REGULASI :OPTIMALISASI PENGAWASAN PENGANGKUTAN EKSPOR DAN/ATAU ANTAR PULAU KELAPA SAWIT, CRUDE
Posted by Labels: REGULASI, SAWITSURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 2/BC/2011
TENTANG
OPTIMALISASI PENGAWASAN PENGANGKUTAN EKSPOR DAN/ATAU ANTAR
PULAU KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan atas pengangkutan barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta guna mencegah terjadinya perdagangan illegal terkait dengan komoditi kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Adanya kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menjaga kecukupan kebutuhan CPO dalam negeri melalui pengenaan bea keluar terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, komoditi tersebut pada butir 1 di atas dikenakan bea keluar.
3. Dalam praktek perdagangan komoditi tersebut pada butir 1 di atas dimungkinkan adanya kegiatan pengangkutan secara illegal yang antara lain diakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran internasional dan pengenaan tarif bea keluar secara progresif, dengan modus antara lain : a. penyelundupan ekspor secara langsung tanpa dilindungi dokumen kepabeanan sama sekali;
b. penyelundupan ekspor tanpa pemberitahuan pabean atau tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dengan dalih pengangkutan antar pulau yang dilengkapi dengan atau tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB) dan manifest kapal, yaitu: 1). pengangkutan dengan jalur pelayaran yang tidak lazim;
2). pemindahan muatan antar kapal (ship to ship) di perairan Indonesia atau perairan perbatasan dengan Negara lain;
3). pengangkutan dengan dalih pengiriman antar Kawasan Berikat;
4). pencantuman jenis barang sebagai komoditi selain kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
c. pemberitahuan jumlah, jenis dan/atau pos tarif (HS) dalam PEB yang berbeda dengan yang seharusnya untuk menghindari pengenaan Bea Keluar; dan
d. realisasi pemuatan barang ekspor lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran PEB untuk menghindari kenaikan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar yang lebih tinggi.
4. Bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara dan dipenuhinya ketentuan kepabeanan terkait dengan komoditi tersebut pada butir 1 di atas, perlu dilakukan pengawasan secara optimal dengan : a. peningkatan kegiatan intelijen dalam rangka pendeteksian dini pelanggaran;
b. peningkatan kegiatan patroli dan operasi penindakan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran;
c. pelaksanaan kegiatan penanganan pelanggaran secara optimal.
5. Dalam rangka meningkatkan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada butir 4.a, agar dilakukan langkah-langkah : a. mengumpulkan data dan analisis informasi terkait dengan kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, termasuk berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait;
b. melakukan pemutakhiran data perusahaan dan menyampaikan laporan kegiatan pemuatan dan pembongkaran setiap awal bulan melalui kantor wilayah terkait kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dengan format sebagaimana lampiran I dan II Surat Edaran ini;
c. menyampaikan informasi pengangkutan antar pulau ke kantor tujuan pengiriman sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dan kantor tujuan mengkonfirmasikan (cross check) ke kantor asal setelah pembongkaran, dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Kepala Kantor Wilayah terkait pada kesempatan pertama melalui media faksimili, radiogram atau email dengan format sebagaimana lampiran III dan IV Surat Edaran ini; dan
d. menyampaikan informasi terkait pelanggaran dengan menggunakan Informasi Penindakan (IP) dan produk intelijen lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.
6. Dalam rangka meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, agar dilakukan langkah-langkah : a. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta melakukan pengujian jenis barang ke laboratorium (jika diperlukan);
b. melaksanakan patroli pelabuhan dan patroli laut dengan melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB), manifest kapal dan dokumen lainnya, dengan skema Patroli Mandiri, Kerjasama Operasi (KSO), Bawah Kendali Operasi (BKO), Patroli Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
c. melaksanakan penindakan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor; dan
d. menyampaikan laporan hasil penindakan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-275/BC/2010 tanggal 24 Maret 2010 hal Pelaporan Data Penindakan dan Penyidikan.
7. Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 4.c, agar dilakukan langkah-langkah: a. melaksanakan penelitian terhadap hasil penindakan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau pidana kepabeanan di bidang ekspor;
b. menetapkan pembayaran bea keluar dalam hal terjadi kekurangan pembayaran bea keluar karena kesalahan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar; dan
c. melaksanakan penyidikan dalam hal terjadi tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A dan Pasal 103 huruf a. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
8. Direktur Penindakan dan Penyidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini.
9. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka : a. Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Tatacara Pengapalan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, serta Tandan Buah Segar dan Inti Sawit;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur PPKC Nomor SE-01/BC.8/2008 tanggal 8 Februari 2008 tentang Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Bahan Bakar Minyak dan CPO;
c. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-43/BC/2011 tanggal 17 Januari 2011 hal Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;
d. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-244/BC.5/2008 tanggal 12 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan Pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) Antar Wilayah dengan Menggunakan Radiogram;
e. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-265/BC.5/2008 tanggal 17 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan dan Permintaan Data Lokasi Pemuatan dan Pembongkaran CPO dan Produk Turunannya Tujuan Ekspor dan Antar Pulau;
f. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-320/BC.5/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Peningkatan Pengawasan Ekspor Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Bea Keluar; dan
g. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-183/BC.5/2011 tanggal 17 Februari 2011 hal Penegasan tentang Peningkatan Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;
sepanjang mengatur tentang pengawasan lalu lintas komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
1. Adanya kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menjaga kecukupan kebutuhan CPO dalam negeri melalui pengenaan bea keluar terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, komoditi tersebut pada butir 1 di atas dikenakan bea keluar.
3. Dalam praktek perdagangan komoditi tersebut pada butir 1 di atas dimungkinkan adanya kegiatan pengangkutan secara illegal yang antara lain diakibatkan adanya kenaikan harga di pasaran internasional dan pengenaan tarif bea keluar secara progresif, dengan modus antara lain : a. penyelundupan ekspor secara langsung tanpa dilindungi dokumen kepabeanan sama sekali;
b. penyelundupan ekspor tanpa pemberitahuan pabean atau tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dengan dalih pengangkutan antar pulau yang dilengkapi dengan atau tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB) dan manifest kapal, yaitu: 1). pengangkutan dengan jalur pelayaran yang tidak lazim;
2). pemindahan muatan antar kapal (ship to ship) di perairan Indonesia atau perairan perbatasan dengan Negara lain;
3). pengangkutan dengan dalih pengiriman antar Kawasan Berikat;
4). pencantuman jenis barang sebagai komoditi selain kelapa sawit, CPO dan produk turunannya.
c. pemberitahuan jumlah, jenis dan/atau pos tarif (HS) dalam PEB yang berbeda dengan yang seharusnya untuk menghindari pengenaan Bea Keluar; dan
d. realisasi pemuatan barang ekspor lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran PEB untuk menghindari kenaikan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar yang lebih tinggi.
4. Bahwa dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara dan dipenuhinya ketentuan kepabeanan terkait dengan komoditi tersebut pada butir 1 di atas, perlu dilakukan pengawasan secara optimal dengan : a. peningkatan kegiatan intelijen dalam rangka pendeteksian dini pelanggaran;
b. peningkatan kegiatan patroli dan operasi penindakan dalam hal terdapat indikasi pelanggaran;
c. pelaksanaan kegiatan penanganan pelanggaran secara optimal.
5. Dalam rangka meningkatkan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud pada butir 4.a, agar dilakukan langkah-langkah : a. mengumpulkan data dan analisis informasi terkait dengan kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, termasuk berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait;
b. melakukan pemutakhiran data perusahaan dan menyampaikan laporan kegiatan pemuatan dan pembongkaran setiap awal bulan melalui kantor wilayah terkait kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan dengan format sebagaimana lampiran I dan II Surat Edaran ini;
c. menyampaikan informasi pengangkutan antar pulau ke kantor tujuan pengiriman sebelum keberangkatan sarana pengangkut, dan kantor tujuan mengkonfirmasikan (cross check) ke kantor asal setelah pembongkaran, dengan tembusan Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Kepala Kantor Wilayah terkait pada kesempatan pertama melalui media faksimili, radiogram atau email dengan format sebagaimana lampiran III dan IV Surat Edaran ini; dan
d. menyampaikan informasi terkait pelanggaran dengan menggunakan Informasi Penindakan (IP) dan produk intelijen lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan.
6. Dalam rangka meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penindakan sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, agar dilakukan langkah-langkah : a. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran barang ekspor dan/atau barang antar pulau, serta melakukan pengujian jenis barang ke laboratorium (jika diperlukan);
b. melaksanakan patroli pelabuhan dan patroli laut dengan melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB), manifest kapal dan dokumen lainnya, dengan skema Patroli Mandiri, Kerjasama Operasi (KSO), Bawah Kendali Operasi (BKO), Patroli Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
c. melaksanakan penindakan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor; dan
d. menyampaikan laporan hasil penindakan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-275/BC/2010 tanggal 24 Maret 2010 hal Pelaporan Data Penindakan dan Penyidikan.
7. Dalam rangka meningkatkan kegiatan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir 4.c, agar dilakukan langkah-langkah: a. melaksanakan penelitian terhadap hasil penindakan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau pidana kepabeanan di bidang ekspor;
b. menetapkan pembayaran bea keluar dalam hal terjadi kekurangan pembayaran bea keluar karena kesalahan Harga Ekspor dan Tarif Bea Keluar; dan
c. melaksanakan penyidikan dalam hal terjadi tindak pidana kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A dan Pasal 103 huruf a. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
8. Direktur Penindakan dan Penyidikan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini.
9. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka : a. Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/1998 tanggal 6 Mei 1998 tentang Tatacara Pengapalan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Turunannya, serta Tandan Buah Segar dan Inti Sawit;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur PPKC Nomor SE-01/BC.8/2008 tanggal 8 Februari 2008 tentang Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Bahan Bakar Minyak dan CPO;
c. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-43/BC/2011 tanggal 17 Januari 2011 hal Optimalisasi Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;
d. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-244/BC.5/2008 tanggal 12 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan Pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) Antar Wilayah dengan Menggunakan Radiogram;
e. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-265/BC.5/2008 tanggal 17 Maret 2008 hal Peningkatan Pengawasan dan Permintaan Data Lokasi Pemuatan dan Pembongkaran CPO dan Produk Turunannya Tujuan Ekspor dan Antar Pulau;
f. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-320/BC.5/2010 tanggal 10 Mei 2010 hal Peningkatan Pengawasan Ekspor Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Bea Keluar; dan
g. Surat Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor S-183/BC.5/2011 tanggal 17 Februari 2011 hal Penegasan tentang Peningkatan Pengawasan Lalu Lintas Komoditi CPO dan Turunannya;
sepanjang mengatur tentang pengawasan lalu lintas komoditi kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.
0 comments:
Posting Komentar