Jakarta - Pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) periode 1-31 Januari 2009 sebesar US$ 490,73 per metrik ton (MT). Dengan harga di bawah US$ 550 per ton maka pajak ekspor CPO tetap nol persen.
"Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE. Harga rata-rata adalah sebesar US$ 490,73/MT," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam pengumuman, Kamis (25/12/2008).
HPE ini berlaku untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta produk turunannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 55/M-DAG/PER/12/2008 tertanggal 24 Desember 2008.
Berikut harga patokan ekspor (HPE) untuk beberapa produk CPO:
- Buah dan kernel kelapa sawit US$ 164/MT
- CPO US$ 418/MT
- Crude Olein US$ 501/MT
- Crude Stearin US$ 337/MT
- Crude Palm Kernel Oil (CPKO) US$ 436/MT
- Crude Kernel Stearin US$ 436/MT
- Crude Kernel Olein US$ 436/MT
- RBD Palm Olein US$ 499/MT
- RBD Palm Olein dalam kemasan maksimal 10 liter dan bermerk US$ 499/MT
- TBD Palm Kernel Olein US$ 469/MT.
- RBD Palm Kernel Stearin YS$ 677/MT
- RBD Palm Stearin US$ 325/MT
- RBD Palm Kernel Oil US$ 506/MT
- RBD Palm Oil US$ 480/MT
- Biodiesel dari minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters) US$ 541/MT.
Sementara untuk penetapan aturan PE CPO yang berlaku adalah:
1. Jika harga CPO di Rotterdam di bawah US$ 550 per ton.
PE untuk kelompok II yakni CPO, RBD Olein (minyak goreng), Crude Olein, Crude Stearin, Crude PKO, Crude Kernel Stearin dan Crude Kernel Olein menjadi 0 persen.
Untuk kelompok III yang terdiri dari RBD PKO, RBD Stearin dan RBD Palm Oil juga sebesar 0 persen.
2. Jika harga CPO antara US$ 550-649 per ton maka PE kelompok II sebesar 2,5 persen dan kelompok III sebesar 1,5 persen.
3. Jika harga CPO antara US$ 650-749 per ton maka PE kelompok II sebesar 5 persen dan kelompok III sebesar 4 persen.
4. Jika harga CPO antara US$ 750-849 per ton maka PE kelompok II sebesar 7,5 persen dan kelompok III sebesar 6,5 persen.
5. Jika harga CPO lebih dari US$ 850 per ton maka PE kelompok II sebesar 10 persen dan kelompok III sebesar 9 persen.
Kecuali untuk kelompok I yang terdiri dari tandan buah segar (TBS) dan palm kernel (PK), dipatok PE untuk semua kelompok harga sebesar 40 persen.
(ir/ir)
Saduran dari : detik.com
0 comments:
Posting Komentar