RSS Feed

MASALAH PETANI SAWIT DALAM BERMITRA DENGAN PT.SAL

Posted by Flora Sawita

(Mengupas Persoalan Petani Sawit Yang Bermitra Dengan PT. SAL (Sari Aditya Loka) Astra Group di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi)

Oleh ; Darto Wojtyla Alsy Hanu

PT. Sari Aditya Loka merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kabupaten merangin dan juga termasuk dalam group Astra. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1987/1988. Luasan konsensi dalam Hak Guna Usaha perusahaan seluas 5. 216,65 ha. Diwilayah yang sama, terdapat masyarakat transmigrasi melalui program tahun 1984/1985 yang dikhususkan mengembangkan tanaman pangan. Masyarakat mendapatkan pembagian dari pemerintah sebesar 3,1/4 ha dengan pembagian sebagai berikut; 2 ha untuk tanaman perkebunan, 1 ha tanaman pekarangan dan ¼ ha untuk perumahan. dengan terdapat situasi yang sulit pada masyarakat trans, maka perusahaan Sari Aditya Loka menawarkan skema kemitraan yang juga disetujui oleh pemerintah daerah. Selayaknya dalam skema kemitraan, perusahaan melakukan pengurusan untuk proses-proses pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma.

Dalam proses-prosesnya, petani menyerahkan tanahnya (yang bersertifikat) kepada pihak perusahaan seluas 2 ¼ ha untuk dibangun perkebunan kelapa sawit plasma. Seperti biasa dalam skema perusahaan besar, dalam pembangun perkebunan kelapa sawit untuk petani mitra dibangun oleh pihak perusahaan hingga tanaman itu menghasilkan. Kebun plasma yang dibangun oleh PT. SAL seluas 13.000 ha yang tersebar di 9 desa. Terdapat perbedaan perluasan antara kebun plasma dan inti yang tentunya ada ketergantungan buah pada petani plasma.

Masalah di Petani Sawit Plasma
Beberapa pengalaman Dalam Pir trans, problem dalam konversi kebun pada tanaman yang sudah menghasilkan adalah kelayakan kebun yang telah dibangun dan akan dialihkan oleh perusahaan perkebunan. Sebagaimana hal demikian, terjadi juga pada petani plasma yang bermitra dengan PT. SAL.

Mawardi (42 thn);
Kebun plasma kami dibangun pada tahun 1988/1989. Tetapi kebun yang kami terima itu dalam keadaan yang tidak lengkap. Pokok sawitnya banyak yang tidak ada di setiap baris dan tegakannya tidak sejajar; ada yang pendek dan ada yang tinggi. Piringan yang berada di sekeliling tegakan sawit hampir tidak ada dan dalam kebun dipenuhi alang-alang. selain itu juga, kondisi jalan kurang baik. Pokoknya, kebun plasma yang diterima petani, hampir seluruhnya tidak layak. Ada pun yang kita ganti, khususnya pokok sawit yang tidak lengkap kita sisipkan namun tidak ada tanggungjawab dari perusahaan untuk membantu bibit atau usaha dari perusahaan untuk kebun plasma itu diperbaiki kembali. Kalau itu terjadi saat ini dengan kondisi kami sudah tidak awam lagi dengan sawit, kami akan melakukan penolakan terhadap kebun-kebun tidak layak itu.

Selain terjadinya problem konversi dengan tidak layaknya kebun sawit yang diterima oleh petani plasma, juga terjadi persoalan terlambatnya konversi kebun plasma, yang seharusnya dilakukan pada tahun ke-4 (ketika tanaman sawit sudah menghasilkan), namun konversi kebun plasma dilakukan pada tahun ke 6 dan 7. Kondisi ini merugikan pihak petani sawit dalam hal penghasilan dan jangka waktu pelunasan kredit semakin lama.

Mawardi (42 thn);
Petani di sini banyak yang sudah rugi. Karena terlambat di konversi kebun plasmanya, kira-kira 3 tahun petani tidak mendapatkan hasil buah. Terlambatnya konversi ini, tidak ada alasan yang jelas dari perusahaan atau tidak transparan. Pada tahun 1988/1989 sawit itu di tanam, tetapi dikonversi pada tahun 1995/1996. Semestinya, konversi kebun itu dilakukan pada tahun tanam pada tahun ke 4.
Dalam perolehan luasan tanah untuk perkebunan plasma yang sebelumnya diserahkan oleh petani sebesar 2 ¼ ha dan diperoleh petani di saat konversi terdapat kekurangan luasan tanah perkebunan plasma.

Saroso (63 tahun);
Selain kami rugi beberapa tahun karena terlambat di konversi kebunnya, kami juga mengalami kerugian dalam hal kekurangan luasan tanah. Sebelumnya, kami menyerahkan tanah kami yang diberikan pemerintah sebesar 2 ¼ ha. Namun perusahaan hanya menanam pada lahan seluas 2 ha. Alasan yang diberikan oleh perusahaan ketika petani mengonfirmasikan bahwa lahan sisa dari 2 ha tersebut yang luasannya ¼ ha diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan dalam perkebunan sawit plasma.
Luasan 2 ha yang dikatakan perusahaan untuk kebun plasma, juga mengalami kekurangan.

Pakno (34 thn);
Kata perusahaan sebelumnya, bahwa plasma luasannya 2 ha dan kekurangan ¼ ha untuk dibangun jalan. Namun, kami pun petani tidak mau bodoh, kami pun mengukur luasan plasma yang dikatakan oleh pihak perusahaan. Hasil pengukuran kami, bahwa plasma yang dibilang 2 ha tersebut tidak sesuai atau berkurang. Luasan plasma yang sebenarnya adalah 1,8 ha.

Mawardi (42 tahun);
Kekurangan luasan kebun plasma dari 2 ha menjadi 1,8 ha, diperkirakan perusahaan mencuri untuk menambah luasan di inti dengan modus mencuri pada jarak tanam, jika semestinya 9 x 9 m jarak sebenarnya maka jarak pada kebun plasma ini 7 x 8 m dan ada juga 8 x 9 m. Karena inti kekurangan kebun dan kebun plasma lebih besar maka perusahaan menggunakan kekurangan itu untuk kebun inti. Jika inti dilakukan pengukuran ulang maka pasti terjadi kelebihan dari ukuran yang sebenarnya di Hak Guna Usahanya. Perusahaan begitu pintar membohongi petani, memang kalau dihitung jumlah pokok sawitnya sesuai tetapi jarak tanam itu yang dipersempit dengan kerapatan yang dekat.

Kekurangan luasan kebun plasma tersebut berdampak pada petani sawit.

Lasno (37 thn)
Dampak yang paling besar atas kekurangan lahan plasma 2 ha tersebut dengan jarak tanam yang lebih dekat (tidak sesuai dengan standar jarak tanam yang semestinya) menyulitkan petani pada saat panen dimana pelepahnya banyak yang tertahan ketika melakukan dodos dan ngegrek. Jarak tanam ini juga mempengaruhi tingkat produksi buah yang maksimal dan mempengaruhi pertumbuhan batang dan pembuahan karena terjadi perebutan sinar matahari.

Masalah tersebut di atas merupakan sebagian kecil persoalan dalam kemitraan petani sawit dalam proses-proses konversi kebun dengan PT.SAL. Dalam proses produksi kebun plasma, petani juga mengalami masalah di pabrik yang dinilai tidak transparan khususnya dalam penentuan kelas TBS (Tandan Buah Segar) di pabrik oleh perusahaan.

Solikin (36 thn)
Buah-buah yang kami berikan ke pabrik banyak yang dibawa pulang. Karena di pabrik juga melakukan pengujian kelas pada TBS milik petani. Jika kelas A maka kelas TBS tersebut sangat bagus dan layak untuk masuk pabrik, kelas B masih dianggap baik namun kelas C dianggap kurang baik. Sehingga buah-buah petani kelas C di bawa pulang oleh petani. Persoalannya, proses penentuan kelas TBS ini tidak dilakukan secara transparan sehingga merugikan petani plasma. Dampaknya pada harga. Perlu diketahui bahwa perbedaan harga untuk masing-masing kelas TBS itu sebesar Rp.25. jika penentuan kelas TBS ditentukan sembarangan maka tentunya perusahaan yang untung.
Saat ini yang sedang terjadi di tingkat petani dalam proses pemeliharaan kebun plasma adalah Masalah kelangkaan pupuk, dan memikirkan modal replanting untuk mandiri pada 7 hingga 9 tahun mendatang.

Marju (34 thn)
Saat ini kebun kami jarang diberi pupuk. Dampaknya sudah kami rasakan ketika sawit tidak diberi pupuk. Buahnya tidak maksimal dan berat tandannya tidak seperti tandan sawit yang diberi pupuk. Pupuk itu, banyak disalah gunakan oleh orang-orang tertentu. Hampir semua petani sawit di merangin mengalami hal yang sama, saya kira dikabupaten lain pun seperti ini. Kondisi ini, tidak menyentuh pemerintah untuk melihat kesulitan petani dalam masalah pupuk. Karena tanpa pupuk, pendapatan petani pasti akan berkurang.

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat