undefined
undefined
Penyempurnaan Draft Kebijakan SOP Pelayanan Perijinan / Non Perijinan.
Posted bySelasa, 18 Januari 2011. Rapat Koordinasi Penyempurnaan Draft Kebijakan SOP Pelayanan Perijinan/non Perijinan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 yang dipimpin oleh Bupati Kubu Raya dan dihadiri oleh para kepala SKPD terkait. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal dan menindklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3490/Bangda tanggal 18 Oktober 2010 perihal Percepatan Pembentukan dan Pelimpahan Kewenangan Proses Perijinan Kepada Penyelenggara PTSP perlu dilaksanakan rapat asistensi penyempurnaan kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perijinan/non perijinan dan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 14 tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina, SE. M. Si, mengatakan : “ Rapat Asistensi Pertama pada tanggal 11 s/d 15 Januari 2010, dilanjutkan Asistensi Gabungan pada tanggal 21 Januari 2010. Membahas Draft SOP pelayanan perijinan/non perijinan meliputi :
1. Bidang Kependudukan dan Capil;
2. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
3. Bidang Lingkungan Hidup;
4. Kehutanan dan Perkebunan;
5. Bidang Perikanan dan Kelautan;
6. Bidang Kesehatan;
7. Bidang Pendidikan;
8. Bidang kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan;
9. Bidang Pertanian dan Perternakan.
Asistensi pertama telah merumuskan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2010 tentang SOP Pelayanan Perijianan dan Non Perijinan (14 Jenis Perijinan).
Rapat Asistensi Kedua pada tanggal 18 s/d 21 Oktober 2010 membahas kembali draft SOP pelayanan perijinan/non perijinan, meliputi :
1. Bidang Kesehatan = 19 Jenis;
2. Bidang Pertanian dan Perternakan = 5 Jenis;
3. Bidang Pendidikan = 4 Jenis;
4. Bidang Kominfo = 15 Jenis;
5. Bidang Perhubungan = 12 Jenis;
6. Bidang Perikanan dan Kelautan = 4 Jenis.
Dari 76 jenis perijinan yang sudah diasistensikan dan sesuai dengan hasil konsultasi kepada Bupati Kubu Raya tanggal 13 Januari 2011 bahwa perijinan bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan belum saatnya di PTSPkan, sehingga jumlah perijinan/non perijinan yang diusulkan saat ini untuk PTSP kan hanya 59 jenis. Asistensi ketiga dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2011, tujuannya untuk menetapkan jenis perijiann non perijinan yang akan di PTSPkan (dari 59 jenis draft perijinan yang diajukan oleh BPMPT).
Untuk Fakta Integritas ditandatangani oleh SKPD terkait yaitu :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya : Drs. Frans Randus, S. Pd, M. Si;
2. Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya : Drs. H. Titus Nursiwan;
3. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu raya : Drs. Zaini;
4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya : Yusran Anizam, S. Sos. M. Si;
5. Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Kubu Raya : Ir. Suharjo, MMa;
6. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan : Ir. Supandry Usman; dan
7. Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya : Maria Agustina, SE, M. Si..
(novita)
(novita)
0 comments:
Posting Komentar