RSS Feed

Puailiggoubat

Posted by Flora Sawita

Peranan Masyarakat Mentawai Mengawasi Hutan
Oleh : Firdaus Risman Satoinong

Pemanfaatan yang semena–mena dalam mendayagunakan sumber daya hutan menjadi pemicu terjadinya kemarahan alam saat ini. Penjarahan hutan oleh masyarakat telah menimbulkan berbagai kemurkaan alam seperti, banjir,tanah longsor,dan bencana alam lainnya.

Manusiapun tahu dan menyadari bahwa pemanfaatan hutan yang berlebihan juga akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit.

Suatu sikap wajar bila muncul penilaian dari masyarakat bahwa pemanfaatan sumber daya alam hutan dari berbagai pihak telah sampai pada tahap yang membahayakan kehidupan sehingga timbul anggapan bahwa pemerintah cenderung tidak berdaya dalam mengendalikan kerusakan hutan sebagai akibat dari pemanfaatan hutan dan lahan oleh berbagai pihak.

Sikap seperti ini terlihat pada beberapa daerah. Pada dasarnya sesuai dengan pasal 60 ayat 2 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan semua anggota masyarakat berlebihan dalam memanfaatkan hutan tanpa mengindahkan daya dukungnya, namun pemerintah belum bertindak secara tegas terhadap masyarakat yang menjadi sponsor sebagai perantara antara masyarakat yang melakukan penebangan dengan para cukong yang berada di antara kelompok masyarakat yang bermukim di sekitar hutan atau tinggal di kota-kota besar.

Tindakan penegakan hukum selama ini di lakukan baru –baru terbatas kepada cukong (pembeli, pengangkut;dan penampung) kayu ilegal, sedangkan mata rantai terjadinya (illegal logging) lebih banyak di pengaruhi dari aktivitas di hulu (lokasi penebangan).

Selama ini publik hanya menyoroti kerusakan hutan yang di akibatkan oleh eksploitasi hutan karena penyalahgunaan izin hak pemanfaatan hasil hutan (HPHH) oleh swasta yang menyebabkan kerusakan hutan, meningkatnya pencurian hasil hutan (illegal logging), kebakaran hutan,perambahan hutan yang pada saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, padahal pengurusan kekayaan sumber alam hutan sebenarnya tidak lepas dari cara pandang dan prilaku semua pihak yang melihat pemanfaatan hutan dari segi ekonominya saja, tidak memperhatikan berbagai aspek ekonomi maupun aspek ekologinya, sehingga semua pihak baik pemerintah, masyarakat, pihak swasta dan pihak asing terpengaruh terhadap pola pikir yang terkesan tidak memperdulikan kelestarian hutan dan lingkungannya.

Konsep pendekatan pertumbuhan ekonomi di mana semua pihak telah beriorientasi pada pemanfaatan hutan sebagai komoditas sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis membuat pengurusan kehutanan yang besar- besaran yang di dukung oleh kebijakan dari Bupati dengan menerbitkan izin untuk melegalkan pemanfaatan hasil kayu. Akibat dari tindakan arogan penguasa di daerah tertentu yang terkesan menyampingkan lingkungan sebagai sistem yang dapat di pengaruh negatif terhadap kehidupan manusia dan makluk lainnya.

Akumulasi dari kemurkaan alam berdampak di mana korban manusiapun berjatuhan dan kerugian materi yang membuat menurunnya kualitas kehidupan sebagai akibat dari meningkatnya jumlah kemiskinan dari masyarakat yang menjadi korban kemurkaan alam.

Terjadinya perubahan fenomena alam yang serba tidak menentu memacu pemerintah untuk mengambil suatu langkah untuk pemulihan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan hutan secara terencana dengan berbagai upaya seperti, pemberdayaan masyarakat baik di sekitar hutan maupun masyarakat yang bermukim di perkotaan.

Tujuan akhir dari kebijakan pemberdayaan masyarakat adalah peningkatan kesejahteraan yang langsung meyentuh kehidupan sehari –hari. Kesejahteraan yang di tuntut oleh masyarakat adalah terciptanya dua kondisi yang sangat mendasar:

1.Masyarakat menginginkan agar kebutuhan hidup tetap stabil khususnya untuk kebutuhan pokok seperti,pangan ,sandang kesehatan dan pendidikan.

2.Masyarakat menginginkan adanya penghasilan yang bisa di andalkan untuk menghidupi keluarganya secara layak dengan harapan penghasilan itu dapat meningkat dari waktu ke waktu seiring semakin meningkatnya kebutuhan hidup.

Manfaat Hutan

Di beberapa daerah, provinsi, kabupaten pengambilan kebijakan selalu menempatkan sumber daya hutan sebagai aset untuk memperoleh pendapatan daerah (PAD) yang sangat besar dengan melakukan eksploitasi hasil hutan kayu secara besar-besaran tanpa mengindakan fungsi konservasi yang terkandung dalam kawasan hutan konservasi.

Pada hal kalau pemerintah punya etika baik untuk menempatkan hutan dan alam lingkungannya dengan fungsi konservasi yang memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan makhluk hidup termasuk manusia tanpa mengeksploitasi hasil hutan berupa kayu yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.mungkin nilai yang di dapatkan dari nilai konservasi hutan yang sangat terbatas.kawasan konservasi mempunyai manfaat besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keuntungan yang di peroleh dari manfaat tidak langsung dari sebuah kawasan hutan konservasi seperti,Taman Nasional,Taman Hutan Raya, Hutan Kota, Hutan Lindung. Dan kawasan hutan yang di tetapkan sebagai kawasan lindung antara lain:kualitas air,proteksi tanah, rekreasi, penelitian ilmiah,pendidikan,dan regulasi iklim.

Kalau kita mau jujur dan seluruh masyarakat termasuk eksekutif dan legislatif dari pusat maupun daerah berpikir ekologis untuk memanfaatkan jasa hutan konservasi yang tersebar di seluruh provinsi dimanfaatkan fungsinya lebih besar untungnya di bandingkan dengan tindakan melakukan mengeksploitasi hutan dengan mengambil kayunya secara besar –besaran yang pada akhirnya berkonsekwensi pada hancurnya kawasan hutan.

Bagaimana peranan masyarakat dalam pengawasan kehutanan di Mentawai?

Undang-undang Nomor 41tahun 1999 pasal 60 ayat 2 bahwa pengawasan kehutanan di lakukan oleh masyarakat tanpa memberikan rincian yang jelas masyarakat pada lapisan mana yang paling berkepentingan melakukan pengawasan terhadap pelestarian hutan dan bentuk pengawasan berkewajiban melakukan pengawasan kehutanan terhadap penyebab hancurnya hutan khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tapi apakah hal ini dapat terlaksana?

Karena pada umumnya masyarakat mentawai hanya bisa mengkritik bila terjadi bencana alam yang timbul,karena pengundulan hutan.Mungkin kalau masyarakat Mentawai sadar akan Undang- undang akan lebih cepat mengerti dan sekaligus melaksanakan suatu makna dari peraturan tersebut dengan porsi masing –masing.

Masyarakat mentawai yang tinggal di pedesaan dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tingkat pendidikan masih rendah akan lebih banyak problema yang mungkin akan berpotensi bertindak merusak hutan dari pada mengawasinya hal ini terlihat pada masyarakat penebangan liar (illegal logging) di mana masyarakat Mentawaiyang bermukim di sekitar hutan menjadi pelaku penebangan liar setelah memperoleh uang dari para cukong yang berkantong tebal.

Ini membuktikan bahwa masyarakat Mentawai masih sangat rentan terhadap kebutuhan uang untuk memenuhi hidupnya dari pada melestarikan hutan.Berbagai macam cara yang telah di tempuh pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dengan harapan kesejahteraan dengan kegiatan penyuluhan arti fungsi dan manfaat hutan atau melibatkan masyarakat dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan seperti, Penghijauan Gerhan, dan Social Forestry semua ini adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi hutan sekaligus untuk menekankan kegiatan masyarakat yang selama ini melakukan berbagai kegiatan yang dapat merusak hutan.

Yang menjadi permasalahan dan pertanyaan bagi kita semua, sudah seberapa banyak biaya di keluarkan untuk memberdayakan masyarakat Mentawai? Dan sampai di mana dampak dari semua kegiatan tersebut terhadap keamanan hutan?

Untuk itu perlu diakui bahwa keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyebab terjadinya kerusakan hutan sangat memegang peranan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan,yang secara langsung melihat memantau mengamati pencurian hasil hutan dan prilaku yang menimbulkan kerusakan hutan ini semuanya tidak luput dari pengamatan masyarakat, tetapi adakah masyarakat Mentawai dengan sadar menegur atau melaporkan,mengambil tindakan terhadap prilaku pengrusakan hutan tersebut?

Malahan di beberapa daerah terjadi kasus di mana oknum pejabat baik setingkat kepala Desa sampai pada birokrat yang lebih tinggi yang terlibat dalam pengrusakan hutan dan ikut terlibat dalam penjarahan hasil hutan. Pengawasan untuk meningkatkan kelestarian hutan dapat di lakukan dengan cara, pertama: Secara langsung yaitu: dengan kewenangannya dapat menegur atau menangkap bila terjadi pengrusakan hutan yang berada di wilayah pengawasan.

Kedua, secara langsung yaitu: dengan kewenangan pemerintah khususnya di Mentawai bersama --sama harus berperan dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan yang semakin parah dan pengendalian pemberian izin usaha pemanfaatan kayu dan pembukaan lahan untuk kegiatan non kehutanan.*

)* Firdaus Risman Satoinong, mahasiswa Fakultas Kehutanan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
0 Komentar bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark bookmark

loading...

Contact form

Nama Form nama harus diisi.

Email Form email harus diisi.

Kota Form kota harus diisi.

Komentar Form koemntar tidak boleh kosong.



*
YCM
*
PGB

© 2009. All Right Reserved . Puailiggoubat .

*
YCM
*
PGB

© 2009. All Right Reserved . Puailiggoubat . Yayasan Citra Mandiri
Jalan Kampung Nias I No. 30 C, Telp. 0751-7877373, Fax 0751-35528 Padang, Sumatera Barat, INDONESIA.

* Tentang Kami
* Redaksi
* Edisi Cetak
* Situs YCM
* Arsip
* RSS

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat