MEDAN _Pemko Medan akan mulai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1.285.000 per bulan mulai 2012. Penetapan ini seiring dengan disahkannya UMK Kota Medan oleh Pemerintah Pro-vinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pekan lalu.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Ma-rah Husin, di gedung dewan, Jumat (23/12) menyampaikan upah ini terbilang meningkat dari tahun 2011 lalu yang sebesar Rp1.197.000.
“Memang sudah disahkan gubernur, UMK Kota Medan jadi Rp 1.285.000, tinggal kita menunggu menyangkut persetujuan upah per sektor. Untuk itu kita minta supaya seluruh perusahaan untuk melaksana-kannya tanpa kecuali,”tandas Marah Husin.
Namun demikian menurut dia, meskipun sudah disahkan UMK, harus ada juga ketetapan mutlak menyangkut upah per sektor ataupun upah yang menyangkut kinerja.
"Untuk per sektor belum ada ketentuannya karena masih menunggu keputusan dari gubernur, yang jelas besaran upah 2012 sudah ditentukan," ujarnya.
Ke depan kata dia, diminta agar seluruh perusahaan untuk menjalankan ketentuan itu kepada seluruh karyawan dengan memberikan upah sesuai ketentuan tanpa terkecuali. “Boleh lebih, kurang tidak boleh, apalagi dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ada ketentuan membayar uang transportasi, makan dan tunjangan lainnya kepada karwayan. Kalau lebih dari ketentuan tentu tidak masalah. Tapi kalau dibawah ketentuan baru tidak boleh karena sudah ada aturannya. Apabila menyalahi, akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan selelu melakukan pe-ngawasan dan pembinaan ke-pada seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Kota Medan. “Kita juga rutin melakukan sosialisasi mengenai peraturan ketenagakerjaan karena dengan adanya pembinaan, masalah ketenagakerjaan di kota ini bisa menurun,” katanya.
Ketua komisi B DPRD Kota Medan Roma P Simaremare mengingatkan agar Pemko Medan konsisten terhadap penetapan upah karyawan itu. Pasalnya menurut dia masalah upah sering dikeluhkan oleh karyawan karena banyak juga perusahaan yang tidak mematuhi aturan dengan cara memberikan upah tidak layak kepada karyawan.
”Kita minta agar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serius dalam penetapan ini. Soalnya kita di DPRD sering menerima pengaduan karyawan karena upah yang diberikan perusahaan tidak layak dan melanggar ketentuan,” tandasnya.
Lebih lanjut Roma P Simare-mare juga menegaskan agar Dinas Sosial dan Tenaga Kerja bertindak tegas terhadap perusahaan yang kebiasaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak namun tidak memberikan pesangon. ”Dinas sosial harus menyelesaikan kasus-kasus yang dialami para karyawan,” tandas Roma P Simare-mare.
Candra Sirait | Medan | Jurnal Medan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul

0 comments:
Posting Komentar