TANYA JAWAB INTI PLASMA 1
Posted byTanya :
1.1. Apa yang dimaksud dengan Perkebunan (plasma )itu ?
Jawab :
Usaha Perkebunan (plasma) adalah kegiatan untuk melakukan usaha budidaya dan atau usaha industri perkebunan dalam bentuk perkebunan rakyat yang diusahakan oleh perseorangan di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Usaha dan perusahaan perkebunan yang dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan hasil sampai pemasarannya.
( Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 940/Kpts/Ot.210/10/97 Tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian )
Tanya :
1.2. Apa yang dimaksud dengan Pola Inti Plasma itu ?
Jawab :
Pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang didalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma.
Tanya :
1.3. Apa yang dimaksud dengan Pola PIR itu ?
Jawab :
Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai INTI yang menbangun dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai PLASMA dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan kesinambungan.
- Perusahaan Inti adalah perusahaan perkebunan besar, baik milik swasta maupun milik negara yang bertindak sebagai pelaksana proyek PIR.
- Kebun Plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan Inti dengan tanaman kelapa sawit.
Tanya :
1.4. Pola PIR apa saja yang diterapkan di Indonesia ?
Jawab :
Pada tahun 1986 diterapkan Pola PIR-Trans yang didasarkan pada Kepres No. 1 tahun 1986, kini sudah tidak diberlakukan dan kemudian diganti dengan Pola KKPA yang didasarkan atas keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/Kpts/KB.510/2/1998
dan No. 01/SKB/M/11/98. Terakhir diterapkan Program Revitalisasi Perkebunan yang didasarkan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006
- PIR-TRANS adalah proyek PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi
- KKPA adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya.
- Program Revitalisasi Perkebunan dilakukan untuk memperluas, meremajakan dan merehabilitasi tanaman perkebunan rakyat di
wilayah pengembangan baru maupun lama dengan teknologi maju agar mampu meningkatkan lapangan kerja baru, meningkatkan produksi dan daya saing dengan mewujudkan sistim pengelolaan usaha yang memadukan berbagai kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil.
Tanya :
1.5. Apa tujuan pembangunan perkebunan dari ketiga Pola tersebut ?
Jawab :
ketiga pola ini bertujuan sama yaitu :
a) Meningkatkan produksi non migas,
b) Meningkatkan pendapatan petani,
c) Membantu pengembangan wilayah serta menunjang pengembangan perkebunan,
d) Meningkatkan serta memberdayakan KUD di wilayah plasma.
Tanya :
1.6. Bagaimana Pelaksanaan pengembangan perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan tersebut ?
Jawab :
Pelaksanaan pengembangan perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan ditujukan untuk membangun perkebunan rakyat, dengan pendekatan pengembangan sebagai berikut:
a) Pengembangan perkebunan rakyat yang dilakukan adalah melalui kemitraan, baik pola PIR (Perusahaan Inti Rakyat) maupun kemitraan lainnya. Untuk wilayah yang tidak tersedia mitranya, dimungkinkan pengembangan dilakukan langsung oleh pekebun atau melalui Koperasi dengan pembinaan oleh jajaran Departemen Pertanian dan Dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi dan Kabupaten;
b) Setiap lokasi pengembangan diarahkan untuk terwujudnya hamparan yang kompak serta memenuhi skala ekonomi;
c) Luas lahan masing-masing petani peserta yang ikut dalam Program Revitalisasi Perkebunan adalah 2 - 4 ha per KK , kecuali untuk wilayah khusus yang pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
d) Untuk memberikan jaminan kepastian dan keberlanjutan usaha, pengembangan perkebunan yang melibatkan mitra usaha dapat dilakukan melalui pengelolaan kebun dalam satu manajemen ( Manajemen Satu Atap) minimal 1 (satu) siklus tanaman;
e) Bunga kredit yang diberikan kepada petani peserta sebesar 10%, dengan subsidi bunga menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis dengan bunga yang dibayar petani peserta. Subsidi bunga diberikan selama masa pembangunan yaitu sampai dengan tanaman menghasilkan (maksimal
5 tahun untuk kelapa sawit). Besarnya suku bunga yang dibayar pekebun setelah masa tenggang adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank (tanpa subsidi bunga);
Tanya :
1.7. Apa itu Manajemen Satu Atap ?
Jawab :
Menurut Pedoman Umum Program Revitalisasi Perkebunan yang di terbitkan oleh Dirjenbun tahun 2007 dinyatakan bahwa Pengelolaan Kebun Dalam Satu Manajemen adalah pengelolaan seluruh kebun baik milik Mitra usaha maupun milik Plasma yang dilakukan oleh mitra usaha mulai dari persiapan, pengelolaan kebun, pengolahan dan pemasaran atau sebagian dari kegiatan
tersebut yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang ditujukan untuk tetap menjaga kualitas kebun dan kesinambungan usaha.
Beberapa kriteria yang diperlukan dalam Perkebunan dengan manajemen satu atap ini antara lain adalah:
a) Pengelolaan sistem satu menajemen dilaksanakan minimal selama satu siklus tanaman.
b) Adanya perjanjian kerjasama antara petani peserta/koperasi dengan mitra usaha mengenai pengelolaan satu manajemen usaha yang memuat antara lain pengelolaan kebun, tenaga kerja, pengolahan hasil, pemasaran dan pembagian hasil, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak seperti angsuran kredit, pengalokasian dana untuk peremajaan.
c) Petani peserta diutamakan sebagai pekerja dan terlibat langsung dalam pengawasan pengelolaan kebun.
Tanya :
1.8. Apa yang dimaksud satu siklus tanaman itu ?
Jawab :
Satu siklus tanaman adalah, sama dengan satu masa berlakunya Hak Guna Usaha dengan urutan kegiatan dari awal hingga Penanaman Ulang atau Pengakhiran sebagai berikut :
Pembibitan (Nursery establishment)
o Pembangunan Akses Jalan ( Access road)
o Pembuatan Bangunan Sementara ( Base camp)
o Pembersihan Lahan (Site clearing - underbrushing & clear felling)
o Pengelolaan Biomass (Biomass management & disposal)
o Perataan Tanah, pemaritan dan Jaringan penyiraman (Earthworks, drainage & irrigation)
o Penanaman Kecambah dan Pemeliharaan (Planting and maintenance of seedlings)
Pembukaan Lahan (Site preparation)
o Pembangunan Akses Jalan ( Access road)
o Pembuatan Bangunan Sementara ( Base camp)
o Utilities provision
o Pembersihan Lahan (Site clearing - underbrushing & clear felling)
o Pengelolaan Biomass (Biomass management & disposal)
o Land clearing, pemaritan , infrasruktur (Earthworks, drainage & infrastructure)
o Penanaman Cover Crop
Penanaman di Lapangan (Field establishment)
o Pemancangan dan Lubang Tanam (Field lining & holing)
o Seleksi Bibit terakhir (Final culling)
o Penanaman di Lapangan (Transplanting)
Perawatan & Panen (Maintenance & harvesting)
o Aplikasi Pemupukan (Fertilizer application)
o Penggunaan dan Kontrol Bahan Kimia (Use of control agro-chemicals)
o Perawatan Tanaman (General field upkeep)
o Panen (Harvesting)
o Angkutan Tandan Buah Segar ke Pabrik ( Transportation of fresh fruit bunches to oil mill)
Penanaman Ulang (Replanting)
o Pembibitan (Nursery establishment)
o Penumbangan dan Penghancuran Pohon Sawit Tua (Removal of old palm trees)
o Pengelolaan Biomass (Biomass management & disposal)
o Pemancangan dan Lubang Tanam (Field lining & holing)
o Penanaman di Lapangan (Transplanting)
o Perawatan Tanaman (Maintenance & field upkeep)
o Panen dan Angkutan TBS (Harvesting & transportation of fresh fruit bunches)
Pengakhiran (Abandonment)
o Pelepasan Tenaga Kerja (Evacuation of plantation staff & workers)
o Demobilisasi Peralatan (Removal of equipment, machinery & structures)
o Reboisasi (Site restoration/ rehabilitation)
0 comments:
Posting Komentar