Organisasi
1.Kelompok dibentuk berdasarkan satuan hamparan kebun dalam jumlah 25-30 orang petani, atau 50-60 Ha lahan perkebunan sawit.
2.Kelompok dipimpin oleh seorang ketua kelompok dibantu oleh satu orang krani.
3.Krani bertugas mengkoordinir kegiatan panen, pemupukan, pengendalian dan pemberantasan hama dan kegiatan pemeliharaan kebun dan jalan.
4.Pengurus kelompok dipilih dari dan oleh anggota kelompok dalam rapat kelompok dan disahkan oleh pengurus koperasi.
5.Pengurus kelompok bertanggung jawab kepada rapat kelompok dan pengurus koperasi.
6.Rapat kelompok diadakan minimal sekali dalam satu bulan.
Kedudukan dan Tujuan
1.Kelompok adalah bagian yang tak terpisahkan dari organisasi koperasi, oleh karena itu kedudukan dan fungsinya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
2.Pembentukan kelompok bertujuan untuk memudahkan koperasi memberikan pelayanan dan melakukan pembinaan kepada anggoatanya.
3.Ketentuan dasar kelompok ditetapkan oleh rapat anggota koperasi.
Tugas Kelompok
1.Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan teknis budidaya kebun (panen, pemuatan buah, pemupukan, pengendalian dan pemberantasan hama, pemeliharaan kebn dan jalan).
2.Mengindentifikasi kebutuhan anggota baik barang, jasa maupun pendidikan untuk disampaikan kepada pengurus koperasi agar dilayani.
3.Mengkoordinir kegiatan pelatihan yang dilakukan untuk anggota kelompok.
4.Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kelompok kepada koperasi.
5.Melaksanakan tugas pengurus koperasi yang berkaitan dengan anggota kelompok.
Pelaksanaan Kegiatan Budidaya dan Pembiayaan Kebun serta Pengaturan Pendapatan Petani
1.Secara yuridis kebun adalah milik individu petani/anggota.
2.Tanaman kelapa sawit dalam hamparan kelompok merupakan milik bersama :
a.Kegiatan teknis budidaya dilakukan bersama dibawah pengawasan pimpinan kelompok.
b.Biaya Produksi (termasuk biaya organisasi dan budidaya antara lain : biaya pupuk, racun hama, pemeliharaan kebun dan jalan, replanting, PBB dan lain-lain) ditanggung bersama.
c.Pengembalian kredit ditanggung bersama (tanggung renteng)
d.Penjualan hasil produkis setelah dikurangi cicilan kredit & biaya produksi serta intensif produksi dibagi rata.
3.Prestasi anggota dalam berproduksi diakui dan dihargai dalam bentuk insentif produksi, sehingga pendapatan per anggota tidak berbeda secara mencolok.
4.Anggota yang tidak menjalankan kegiatan teknis kebun sebagaimana mestinya dikenakan sanksi oleh kelompok.
5.Jenis dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam tata tertib kerja kelompok yang ditetapkan oleh rapat anggota kelompok.
6.Hasil perhitungan penjualan TBS pada Perusahaan Inti disampaikan kepada anggota dalam bentuk Ampraag, sehingga setiap anggota mengetahui jumlah produksi, harga jual, total pendapatan, cicilan kredit dan beban-beban yang ditanggung bersama.
Alasan Pengelolaan Kebun Secara Bersama dan Perataan Pendapatan Dalam Kelompok
1.Unit Manajemen Kebun terkecil adalah seluas yang dapat dikendalikan langsung oleh seorang Mandor, yakni ± 50 Ha. Luas ini dijadikan dasar untuk dapat dikelola dalam satu kelompok.
2.Semua Areal Kebun Tidak Memiliki kualitas Yang Sama. Terdapat perbedaan dalam tingkat kesuburan tanah, seharusnya tiap kavling harus memiliki kwalitas yang sama, agar semua beban dapat ditetapkan individual, sehingga hasil produkis semata-mata merupakan variabel dari kegiatan petani dalam budidaya. Namun hal itu sulit dicapai, karena itu dengan sistem kelompok perbedaan kwalitas tersebut dapat dieliminasi.
3.Jumlah Pokok atau tanaman tiap Kavling Cenderung tidak sama (250-272 pokok). Perbedaan ini tidak dapat dielakkan karena masalah topografi tanah. Perbedaan jumlah tanaman akan berdampak terhadap perbedaan hasil antar petani, sementara besarnya beban yang harus ditanggung termasuk kredit dan biaya produksi relatif sama. Sistem kelompok dapat mengeliminasi perbedaan antar kavling tersebut.
4.Perkebunan Kelapa Sawit adalah satu sistem antara satu kavling dengan kavling yang lain. Oleh karena itu, jika kebun dikelola individual, satu orang petani yang tidak mematuhi pengelolaan kebun sesuai standar mutu yang ditetapkan, tidak hanya akan merugikan petani yang bersangkutan tetapi juga petani lain, paling tidak dalam hamparan yang sama. Apabila seorang petani tidak mengutip brondolan secara bersih akan mengundang datangnya tikus, tikus tersebut juga akan menyerang tanaman petani lain. Demikian juga jika saluran air pada satu lahan tidak dipelihara akan menyebabkan terjadinya erosi pada kebun petani lain. Melalui kelompok, jaringan sistem antar kavling dapat dikembangkan, sehingga menguntungkan semua petani.
5.Mendorong Kwalitas Pemeliharaan Kebun Lebih Baik. Dalam menajemen kelompok, pengembangan kemampuan anggota dalam budidaya merupakan hal mutlak, karena tugas kelompok juga melakukan pelatihan, disamping itu setiap anggota diawasi tidak hanya oleh pengurus kelompok tetapi juga oleh anggota lain, karena kesalahan satu orang anggota mempunyai dampak negatif pada anggota yang lain. Pemupukan yang didistribusikan tidak mungkin dibawa pulang, karena pelaksanaan pemupukan dilakukan bersama di bawah koordinasi pengurus kelompok dan pengawasan bersama oleh pengurus dan anggota kelompok.
Pembiayaan Kelompok
1.Kelompok sebagai sebuah organisasi memerlukan biaya agar kelompok dapat berfungsi dengan baik. Oleh karena fungsi dari tujuan kelompok adalah untuk membantu petani dalam pengelolaan kebun, maka setiap petani berkewajiban memberikan kontribusi (iuran) untuk biaya kelompok.
2.Kontribusi petani untuk biaya kelompok diambilkan dari hasil penjualan TBS yang besarnya ditetapkan dalam rapat kelompok dan koperasi.
3.Biaya-biaya kelompok antara lain terdiri dari : Gaji pengurus, biaya alat-alat tulis, biaya rapat dan biaya transportasi pengurus.
***eSa***

0 comments:
Posting Komentar