RSS Feed

MEWUJUDKAN KEBUN SAWIT IDEAL

Posted by Flora Sawita


Saat ini sedang terjadi pergeseran budaya masyarakat dari budaya memungut menjadi budaya menanam perlu dikawal dengan baik. Pada dasarnya perkebunan sawit dengan investasi besar dan pengelolaan yang intensif dan hal ini berbeda dengan kebanyakan perkebunan masyarakat yang kurang intensif pengelolaannya. Tetapi di sisi lain, masyarakat ingin meningkatkan taraf hidupnya dari sumberdaya alam yang ada di sekitar mereka dan sumberdaya alam yang tersedia tersebut pada saat ini relatif terbatas, Perkebunan, termasuk perkebunan kelapa sawit adalah salah satu alternatif yang dapat dilakukan, namun juga perlu transfer pengetahuan kepada masyarakat. Namun demikian, idealnya pembangunan perkebunan kelapa sawit yang menguntungkan adalah pemba¬ngunan perkebunan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global pada seluruh subsistem penyusunnya, serta dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat banyak, utamanya masyarakat setempat. Pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan pada dasarnya juga memperhatikan aspek lingkungan berpijak pada interaksi 3 P yakni, Profit, People dan Planet.
Guna mewujudkan kebun ideal sesuai yang diharapkan baik Petani maupun Perusahaan setidaknya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


POLA PENGEMBANGAN YANG DITERAPKAN
1.Dalam pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit faktor utama selain aspek teknis dan Perizinanan yang perlu diperhatikan yaitu Pola pengembangan apa yang akan diterapkan/dikembangkan oleh Perusahaan (apakah pola pengembangan berdasarkan perbandingan luas lahan antara kebun masyarakat (Plasma) dan kebun Perusahaan (Inti) atau dengan Pola Kemitraan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dimana Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan, artinya adalah jika Perusahaan membangun kebun milik Perusahaan (“Inti”)
2.Dengan adanya Penetapan Pengembangan Pola maka akan sangat mempengaruhi minat dari masyarakat pemilik lahan itu sendiri yang pada gilirannya, sudah barang tentu berdampak positif dalam hal perolehan/pembebasan lahan dilapangan atau dengan kata lain Pola yang akan dikembangkan oleh Perusahaan SANGAT MENENTUKAN KELANJUTAN PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT DI SUATU DAERAH TERTENTU.
3.Perlu adanya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (MOU) dengan KUD selaku mitra Perusahaan dalam pembangunan Kebun Kelapa Sawit dengan Pola sebagaimana yang telah ditentukan dan diketahui oleh Bupati setempat.
4.Sosialisasi kepada masyarakat/petani tentang Pola yang akan dilaksanakan/diterapkan sesuai Perjanjian Kesepakatan Kerjasama (MOU) antara KUD dan Perusahaan.
5.Adanya system administrasi yang akurat terhadap Petani Kebun Kelapa Sawit dalam kaitannya terhadap penerapan Pola yang diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007
ASPEK KONDISI FISIK KEBUN
1.Penanaman dan perawatan kebun dilakukan secara standar (ada SOP)
2.Perlu ada pelatihan budidaya kelapa sawit
3.Perlu pelatihan lapangan tentang budidaya kelapa sawit
4.Analisa hama dan penyakit tanaman dilakukan secara rutin dan terjadwal
5.Ketersediaan sumber daya yang mampu melakukan deteksi hama dan penyakit tanaman ada setiap kelompok tani
6.Pengontrolan dan pengecekan kondisi fisik kebun oleh KUD sedikitnya 1 bulan sekali.
KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT
1.Potensi sumber mata pencaharian lain diluar kelapa sawit perlu dikembangkan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi petani.
2.Keterbatasan akses dan kemampuan teknologi pengolahan pasca panen pada komoditas buah-buahan diluar kelapa sawit perlu dijembatani dengan menghubungkan kepada institusi terkait untuk mengembangkan ekonomi petani.
3.Kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat sekitar kebun perlu melibatkan pimpinan/tokoh masyarakat yang dituakan, tokoh adat, tokoh agama setempat.
4.Perlu pelatihan tentangnya membangun kebersamaan dalam pengelolaan Kebun.
5.Perlu pelatihan tentang pentingnya berkelompok dalam pengelolaan Kebun.
6.Sosialisasi Pola Kemitraan Inti-Plasma dilakukan berulangkali sampai menjelang penyerahan hasil kepada Petani.
7.Sosialisasi kepada Petani tentang desain penetapan kavling.
8.Sosialisasi metodologi andragogy sebagai salah satu pendekatan partisipatif dalam kegiatan pendampingan.
9.Pelatihan dasar-dasar Koperasi bagi petani/kelompok tani.
10.Community Development (CD)/Corporate Social Responsibilty (CSR).
ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.Pembentukan kelompok tani dilakukan sejak awal dengan memperhatikan SIA (Suami/Isteri/Anak), Usia, Tingkat Pendidikan dll.
2.Perlua adannya regrouping kelompok kerja yang berjumlah antara 10-15 orang menjadi 20-30 orang per kelompok.
3.Pelatihan dinamika kelompok bagi kelompok tani dilakukan selambatnya 6 (enam) bulan menjelang waktu penyerahan hasil.
4.Pertemuan kelompok tani/kerja dilakukan secara rutin (semakin sering lebih baik) untuk membahas kegiatan yang dilakukan dan menyusun rencana kerja waktu yang akan datang.
5.Manajemen pengelolaan kebun dilakukan secara bersama oleh kelompok dalam 1 (satu) hamparan.
6.Untuk mengorganisir kelompok dalam 1 (satu) divisi perlu dibentuk organisasi yang mengatur dan mengkoordinir kerjasama kelompok.
7.Koordinasi antar Unit Usaha Otonom (UUO)/TPK dilakukan oleh KUD melalui forum pertemuan koordinasi secara berkala minimal sekali dalam satu bulan.
8.Pembenahan administrasi keanggotaan dan organisasi kepengurusan KUD.
9.Pelatihan bagi pengurus KUD dan UUO/TPK tentang pengelolaan kebun kelapa sawit khususnya menyangkut pengumpulan dan pengangkutan TBS serta kebersamaan dalam kelompok.
10.Pembagian kerjasama antara KUD, UUO/TPK dan kelompok tentang kegiatan panen, angkut, rawat.
11.Pengumpulan dan pengangkutan TBS sejak penyerahan hasil dikoordinasikan oleh KUD yang pelaksanaannya di setiap divisi didelegasikan kepada UUO/TPK dengan prinsip pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
12.Pelatihan peningkatan kapasitas KUD dalam perhitungan produksi bulanan untuk menangkal penjualan TBS ke luar.
13.Pendesainan penetapan kavling dilakukan dengan memperhatikan jarak lokasi pemukiman dengan lokasi kebun.
14.Penyiapan system ampraag.
15.Diberlakukannya sanksi terhadap pelanggaran aturan kesepakatan kelompok.
ASPEK KOORDINASI DENGAN INSTITUSI TERKAIT
1.Koordinasi dan komunikasi antara petani dengan pihak luar cukup diwakili oleh KUD.
2.Sosialisasi tentang peran dan fungsi institusi terkait kepada pengurus KUD
ASPEK KEUANGAN
1.Pengelolaan keuangan khususnya tentang tabungan perawatan dikelola oleh KUD dan disimpan dalam bentuk tabungan di Bank atas nama Koperasi (KUD)
2.Sistem penetapan tanggal pembayaran TBS/bagi hasil disepakati oleh Petani dan Inti/Perusahaan.
3.Sosialisasi tentang plafond dan angsuran kredit dilakukan sejak awal.
4.Pelatihan menajemen keuangan bagi pengurus KUD.
ASPEK LINGKUNGAN
1.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Usaha Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.Mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan diantaranya berupa penerapan prinsip dan kreteria Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan dalam hal ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.
ASPEK LEGALITAS
1.Perijinan antara lain Ijin Lokasi, IUP, AMDAL, HGU, Rekomendasi Pendirian PKS dll.
2.Surat Persetujuan Penanaman Modal kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten.
3.Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan KUD yang diketahui oleh Bupati.
4.Surat Pernyataan Kesediaan untuk melakukan kemitraan.
5.Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris.
6.Sertifikat Hak Milik atas kebun masyarakat (Kebun Plasma)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat