Bogor-. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan impor produk pangan jenis hortikultura yang berlaku efektif mulai tiga bulan mendatang.
Di sela-sela rapat kerja pemerintah di Istana Bogor, Jumat (23/12), Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan nantinya impor komoditas pangan jenis hortikulutura hanya bisa dilakukan melalui empat pintu, yaitu
Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara (Sumut), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Saat ini kita lakukan sosialisasi aturannya sambil kita melengkapi masing-masing di empat pintu itu," ujar Mentan Suswono.
Selain sosialisasi, Mentan mengatakan, Kementeriannya juga sedang menyiapkan karantina di empat pintu masuk impor tersebut sehingga pengawasannya diharapkan akan benar-benar ketat. "Ini kaitannya dengan pangan, untuk produk komoditas pangan memang harus melalui empat pintu yang kita sudah tentukan untuk tiga bulan ke depan," katanya.
Suswono mengatakan, pengetatan impor itu harus dilakukan guna mencegah penurunan produksi hortikultura dalam negeri apabila kran impor dibuka terlalu bebas.
Selain itu, pengetatan juga diperlukan guna mencegah masuknya produk pangan yang terkontaminasi oleh bakteri berbahaya. "Kita baru kemarin memusnahkan 500 ton kentang setelah kita cermati dengan baik mengandung bakteri sehingga sangat membahayakan. Efeknya bisa kepada penurunan produksi yang mencapai 70%. Ini kan sangat membahayakan dampak kepada kemanusiaan dan sebagainya. Oleh karena itu, tindakan pertama melakukan pemusnahan," tutur Suswono.
Menurut dia, sampai saat ini pihak importir bersikap kooperatif terhadap rencana kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pengetatan impor produk pangan jenis hortikultura. (ant)/MB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul

0 comments:
Posting Komentar