RSS Feed

Studi Banding KP2T Kab. Sekadau Ke BPMPT KKR

Posted by Flora Sawita

Dengan telah dibentuknya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau pada tanggal 2 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor : 8 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, maka dalam rangka penyatuan persepsi dan kelancaran pelayanan perijinan kepada masyarakat, aparatur Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau melakukan Studi Banding Ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2011. 


Dalam kegiatan ini Plt. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya Ibu Maria Agustina, SE, M.Si memberi penjelasan dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau seperti Mekanisme perizinan mengacu pada SOP yang ditetapkan dengan Perbup, Contoh mekanisme SIUP berdasarkan Perbup Nomor 22 tahun 2011. Dan untuk izin yang memerlukan izin lain sebagai syarat penerbitannya, maka syarat izin lain dimaksud dapat dilengkapi secara paralel atau bersamaan dengan izin yang dimohon. Megenai batasan – batasan pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kepala BPMPT dilakukan secara utuh, termasuk dalam penandatanganan dokumen izin. Namun Bupati menginginkan beberapa izin dikendalikan secara langsung olehnya, sehingga ada diantaranya yang tidak dilimpahkan kepada PTSP. Dengan alasan untuk pengendalian dan pengawasan maka perizinan di bawah ini masih ditandatangani Bupati Sebagai berikut :

1. IMB sementara (untuk perumahan diatas 10 unit);
2. Tower;
3. Bangunan gudang, industri/pabrik;
4. Bangunan diatas 4 lantai;
5. IMB pemutihan untuk bangunan yang berdampak luas;
6. Bangunan SPBU.
Dalam Tim Teknis Kedudukan Kepala BPMPT KKR sebagai koordinator. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis diketahui oleh Kepala Bidang PPTSP, dikoordinir oleh Ka. BPMPT dan bertanggungjawab kepada Kepala BPMPT selaku kepala PPTSP. Antara BPMPT dengan SKPD Teknis mempunyai hubungan yang bersifat koordinatif melalui pegawainya yang duduk dalam Tim Teknis. Pegawai Tim Teknis menerima pelimpahan kewenangan dari kepala SKPD masing-masing, sehingga secara substantif kepala SKPD teknis ikut bertanggung jawab atas keputusan pegawainya yang duduk dalam Tim Teknis.

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat