RSS Feed

LAPORAN PERJALANAN DINAS Pendidikan dan Pelatihan Operator Komputer Wajib Daftar Perusahaan (WDP)

Posted by Flora Sawita




I.    DASAR    :    

Surat Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor: 89/PDN.2.4/3/2012 tanggal 7 Maret 2012 perihal Calon Peserta Diklat Operator Komputer WDP.
                 
II.    POKOK KEGIATAN    :  

1.    Berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan PTSP di Bidang Penanaman Modal dengan rincian sebagai berikut:


a.    Bahwa dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Operator Komputer WDP diharapkan para aparatur pusat dan daerah agar lebih paham dan termotivasi serta jelas arah sasarannya ketika melaksanakan pelayanan penanaman modal baik dipusat maupun daerah, dengan sasaran sebagai berikut:

-    Dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS etika PNS ketika melayani penanaman modal di pusat dan daerah.
-      Meningkatkan kompetensi Aparatur Perangkat Daerah khususnya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Kubu Raya.
-    Memantapkan sikap dan semangat serta pengetahuan di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di pusat dan daerah yang berorientasi pada masyarakat dan dunia usaha.
-   Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di pusat dan daerah demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

b.    Proses belajar mengajar dialksanakan secara tatap muka dan terjadwal dalam. Dalam diklat tersebut dilaksanakan dengan cara:
-    Kuliah, ceramah
-    Diskusi, Tanya jawab
-    Latihan-latihan, praktek

c.    Total Materi ajar 15 jam, Praktek dan Teori 12 jam latihan, dimana materi ajar adalah sebagai berikut:

1)  Kebijakan Penyelenggaraan  Pendaftaran Perusahaan dan Implementasi Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
2)  Program Aplikasi WDP (Informasi dan Statistik)
3)  Pengawasan dan Penyidikan
4)  Kebijakan SIUP dan WDP
5)  Pengenalan WDP On-Line
6)  Program Aplikasi WDP (Informasi dan Statistik) praktek
7)  Pengenalan LAN, WAN, dan Internet

2.    Berkaitan dengan intisari materi pelajaran dapat diuraikan sebagai berikut:
1)    Payung hukum WDP antara lain:
a)    Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
b)    Kepres  Nomor 53 tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak dikenakan WDP
c)    PP Nomor 73 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perdagangan
d)    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
2)    Wajib Daftar Perusahaan (WDP) adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
3)    Tujuan WDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
4)    Berikut ini merupakan Prosedur Pendaftaran Perusahaan, Laporan Perubahan Daftar Perusahaan, Pelaporan, dan Pelayanan Informasi Wajib Daftar Perusahaan :

Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Berdasarkan UU No. 3 Thn 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 Tgl. 4 Desember 2007 ttg Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
3.    Kegiatan ditutup sesuai dengan jadual yang telah dibuat oleh panitia dimana  semua kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan ujian presentasi.

III.    PENUTUP    :    Demikian laporan perjalanan dinas ini disampaikan, guna bahan lebih lanjut.


Yang melaksanakan Tugas:
NAMA  / NIP : Riduwansyah, A.Md

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat