich, Swiss, sementara sekretariat RSPO saat ini berbasis di Kuala Lumpur Malaysia, dengan di dampingi satelit office di Jakarta Indonesia

RSPO adalah asosiasi nir laba, yang menyatukan persepsi para pemangku kepentingan dari sektor Industri Sawit, Produsen Sawit, Pengolah Minyak Kelapa Sawit, Pedagang, Konsumen, Investor, LSM dan Lembagaba Lingkungan hidup dalam mengimplementasikan Standart Global dari Industri Minyak Kelapa Sawit yang Berkelanjutan.

adapun alamat RSPO ialah sebagai berikut :

RSPO Secretariat

Unit A-33A-2, Menara UOA Bangsar,
No.5 Jalan Bangsar Utama 1,
59000 Kuala Lumpur,
Malaysia

General Line: +603-2302 1500

Fax: +603 2201 4053

Email: rspo@rspo.org
Certification Helpdesk: certification@rspo.org
Membership Helpdesk: membership@rspo.org
Trademark & Licencing Helpdesk: trademark@rspo.org

W: www.rspo.org

RSPO Indonesia Liaison Office (RILO)

Mayapada Tower 9th Floor
Jalan Jendral Sudirman Kav. 28
Jakarta 12920

Telephone: +62 21 5794 0222
Fax: +62 21 5794 0223
Email: rilo@rspo.org
W: www.rspo.org

Asian Agri Group | Alamat Asian Agri | Asian Agri Medan | Jakarta

Posted by Flora Sawita Labels: , , , ,


Logo Asian Agri Group
Asian Agri Group  adalah group perusahan kelapa sawit kelas dunia yang berbasis di Indonesia. Asian Agri juga merupakan perusahaan terkebunan yang terbesar di Indonesia. Sampai saat ini asian agri melelola lebih dari 100.000 Hektar di Pulau Sumatera dan bermitra plasma dengan petani dengan  luas 60.000 Hektar

Asian  Agri Group percaya produksi dan penggunaan minyak sawit harus di lakukan secara berkelanjutan berdasarkan pertimbangan ekonomi, social dan lingkungan maka dari itu PT. Inti Indosawit Subur, salah satu perusahaan unggulan dari Group Asian Agri, terlah menjabat sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai sebuah global multi-stakeholder yang ber inisiatif  untuk mendorong pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit yang berkelanjutan.

Adapun Alamat Asian Agri Group ialah sebagai berikut :

Asian Agri Group . Perusahaan bidang usaha Minyak Kelapa Sawit / Palm oil
Uniplaza Building, 6th Floor, Jl. Letjen. MT. Haryono No. A-1
Medan 20231
Telp. (061) 4532155, Telp. (061) 4532388, Telp. (061) 4532532
Fax. (061) 4532095



Asian Agri Group (Perwakilan Jakarta) . 
Perusahaan bidang usaha Minyak Kelapa Sawit / Palm oil
Jl. MH. Thamrin No. 31
Jakarta Pusat 10230
Telp. (021) 23586611
Fax. (021) 23586620



About RSPO | RSPO NGO

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , , , , , , ,

RSPO Certificate
In response to the urgent and pressing global call for sustainably produced palm oil, the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) was formed in 2004 with the objective promoting the growth and use of sustainable oil palm products through credible global standards and engagement of stakeholders.

The seat of the association is in Zurich, Switzerland, while the secretariat is currently based in Kuala Lumpur with a satellite offi ce in Jakarta.

RSPO is a not-for-profi t association that unites stakeholders from seven sectors of the palm oil industry - oil palm producers, palm oil processors or traders, consumer goods manufacturers, retailers, banks and investors, environmental or nature conservation NGOs and social or developmental NGOs - to develop and implement global standards for sustainable palm oil.

Such multi-stakeholder representation is mirrored in the governance structure of RSPO such that seats in the Executive Board and project level Working Groups are fairly allocated to each sector. In this way, RSPO lives out the philosophy of the "roundtable" by giving equal rights to each stakeholder group to bring group-specifi c agendas to the roundtable, facilitating traditionally adversarial stakeholders and business competitors to work together towards a common objective and making decisions by consensus.

Dukung Penerapan ISPO Ketimbang RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

Nusa Dua, Bali. Industri sawit nasional mendukung penerapan standar perkebunan kelapa sawit berkesinambungan atau Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO yang disusun pemerintah dibandingkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), standar serupa yang dikeluarkan Uni Eropa.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joefly J Bahroeny di Nusa Dua Bali, Kamis (1/12), mengatakan, ISPO disusun oleh pemerintah dan lebih memandang kepentingan industri sawit dalam negeri, sedangkan RSPO
dibuat untuk kepentingan konsumen atau pasar Eropa khususnya.

"Karena pemerintah sudah mengeluarkan ISPO tentu saja kami lebih mendukung peraturan pemerintah," katanya di sela konferensi internasional kelapa sawit ke-7 (Indonesian Palm Oil Conference/IPOC & 2012 Price Outlook) bertema "Sustainable Palm Oil: Driver of Change".
Menurut dia, kalangan produsen kelapa sawit yang tergabung dalam Gapki mendukung sepenuhnya ISPO dan keluar dari RSPO karena peraturan pemerintah tersebut dinilai mendorong pengembangan industri sawit nasional.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya membantah jika dinilai hal itu sebagai upaya untuk mengajak anggota Gapki yang sudah bergabung dalam RSPO keluar dari forum tersebut.
Hal senada dinyatakan Daud Darsono, dirut salah satu industri sawit nasional, bahwa kalangan industri lebih mendukung peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia daripada dari negara lain.

Indonesia sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, lanjutnya, sudah seharusnya mendorong agar tercipta "producer drive" yang mendukung pada "pro environment", "pro job", "pro poor" dan "pro growth" (ramah lingkungan, menciptakan pekerjaan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan).

Sementara itu terkait kampanye negatif terhadap perkebunan kelapa sawit nasional yang dilancarkan kalangan LSM internasional, Sekjen Gapki Joko Supriyono mengatakan, hal itu akan terus berlangsung.

"Sampai kapanpun kampanye negatif ini akan tetap ada. Ini bukan hal baru karena sejak dulu sudah ada. Kelapa sawit Indonesia memang sedang menjadi sorotan dunia terutama Eropa," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, kalangan industri kelapa sawit nasional memiliki komitmen untuk menuju pada sustainabilitas atau berkelanjutan dalam arti yang sebenarnya.

Menurut dia, jika Indonesia hanya mengacu pada RSPO, hal itu semata-mata untuk kepentingan Eropa sedangkan pasar lain tidak mempersyaratkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, Joko menyatakan, Indonesia perlu membangun "producer drive" untuk mengantisipasi pasar semua negara tidak hanya Eropa. (ant)

Inggris setuju Indonesia pakai ISPO untuk ekspor sawit

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

JAKARTA. Investor Inggris memberikan sinyal positif terhadap penggunaan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai syarat ekspor kelapa sawit ke negara tersebut. Selama ini, Uni Eropa mempersyaratkan standar Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) pada ekspor kelapa sawit ke kawasan itu.

"Tanggapan mereka sangat positif," ujar Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami, Selasa (1/11).

Pemerintah pun telah meminta para investor Inggris menggelar kampanye positif tentang penerapan ISPO yang memiliki arah sejalan dengan standar internasional. Hanya, katanya, investor Inggris menginginkan adanya transparansi allocate forest area dan implementasi aturan ISPO itu.

"Mereka juga minta supaya terbuka dan transparan (soal akuntabilitas penerapan ISPO). Intinya, mereka setuju kita gunakan ISPO," tuturnya.

Selain soal ISPO, kedua belah pihak membicarakan isu tentang perbedaan kewajiban pajak (excise duty) untuk produk alkohol produk lokal dan impor. Para investor Inggris, tuturnya, merasa Indonesia memberikan perlakuan berbeda terhadap produk yang sama. Padahal, menurut Gusmardi, perbedaan hanya terjadi antara pajak, pungutan, dan bea cukai untuk produk lokal dan impor karena kualitas yang tidak sama.

"Mereka lebih mahal dan kita lebih murah. Tidak ada maksud untuk membedakan. Tidak ada maksud untuk tidak menerapkan national treatment principle," jelasnya.

Selain itu, investor Inggris pun meminta agar pemerintah Indonesia membebaskan 100% produk farmasi dari daftar negatif investasi (DNI). Saat ini, produk farmasi hanya dibuka 75%. Alasannya, karena farmasi merupakan perusahaan berbasis riset yang membutuhkan proteksi jangka panjang karena adanya hak atas kekayaan intelektual (intelectual property right/IPR).

"Targetnya sampai 15-20 tahun, karena ini long term investment makanya mereka minta 100% dan ini juga memberikan affordable price pada konsumen," paparnya.

Masalah lain yang juga dibahas antara lain soal sertifikat daging dan isu adanya kandungan kimia misalnya melamin pada furnitur. Inggris menginginkan adanya sertifikat yang menyatakan furnitur terbebas dari unsur melamin, tapi pelaku usaha Indonesia kesulitan melakukan hal itu karena alat pemeriksa hanya terdapat di Hongkong.

Indonesia sendiri belum bisa memiliki laboratorium pemeriksa kandungan kimia itu. Oleh karena itu, dia mengharapkan, Inggris bisa membantu pengembangan laboratorium untuk mendeteksi kandungan kimia tersebut. "Tindak lanjutnya mungkin akan dibahas pada pertemuan berikutnya tahun depan," ujarnya.(Ktn)

Lonsum Raih Sertifikat RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

Jakarta-. PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) meraih sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oils (RSPO) untuk tiga lokasi perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Dengan demikian, jumlah produksi minyak sawit mentah (CPO) yang memiliki Certificate Sustainable Palm Oil (CSPO) bertambah 25.000 ton menjadi
195.000 ton," ujar Presiden Direktur Lonsum Benny Tjoeng di Jakarta, Jumat (28/10).

Dia menuturkan, RSPO menetapkan standar lingkungan dan kemasyarakatan yang paling ketat dalam industri minyak sawit global, sedangkan CSPO merupakan standar keberlanjutan pertama di dunia untuk hasil tanaman pangan.

"Kami bangga atas pencapaian ini karena sertifikasi ini merupakan sertifikasi pertama yang diperoleh Lonsum untuk operasional di Sumatera Selatan dan merupakan bagian dari perjalanan yang berkelanjutan," katanya.

Per September 2011, penjualan Lonsum mencapai Rp3,52 triliun atau tumbuh 46,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 2,4 triliun. Volume penjualan CPO mencapai 309,8 ribu ton, naik 27,5%. Sekitar 94% penjualan sawit dijual ke induk usaha perseroan, PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Sebelumnya, penjualan ke induk usaha hanya 78 persen. Peningkatan ini sudah dilaksanakan dengan syarat-syarat dan ketentuan komersial yang wajar," kata manajemen Lonsum dalam keterangan resmi.

Namun, penjualan karet Lonsum menurun 20,5% menjadi 10.962 ton, sedangkan volume penjualan bibit sawit naik 39,2% dari 12,6 juta bibit menjadi 17,6 juta bibit. Sampai September, Salim Ivomas meraup penjualan Rp 9,42 triliun, naik 45% dibandingkan tahun lalu Rp6,51 triliun. (ant)/MB

Global Outlook and Market Opportunities for Sustainable Oil Palm Biomass Trading

Posted by Flora Sawita Labels: , , , ,

Sumber : Soedjai Kartasasmita / Rhohan
International Conference on OIL PALM BIOMASS 2011" OIL PALM TO FUEL & ENERGI "
27 & 28 September 2011 Gran Melia Hotel,Jakarta Indonesia
 






















Kebun Gunung Bayu akan Penuhi Prinsip RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

Perdagangan-. Manejer Unit Kebun Gunung milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Bayu Amir Syarifudin Hasibuan mengatakan pihaknya akan memenuhi hukum dan peraturan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Round Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Ada delapan prinsip RSPO yang harus dipenuhi yakni komitmen terhadap transparansi, memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku, komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang, penggunaan praktek terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik,” kata Amir kepada MedanBisnis, Kamis (13/10).
Selain itu lanjut Amir, tanggung jawab lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati, pengembangan perkebunan baru secara bertanggung jawab serta komitmen terhadap perbaikan terus menerus pada wilayah-wilayah utama aktivitas.

Menurut Amir berbicara tentang tranparansi Manejemen Kebun Gunung Bayu terus berupaya tetap komitmen dalam melaksanakannya disetiap aktivitas bisnis serta menjalin hubungan yang harmonis dengan semua stakeholder PTPN 4.

Disebutkan, informasi, keluhan saran dan kritikan akan dijadikan bahan masukan untuk dijadikan evaluasi perbaikan kinerja dilingkungan Perkebunan Gunung Bayu di masa mendatang.

Pihaknya kata Amir, siap memberikan informasi tentang Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit yang dipimpinnya kepada para stakeholder secara garis besar untuk partisipasi efektif dalam mengambil keputusan. “Perkebunan Gunung Bayu juga tetap berusaha patuh terhadap hukum dan peraturan perundangan yang berlaku karena itu merupakan wujud keseriusan Perusahaan memenuhi Regulasi yang terkait dengan PTPN4.” papar Amir.

Dikatakannya, Kebun Gunung Bayu milik PTPN 4 itu secara konsisten melaksanakan identifikasi peraturan perundangan juga tentang penguasaan tanah dan hak atas tanah termasuk hak-hak tradisional masyarakat dan hukum adat.

Amir mengatakan pihaknya juga melaksanakan praktek-praktek pertanian sesuai aturan seperti penggunaan pestisida atau bahan-bahan kimia lainnya yang tetap dalam keadaan aman ketika digunakan para pekerja. (bistok siagian)/MB

Mentan Dukung Pengusaha Sawit Keluar dari RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

Jakarta - Pemerintah mendukung hengkangnya pengusaha kelapa sawit Indonesia dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pasalnya, selama ini tidak memberikan keuntungan apapun bagi pengusaha.

"Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan keluar dari RSPO ya, menurut saya itu bagus karena kita sudah punya ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil)," ujar Mentan Suswono di Jakarta, Jumat (14/10). ISPO sendiri didirikan untuk kepentingan Indonesia.

Ia mengatakan, dengan lepasnya pengusaha kelapa sawit dari forum tersebut tidak akan menghapus daya saing yang selama ini ada. Pasalnya, kualitas kelapa sawit Indonesia sudah cukup terkenal.
Perusahaan-perusahaan Indonesia gunakanlah sajalah ISPO sebagai standar karena pada akhirnya, walaupun mereka ikut RSPO tidak dapat juga harga premium. Jadi sebetulnya mereka mengingkari komitmen itu.

"Mereka tidak ada alternatif pengganti CPO karena relatif lebih murah, baik melalui sunflower atau rapesheed yang ada di Eropa itu kalah dengan sawit kita, jadi menurut saya tidak usah khawatir produsen," paparnya.

Terkait standardisasi, ia menegaskan, semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Indonesia patut tunduk dengan standardisasi yang telah ditentukan ISPO.

"Yang jelas kita mendeklarasi untuk kepentingan Indonesia, bahwa semua perusahaan yang bekerja di wilayah Indonesia tentu saja standardisasinya harus mengikuti standard Indonesia," tuturnya.

Ia menjelaskan, standar yang diterapkan dalam ISPO tidak jauh berbeda dengan standar yang telah ditetapkan dalam RSPO sehingga tidak ada alasan badan tersebut tidak diakui di dunia internasional.

"Sebetulnya dengan RSPO kita tidak ada perbedaan karena kita sama-sama consern terhadap lingkungan, kita juga ingin lingkungan kita lestari. Jadi tidak ada alasan tidak diakui di dunia internasional. saya kira cina dan india sebagai importir terbesar mereka komitmen untuk mengimpor dari kita," paparnya.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan insentif untuk pengolah bahan bakar nabati (biofuel). "Jadi ini sebetulnya peluang untuk memgalihkan ke bahan bakar nabati. jadi prospek lebih baik lagi ke depan," tegasnya. [hid]/EIC

24 Perusahaan akan Uji Coba Sertifikasi ISPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

Medan-. Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) segera disosialisasikan ke 8 propinsi pada Desember 2011, di mana targetnya sertifikat ISPO akan diuji coba pada 24 perusahaan kelapa sawit tahun depan.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Aspindo), Asmar Arsyad mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mendapat sertifikat ISPO karena baru akan disosialisasikan Desember 2011 mendatang. ISPO sendiri diakuinya merupakan mandatory atau wajib diikuti semua perusahaan perkebunan."Sosialisasi pertama akan dilakukan di Palembang dan selanjutnya ke propinsi lain. Sosialisasi nanti berkaitan dengan kriteria dan prinsip ISPO agar perkebunan dan masyarakat mengetahui tujuan ISPO tersebut," ujarnya kepada MedanBisnis, Rabu (12/10).
Dikatakannya, ISPO menjadi wajib hukumnya agar komoditas kelapa sawit Indonesia green lestari dan berkelanjutan sehingga Eropa tidak melihat lagi Indonesia merusak lingkungan.
"Targetnya tahun 2012 sertifikat ISPO akan diuji coba pada 24 perusahaan kelapa sawit. Meski memang sampai saat ini belum diketahui dengan pasti pembiayaan pengurusan sertifikasi ISPO tersebut," jelasnya.

Asmar menjelaskan jika Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk oleh sejumlah negara Eropa yang menetapkan standar bagi kelayakan produk minyak kelapa sawit, maka ISPO versi Indonesia dengan ketentuan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan tidak hanya bergantung pada RSPO.

Tujuan ISPO dapat meningkatkan kepedulian pentingnya memproduksi kelapa sawit berkelanjutan, meningkatkan tingkat kompetisi minyak kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
"ISPO merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sekaligus bukti kepedulian pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk melakukan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan," katanya.

Bendahara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan, ISPO ataupun RSPO yang diberlakukan tapi paling utama adalah komitmen perusahaan dalam mengembangkan sektor kelapa sawit berkesinambungan dan ramah lingkungan.

Sementara dengan keluarnya Gapki dari RSPO, dijelaskan Laks, perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang tergabung di dalam Gapki masih bebas melakukan transaksi penjualan CPO ke Uni Eropa sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan negara tersebut."Jika produk kita tidak sesuai dengan kriteria Eropa, ya bisa saja mencari negara lain. Tapi bila produsen-produsen Indonesia bisa memeniuhi standar Eropa, belum ya boleh saja menjual ke Eropa. Kita bisa sesuaikan dari buyer mana sesuai dengan produksi yang dimiliki," imbuhnya.

Industri Hilir Terhambat
Untuk industri hilir kelapa sawit di Indonesia, Asmar menyatakan masih terkendala regulasi dari pajak, tax holiday dan kemudahan-kemudahan lainnya. Ini membuat biaya ekonomi lebih tinggi, sehingga banyak pelaku usaha lebih memilih ekspor CPO nya dibandingkan pengembangan hilir."Apkasindo mendesak pemerintah, industri hilir dipermudah diberi intensif, sehingga bisa bersaing dengan produksi industri hilir di luar negeri," ucapnya. (MB)

Disayangkan, Keluarnya Gapki dari RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

WWF Indonesia menyayangkan keluarnya Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Padahal, hingga kini RSPO adalah skema sertifikasi kelapa sawit yang paling diakui oleh pasar dan memenuhi standar global kelestarian lingkungan.
Sebelum mundur dari keanggotaannya di RSPO, Gapki duduk sebagai Dewan Eksekutif di dalam RSPO, mewakili produsen kelapa sawit. Karena itu, secara langsung Gapki menyuarakan kepentingan pelaku usaha sawit Indonesia dalam keanggotaan RSPO.

"Keluarnya Gapki dari RSPO bisa dibaca oleh pasar sebagai langkah yang kontra-produktif, yang pada akhirnya merugikan citra Indonesia," kata Nazir Foead, Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Rabu (12/10/2011) di Jakarta.

RSPO merupakan satu-satunya wadah atau asosiasi non-profit, yang menyatukan berbagai pihak dalam sektor industri sawit berkelanjutan, mulai produser kelapa sawit, pemroses, pedagang atau manufaktur, peritel, bank dan investor hingga LSM atau masyarakat madani.

Saat ini keanggotaan RSPO di Indonesia mencakup 46 perusahaan produsen kelapa sawit. Beberapa perusahaan di antaranya memiliki kebun sawit bersertifikat, sesuai standar pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang diterapkan RSPO.

"WWF mendorong agar pelaku usaha dan produsen yang telah menjadi anggota RSPO tetap menjadi anggota RSPO, dan kami memberikan apresiasi kepada mereka, juga kepada konsumen yang sudah berkomitmen mempromosikan kelapa sawit berkelanjutan di tingkat lokal dan pasar global. WWF juga mendukung berbagai upaya yang dilakukan para pemilik konsesi kebun sawit untuk sertifikasi kebun mereka, sebagaimana disyaratkan bagi semua produser dalam keanggotaan RSPO," kata Nazir Foead.

Lebih lanjut ia mengemukakan dalam jangka panjang WWF berharap mayoritas produser minyak sawit akan menjadi anggota RSPO, dan bergerak menuju produksi minyak sawit yang tersertifikasi. Ini akan memberikan kontribusi bagi pembangunan pro growth, pro job, dan pro green.

Standar RSPO mencakup persyaratan pelindungan area bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) yang menurut WWF merupakan indikator kunci diterapkannya prinsip keberlanjutan pada industri minyak sawit.

Dalam pernyataannya kepada media, Gapki mengatakan bahwa keputusan untuk mundur dari RSPO dimaksudkan untuk mendukung Indonesian palm oil standard (ISPO), sebuah skema pengembangan minyak sawit berkelanjutan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha sawit.(K.C)

pasar sawit bersertifikat CSPO meningkat

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

JAKARTA: Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi nirlaba pemberi sertifikat minyak kelapa sawit berkelanjutan, mengklaim ada peningkatan penyerapan minyak sawit bersertifikat lestari (Certified Sustainable Palm Oil/CSPO) oleh pasar.

Sekjen RSPO Darrel Webber mengatakan peningkatan komitmen pasar yang signifikan untuk menyerap CSPO menjadi prioritas asosiasi tersebut.
"RSPO bukan sekedar standar atau aturan sertifikasi. Kami adalah inisiatif multi-stakeholder yang mewakili lini produksi, pengguna, dan segala hal yang berada di antara keduanya," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini.

Data RSPO pada September 2011 mencatat 70% penyerapan CSPO yang merupakan penyerapan tertinggi pada tahun ini. Penyerapan sawit bersertifikat RSPO pada September tahun ini naik

48% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penyerapan CSPO meningkat dari 25,3% pada 2009 menjadi 46,2% di 2010.

Menurut dia, saat ini penyerapan telah meningkat tajam, tetapi masih terus memerlukan komitmen yang lebih tinggi. "Melalui komunikasi tahunan kami, sejumlah pengusaha ritel, produsen barang konsumsi dan para pedagang telah menyatakan komitmennya untuk 100% penggunaan CSPO sampai 2015."

Presiden RSPO Jan Keen Vis mengatakan puas terhadap peningkatan tersebut. “Pencapaian ini membangun harapan bahwa sebuah terobosan akan segera terjadi.”

Menurut Vis, selalu ada jeda antara peningkatan produksi dan penyerapan pasar, karena para pembeli dari perusahaan besar harus berkomitmen sampai dengan setahun sebelumnya untuk melakukan pembelian bahan baku.

Dia menambahkan buyer hanya menyatakan komitmennya setelah mereka memastikan bahwa barang yang akan dibeli benar-benar dapat mereka beli ke depannya.(api)(BI)

Pengunduran Keanggotaan GAPKI dari RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

JAKARTA, - Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) melihat pengunduran keanggotaan Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dari RSPO bukanlah keputusan yang tiba-tiba, tetapi sudah melalui proses diskusi dan pertemuan kurang lebih selama dua tahun yang memperjuangkan kepentingan produsen bersama dengan Malaysia di RSPO.

Menurut Ketua FP2SB Achmad Mangga Barani, Sabtu, proses tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif karena keputusan diambil atas dasar voting, sementara jumlah anggota RSPO didominasi industri dan konsumen.
"Tentunya kalau kepentingan kita sebagai produsen tidak mendapatkan perhatian dan tidak memperoleh manfaat, maka keputusan pengunduran keanggotaan adalah langkah yang tepat. Apalagi bukan suatu kewajiban untuk menjadi anggota RSPO, tetapi hanya bersifat sukarela," katanya.

Pemerintah dan GAPKI serta seluruh anggotanya harus memusatkan pikiran pada upaya sosialisasi dan persiapan penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mengatur tentang kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

ISPO telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 dan secara resmi mulai berlaku pada bulan Maret 2012 serta paling lambat 31 Desember 2014 semua Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia sudah bersertifikat ISPO karena ISPO bersifat mandatory/wajib.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian memfokuskan perhatian dan kegiatannya dalam penyelesaian.

Meliputi petunjuk pelaksanaan, penyiapan data kebun Kelas I, II dan III, pembentukan organisasi, pelatihan prinsip dan kriteria ISPO kepada para calon auditor, dan meyakinkan luar negeri dan Notifikasi ke WTO. Sehingga ke depan ISPO dapat menjadi acuan bagi perdagangan Kelapa Sawit Dunia pada masa yang akan datang.

"Pada komoditi kakao kita sudah mempunyai nasional indicator yang meng-concider draft standard roundtable dan standar-standar dari Rainforest Alliance, UTZ dan lain-lain yang dipakai semua pihak walaupun masih bersifat voluntary.

Indonesia sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dan kakao terbesar ke-3 di dunia sewajarnya memiliki standar komoditi berkelanjutan yang diakui dan digunakan dalam perdagangan internasional.

Untuk itu saat terbaik bagi kita untuk bersinergi dan saling menguatkan baik pemerintah, Pengusaha, pengembang, dan LSM dalam mewujudkan cita-cita yang besar tersebut. 

Gapki Keluar dari RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: ,

JAKARTA - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan, menyatakan mundurnya GAPKI dari Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) tidak akan mengganggu produksi Crude Palm Oil (CPO) Indonesia.

"Mundurnya GAPKI dari keanggotaan RSPO, tidak akan berpengaruh pada produksi CPO di Indonesia," kata Fadhil, MInggu 2 Oktober 2011.





Fadhil mengatakan bahwa perkiraan target produksi CPO tahun 2011 berkisar 22,5 juta ton sampai 23,5 juta ton, sehingga tidak ada dampak yang negatif dengan mundurnya GAPKI dari RSPO.

Pada Jumat (30/9), GAPKI secara resmi telah keluar dari forum internasional untuk kelestarian komoditas minyak kelapa sawit, RSPO. RSPO menyesalkan keluarnya asosiasi yang mewakili seluruh pengusaha sawit dari negara yang menjadi produsen terbesar CPO itu.

Dalam situs RSPO, sekretariat forum itu sedang berupaya untuk mencari perwakilan sementara untuk pekebunan sawit dari Indonesia dalam struktur pengurus eksekutif RSPO sampai dengan adanya pemilihan pengurus baru pada November mendatang.

"Di RSPO sifatnya hanya sukarela, sedangkan untuk ISPO itu wajib," tambah Fadhil yang juga mengatakan bahwa masih ada perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam GAPKI namun juga menjadi anggota RSPO.

Fadhil menambahkan, tidak ada alasan yang khusus terkait dengan mundurnya GAPKI dari RSPO, namun lebih kepada upaya untuk mendukung secara penuh adanya Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

ISPO resmi ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Suswono, pada 30 Maret 2011 dan kebijakan standarisasi usaha sawit nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2011.

Setelah resmi diberlakukan, kementerian pertanian akan melakukan sertifikasi ISPO untuk 20 perusahaan dalam setahun sebagai perintisan kebijakan di industri sawit Indonesia. Berdasarkan ISPO, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi tujuh prinsip, 41 kriteria, dan 28 indikator sebelum memperoleh sertifikasi ISPO.

Indonesia mampu menjadi negara produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia besama-sama dengan Malaysia sejak 2006. Ekspor minyak sawit Indonesia sebesar 75 persen, sisanya 25 persen untuk konsumsi lokal, sedangkan ekspor CPO sekitar 60 persen dan sisanya diekspor dalam bentuk produk turunan.

Berdasarkan data Oil World 2010, produktivitas minyak sawit mencapai 3,65 ton/ha, mengalahkan produktivitas minyak kedelai (0,37 ton/ha), minyak bunga matahari (0,50 ton/ha), dan rapeseed (0,75 ton/ha).

Selain produksi dan produktivitasnya tinggi, minyak sawit juga memiliki nilai ekspor tinggi dibandingkan minyak nabati lain. Ekspor minyak sawit mencapai 26,3 persen, sedangkan minyak kedelai 7,3 persen, minyak bunga matahari 9,1 persen, minyak rapeseed 17,0 persen, dan sisanya minyak nabati lain sebesar 40,4 persen.
(antara)/Eks

Kementan Lawan Kampanye Negatif Terhadap Sawit

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

JAKARTA- Kementerian Pertanian terus menggalakkan Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk menghalau kampanye negatif terhadap industri perkebunan kelapa sawit nasional.

"Kita terus memakai strategi ini (ISPO) tidak untuk meminta mereka (pengampanye negatif) menyetujui," kata Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rismansyah Danasaputra, di Jakarta, Senin (26/9).

Dia mengatakan perusahaan kelapa sawit dan pemerintah berbuat lebih dulu dengan prosedur ISPO, sebelum melawan kampanye negatif terhadap industri sawit nasional.

"Setelah berjalan satu atau dua tahun kita undang mereka untuk datang dan melihat perkembangannya. Kalau mereka masih berkampanye negatif, kita hantam (dalam pertemuan) WTO," kata Rismansyah.

Rismansyah mencontohkan Australia telah mengeluarkan aturan terkait Rancangan Undang-Undang Standar Pangan pada 2010 tentang pelabelan setiap kemasan yang mengandung minyak sawit.

"(Aturan) itu kan diskriminatif. Dasarnya Apa? Kalau bicara kolesterol, kita harus buktikan dulu," katanya.

Proses sertifikasi ISPO, menurut Rismansyah, harus selesai pada 2015 dan sampai Desember 2011 ditargetkan 10 perusahaan telah memperoleh sertifikat.

Pemerintah Indonesia telah melakukan kampanye mengenai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di beberapa negara seperti Finlandia, Italia, Belanda, dan China pada 2010. Sedangkan pada 2011, kampanye dilakukan di Spanyol, Perancis, dan Amerika Serikat.

Prosedur ISPO bertujuan untuk memantapkan sikap Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global sekaligus mendukung komitmen dalam pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan ISPO, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi tujuh prinsip, 41 kriteria, dan 28 indikator sebelum memperoleh sertifikasi ISPO.(ant/hrb)ID

Indonesia akan sumbang 40% minyak sawit RSPO

Posted by Flora Sawita Labels: , ,





JAKARTA: Indonesia menargetkan pada 2012 Indonesia dapat menyumbang
40% minyak sawit berkelanjutan dari total minyak sawit bersertifikat
RSPO dunia.






Direktur  RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)  Indonesia Desi
Kusumadewi mengatakan produksi minyak sawit bersertifikat RSPO mencapai
4,9 juta ton atau 10% dari total produksi minyak sawit dunia yang saat
ini menyentuh angka 49 juta ton.






Dari produksi minyak sawit RSPO 4,9 juta ton itu, Indonesia
ditargetkan menyumbang 40% atau 1,96 juta ton minyak sawit bersertifikat
RSPO.






“Kalau 100% tidak. Kita kan voluntary. Indonesia saat ini
baru 35% [dari total produksi minyak sawit berkelanjutan], Malaysia 50%.
Indonesia akan jadi yang terbesar karena keanggotaan grower Indonesia paling besar di RSPO,” katanya kemarin.






Lagipula, lanjut Desi, Indonesia memiliki banyak kebun sawit yang
sekarang total luasnya mencapai 7,5 juta hektare. Dia mengatakan target
produksi 40% minyak sawit berkelanjutan dapat disumbang Indonesia bila
22 perusahaan minyak sawit memperoleh sertifikat RSPO tahun ini.






Sebanyak 22 perusahaan tersebut sudah mengajukan diri memperoleh
sertifikat RSPO dan tengah diuji. Namun, tidak semuanya perusahaan
minyak sawit nasional. Juga ada perusahaan minyak sawit asal Malaysia,
Sime Darby, yang buka lahan sawit di Indonesia.






“Perusahaan yang sudah diaudit tapi sertifikatnya belum keluar
semuanya di Indonesia. Ada kepemilikannya Sime Darby,” kata Desi.






Jika 22 perusahaan itu lolos sertifikasi RSPO, mereka akan
bergabung dengan 25 perusahaan lain yang sebelumnya sudah mengantongi
sertifikat RSPO.






Menurut Desi, sejak 2,5 tahun lalu hingga sekarang tercatat
Indonesia punya 78 anggota RSPO. Sebanyak 51 pengelola perkebunan (grower), sisanya pengolah produk turunan kelapa sawit (processor). Para processor ini antara lain  PT Megasurya Mas dan PT Sumi Asih.  (Gloria Natalia/sut)
BI

 

Industri Sawit Sumbang Devisa Rp90 Triliun

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

JAKARTA- Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, industri minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) nasional merupakan salah satu industri yang memberikan pendapatan devisa yang cukup besar bagi negara. Pada 2009, devisa dari industri CPO ditaksir mencapai US$10 miliar.

"China dan India menjadi pasar terbesar CPO. Itu menunjukkan CPO merupakan komoditas yang terus diminati dunia, terlebih di saat melemahnya kondisi ekonomi dunia," kata Mustafa di sela pemberian sertifikat pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara lestari dan berkelanjutan (RSPO) dari TUV Rheinland, Malaysia Sdn Bhd kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2010.

Dia menjelaskan, selama ini kontribusi BUMN perkebunan bagi industri CPO nasional sangat signifikan. PTPN selama ini memproduksi sebanyak 2,9 juta ton CPO atau dua persen dari produk nasional pada 2009.


Namun, Mustafa mengakui, tantangan industri perkebunan CPO ke depan semakin berat. Hal itu terkait dengan upaya perusahaan untuk menyakinkan pemangku kepentingan (
stakeholders) mengenai pengelolaan perkebunan yang lestari dan berkesinambungan. "PTPN diharapkan tidak hanya fokus pada laba, tapi juga keseimbangan ekosistem," katanya.
Direktur Utama PTPN III, Amri Siregar, mengatakan, tantangan perusahaan perkebunan ke depan adalah meyakinkan pasar bahwa pengelolaan dapat diselenggarakan secara lestari dan memperhatikan ekosistem.

PTPN III menerima sertifikat RSPO khusus untuk unit pengelolaan kelapa sawit di Sei Mangkei dengan rantai pasokan dari Kebun Rambutan, Kebun Dusun Ulu, Kebun Bangun, Kebun Gubung Pamela, dan Kebun Gunung Para.

Dengan sertifikat tersebut, PTPN III mengharapkan produk hulu dan hilir yang diproduksi perusahaan dapat memasuki pasar internasional lintas benua, khususnya Eropa sejak 2006.

"Sejauh ini, PTPN III adalah satu-satunya BUMN perkebunan yang menerima sertifikat dari RSPO tersebut," kata Amir.(VN)

The Case of WENGOs Blindly Pushing for Labelling of Palm Oil

Posted by Flora Sawita Labels: , , , , , , , , , , , , ,

Palm oil is a very important commodity for smallhoders to improve their economy in Malaysia I was invited by the Senate Committee on Community Affairs in Canberra, Australia to give a testimony on the mandatory labeling of palm oil proposed under the Truth in Labeling – Palm Oil Bill. It seems that palm oil is now a target not only of Western Environmental NGOs (WENGOs), but also some ambitious Green Politicians of the developed world. On reflection, the WENGOs could be accused of taking the issue too far without thinking how their actions and allegations are un-justified and how these may affect the livelihoods of poor oil palm farmers in developing countries such as Malaysia and Indonesia.

I would not blame the Green Politicians for their lack of knowledge on the oil palm industry; the utterances that they made to support the Bill in Canberra clearly revealed their ignorance. They claim for example, that palm oil is a ‘fruit’ oil and should not be labeled as a ‘vegetable’ oil. Obviously, the WENGOs have diligently fed their Green Senators with the necessary cannon powder to debate on the Bill, but it was soon pointed out at the hearing that olive oil, produced as a fruit oil in the EU and Australia is also classified internationally as a vegetable oil because it comes from a plant or vegetable source as opposed to animal fats which come from animal sources.

The greatest flaw and danger in the proposed palm oil labeling Bill is its discriminatory treatment (or more accurately, mistreatment) of palm oil. The Bill was proposed based on WENGOs’ allegations and not on well founded studies of the palm oil industry in Malaysia, Indonesia and many other developing countries in Tropical Asia, Africa and Latin America. If every nation were to create legislations to restrict the import of commodities produced by other countries based on allegations, there will soon be no more trade to be carried out internationally.

My testimony questioned the validity of the labeling Bill as it undermines an industry which is critical to Malaysia’s prosperity; it would also impose higher costs on businesses of both countries and subject Australian consumers to a higher cost of living. Truth in food labeling should be driven by health issues, not political expedience, which is behind some of the campaigns revolving around this Bill.

The greatest impact of this Bill will be to single out palm oil as the only product in Australia to mandatorily be labeled for reasons other than health and nutrition, and to severely hinder efforts of developing countries to utilize palm oil as a means for alleviating poverty.

The Bill recommends palm oil to be labeled separately while other plant oils can continue to be labeled as vegetable oils. Certified sustainable palm oil (CSPO) marking to indicate sustainable palm oil has to be mandatorily indicated. While this form of labeling was touted as a means of providing consumers freedom of choice, it will also give the WENGOs an opportunity to demonize palm oil and campaign against the use of uncertified palm oil in food products.

There is no objection to such a Bill if all oils are fairly mentioned when used in a product as practiced in countries such as in the USA. However, the supporters of the Bill have twisted the facts by saying that only palm oil is separately labeled in the USA. In addition, there is no objection to RSPO certified palm oil to be indicated on a voluntary basis as a promoted brand on food labels. This is currently the aim of RSPO i.e. to have products using its certified palm oil to carry its logo which is a form of positive voluntary labeling.

Ironically, more than 3.5 million tonnes of CSPO are already available to buyers, yet many are unwilling to commit or purchase the oil. Most are unwilling to pay the premium to help share the cost of certification incurred by the producers. So, instead of asking the buyers who had demanded for CSPO to support their cause, WENGOs have been forcing their Governments to enforce labeling rules to have CSPO marking, thus making it mandatory for them to use only certified palm oil hoping to avoid paying a premium.

WWF who introduced the RSPO scheme as a business to business initiative to improve market access of palm oil to the EU and Australia, promised that the scheme will be voluntary. Nevertheless, at the Canberra hearing, WWF supported the Bill which will cause palm oil to be mandatorily labeled. WWF has conveniently forgotten the business to business principle of RSPO, but instead, wanted the government to intervene by the use of legislation.

WWF is aware that a large number of oil palm smallholders cannot afford to be certified under the costly RSPO scheme even though they have nothing to do with deforestation or extinction of the Orang-utans. The smallholders can equally produce sustainable palm oil, except that it is non-certified. They have been farming and planting oil palms for generations on legitimate agricultural land where no Orang-utans exist just like other oilseed farmers elsewhere in the world. Even the RSPO Secretary General has opposed the Bill stating that it is unfair to single out palm oil which will lead to it being ostracized by WENGOs when other competing oilseeds are non-certified and involve the use of much larger land resources globally.

The contradictory behavior of WWF attracted my attention. Palm oil producers should examine the true intentions of WWF. Both the palm oil suppliers and food manufacturers (members of RSPO) present at the hearing were against the Bill, while WWF who is also a RSPO member glaringly supported the Bill. WWF should be asked to decide to choose to stay as a member of the RSPO, and work to help the success of the RSPO scheme as it was designed to be, or remain as an anti-palm oil NGO outside the RSPO like Greenpeace and others.

For example, Andrew Rouse, Acting Head of Sustainability, WWF mentioned in his testimony that palm oil is a worthy candidate for labeling as it has a major effect on deforestation and environment.

On one hand WWF is seen to be supporting the oil palm industry through the RSPO but on the other hand it is not only supporting the Bill in Australia but has been supporting Zoos Victoria’s campaign against palm oil. According to Andrew Rouse mandatory labeling helps to drive consumer attention to an issue and provides an avenue for them to support CSPO.

Should WWF have intentions to use the RSPO scheme to control the palm oil supply chain by applying government legislation and consumer lobby, it should re-evaluate its intentions. Most countries especially the EU, are net importers of oils and fats and palm oil is a critical source to meet the shortage. Should Governments decide to legislate on the use of CSPO based on allegations made by WENGOs, claiming that oil palm causes deforestation and loss of Orang-utans, then producing countries could also decide to impose an export duty on CSPO so that smallholders who are highly burdened by this new regulation will be indirectly compensated for the increase in cost due to certification. As forty three percent of oil palm plantations are owned by smallholders, any new legislation by foreign governments will affect the poor smallholders who have over the years, through planting of oil palm, managed to enjoy a decent income and standard of living.

New legislations being imposed by Governments should always take into consideration the impact it will have on the supply chain and producing country and this should be based on proper impact assessment studies that are carried out by legitimate bodies. Imposing legislation based on distorted information by WENGOs with vested interest will eventually prove to be either ineffective or force oils and fats importing countries to be further burdened by paying more for an essential commodity to feed their population.

Manufacturers such as the Australian Food and Grocery Council (AFGC) are already calling upon their government to stop such legislation as this will eventually mean a higher cost for industries which will be passed on to consumers who are already facing tough times with the rather bleak world economic situation.

My formal testimony to the committee, corrected many of the allegations made against the palm oil industry by the WENGOs where I demonstrated the negative impact that labeling would have on producers of palm oil. I demonstrated that the palm oil industry in Malaysia is a critical sector for prosperity and economic development.

The behind-the-scene role that WENGOs have played in advancing their agenda, through campaigns involving Zoos, promoting misinformation, and neglecting the needs of Malaysia’s rural poor and smallholders was clearly stated in my testimony.

“[The Bill] may make the adherents and supporters of Greenpeace and World Wildlife Fund have a great degree of self satisfaction when sipping their skinny lattes, but to 570,000 Malaysians and their families there is no self satisfaction. All they see is a threat to the livelihoods.

“Do the international NGO’s – Greenpeace and WWF – want to keep people in poverty?”

“Do they view the people of my country as participants in some sort of case study?”

“Malaysia pledged at the United Nations Rio Earth Summit in 1992 to retain at least 50% of its total land area under forest and that plantation crops would only be permitted on the land set aside for agriculture. Malaysia has greatly exceeded this target considering that 56% of its land is still under forests.”

“Forty three percent of oil palm plantations are owned by smallholders. Palm oil companies have invested significantly in schools, roads, water and hospitals for their workers. The palm oil industry directly employs over half a million Malaysians. Hundreds of thousands more rely on these incomes.”


In addressing the WENGO claims that oil palm plantations were a major threat to Orang-utans, I mentioned that the proposed Australian labeling legislation would have no benefit for the environment, forests or Orang-utan populations of Malaysia.

“It is unfortunate that the Orang-utans have been used, or more accurately misused, in this debate.”

“Our industry is not a rapacious destroyer of either forests or Orang-utans. We have been accused of this, we have been pilloried on it – and it is totally inaccurate.”


The Malaysian team at the inquiry had to correct many false allegations made against the industry by WENGOs.

WWF and the Palm Oil Action Group (POAG) claimed that oil palms removed nutrients from the soil, making the soil completely useless after 50 years. This was refuted by a Danish planter (a RSPO member) present to give his testimony. He advised the committee that the first oil palms on his Malaysian plantation run by his company were planted in 1918 and now the fifth generation palms were thriving in the same soil. His testimony proved to be more credible than the testimony by WWF and POAG.

The Senators also heard a moving testimony from a Malaysian witness from Sarawak of how the oil palm industry had opened opportunities for farmers in Malaysia especially Sarawak, supported their way of life and provided a better education for their children. All this had translated into a more informed community thus improving the well-being of the rural people. His testimony carried particular weight before the committee due to his ability to identify with under-developed communities, as acknowledged by some of the Senators. After all, he was born in a long-house located in a natural rainforest environment in Sarawak. (He did not choose to live and hunt in the rainforest as romantically expected by the WENGOs but went to England to study accountancy and now heads a company involved in planting oil palm for thousands of small farmers under the Sarawak Land Consolidation and Rehabilitation Authority (SALCRA) scheme.)

The Committee was visibly taken aback by the strong testimony as well as the distinguished panel of Malaysian representatives as it reflected the importance of the issue to both Malaysia and the oil palm industry. The Committee was presented with facts not rhetoric; after all, the issue being discussed was not one that can be taken lightly when it would very well affect the livelihood of poor oil palm farmers who would be forced into poverty.

It is important for all of us to keep in mind that food is a basic necessity for people. As the world population grows, so will the demand for food items such as oils & fats. Many countries are already net importers of oils and fats. Compulsory labeling schemes to curb palm oil trade will only invite retaliation to counter the effect. For example, producing countries may impose higher export duties on CSPO to raise revenue to pay for certification costs. It is the consumer who will be most affected.

As for the Malaysian delegation, we were there to defend our right to use part of our country land area for agriculture to plant oil palm. The combined oil palm plantations in Indonesia and Malaysia account for only 0.23 % of global agricultural land area while the combined populations of Indonesia and Malaysia account for 3.9% of the world population. This demonstrates that both countries do not use even 1/10 of their proportionate rightful quota of land to plant oil palm.

Surprisingly, there were no questions directed at the carbon emission of our oil palm industry which is very small if not negative. I would not have hesitated to point out the massive carbon emission arising from the agricultural industry in Australia (millions of Australian ruminants such as cattle emit methane, a very potent GHG from their stomachs regularly). Australia is also a major producer, consumer and exporter of coal, a very dirty fuel with respect to GHG emission. The WENGOs conveniently overlook these big GHG emitters when their country’s economy is critically dependent on them but choose instead to demonize the oil palm industry which is a negligible emitter of GHG in comparison. On reflection, it is not unreasonable that many commentators have accused them of practicing Green Colonialism.




Testimony of Dr Yusof Basiron Chief Executive Officer of the Malaysian Palm Oil Council (MPOC) to the Hearing of the Senate Community Affairs Committee (Truth in Labelling - Palm Oil) Bill 2010

Thank you, Chairman for the opportunity for the Malaysian Palm Oil Council to appear before this Committee and to participate in the consultation regarding the Truth in Labelling - Palm Oil Bill, currently being considered by the Committee. I am also authorized to appear before this Committee representing the Ministry of Plantation Industries and Commodities of Malaysia.

Before I give some background to this issue, there are some points I would like to make.

Last week, the National Secretary of one of Australia’s most influential trade unions said that his union would not support the Australian Government if just one of the members of his union lost his or her job as a result of Government carbon policy.

Other unions have made similar statements.

My organization, and indeed the government of my nation, would take the same view if the livelihoods of some 570,000 Malaysians were threatened.
This Bill, and the campaign that has been associated with it, has that potential.

Like your trade unions, and like your constituents, our industry will act to protect the jobs and the livelihoods of those who work within our industry and their families.
Truth in labelling should be driven by health issues, not political expedience, which is behind some of the campaigns revolving around this Bill.

It may make the adherents and supporters of Greenpeace and World Wildlife Fund have a great degree of self satisfaction when sipping their skinny lattes, but to 570,000 Malaysians and their families there is no self satisfaction. All they see is a threat to the livelihoods.

Do the international NGO’s – Greenpeace and WWF – want to keep people in poverty? Do they view the people of my country as participants in some sort of case study? The commitment of our industry is sustainability and growing our industry. Non sustainability would inhibit our industry’s growth.

Without that growth the lives of our industry’s workers and their families would not improve.

Don’t those who work in our industry have the right – and the opportunity – to improve their way of life?
Don’t they deserve the dignity of providing for their families?
Don’t they, and their children, deserve a more prosperous future?

Fortunately, with the opportunity the Committee has given me and my colleagues through this appearance the views of our industry, its workers and their families will be heard in this Parliament.

As well, by us presenting to this Committee, we can address the misinformation, disregard for the truth and misrepresentation that have been a feature of the campaign in support of the Truth in Labelling – Palm Oil.

This Committee, and through it the Parliament of Australia, will have before it fact, not fiction, truth not wild allegation and the views of the actual workers in our industry and not the views of those who presume to understand the day to day life of the people who work in our industry – the human face of our industry.

By way of better understanding on the part of the Committee, I am the Chief Executive of the Malaysian Palm Oil Council, which is a Malaysian Government authority tasked with the promotion and expansion of the palm oil market. MPOC considers this Bill to be based on misleading claims, erroneous statistics and is directly aimed at harming the Malaysian economy and Malaysia's largest agricultural export - palm oil.

In particular, I wish to note to the members of the Committee that this Bill will have no benefit for the environment, forests or Orang-utan populations of Malaysia. It is unfortunate that the Orang-utans have been used – or more accurately misused – in this debate.

Our industry is not a rapacious destroyer of either forests or Orang-utans.

We have been accused of this, we have been pilloried on it – and it is totally inaccurate.

The greatest impact of this Bill will be to single out palm oil as the only product in Australia to mandatorily be labelled for reasons other than health or nutrition, and to severely hinder Malaysian Government attempts to utilise palm oil as a means for alleviating poverty in our country.

Our nation is not resource rich like Australia.

We do not have mountains of iron ore and other minerals to underpin our national economy and the prosperity of our citizens.

Palm oil is a major commodity in our national economy.

We have developed markets and we have grown the industry, sustainably and for the betterment of our people.

It is an industry of which we are proud and one which we intend to grow.

There are a number of claims that have been made regarding palm oil as a generic product, which are completely unfounded. Malaysia is the second largest exporter of palm oil in the world.

I wish to object to this Bill firstly because it seeks to classify palm oil as a single generic product based on the environmental impact of production methods without differentiating between country of origin. This is extremely misleading and defeats the stated purpose of the Bill, which is to protect the environment.

In relation to the erroneous and misleading claims made in support of the Bill, these issues have been addressed as a part of the Malaysian Government submission to the Committee.

However, I will go briefly over these claims one more time, merely to highlight the disingenuous nature of this piece of legislation. Palm oil cultivation does not cause deforestation in Malaysia. Malaysia pledged at the United Nations Rio Earth Summit in 1992 to retain at least 50% of its total land area under forest and that plantation crops would only be permitted on the land set aside for agriculture. Malaysia has greatly exceeded this target considering that 56% of its land is still under forests.

Palm oil cultivation does not threaten Orang-utan populations in Malaysia.

In Malaysia, large tracts of forests are being preserved permanently.

For every hectare of oil palm, the country preserves four hectares of permanent forest, which is a very healthy balance in terms of land use policy. Even the habitats of the orang- utans are preserved as the States of Sabah and Sarawak maintain about 50% or more of their land area under permanent forest.

The Sabah and Sarawak State governments have gazetted a number of forest areas known to contain higher populations of orang-utans as wildlife sanctuaries, national parks or forest reserves. Leading conservationists have noted that the primary threats to the orang-utan in Borneo are poachers, hunting by local people, poor regulation of existing conservation laws and mining. The Malaysian government and the palm oil industry area actively advancing programs to protect the orang-utan.

Palm oil is an extremely sustainable and viable plantation. It produces more oil per hectare of land, requires less fertilizer, generates 10 times more energy than it utilizes and also sequesters more carbon than other major vegetable oil crops. Palm oil also returns a higher income per hectare than almost any other agricultural crop.

Palm oil also has significant health benefits. While proponents of this Bill have made much of the saturated fat content of palm oil, I note that Australian consumers are already given access to the total saturated fat content of foods through the nutrition panel. Palm oil is trans-fats free.

Trans-fats have been banned by many sub-national Governments in the United States for being more harmful to heart health than saturated fats. I find it strange that proponents of this Bill would seek to mandatorily label palm oil on nutritional grounds at all when such a move, when combined with western environmentalists anti-palm oil campaigns, is more likely to harm Australian consumers' health than improve it.

Finally, the Malaysian Government wishes to stress again the importance of palm oil for the Malaysian economy and our efforts to alleviate poverty.

Forty three percent of oil palm plantations are owned by smallholders. Palm oil companies have invested significantly in schools, roads, water and hospitals for their workers. The palm oil industry directly employs over half a million Malaysians. Hundreds of thousands more rely on these incomes.

I note that the Bill recommends the use of sustainable palm oil or CSPO marking to indicate sustainable oil as a differentiating factor between countries or modes of production. I would however note to the Committee that the process of being certified under the Roundtable for Sustainable Palm Oil is highly costly for smallholders.

Furthermore, any labelling of palm oil whether indicated as sustainable or not, will significantly harm the Malaysian palm oil industry when combined with highly funded western environmentalist anti-palm oil campaigns.

In conclusion, I wish to endorse the formal policy of the Australian Government and Department of Foreign Affairs to support economic development of countries in ASEAN and in APEC economies by facilitating and promoting economic growth, trade and investment.

I ask that the Committee sees fit to continue this policy for the sake of the Malaysian people.

If there are any questions any of the Senators have, I and my colleagues are ready to answer them.

Thank you again for this opportunity.

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul