RSS Feed

Pembatalan Perda Dikembalikan ke Mahkamah Agung

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Terdapat sejumlah usulan dari akademisi dan praktisi hukum. Apa saja usulan mereka?

TATA urusan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengujiannya menjadi bahasan menarik dalam revisi UU PPP. Salah satunya terkait eksistensi Peraturan Daerah (Perda). Selama ini pengaturan Perda berada dalam dua lingkup undang-undang. Selain UU PPP, diatur pula dalam UU Pemda. Akibatnya, timbul sejumlah masalah hukum.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat setidaknya tiga masalah. Pertama, instrumen hukum untuk membatalkan Perda. Undang-Undang menyebutkan pembatalan Perda dilakukan Presiden melalui Perpres. Faktanya, yang membatalkan Perda adalah Menteri Dalam Negeri.

Kedua, pelaksanaan review tidak sejalan antara aturan dengan praktik. Review seharusnya dilakukan berjenjang. Mendagri melakukan review trhadap Perda provinsi, Gubernur terhadap Perda kabupaten/kota. Tetapi selama ini pembatalan selalu dilakukan Mendagri dalam bentuk Surat Keputusan.

Ketiga, masalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tidak semua rekomendasi pembatalan Perda bidang pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri. Penelitian PSHK menunjukkan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian ulang atas review Kementerian keuangan. “Sehingga diperoleh hasil yang berbeda terhadap pembatalan Perda pajak dan retribusi daerah”.

Pembatalan
Karenanya Ni’matul Huda dari Universitas Islam Indonesia mengusulkan agar kewenangan sepenuhnya pembatalan Perda diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah tidak lagi bisa membatalkan,” ujarnya.

Pasalnya, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden seharusnya tidak bisa membatalkan Perda, apalagi dalam praktiknya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Untuk itu pemerintah bisa menjadi pemohon pembatalan Perda.
Kenapa? Pembatalan, menurutnya adalah tindakan yang bermakna yuridis. Membatalkan Perda sudah masuk kualifikasi kegiatan yudisial, sehingga tidak selayaknya dilakukan eksekutif. Itu sebabnya, kewenangan pembatalan Perda perlu dikembalikan kepada Mahkamah Agung.

Meskipun demikian, bukan berarti eksekutif tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perda. Menurut Ni’matul Huda, Pemerintah masih bisa melakukan pengawasan ketika masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Jadi, Pemerintah bisa melakukan executive preview.

Ia juga sepakat jika proses pengujian Perda di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka sebagaimana sidang pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi. Jadi, prosesnya tidak hanya berupa pengiriman berkas tanpa ada pembelaan yang saling berhadapan. Pemohon dan termohon perlu hadir dalam forum terbuka. Pemerintah juga hadir. “Sehingga nanti MA mendengarkan semua pihak,” pungkasnya.
 Sehubungan dengan pengujian Perda, ata yang diperoleh dari Mahkamah Agung menunjukkan sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung hanya menangani 12 permohonan uji materi Perda. Jumlah ini lebih rendah dua poin dari pengujian Peraturan Menteri (Permen). Jenis peraturan Perda hanya 19,67 persen dari total 61 jenis peraturan di bawah Undang-Undang yan diuji Mahkamah Agung sepanjang tahun 2010. Semua perkara tersebut diputus pada tahun yang sama.
(Sumber SP.online)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat