(1) Pada “wilayah sentra produksi gula”, yaitu di Jawa dan Lampung, penggunaan varietas/benih bina berkisar antara 30-90% dari total areal tanaman tebu (propinsi Jawa Barat 60%, poropinsi lainnya di Jawa 90%, dan Lampung 30%). Ketersediaan benih sebar berdasarkan jumlah dan komposisi varietas unggul masih kurang sekitar 30-60% dari yang dibutuhkan. Oleh karena itu masih diperlukan langkah pemecahan masalah tersebut yang sifat dan jangka waktunya terbatas (maksimal selama 2 tahun) dengan cara “over booking”, yaitu penggunaan tanaman tebu giling (PC) secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) sebagai sumber benih sebar. Dalam jangka waktu selama 2 tahun tersebut, secara bersamaan, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG tersebut kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian, dan melakukan observasi varietas untuk persiapan pelepasan varietas-varietas non bina tersebut sesuai ketentuan dengan berkoordinasi dengan BP2MB dan P3GI. Khusus untuk “wilayah sentra produksi gula” ini tidak diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) Pada “wilayah pengembangan gula”, yaitu di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Gorontalo, penggunaan varietas/benih bina berkisar antara 0-10% dari total areal tanaman tebu (propinsi Sumsel 10%, Sulsel 2%, Gorontalo 2% dan Sumut 0%). Ketersediaan varietas unggul berkisar dari belum tersedia (Sumut) sampai dengan ketersediaan yang sangat terbatas (propinsi Sumsel, Sulsel dan Gorontalo).Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah pengembangan ini. Secara berbarengan, PG diwilayah ini perlu memberikan prioritas untuk pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas yang ada dan varietas-varietas yang didatangkan dari luar daerah. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG tersebut kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah pengembangan gula” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
(3) Pada “wilayah rintisan”, yaitu di NAD, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua, penggunaan varietas/benih bina belum ada dan sepenuhnya tergantung pada varietas lokal. Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah rintisan ini, dan secara berbarengan, dilakukan pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas unggul dan evaluasi kelayakan varietas lokal yang diperkirakan memiliki prospek untuk dilepas. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah rintisan” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
Africa
AGRIBISNIS
Agriculture Business
Agriculture Land
APINDO
Argentina
Australia
Bangladesh
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita riau terkini
Berita Riau Today
Berita Tempo
bibit sawit unggul
Biodiesel
biofuel
biogas
budidaya sawit
Bursa Malaysia
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
corporation
Cotton
CPO Tender Summary
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
Malaysia
Meat
MPOB
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
Pakistan
palm oil
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
pembelian benih sawit
Penawaran menarik
PENGUPAHAN
perburuhan
PERDA
pertanian
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
Rice
RSPO
SAWIT
Serba-serbi
South America
soybean
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
Ukraine
umum
USA
Usaha benih
varietas unggul
Vietnam
Wheat
0 comments:
Posting Komentar