Hingga saat ini hampir sebagian besar produk pangan organik belum disertifikasi. Beberapa perusahaan dan perorangan telah mengajukan sertifikasi, tetapi tidak diberi karena sejumlah syarat tidak dipenuhi pemohon.
Sementara itu, verifikasi lembaga yang memberi sertifikasi juga terhambat oleh perubahan lembaga otoritas kompeten di Departemen Pertanian. Verifikasi diperlukan agar masyarakat percaya dengan lembaga kredibilitas lembaga penjamin pangan organik tersebut.
Direktur Lembaga Penjamin Pertanian Organik Indonesia Agung Prawoto di Bogor, Kamis (1/9), seusai seminar mengenai sertifikasi pangan organik mengatakan, sebanyak 16 perusahaan telah mengajukan untuk mendapat sertifikat produk pertanian organik. Akan tetapi, hingga sekarang enam perusahaan, dari 16 perusahaan yang mengajukan permohonan itu, belum mendapat sertifikat pertanian organik karena tidak memenuhi syarat.
Agung mengatakan, salah satu syarat yang tidak dipenuhi itu adalah soal dokumentasi mengenai usaha pertanian organik itu. Dokumentasi itu antara lain mengenai peta lahan, data jenis tanaman, dan asal benih yang ditanam.
”Umumnya mereka yang mengajukan permohonan tidak siap dengan dokumentasi ini. Padahal kami memperbolehkan data-data yang ada meski hanya satu musim tanam,” kata Agung. Ia menyebutkan, dari laporan yang ada terdapat belasan lembaga penjamin, tetapi kenyataannya hanya dua yang benar-benar beroperasi.
Terhambat perubahan status
Menurut Agung, lembaga yang dipimpinnya tengah mengajukan verifikasi ke Departemen Pertanian melalui Pusat Standarisasi Pertanian (PSP).
Akan tetapi, upaya verifikasi tersebut terhambat karena perubahan status PSP dari yang semula di bawah Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian berpindah ke Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Dengan demikian, upaya verifikasi yang telah diajukan dinyatakan gugur terkait dengan perubahan itu.
Dalam seminar, sejumlah pihak yang hadir mempertanyakan perlunya pengujian laboratorium dalam pencekan pangan organik. Dengan uji lab itu, konsumen mendapat kepastian mengenai kualitas produk tersebut.
Akan tetapi, Agung Prawoto mengatakan, persoalan pengujian untuk pertanian organik lebih ditentukan di lapangan. Pengujian yang dilakukan berdasar proses produksi di lokasi, bukan pada pengujian laboratorium.
”Pengujian laboratorium mulai dari air, tanah, daun, hingga produk sangat mahal. Memang pengujian dengan laboratorium akan lebih meyakinkan, tetapi basis kita pada pengujian proses produksi atau budidaya,” katanya.
Agung mengatakan, pengujian laboratorium akan dilakukan bila ada kecurigaan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan atau perorangan yang telah mendapat sertifikat pertanian organik. Konsumen produk organik berhak melaporkan bila ada kecurigaan atau kemungkinan penyimpangan.
Mengenai hak perusahaan atau perorangan yang telah mendapat sertifikat, Agung menyebutkan, perusahaan atau perorangan boleh mencantumkan label pertanian organik. Pencantuman label berwarna kuning untuk mereka yang baru saja melakukan konversi dari lahan konvensional ke pertanian organik. Sementara untuk label hijau digunakan bagi mereka yang telah melaksanakan pertanian organik.
Sumber: KCM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul

0 comments:
Posting Komentar