Medan. Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 kabupaten/kota setelah Medan dan Kabupaten Deliserdang, yakni Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan dan Mandailing Natal.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara (Disnakertrans Sumut) BOTB Sihombing, melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek Nyito Suprayogi, mengungkapkan, UMSK untuk Tapanuli Selatan (Tapsel) ditetapkan berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/89/KPTS/2012 tanggal 3 Februari 2012 untuk 2 subsektor dengan upah terendah Rp 1.340.000 dan tertinggi Rp 1.530.000 per bulan.
Sementara, Labuhan Batu Selatan untuk 11 subsektor dengan upah terendah Rp 1.342.750 dan tertinggi Rp 1.470.000 perbulan dan Labuhan Batu untuk 12 subsektor dengan upah terendah Rp 1.317.750 dan tertinggi Rp 1.355.400 per bulan.
Sedangkan UMSK Asahan untuk 3 subsektor dengan upah terendah Rp 1.297.800 dan tertinggi Rp 1.328.000 per bulan. Selanjutnya, Mandailing Natal untuk 4 subsektor dengan upah terendah Rp 1.350.000 dan tertinggi Rp 1.350.000 per bulan.
Penetapan UMSK ini naik sekitar 5-10% dari Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 1.200.000 per bulan dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dengan upah terendah Rp 1.260.000per bulan dan tertinggi Rp 1.320.000 per bulan.
Suprayogi menjelaskan, pengajuan UMSK hanya dilakukan 8 kabupaten/kota dari sekitar 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. "Jadi hingga saat ini, sudah tujuh kabupaten/kota yang ditandatangani, kecuali Langkat. Tapi itu juga akan selesai minggu depan," katanya, kepada MedanBisnis, Kamis (16/2).
Dikatakannya, untuk pengajuan UMSK ini berdasarkan penetapan upah minimum kota (UMK). Sementara untuk UMK diajukan 22 kabupaten/kota yakni Medan, Karo, Batubara, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Utara, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Toba Samosir, Samosir, Gunung Sitoli, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan. "Namun ada dua yang belum keluar SK-nya yakni Langkat dan Binjai," kata Suprayogi.
Sedangkan 11 kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK akan mengikuti UMP dan UMSP yakni Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun, Pematangsiantar, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Sibolga, Padang Lawas dan Padang Sidempuan.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut Edward Pakpahan, mengatakan, pihaknya memang terus mengawal penyampaian UMSK kabupaten/kota kepada Pempropsu. Ini sangat penting karena menyangkut kepentingan buruh.
"Data yang masuk melalui perwakilan kita yang ikut dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) di daerah, memang sudah ada penandatanganan SK. Meski sisanya masih dalam proses seperti Kabupaten Langkat karena hingga saat ini belum ada draft pengajuannya," kata Edward.
Ia menambahkan, koordinasi pusat dan daerah memang sangat diperlukan untuk merealisasikan SK UMSK ini. Meski diakuinya, hingga saat ini jumlah UMSK pun masih sangat jauh dari yang diminta buruh. Sebab, kenaikan ini hanya sekitar 5-10% dari UMP.
Edward mengungkapkan, hingga kini sistem pengupahan di Sumut memang belum adil. Terlebih dilihat dari kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup yang terus meningkat. "Melihat dari kondisi ini, kenaikan UMSK ini seharusnya sekitar 30%. Dengan begitu, baru bisa disebut ekonomi layak.
Namun, tuntutan ini sangat sulit terealisasi. Karena dalam pengupahan, sudah ada sebuah sistem dari pemerintah untuk mengkerdilkan upah. Begitupun, kita tetap meminta pemerintah untuk terus peduli pada nasib buruh dan tidak mengesampingkan hak-haknya," tegasnya. (elvidaris simamora)MBnews/read/2012/02/17/81810
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
Africa
AGRIBISNIS
Agriculture Business
Agriculture Land
APINDO
Argentina
Australia
Bangladesh
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita riau terkini
Berita Riau Today
Berita Tempo
bibit sawit unggul
Biodiesel
biofuel
biogas
budidaya sawit
Bursa Malaysia
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
corporation
Cotton
CPO Tender Summary
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
Malaysia
Meat
MPOB
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
Pakistan
palm oil
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
pembelian benih sawit
Penawaran menarik
PENGUPAHAN
perburuhan
PERDA
pertanian
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
Rice
RSPO
SAWIT
Serba-serbi
South America
soybean
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
Ukraine
umum
USA
Usaha benih
varietas unggul
Vietnam
Wheat
0 comments:
Posting Komentar