RSS Feed

MA Perintahkan PT MGI Kembalikan Lahan pada Masyarakat Inhil

Posted by Flora Sawita

Senin, 6 Juni 2011 16:50

Kasus sengketa lahan 6.000 hektar antara PT Multi Gambut Industri dimenangkan amsyarakat Tanjung Simpang, Inhil. Mahkamah Agung memerintahkan perusahaan mengembalikan lahan tersebut.

Riauterkini-TEMBILAHAN-PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP)diminta mengembalikan lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) seluas lebih kurang 6000 hektar yang diduga diserobot perusahaan asal Malaysia ini.

Permintaan pengembalian lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) disampaikan kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH, Senin (6/6/11).

"Pada hari ini kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan atas nama Budin Baki atau Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang dengan PT MGI/ PT THIP," ungkap kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH kepada riauterkini.com, Senin (6/6/11).

Lanjutnya, dalam surat tersebut ada dua opsi yang diajukan kepada manajemen PT MGI/ PT THIP, yakni pihak perusahaan diminta mengembalikan lahan milik kliennya dan atau memberikan ganti kerugian sesuai standar pemerintah dan berdasarkan kesepakatan antara kliennya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP.

"Karena lahan milik klien kita seluas lebih kurang 6000 hektar telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.204 K/TUN/2003. Maka, perusahaan harus mengembalikan hak petani Desa Tanjung Simpang ini," sebut Acang-panggilan akrab advokat ini.

Surat opsi penyelesaian sengketa lahan tersebut, selain diserahkan kepada PT MGI/ PT THIP juga ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan instansi terkait lainnya.

"Setelah kita sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, maka kita minta tanggapan secara resmi dari PT MGI/ PT THIP dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat ini disampaikan," tegasnya. Ia harapkan pihak perusahaan dapat menindaklanjuti dengan langkah konkrit bagi penyelesaian lahan milik masyarakat ini.***(mar)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat