Kebun Sawit Telantar Ada Indikasi Perusahaan Tidak Serius
Posted byKebun Sawit Telantar
Ada Indikasi Perusahaan Tidak Serius
Sabtu, 12 Desember 2009 | 04:24 WIB
Samarinda, Kompas - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan izin usaha perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran. Hingga akhir tahun 2009, izin itu mencapai 2,214.490 hektar yang dipegang 220 perusahaan.
Ironisnya, sebagian lahan itu telantar karena banyak yang belum digarap. Adapun yang dibangun sebanyak 420.211 hektar atau baru 18 persen dari ratusan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan tersebut.
Kepala Humas Dinas Perkebunan Kaltim Rasid Andi Sarib mengutarakan data itu di kantornya di Kota Samarinda, Jumat (11/12). Di Kaltim, ada 297 perusahaan yang mengajukan izin usaha perkebunan (IUP), tetapi baru 220 perusahaan yang mendapatkan. Sementara itu, masih ada 77 perusahaan yang memohon izin yang sama sampai antre untuk mendapatkannya.
Dari 220 perusahaan itu, yang sudah mencapai tahap selanjutnya, yaitu mendapat hak guna usaha (HGU), baru 97 perusahaan dengan luas lahan 758.970 hektar. Ini berarti pemegang HGU belum membangun semua lahannya untuk kebun kelapa sawit. Perusahaan masih harus membangun 338.759 hektar lagi agar memenuhi alokasi yang 758.970 hektar itu. ”Membangun perkebunan tak semudah membalik telapak tangan,” kata Rasid.
Tidak serius
Dari data yang demikian, lanjut Ketua Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto, mengindikasikan adanya ketidakseriusan perusahaan.
”Seharusnya mereka segera membangun kebun karena sudah memegang HGU. Apalagi perusahaan juga wajib membangun perkebunan plasma untuk rakyat,” kata Darto saat dihubungi terpisah. Perhatian terhadap masyarakat dengan membangunkan kebun plasma menjadi terabaikan sebab perusahaan belum memenuhi sepenuhnya membangun kebun sendiri.
Darto berharap pemerintah mengawasi secara ketat pemberian IUP dan HGU. Dalam penelusurannya, ada saja perusahaan yang baru memiliki IUP, tetapi sudah berani membangun kebun kelapa sawit yang cuma bisa dilaksanakan pemegang HGU. ”Sayangnya, pemerintah terkesan menutupi informasi mana saja perusahaan yang nakal sehingga izinnya dicabut,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Margosantoso Kabupaten Pasir (Kaltim) Sarono, yang dihubungi terpisah, mengatakan, masih kecilnya realisasi pembangunan kebun kelapa sawit oleh perusahaan bukan masalah besar. ”Yang masalah besar adalah sistem revitalisasi perkebunan yang sebenarnya menjerat petani,” katanya.
Revitalisasi ibarat program yang membuai petani apabila dilihat sepintas sebab mengandalkan perusahaan (inti) untuk membangunkan dan merawat kebun petani (plasma) sampai kelapa sawit siap produksi pada umur tanaman empat tahun. Biaya pembuatan dan perawatan tanaman diberikan dengan sistem kredit berbunga dari bank- bank yang telah ditunjuk pemerintah.
”Masalahnya, petani menanggung kredit berbunga tinggi yang pelunasannya bisa lebih dari sepuluh tahun,” kata Sarono, petani dari Desa Suatang Baru, Kabupaten Pasir. (BRO)
0 comments:
Posting Komentar