PADANG-: Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan upah minimum provinsi pada 2012 sebesar Rp1.150.000 per bulan, naik Rp95 ribu dibanding 2011 Rp1.055.000.
“Keputusan penetapan UMP sudah ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 26 Oktober dengan nomor surat 840-479-2011 tentang UMP 2012,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Syofyan di Padang, Senin 31 Oktober 2011.Menurut dia, perusahaan yang telah memberikan upah sesuai atau melebihi UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Namun apabila ada perusahaan yang tidak sanggup melaksanakan keputusan tersebut, diberi peluang untuk mengajukan permohonan penundaan kepada Gubernur Sumbar melalui Disnakertrans.
“Kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan kebutuhan hidup layak terendah pada kabupaten dan kota di Sumbar, inflasi pada tahun berjalan, dan tingkat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia mengatakan, setiap tahun unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah — terdiri atas Disnakertrans, akademisi, asosiasi pengusaha, Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)– selalu melakukan peninjauan ke lapangan.
Penetapan UMP, kata dia, tidak lepas pula dari pertimbangan keberadaan perusahaan kecil di Sumbar mencapai 90,42 persen dari total perusahaan yang ada, serta rekomendasi dari Badan Pusat Statistik.
Jadi, atas dasar poin tersebut, UMP ditetapkan melalui musyawarah antarperwakilan yang terlibat. Besaran UMP 2012 juga berlaku bagi karyawan yang dalam masa percobaan di suatu perusahaan.
Sebenarnya, kata dia, sebelum UMP 2012 diputuskan gubernur, terjadi perdebatan panjang antara Apindo dan KSPSI Sumbar.
“Sebab, Apindo sebagai perwakilan pengusaha hanya bersedia menaikkan UMP menjadi Rp1.126.817/bulan, sedangkan KSPSI Sumbar bertahan pada angka Rp1.175.135,” katanya.
Dalam mencari kesepakatan dan formulasi yang tepat, Dewan Pengupahan sampai lima kali menggelar pertemuan, tetapi tetap tidak dapat diputuskan.
Syofyan mengatakan, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati angka UMP 2012 diserahkan penetapannya langsung oleh gubernur.
“Jadi, sehari setelah diserahkan kesepakatan atau pada 26 Oktober 2011, keluarlah keputusan UMP sebesar Rp1.150.000/bulan,” ujarnya.
Ketua Apindo Sumbar Bambang Winarto mengatakan menerima keputusan UMP yang telah ditetapkan melalui SK gubernur tersebut.
Menurut dia, meskipun angka yang ditetapkan berat bagi pengusaha, tetapi harus dihormati, karena di tingkat Dewan Pengupahan tidak ada titik temu.
“Kita bicara berat, ya berat. Coba bertahan dengan UMP seperti itu. Dalam perjalanannya nanti tidak bisa, tentu dicari cara lain, misalnya mengurangi kegiatan atau yang paling parah mengurangi karyawan,” katanya. (antara)/B-Sum
0 comments:
Posting Komentar