RSS Feed

UMP Lampung 2012 Di Kisaran Rp970 Ribu

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

LAMPUNG -:  UPAH minimum provinsi (UMP) Lampung dipastikan di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Artinya, perwakilan pekerja di dewan pengupahan gagal memperjuangkan upah layak pada tahun 2012 nanti. ’’Karena ada kesepakatan bipartit antara Apindo dengan serikat pekerja dan buruh, UMP di kisaran Rp970 ribu, di bawah KHL Rp1.008.109,’’ ungkap Ketua Dewan Pengupahan Lampung Heri Munzaili kepada wartawan di Hotel Marcopolo kemarin (14/12).
Jika dibandingkan tahun 2011, dengan besaran UMP Rp855 ribu, maka kenaikan UMP Lampung pada tahun 2012 nanti hanya Rp115 ribu. ’’Tetapi ini kisaran saja. Sedangkan angka pastinya, kami akan melaporkannya terlebih dahulu ke gubernur,’’ terang dia.

Yang pasti, sambung Heri, rapat penetapan UMP sudah dilakukan pada Selasa (13/12). Total pembahasan digelar sebanyak delapan kali.

Memang sejak pembahasan dilakukan, Heri kerap ’’menghindari’’ media dan sulit ditembus. Ia baru mau menggelar konferensi pers kemarin. Itu pun setelah Dinas Komunikasi dan Informatika memfasilitasi.

Menurut Heri, karena telah delapan kali rapat dan selalu tidak menemui titik temu, maka dewan pengupahan memberikan waktu bagi pengusaha dan buruh untuk menggelar rapat bipartit.

Sedangkan akademisi tetap dengan angka Rp1.043.181 (103,47 persen dari KHL) dan pemerintah seratus persen KHL.

Heri berjanji menghadirkan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) untuk mengemukakan dasar-dasar penetapan ump. ’’Nanti baru diketahui mengapa angka SB/SP yang tadinya di atas KHL, justru sekarang di bawah KHL,’’ katanya.

Ia berharap Apindo segera menyosialisasikan besaran UMP kepada perusahaan-perusahaan. Dewan Pengupahan Lampung juga mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten/kota. ’’Biasanya UMK di atas ump,’’ ujarnya.

Terpisah, anggota dewan pengupahan dari sejumlah unsur bungkam. Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar enggan berkomentar terkait angka UMP. ’’Nanti, saya koordinasi dengan dewan pengupahan dahulu,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggam.

Ketua Serikat Buruh Lampung Jonial mengatakan, publikasi angka UMP merupakan wewenang ketua dewan pengupahan. ’’Jadi, aku nggak bisa jawab. Sebab, dia (Heri) sendiri yang ngomong di rapat bahwa (publikasi) akan dilakukan setelah SK ditandatangani gubernur,’’ aku Jonial.

Hal senada diungkapkan akademisi Asrian Hendi Caya yang menjadi anggota dewan pengupahan dari unsur pakar. ’’Angka pastinya dengan Pak Heri,’’ ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja, Jonial, mengatakan bahwa usulan UMP dari SB/SP pada Sabtu pekan lalu adalah Rp.1.025.645. Sedangkan Apindo belum dapat bergerak dari Rp950 ribu. (dna/c1/ary)

Kenapa Harus Bipartit?

- Karena para pihak menempuh penyelesaian secara damai.

- Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.

- Perundingan bipartit harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.

- Jika dalam jangka waktu itu para pihak tidak juga mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

- Jika perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan eksekusi terhadap pelaksanaan perjanjian bersama yang dilanggar oleh pihak yang tidak melaksanakannya. diberitakan Radarlampung.

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat