Tunda Saja Pemberlakuan Permentan
Posted by Labels: hortikultura, Nasib Petani Kita, tolak impor hasil pertanian
Penolakan Impor Holtikultura
JAKARTA. Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 88, 89,dan 90 tentang pintu masuk produk hortikultura impor kian serius. Gubernur Jawa Timur Soekarwo bahkan sudah membuat Peraturan Gubernur untuk menolaknya setelah sebelumnya mengirim surat langsung ke Presiden, pengamat meminta pemerintah menunda pemberlakuan dan mengevaluasi permentan tersebut.
"Sebaiknya ditunda dulu, pemerintah harus membuat kajian kembali soal permentan itu dan dampaknya. Setelah itu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/3).
Menurut Hermanto, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan dampak terhadap petani setempat yang daerahnya dijadikan pintu masuk produk impor. Penolakan dari Gubernur Jawa Timur itu menunjukkan adanya kekhawatiran permentan yang sedianya akan diberlakukan pada 19 Maret mendatang ini bakal berdampak negatif bagi petani setempat.
"Seharusnya sebelum aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Pertanian ada kajian terhadap dampaknya, memangnya dari pemerintah khususnya Kementerian Pertanian mau mengganti jika petani merugi? Saya rasa tidak," tandas Hermanto.
Seperti diketahui, dalam Permentan nomor 88, 89, dan 90 tahun 2011 Kementan membatasi masuknya produk impor hortikultura di beberapa pintu masuk, dari 8 pelabuhan masuk barang impor produk pertanian, hanya empat pelabuhan saja yang diizinkan. Pelabuhan tersebut yakni, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Alasan pemerintah membatasi produk impor hortikultura dengan membatasi sejumlah pelabuhan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang kian meningkat. Selain itu masih ada lagi OPTK baru yang belum terdaftar dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ 2006. Jenisnya meliputi penyakit virus yang disebabkan oleh Tomato Infectius Chlorosis Crinivirus
0 comments:
Posting Komentar