RSS Feed

Hubungan Pengusaha Dan Pekerja Harmonis

Posted by Flora Sawita Labels: , ,

KARIMUN- "Sejak dulu, hubungan antara pengusaha dan pekerja cukup baik dan harmonis. Kalaupun ada masalah, baik itu pelanggaran ketenagakerjaan maupun dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK), semuanya dapat diselesaikan secara musyawarah," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Karimun, Dwi Untung di Tanjung Balai Karimun.

Dwi Untung mengatakan
konflik antara pekerja dengan pengusaha terkait penetapan upah minimum di Batam beberapa waktu lalu tidak berpengaruh di Karimun meski UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.057.000 masih dibawah angka kebutuhan hidup layak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan hubungan antara pengusaha dan pekerja di daerah itu harmonis dan tidak terpengaruh dengan konflik penetapan upah minimum di Kota Batam.

"UMK sebesar itu sudah melalui musyawarah mufakat antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Kalau besarannya harus sama dengan Batam jelas tidak mungkin karena kebutuhan hidup di Batam jauh lebih tinggi dibandingkan Karimun," katanya.

Wakil Ketua Apindo JB Walianto mengatakan pengusaha berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait pemberlakuan UMK.

"Sejak awal kami menginginkan UMK di atas Rp1 juta. Pihak pengusaha juga tidak keberatan jika UMK akhirnya disepakati Rp1.057.000, lebih tinggi dari keinginan pengusaha yang mengharapkan UMK ditetapkan sebesar Rp1.055.000," ucapnya.

Dia juga optimistis penetapan UMK sektoral, seperti sektor pertambangan dan industri tidak terpengaruh dengan tuntutan pekerja di Batam.

"UMK sektoral `kan sudah ada acuannya, yaitu sepuluh persen lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.057.000," ucapnya.

Walianto mengimbau para pekerja untuk menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Unjuk rasa anarkis hanya akan merugikan pertumbuhan investasi yang sedang tumbuh dan berkembang. Kalau jalur musyawarah tidak membuahkan kata sepakat, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Walianto yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
(dn/DN/bd-ant)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat