PROCESS PERMIT FOR OIL PALM ESTATE
Posted byOil Palm land Legal Status and Licensing
Base on Minister Decree No. 376/Kpts-II/1998 stipulates that oil palm plantation developments can be approved in places the provincial land use plan (RTRWP) classifies as non-forest lands. But if the land use classification in the RTRWP prepared by provincials government and the forest classification in the Forest Use Plan according to National Government (TGHK) still not match each other, Approval must be obtained from the Ministry of Forestry and Plantations for release forest land in order to convert from forest land to other uses,
In term of Concession Licenses in Non Forest areas (APL) , it is important to re-iterate that investor has followed, and continues to follow, the legal requirements based on the Land Use Plans contained within the Provincial Spatial Plans. There are four steps in the basic licensing process, as follows:
• Location Permit (Ijin Lokasi)
• Conduct an environmental and social impact assessment
(Amdal);
• Apply for Plantation Business Permit (IUP license); and
• Apply for Land Compensation to land owners for long term
Land lease (Ganti Rugi).
Without these four licenses in advanced, no one can start the project.
(SEE FLOW OF PROCESS PERMIT BELOW)
Base on Minister Decree No. 376/Kpts-II/1998 stipulates that oil palm plantation developments can be approved in places the provincial land use plan (RTRWP) classifies as non-forest lands. But if the land use classification in the RTRWP prepared by provincials government and the forest classification in the Forest Use Plan according to National Government (TGHK) still not match each other, Approval must be obtained from the Ministry of Forestry and Plantations for release forest land in order to convert from forest land to other uses,
In term of Concession Licenses in Non Forest areas (APL) , it is important to re-iterate that investor has followed, and continues to follow, the legal requirements based on the Land Use Plans contained within the Provincial Spatial Plans. There are four steps in the basic licensing process, as follows:
• Location Permit (Ijin Lokasi)
• Conduct an environmental and social impact assessment
(Amdal);
• Apply for Plantation Business Permit (IUP license); and
• Apply for Land Compensation to land owners for long term
Land lease (Ganti Rugi).
Without these four licenses in advanced, no one can start the project.
Step 1: Location Permit
Basic Regulation :
Minister of Agrarian/National Land Agency No. 2/1999 about Location Permiti. At the present time, the granting of Concession Licenses is an issue that is clouded with legal uncertainty. Regional Autonomy Law No. 22/1999, Regulation PP 25, was passed in early 1999, stipulated that the bupati (at the Regency or kabupaten level) had the authority to approve the issuance of Location permit. The only exception to this is where a concession area overlapped two or more Regencys or overlapped with Forest Zone . In this case, the Governor and the Minister of Forestry were required to give approval for the Location Permit.
Step 2: Amdal
In line with national law for all development projects (administered by the Ministry of Environment), before the company applies for a IUP License it must first conduct an Indonesia environmental and social impact assessment (Amdal). Consequently, investor has accompanying Amdal assessments for all its Location Permit.
Step 3: Plantation Business Permit
IUP ( Ijin Usaha Perkebunan)
IUP ( Ijin Usaha Perkebunan)
Basic Regulation :
1. Undang-undang No. 18 Tahun 2004
2. Minister Agriculture Decree (Keputusan Menteri Pertanian) No.26/Permentan/05.140/2/2007 date of 20 February 2007 about Plantation Permit (Perijinan Usaha Perkebunan - IUP).
Plantation activities with an area 25 hectares or more shall be obligated to have Plantation Permit (IUP), given by :
a. Governor
if the location of plantation area is in the inter regional area of Regency or City.
if the location of plantation area is in the inter regional area of Regency or City.
b. Bupati
if the location of plantation area is in the Regent/City based on the recommendation of the Governor
if the location of plantation area is in the Regent/City based on the recommendation of the Governor
Process of HGU Certificate
In Non Forest Area (Area Penggunaan Lain-APL)
A. Local Permits
The local governments are obligated to issue the local permit.
1. Allocated Land
Issued by Regency Level of National Land Agency ( BPN Kabupaten ) or by Regency level of Regency Development Board ( BAPEDA )
2 Location Survey
Taken Investor through assisted by The Team TP4L Kabupaten obtaining land for the location of the investment projects
3. Location Permit
· Issued by Head of Regency ( BUPATI ), but The identification Land Use and Vegetation must be taken by the Department of Forestry , if overlapping with Conversion Forest.
· Shall automatically cancelled if no realization of projects taken place in the form of concrete activities for 3 years starting from the date of it issuance
4. Environmental Impact Assessment or AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) carried out by Consultant and approved by Environmental Regional Commision & Bupati.
5. Plantation Permit ( Ijin Usaha Perkebunan )
Plantation Business Permit Issued by Bupati based on the recommendation of the Governor - if the location of plantation area is in the Regent/City or by Provincial Level of Plantation Department ( DISBUN Propinsi ) or Provincial Development Board (BAPEDA/Governor) if the location of plantation area is in the inter regional area of Regency or City.
6. Identification and Compensation
To Identified of present land use has to be owned
by local people
by local people
a) To measures the total area has to be Occupied
b) To identified the total planted area
c) Compensated all the planted area owned by local people
B. Cadastre
1.The verification of Land Use and Land Boundary by the Team assigned from the Provincial & District Government Agencies
2. The Cadastre Survey, consist of :
a. To evaluate the present Land use
b. To evaluate the evidence of
Compensation paid by Investor to the
land owned by local people
c. Cadastre Mapping
3. Provide Cadastre Map’s and approved by all
member of the Cadatre Team from Provincial
& District Government Agencies
member of the Cadatre Team from Provincial
& District Government Agencies
C. Provincial Validation/Committee B ( PANITIA B)
1. Panitia B which is responsible for totally
verifying all data
verifying all data
2. Provide Recommendation to Head of National
Land Agency (BPN) for issuing the Decree of
HGU
Land Agency (BPN) for issuing the Decree of
HGU
D. SK HGU
The Decree of HGU ( SK.HGU ) is issued by Head of National Land Agency (BPN)
E. BPHTB
Land Tax has to be paid before issuing the HGU Certificate (BPHTB- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
F. HGU Certificate
The HGU Certificate ( Sertifikat HGU ) issued by
Regency level of National Land Agency (BPN
Kabupaten )
Regency level of National Land Agency (BPN
Kabupaten )
(SEE FLOW OF PROCESS PERMIT BELOW)
Aspek Legal dan Perijinan Lahan untuk Perkebunan
Berdasarkan Keputusan Menteri No. 376/Kpts-II/1998 dinyatakan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit bisa disetujui berdasarkan Rencana Tata Ruang Propinsi (RTRWP) yang sudah diklasifikasikan sebagai Area Peruntukan Lain (APL). Namun bila RTRWP tersebut belum disahkan oleh Pemerintah Pusat maka lahan yang diminta harus merujuk pada Tata Guna Hutan Kesepakatan. Apabila berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan ternyata lahan tersebut masuk kedalam kawasan hutan konversi, maka ijin peruntukan lahan harus diperoleh dari Menteri Kehutanan untuk diterbitkannya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.
Pada keadaan dimana lahan yang diminta sudah pasti didalam kawasan APL, maka investor harus memperhatikan dan selalu mengikuti proses penyelesaian ijin ijin yang paling mendasar Yakni :
• Ijin Lokasi;
• Amdal;
• Ijin Usaha Perkebunan (IUP); dan
• Penyelesaian Kompensasi lahan masyarakat (Ganti Rugi).
Tanpa ke empat ijin tersebut diatas, projek pembangunan kebun dilarang untuk dimulai
Step 1: Ijin Lokasi
Peraturan yang mendasari :
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/1999 tentang Ijin Lokasi. Sejak otonomi daerah dilaksanakan, maka untuk mengatasi ketidak pastian hukum dalam ijin perolehan lahan, sejak awal 1999, dikeluarkan Peraturan Pemerintah no 25 yang merujuk pada Undang Undang Otonomi Daerah No. 22/1999, dinyatakan bahwa bupati memiliki otoritas untuk menerbitkan Ijin Lokasi, kecuali bila area yang diminta berada di dua kabupaten atau tumpang tindih dengan kawasan hutan. Pada kasus seperti ini, Gubernur dan Menteri Kehutanan yang berhak mengeluarkan ijin Lokasi.
Step 2: Amdal
Sesuai dengan Undang undang Negara untuk semua proyek pembangunan (ditetapkan oleh menteri Lingkungan Hidup), sebelum mengajukan permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) investor harus sudah melaksanakan Analisa mengenai Dampak Lingkungan dan Dampak Sosial (Amdal) di lahan yang termasuk dalam Ijin Lokasi.
Step 3: Ijin Usaha Perkebunan - IUP
Peraturan yang Mendasari :
1. Undang-undang No. 18 Tahun 2004
2. Keputusan Menteri Pertanian No.26/Permentan/05.140/2/2007
tanggal 20 February 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan - IUP.
tanggal 20 February 2007 tentang Perijinan Usaha Perkebunan - IUP.
Kegiatan Perkebunan diatas areal lahan 25 hektar atau lebih harus memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP), yang dikeluarkan oleh :
i. Gubernur :
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di dua wilayah
Kabupaten atau Kota.
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di dua wilayah
Kabupaten atau Kota.
ii. Bupati :
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di satu wilayah
Kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur.
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di satu wilayah
Kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur.
Proses Pengurusan Sertifikat HGU
Di Area Penggunaan Lain- (APL)
A. Perijinan di Daerah
Pemerintah Daerah Berhak memberikan Ijin untuk beberapa hal sebagai berikut :
1. Arahan Lahan
Dikeluarkan oleh Bupati sebagai penunjukan awal lokasi yang bisa kembangkan dan masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam oleh investor.
2. Survey Orientasi
Harus memperoleh ijin dari Team TP4L Kabupaten atas survey yang akan dilakukan apa lahan yang diarahkan oleh Bupati. Pada survey ini, investor melakukan kajian awal tentang aspek tata ruang wilayah dan tata guna lahan dan kesesuaian lahan.
3. Ijin Lokasi
Dikeluarkan oleh Bupati atas permohonan Investor dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Investor, terutama mengenai masa berlakunya dan Perlunya ijin pelepasan kawasan hutan bila tumpang tindih dengan Kawasan Hutan. Ijin Lokasi akan batal dengan sendirinya bila selama masa berlakunya ijin lokasi, investor tidak menunjukan kemajuan perolehan lahan diatas 50 % dari luas yang diijinkan
4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dilaksanakannya survey AMDAL oleh Konsultan yang berwenang dan laporan hasil analisanya di sahkan oleh BAPEDAL Kabupaten dan Bupati.
5. Sosialisasi
Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat di dalam kawasan ijin lokasi sudah dapat dilaksanakan untuk menjelaskan program pembangunan kebun dan sekaligus menjelaskan model program Kemitraan.
6. Ijin Usaha Perkebunan (IUP)
dikeluarkan oleh :
dikeluarkan oleh :
i. Gubernur :
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di dua wilayah Kabupaten atau Kota.
ii. Bupati :
Apabila lokasi lahan yang akan dikembangkan berada di satu wilayah Kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi dari Gubernur.
7. Identifikasi dan Kompensasi
Melakukan survey identifikasi kepemilikan dan penggunaan lahan oleh masyarakat :
a) Mengukur Luas tanah milik masyarakat
b) Mendata jenis tanaman yang diusahakan oleh masyarakat
c) Mensosilisasikan besarnya kompensasi dan jadwal pembayarannya.
8. Kadastral
a. Survey Kadastral akan dikoodinir oleh Kanwil BPN yang melibatkan semua instansi terkait. Survey meliputi identifikasi penggunaan lahan dan batas batas calon kebun.
b. Pemeriksaan hasil pembayaran Kompensasi dan bukti buktinya serta adanya surat pernyataan dari masyarakat mendukung proyek pembangunan perkebunan.
c. Peta Kadastral ditanda tangani oleh semua instansi terkait dan Bupati
B. Risalah PANITIA B
1. Panitia B menerbitkan risalah hasil verifikasi data di lapangan.
2. Membuat rekomendasi kepada Kepala BPN untuk menerbitkan SK.
HGU kepada pemohon.
HGU kepada pemohon.
SK HGU
Berdasarkan rekomendasi dari Panitia B, dan setelah melalui pemeriksaan ulang dengan seksama, Ketua Badan Pertanahan Nasional akan menerbitkan Surat Keputusan HGU.
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayar oleh investor untuk dapat diterbitkannya sertifikat HGU oleh BPN Kabupaten. Besarnya BPHTB umumnya sebesar 5 % dari NJOP yang ditetapkan Pemerintah.
SERTIFIKAT HGU
Sertifikat HGU akan diterbitkan oleh BPN Kabupaten berdasarkan S.K.HGU dari Kepala BPN.
FLOW OF PROCESS PERMIT
0 comments:
Posting Komentar