pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau mendesak kabupaten/kota menindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peraturan Daerah (Perda).
Hasil evaluasi tersebut bukan membatalkan secara keseluruhan, hanya saja ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Senin (9/1).
‘’Pada dasarnya tidak dibatalkan, hanya saja ada beberapa pasal dan ayat yang tidak sesuai. Ini yang harus dievaluasi,’’ tuturnya.
Menurutnya, pembahasan Perda terbagi dua kategori, yakni evaluasi dan verifikasi. Untuk tujuh Perda yang dibuat kabupatan/kota tersebut tergolong evaluasi.
‘’Sebelumnya, kita memang membuat catatan-catatan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Ini diperlukan untuk penyempurnaan aturan yang disusun daerah,’’ ulasnya.
Dia memberikan contoh, Perda Rumah Makan yang disusun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasiarudin menilai Perda tersebut memang harus disempurnakan, karena tidak diberikan keterangan secara detail untuk kategori rumah makan yang dikenakan retribusi.
‘’Sebagai peran pembinaan, peraturan daerah yang menjadi sorotan saat evaluasi harus ditindak lanjuti. Sehingga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Perda yang menjadi sorotan pemerintah pusat adalah Perda Nomor 10/2000 tentang Usaha Rumah Makan, Perda Nomor 11/2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata serta Perda Nomor 24/1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ke Pemko Pekanbaru. Selain itu, dua Perda dari Kabupaten Kampar juga dibatalkan.
Yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Barang dan Orang serta Perda Nomor 20/2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.
Perda lainnya yang dinilai bermasalah datang dari Kabupaten Pelalawan. Yakni Perda Nomor 11/2007 tentang Pembentukan Desa Bagan Limau, Desa Pesaguan, Desa Padang Luas, Desa Sialang Bungkuk, Desa Lubuk Keranji Timur dan seterusnya.
Terakhir, pelaksanaan Perda Nomor 7/2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja dari Kabupaten Kuansing.(rnl) Marrio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul
0 comments:
Posting Komentar