RSS Feed
Tampilkan postingan dengan label edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label edukasi. Tampilkan semua postingan

Hal-Hal PENTING SEPUTAR UU PDRD

Posted by Flora Sawita Labels: , ,


HAL PENTING SEPUTAR UU No. 28/2009
(PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH)
oleh : Prabudi G

I.      UU PDRD lama ( UU. No. 34 tahun 2000)

Implikasi diberlakukannya uu tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang lama pada prakteknya memiliki banyak implikasi yang timbul di daerah anara lain :
a.      Daerah berlomba-lomba menambah jenis pungutan didaerah untuk meningkatkan PAD, ada tidak sedikit yang hanya mengcopy produk perda daerah lain untuk diterapkan didaerahnya.

b.      Timbul banyak “masalah” ketika daerah menerapkan pungutannya karena :
-     Perda bertentangan dengan prinsip Perundang-undangan.
-     Perda bertentangan dengan kepentingan umum
-     Perda yang sudah dibatalkan masih tetap dipungut
-     Pungutan semata-mata berdasarkan pada keputusan daerah.
-     Tidak jarang pungutan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.
 
c.       Dampak-dampak dari permasalahan itu :
-     Kurangnya kepastian hukum
-     Beban masyarakat menjadi lebih berat
-     Dapat menghambat investasi di daerah

II.  UU PDRD baru ( UU No. 28/2009)

a. Dalam UU PDRD yang baru ini memang ada penambanan jenis pajak dan retribusi untuk daerah, namun “sistem pungutannya”, penetapan tarifnya tidak boleh memungut pajak atau Retribusi “selain” yang ditetapkan UU 28/2009.

b.  Pengawasan
Dalam UU No. 28/2009 pengawasan bersifat “PREFENTIF, DAN KOREKTIF”

C. Pembatalan
     Kewenangan pembatalan di tangan Presiden yang telah diusulkan oleh MENDAGRI, setelah mendapat rekomendasi dari MENKEU.

d. SANKSI
Pengaturan sanksi berupa “PENUNDAAN” atau “PEMOTONGAN”   dana perimbangan Yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2001:
1.          Penundaan 10% DAU atau 10% DBH PPh bagi daerah.
2.          Pemotongan DAU/DBH PPh sebesar :
-     Perkiraan jumlah PDRD yang dipungut berdasarkan perda yang telah dibatalkan; atau
-     5% dari DAU atu DBH PPh(terbesar) dalam hal jumlah PDRD yang dipungut tidak dapat diperkirakan.
 
TAMBAHAN POIN-POIN TENTANG
PELAKSANAAN (JUKLAK) UU No.28 /2009

A. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan R.I. (Agus D.W.Martowardoyo) kepada Gubernur/ Bupati/Walikota No. S-113/MK.07/2010 perihal Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tertanggal 18 Maret 2011.
Disampaikan hal – hal sebagai berikut.
1.      Sesuai Pasal 95 ayat(1) dan ayat(2) dan Pasal 156 ayat(1) dan ayat(2) PDRD ditetapkan dengan PERDA dan tidak berlaku surut;
2.     Sesuai dengan Paasal 180 UU28/2009
a.      Perda mengenai pajak Propinsi dan pajak kabupten/kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya masih tercantum dalam UU.No. 28/2009 berlaku sampai dengan 31 Desember 2011
b.      Ketentuan yang mengatur tentang pajak Air tanah di dalam perda propinsi tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 sepanjang perda kabupaten/kota mengenai pajak air tanah belum dtetapkan.
c.       Perda mengenai pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam uu 28/2009 hanya berlaku sampai dengan Desember 2010.
d.      Pemerintan kabupaten/kota dapat memungut pajak bumi pedesan dan perkotaan(PBB-P2) paling lambat 1 januari 2013, maka sejak tanggal 1 januarai 2014 terhadap bumidan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,perhutanan,dan pertambangan didaerah tersebut tidakdapat dipungut PBB-P2 sampai dengan ditetapkannya perda.
e.  Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Januari 2011 dengan menerbitkan Perda dan Perda tidak berlaku surut.
Dalam hal pemerintah Kabupaten/kota belum atau tidak menerbitkan Perda tentang BPHTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, maka terhadap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan didaerah tersebut tidak dapat dipungut BPHTB sampai dengan ditetapkannya Perda dan persyaratan lunas BPHTB untuk proses administrasi pertanahan menjadi gugur sehingga proses administrasi dapat tetap berlanjut.

3.     Peraturan pelaksana untuk UU28/2009 :
a.      PP N0. 69/2010 tentang tatacara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.      PP No. 91/2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut jenisPajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.       Peraturan Bersama MENKEU dan MENDAGRI 186/PMK.07/2010 dan 53/2010 tentang tahapan Persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan sebagai Pajak Daerah.
d.      Peraturan Bersama MENKEU dan MNDAGRI 213/PMK.07/2010 dan 58/2010 tentang tahapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai Pajak Daerah.
e.       Peraturan Menkeu 11/PMK.07/2010 tentang tatacara pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dibidang PDRD.
f.        Perraturan MENKEU 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB
g.      Peraturan MENKEU 148/PMK.07/2010 tentang Badan Perwakilan intenasional yang tidak dikenakan PBB pedesaan dan perkotaan(PBB-P2).
h.      PERMENDAGRI 56/2010 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri no. 57/2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah.

4.     Intruksi MENKEU kepada Gubernur/Bupati/walikota:
a.    Menghentikan pelaksanaan dan memproses pencabutan perda PDRD yang jenisnya tidak terdapat dalam UU No.28/2009.
b.      Menyesuaikan Perda PDRD yang jenisnya masih tercantum dalam UU No.34/2000 dengan N0. 28/2009.
c.       Kepada Gubernur/Bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan pemungutan PBB-P2.

B. Intruksi MENDAGRI (Gamawan Fauzi) kepada Gubernur/Bupati/walikota Nomor  188.34/17/SJ :
d.      Agar Pemerintah Daerah dan DPRD menata kembali peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengacu pada UU No.28/2009.
e.       Mencabut dan menghentikan pelaksanaaPDRD apabila :
-             bertentang dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-             Bertentangan dengan kepentingan umum,
-             Membuat ekonomi biaya tinggi,
-             Menghambat peningkatan investasi di daerah.
-             Materi muatannya tidak diatur dalam UU No. 28/2009.
f.        Mencabut dan menghentikan :
-             Peraturan Daerah tentang Penerimaan sumbangan pihak ketiga dan peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya penerimaan sumbangan pihak ketiga karena pada hakekatnya sama dengan Pajak Daerah.
g.      Gubernur,Bupati,Walikota melaporkan pelaksanaan penataan, penghentian, dan pencabutan Perda serta peraturan kepaladaerah kepada MENDAGRI.

Demikian Poin-poin penting tentang UU Pajak Daerah Dan Retrisi Daerah (PDRD) No. 28/2009 dan peraturan pelaksananya, penulis tidak bermaksud mengajari ataupun menggurui siapapun hanya sekedar menginventarisir semata.... semoga bermanfaat.

Bakrie Sumatera Plant - PWI Gelar Lomba Karya Tulis

Posted by Flora Sawita Labels: , , ,

KISARAN-Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Asahan bekerja sama dengan PT BSP Tbk akan menggelar lomba karya tulis 100 tahun PT BSP. Lomba karya tulis ini diharapkan meningkatkan minat baca tulis masyarakat sekaligus menggali potensi dalam diri untuk berkarya mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Hal itu disampaikan VP CSR PT BSP Grup, Suwandi didampingi Area Manajer Sumut 1 Kisaran, Edy Prayitno dan Ketua PWI Perwakilan Asahan Awaluddin SAg, saat konferensi pers, Selasa (11/10) di Bakrie Club Kisaran.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan, lomba yang akan dilaksanakan PWI Perwakilan Asahan ini dibagi dalam empat kategori. Kategori jurnalis, pelajar, mahasiswa dan umum (karyawan PT BSP, dosen dan guru). Diharapkan seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam semua kategori, baik pelajar, mahasiswa, dosen dan jurnalis dapat menuangkan hasil pemikirannya dalam bentuk tulisan yang teratur sehingga menarik untuk dibaca.
Dijelaskan Suwandi, seluruh pemenang dalam setiap kategori akan dilaporkan ke Jakarta dan akan diterbitkan pada Media Bakrie, sehingga karya itu bisa dibaca oleh seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.
“Oleh sebab itu, kita berharap lomba karya tulis ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

Perusahaan juga akan menjadikan kegiatan ini sebagai kegiatan yang berkelanjutan sehingga masyarakat bisa lebih termotivasi dalam berkarya,” tandas Suwandi.
Sementara Ketua PWI Perwakilan Asahan Awaluddin mengatakan, digandengnya PWI oleh perusahaan dibawah naungan Bakrie Brothers merupakan suatu kebanggaan bagi pihaknya. Sehingga sangat diharapkan kegiatan ini sukses dengan melahirkan karya tulis yang mempunyai dampak positif ke depan yang lebih baik. Baik untuk perusahaan sendiri maupun masyarakat secara umum. Kegiatan yang merupakan perdana di Asahan ini khusus untuk warga Asahan.

Lebih lanjut, untuk juri yang menilai karya tulis, PWI akan menunjuk dari kalangan praktisi, akademisi dan pihak PT BSP. Diharapkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini karena banyak sumber yang bisa digali menjadi ide pemikiran tulisan karya ilmiah berhadiah total Rp27 juta ini. (sus)/metrosiantar.com
(Foto:susilawady )
 Perwakilan PT BSP dan Ketua Perwakilan PWI Asahan saat konferensi pers Lomba Karya Tulis.(asahan)

PRESENTASI :

Posted by Flora Sawita Labels: ,

PERAN PENELITIAN DALAM SEJARAH
PERKEMBANGAN INDUSTRI KELAPA SAWIT DI INDONESIA
Oleh : Soedjai Kartasasmita 
Medan, 29 September 2011

1.      PENDAHULUAN

Apabila di tengah-tengah kesibukan sehari-hari, kita berhenti sejenak dan menengok ke belakang merenungkan sejarah perkembangan perkebunan di Indonesia, kita akan segera sadar bahwa sejarah mencatat suatu perkembangan yang mencengangkan yang layak ditulis dengan tinta emas yaitu perkembangan perkebunan di Sumatera Timur, yang sekarang disebut Sumatera Utara.

Mengapa ?

Perkembangan perkebunan di luar Jawa, dimulai dari Sumatera Utara, dan itu pada awal-awalnya dilecut oleh visi seorang visioner yaitu Said Abdoellah bin Oemar Balfagih yang pada tahun 1863 dapat meyakinkan investor Belanda untuk menanam modalnya dalam usaha tembakau di Tanah Deli. Mimpinya ialah bahwa Tanah Deli dapat dikembangkan menjadi daerah yang makmur dan sejahtera karena potensi untuk itu memang dimiliki daerah ini.

Dalam beberapa dekade setelah itu perkebunan di Sumatera Utara berkembang dengan pesat bahkan fenomenal sehingga menjadi perhatian seluruh dunia. Penanaman tembakau, kemudian karet, sisal dan teh menyusul kelapa sawit pada tahun 1911 di Marihat, Tanah Itam Ulu dan Puluraja telah memposisikan Sumatera Utara sebagai surganya para investor.

Kelapa sawit berkembang terus dan sejak tahun 1970-an menggeser Tembakau Deli sebagai ikonnya perkebunan di Sumatera Utara.

Saya mencoba mengidentifikasi beberapa faktor-faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya perkembangan yang fenomenal ini dan ternyata ada 6 faktor yaitu: VISI, INOVASI, TEKNOLOGI, SDM, INFRASTRUKTUR dan PASAR.
Dalam makalah ini saya akan mencoba untuk menjelaskannya.
2.      VISI

Kalau kita bicara tentang visi untuk mengembangkan perkebunan di Sumatera Utara maka kita harus menyebut nama Said Abdoellah.

Siapa dia?

Ia adalah adik ipar Sultan Mahmoed Al Rasjid Perkasa Alam yang pada tahun 1858 mewarisi tahta kesultanan Deli. Said Abdoellah adalah keturunan Arab dan nama lengkapnya adalah Said Abdoellah bin Oemar Bilfagih. Ia adalah seorang pengusaha di Surabaya;  yang dalam perjalanannya ke Calcuta, India, mengalami musibah di Selat Malaka karena perahu layarnya ditelan ombak sebagai akibat dari taufan yang melanda selat itu. Ia terdampar di Labuhan Deli dan berkat kepandaiannya berkomunikasi ia berhasil menjadi orang kepercayaan Sultan Mahmoed,  sampai-sampai akhirnya ia menjadi ipar Sultan karena mampu merebut hati adiknya.

Said Abdoellah melihat bahwa ranah Deli mempunyai potensi ekonomi yang luar biasa yang hanya dapat digali apabila dilakukan upaya-upaya untuk menjaring investor khususnya untuk penanaman tembakau Deli berdaun lebar yang  menurut pandangannya berkualitas tinggi dan harum.

Ia minta izin Sultan untuk melakukan “road show”  ke Batavia dan Surabaya dan pada awal tahun 1863 berangkatlah ia dengan kapal ke Batavia.

Ternyata di ibu kota Hindia Belanda ini tidak mudah untuk menjaring investor malahan ia selalu diejek oleh pengusaha-pengusaha Belanda sebagai penipu. Lalu berangkatlah ia ke Surabaya dan disana ia berhasil meyakinkan 2 perusahaan Belanda, Van Leeuwen dan Maintz & Co, dengan cerita bahwa potensi produksi tembakau Deli dapat mencapai 30.000 pikul setahun.

Tanpa ragu-ragu ke-2 perusahaan ini langsung memutuskan untuk mengirim kapal “Josephine” pada tanggal 1 Mei 1863 ke Deli dengan membawa seorang tenaga ahli muda Belanda bernama Jacobus Nienhuys dari perusahaan tembakau P. van den Arend. Alangkah bahagianya Said Abdoellah karena visinya dapat terwujud dengan cepat; mimpinya ternyata benar dan tembakau Deli dalam waktu relatif singkat menjadi favorit para penggemar cerutu di berbagai kawasan dunia termasuk di Amerika Serikat.

Tanah Deli pada waktu itu malah sampai sempat dijuluki Tanah Emas.

Dari uraian ini jelaslah bahwa visi itu penting sekali dan merupakan kunci sukses apabila diluncurkan pada waktu yang tepat, sekalipun tidak didukung oleh data-data yang lengkap.

Kata kuncinya adalah : MOMENTUM.

Dalam kaitan dengan VISI di masa lalu ada beberapa nama Direktur Utama PNP/PTP yang patut menjadi catatan sejarah karena memiliki visi yang kuat. Mereka ialah :
·        Dirut PNP II : -  Lintong Siahaan  membuka perkebunan Sawit Hulu.
-  Purba Sidadolog membuka kebun sawit di Irian Jaya.
·        Dirut PTP IV : - ANH Nasution membuka kebun sawit Torgamba.
-  Lintong Siahaan melanjutkan pembukaan kebun Torgamba.
·        Dirut PTP VI: - Soedjai Kartasasmita membuka kebun di berbagai kawasan
Sumatera dan Kalimantan Timur
-  Mempelopori industri hilir di Adolina
·        Dirut PTP VII: - Purba Sidadolog membuka kebun sawit Pasir Mandoge dan
industri hilir di Belawan.
-  ANH Nasution pengembangan kelapa sawit di Kalimantan Barat
 
3.      INOVASI

Keberhasilan Said Abdoellah untuk menjaring investor patut dikagumi. Bayangkan, Residen Belanda sendiri (Elisa Netscher), tidak mampu untuk meyakinkan Pemerintah Belanda dan para investor tentang kecocokan Riau dan Sumatera Timur untuk pengembangan perkebunan di Sumatera.

Mereka tidak merasa tertarik karena lebih terpukau untuk mengembangkan perkebunan di Jawa yaitu teh di Jawa Barat dan gula di Jawa Timur. Sumatera dianggap terbelakang dan penuh dengan ancaman-acaman; selain itu kawasannya dianggap masih penuh dengan hutan dan rawa-rawa.

Berkat keberhasilan Said Abdullah sikap Pemerintah Belanda dan para investor langsung berubah. Pemerintah kolonial lalu mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat sehingga tembakau Deli berkembang dengan pesat, karena tingkat profitabilitasnya yang tinggi dan permintaan pasar yang naik terus. Ekspor ke Amerika Serikat saja pada tahun 1890 mencapai 60.000 bal.
Titik balik terjadi pada tahun 1891.

Amerika Serikat waktu itu mulai mengenakan bea impor yang tinggi (Mc Kinley tariff) sehingga ekspor ke negara itu semenjak tahun 1891 terus menyusut. Dampaknya: terjadi krisis di lingkungan Tembakau Deli.

Namun krisis ini memberikan 2 pelajaran yang berharga yaitu :
1. Perlu dukungan kuat dari riset sehingga untuk keperluan ini dibangunlah Deli Proefstation di Medan (sekarang jadi kantor Gubernur Sumatera Utara).
2.  Tidak semua lokasi di Sumatera Utara cocok untuk ditanami Tembakau Deli; hanya terbatas pada lokasi di antara Sei Ular dan Sei Wampu saja.   Dengan demikian terbuka peluang untuk pengembangan karet dan komoditi lain di lokasi-lokasi eks- tembakau di berbagai kawasan di Sumatera Utara.

Posisi karet yang makin kuat mendorong para pengusahanya untuk membentuk asosiasi yang dinamakan AVROS (Algemene Vereniging voor Rubber Ondernemingen ter Oostkust van Sumatera). Sadar akan pentingnya riset mereka pada 26 September 1916 mendirikan Algemeen Proefstation der AVROS (APA) yang fokus utamanya adalah komoditi karet. Kemudian atas desakan para anggotanya, APA lalu  juga menangani penelitian teh dan kelapa sawit.

Penulis masih ingat bahwa pada tahun 1958-1959 ia sering diundang APA untuk menghadiri rapat-rapat untuk membahas komoditi-komoditi karet, kelapa sawit dan teh. Penulis juga diundang untuk menghadiri Konferensi Karet Nasional I yang diselenggarakan oleh APA di Sei Karang pada awal tahun 1960-an.

Disamping APA adapula balai-balai penelitian milik perusahaan-perusahaan besar.
Untuk karet adalah balai penelitian milik RCMA di Sei Karang dan untuk sisal di Dolok Ilir (HVA). Diam-diam HVA di Dolok Ilir banyak melakukan riset kelapa sawit yang menghasilkan beberapa jenis unggul Pisifera. Pada tahun 1954 tepung sarinya diselundupkan oleh Rolf Grut, seorang warga negara Denmark, ke Malaysia dan kejadian inilah yang menjadi titik tolak keberhasilan negara itu dalam pemuliaan kelapa sawit .

Mengikuti jejak ini Perusahaan Perkebunan Negara pada tahun 1963 membentuk lembaga penelitian Marihat untuk keperluan penelitian kelapa sawit.
Penyebaran berbagai komoditi di Sumatera Utara sampai tahun 1940


 

Perlu dicatat disini beberapa inovasi  hasil riset diluncurkan antara tahun 1960-1980. Sekalipun inovasi-inovasi itu sederhana namun dampaknya luar biasa :
·      Introduksi egrek untuk panen pada tahun 1968. Dengan adanya egrek pemanen tidak perlu memanjat pohon lagi.
·      Analisa daun untuk menentukan dosis pupuk pada tahun 1970.
·      Introduksi Elaeidobius Kameruncis untuk peningkatan produktivitas kelapa sawit.
·      Memanfaatkan burung hantu untuk memberantas tikus.

4.         TEKNOLOGI

Pada awalnya teknologi lebih banyak ditujukan untuk kepentingan industri tembakau  a.l. dalam bentuk mekanisasi pengolahan tanah dan pemberantasan hama dan penyakit dari udara dengan menggunakan pesawat kecil.

Jadi tidak mengherankan kalau perusahaan-perusahaan Tembakau Deli memiliki traktor-traktor Caterpillar yang besar dengan segala peralatannya disamping sejumlah pesawat terbang kecil yang disimpan di bandara Polonia. Mekanisasi pengolahan juga diterapkan HVA di Laras dan juga dengan  menggunakan traktor-traktor Caterpillar.
Mekanisasi pengolahan tanah kemudian diterapkan di lingkungan perkebunan karet baik untuk pembukaan areal baru maupun untuk penyiapan lahan buat peremajaan. Penulis sendiri menggunakan 4 unit Caterpillar D7 untuk persiapan penanaman karet seluas 300 ha per tahun di luar kota Pematang Siantar.

Bagaimana peran teknologi dalam industri perkelapa sawitan ?

Pemerintah Belanda sebenarnya ingin mengembangkan kelapa sawit di Hindia Belanda, diawali dengan mengimpor 4 tanaman kelapa sawit pada tahun 1848, namun hingga awal abad ke-20 tidak ada investor yang tertarik untuk membuka perkebunan kelapa sawit di negara ini.

Sebabnya?

Waktu itu belum ada teknologi untuk memproses buah kelapa sawit menjadi minyak, kecuali dengan cara yang sederhana yaitu dengan jalan menumbuk buah.
Baru setelah tahun 1902 melalui sayembara yang diadakan oleh KOLONIAL WIRTSCHAFLICHES KOMITTEE di Berlin diperoleh lah teknologi pengolahan kelapa sawit. Teknologi ini pada tahun 1907 dimanfaatkan oleh pabrik mesin KRUPP untuk membangun pabrik kelapa sawit pertama di Cameroon, tanah jajahan Jerman di Afrika Barat. Teknologi pengolahan ini telah memicu pengembangan kelapa sawit di Sumatera Utara yang dimulai pada tahun 1911.

Benih yang dipakai tidak lain ialah Deli Dura, yang diambil dari pohon-pohon kelapa sawit yang ditanam sepanjang jalan di kebun-kebun tembakau. Bisnis benih pun berkembang sehingga HVA misalnya membeli dari kebun Cinta Raja. Malaya juga membeli benih dari Sumatera Utara untuk pengembangan kelapa sawitnya.

Apa pesan yang dapat diambil dari uraian ini ?

Tanpa teknologi yang tepat, visi sehebat apapun tidak mungkin dapat dijabarkan menjadi kenyataan.

Pemerintah Belanda saja waktu itu tidak mampu mengembangkan kelapa sawit karena belum adanya teknologi pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak sawit. Investor harus menunggu 63 tahun sebelum dapat merealisasikan mimpinya.
  
5.    SUMBER DAYA MANUSIA

Harus diakui bahwa tanpa SDM yang tangguh tidak mungkin perkebunan di Sumatera Utara dapat berkembang dengan demikian pesat.

Contoh yang baik adalah hadirnya seorang Jacobus Nienhuys pada saat Tembakau Deli mau dikembangkan. Sekalipun visi Said Abdoellah patut mendapat acungan jempol namun apabila tidak ada Jacobus Nienhuys yang mampu menjabarkannya menjadi kenyataan, visi itu tetap akan merupakan mimpi belaka.

Untuk pekerja di lapangan Nienhuys harus merekrut tenaga keturunan Tionghoa di Penang.  Namun tanpa mandor-mandor yang tangguh tidak mungkin mengawasi para pekerja di lapangan.

Apa yang dilakukan Nienhuys ?

Ia berangkat lagi ke Penang untuk merekrut orang-orang Indonesia yang bermukim disana. Mereka diangkat jadi mandor dan ternyata pekerjaan di lapangan dibawah pengawasan mereka dapat berlangsung dengan baik. Sejarah mencatat bahwa kemudian banyak pekerja yang didatangkan dari Cina hingga mencapai jumlah 6.922 orang pada tahun 1900. Pekerja-pekerja dari Jawa baru didatangkan setelah Perang Dunia I selesai.

Sementara itu perhatian yang besar diberikan kepada kualitas dan kompetensi para staf pimpinan. Dalam kasus kelapa sawit satu hal yang patut menjadi perhatian kita. Berkat komitmen para pelaku di lapangan, pada tahun 1938 Sumatera Utara sudah mampu menduduki posisi sebagai  eksportir CPO terbesar di dunia (220.700 ton cpo) sehingga menggeser Afrika (205.988 ton cpo) yang sebelumnya menduduki posisi nomor satu.

Komitmen perusahaan-perusahaan besar untuk mendidik kader-kadernya terbukti ketika perusahaan-perusahaan perkebunan Belanda diambil alih oleh Pemerintah pada tahun 1957. Pos-pos pimpinan mula-mula dipegang oleh perwira-perwira TNI, namun dalam waktu yang singkat posisi mereka diserahkan kepada kader-kader perkebunan yang umumnya masih relatif muda dan belum pernah menduduki posisi pimpinan. Ternyata mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dalam bidang risetpun terjadi hal serupa. Pimpinan APA beralih ke tangan Prof. Ir. Tan Hong Tong dan beliaupun ternyata malah tidak kalah kemampuannya dari pimpinan Belanda sebelumnya.

Satu pertemuan yang saya ingat ialah ketika pada pertegahan tahun 1967 kami kedatangan 2 orang tamu dari Malaysia: Dr. Jaap Hardon dari Balai Penelitian Chemara (Guthrie) dan Dr. Brian Gray dari Balai Penelitian Banting (Harrisons & Crosfield). Dalam diskusi dengan Prof. Tan Hong Tong terungkap bahwa kalau ingin memperoleh sumber germplasm yang baik perlu dilakukan suatu ekspedisi bersama ke Cameroon dan beberapa negara Afrika lainnya.

Gagasan yang sudah lama dicanangkan itu ternyata baru terealisasi pada tahun 2009.

6.    INFRASTRUKTUR

Sejak awal oleh para investor perkebunan disadari bahwa harus ada infrastruktur yang baik untuk menunjang pengembangan perkebunan.

Oleh karena itu pada tahun 1883 didirikanlah perusahaan kereta api Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) untuk keperluan pengangkutan umum dan hasil-hasil perkebunan. Jalur kereta api pertama dibangun untuk angkutan dari Medan ke Labuan dan diresmikan pada tahun 1886. Selanjutnya dibangun jaringan rel kereta api dari Utara ke Selatan. Kereta api menjadi alat angkut utama untuk transportasi hasil-hasil kebun ke pelabuhan.

Baru sejak tahun 1920-an jalan besar dibangun dan merupakan saingan untuk angkutan dengan kereta api.      Jalan-jalan baru dibangun untuk menghubungkan berbagai tempat di Labuhan Batu dan Simalungun dan akhirnya sekitar Danau Toba dengan tujuan untuk menunjang pembukaan-kebun-kebun baru, terutama teh di Simalungun.

Pembangunan pelabuhan juga disesuaikan dengan pengembangan perkebunan. Selama ini pelabuhan yang dipakai adalah yang ada di Labuhan Deli, namun kemudian Pemerintah Kolonial lebih mengutamakan pembangunan pelabuhan Belawan. Inti dari uraian ini ialah bahwa kalau pengembangan perkebunan ingin berhasil maka infrastruktur harus diutamakan.

7.    PASAR

Hasil-hasil perkebunan lebih banyak diekspor ke pasar Eropa, baik tembakau, karet, minyak kelapa sawit dan teh.

Dengan dibukanya pelabuhan Belawan ekspor dapat berlangsung dengan efisien karena Belawan memiliki fasilitas-fasilitas pelabuhan yang baik dan memungkinkan kapal-kapal besar untuk berlabuh.             Untuk tembakau perkembangan ini sangat menguntungkan karena dengan produksi 40.000 – 45.000 bal per tahun dapat dilakukan lelang beberapa kali dalam setahun di Amsterdam dan kemudian Bremen.

Dalam hal ekspor minyak kelapa sawit APA memegang peranan penting karena mengeluarkan sertifikat untuk tiap kuantitas minyak kelapa sawit yang dieskpor. Dampaknya d pasar besar sekali: harga Sumatera Palm Oil selalu lebih tinggi dari minyak sawit yang berasal dari negara lain.
 
8.    POSISI PPKS

Dalam perjalanan waktu APA, berganti nama menjadi RISPA dan selanjutnya menjadi PPKS setelah Marihat digabungkan dengan RISPA.  
Posisi PPKS dengan demikian menjadi kuat dan diakui di lingkungan nasional maupun internasional sebagai satu-satunya lembaga penelitian kelapa sawit Indonesia.

Memang ada perusahaan-perusahaan yang mempunyai balai penelitian sendiri, seperti halnya di zaman Hindia Belanda dulu, namun peran mereka di kancah riset perkelapasawitan internasional masih belum menonjol. Sementara itu kelapa sawit menjadi tanaman idola di hampir seluruh propinsi di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan akhir-akhir ini bahkan di Jawa Barat dan Jawa Timur (Blitar).

Jumlah lahan potensial di beberapa wilayah Indonesia menurut “Fakta Kelapa Sawit Indonesia” ada 22.914.479 ha tersebar di pulau-pulau di luar Jawa seperti yang disebutkan diatas. Berdasarkan sumber yang sama areal kelapa sawit pada tahun 2009 tercatat seluas 7,3 juta ha, diantaranya 3,2 juta ha milik rakyat, tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan laju pertumbuhan sekitar 12% setiap tahun berdasarkan sumber yang sama maka produksi CPO pada tahun 2009 mencapai 21.511.000 ton cpo. Diperkirakan bahwa produksi akan mencapai 40 juta ton pada tahun 2020.

Dengan mengacu kepada angka-angka yang demikian dahsyat itu jelas bahwa ke depan peran PPKS akan bertambah berat.

Tantangan-tantangan yang dihadapi makin banyak dan tidak sedikit di antaranya yang kurang dikenal sebelumnya seperti :
·      Sustainabilitas (termasuk lingkungan dan keanekaragaman hayati)
·      Perubahan iklim
·      Kelangkaan air
·      Ketahanan pangan (food security)
·      Ketahanan enerji (energy security)
·      Pengembangan industri hilir
·      Munculnya negara-negara produsen baru di Afrika dan Latin Amerika
·      Hama dan penyakit baru
·      Dan lain-lain

Kunjungan saya ke PPKS tanggal 24 Agustus 2011 memberikan kesan kepada saya bahwa pimpinan PPKS memahami betul perkembangan-perkembangan ini seperti terbukti dari pembentukan laboratorium biotek yang baru. Biotek di masa depan akan makin besar peranannya dalam berbagai aspek perkelapasawitan, diantaranya pemuliaan tanaman.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan yang saya sebutkan tadi saya beranggapan bahwa fakor-faktor pendorong yang menyebabkan industri perkebunan di Sumatra Utara jaya di masa lalu sebaiknya tetap menjadi acuan : VISI, INOVASI, TEKNOLOGI, SDM, INFRASTRUKTUR (dalam arti yang luas) dan PASAR.

Sayangnya waktu tidak mengizinkan untuk membahas faktor-faktor itu satu persatu. Mungkin pada lain kesempatan kita dapat bertukar fikiran


KESIMPULAN

Berkat adanya sinergi antara VISI, INOVASI, TEKNOLOGI, SDM, INFRASTRUKTUR dan PASAR perkembangan industri perkembunan di Sumatra Utara di masa lalu benar-benar fenomenal.

Visi harus tepat dari segi momentum sehingga dapat diterima oleh semua fihak yang berkepentingan. Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan PPKS harus tetap berada di depan dengan selalu menggunakan VISI, INOVASI, TEKNOLOGI, SDM, INFRASTRUKTUR (dalam arti yang luas) dan PASAR sebagai acuan.

 PERPUSTAKAAN :

1.      Fakta Kelapa Sawit Indonesia (Final Draft)- TAMSI DMSI
2.      The UP Saga – Susan Martin
3.      Plantation Agriculture and Export Growth
            An economic history of East Sumatra, 1863 – 1942 by Thee Kian – Wie
4.      Eerhestel voor de Plantage
            Dr. Adriaan Goedhart
5.      De aarde van Deli
            W. Brandt

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul