Kegiatan diselenggarakan di Hotel Grand Asia Jakarta dimulai tanggal 18 Mei sampai dengan 20 Mei 2011. Dimana perwakilan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya Dihadiri oleh Plt. BPMPT Maria Agustina,SE,M.Si Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan Drs. Supriadi dan Kabid. Perijinan Tertentu Azmi Manaf, SE.
Rapat fasilitasi ini adalah Tempat media untuk berbagi pengalaman dengan daerah lain dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendapat kepastian dan jaminan hukum serta memberikan kemudahan dalam perizinan yang akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha.
Selain itu Mendagri akan mengeluarkan Instruksi yaitu mengenai :
1). Bagi daerah yang belum membentuk PTSP agar segera membentuk paling lambat September 2011;
2). Bagi daerah yang sudah membentuk, Kepala Daerah untuk segera melimpahkan kewenangannya sampai dengan penandatanganan perizinan kepada PPTSP paling lambat September 2011;
3). Bagi daerah yang tidak menjalankan Instruksi ini akan dikenakan pengurangan DAU dan DAK.
Kementrian dalam negeri melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yaitu dengan melakukan Rating atas kinerja Kepala Daerah dimana indikatornya adalah Pelaksanaan PTSP di daerah. Untuk mendorong daya saing investasi adalah salah satunya dengan mengefesienkan birokrasi dan kemudahan proses dimana bentuknya adalah PTSP. Semakin sederhana syarat perizinan, semakin cepat pelayanan, semakin transparan dan adanya kepastian hukum atas perizinan yang dikeluarkan maka semakin baik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum dalam melaksanakan langkah-langkah strategis Pengembangan PTSP adalah Surat Edaran Mendagri No.500/1191/Bangda tanggal 8 Juni 2009 tentang Penyempurnaan Panduan Nasional Pedoman Penyelenggaraan PTSP. Hal-hal yang perlu dikembangkan adalah : Penguatan kelembagaan PTSP Peningkatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Peningkatan Kompetensi Aparatur PTSP, Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi dan Penerapan Teknologi Informasi.
Status kelembagaan PTSP adalah fungsi legalisasi dan koordinasi. Legalisasi artinya PTSP adalah lembaga yang mengeluarkan izin dan non izin yang mempunyai kapasitas hukum. Koordinasi artinya PTSP dalam melaksanakan tupoksinya selalu melakukan koordinasi dengan SKPD teknis terkait.
PTSP juga harus mampu melakukan penelaahan dan perubahan kebijakan dan aturan yang terkait dengan penyelenggaraan PTSP yaitu dengan revisi perda-perda terkait dengan retribusi perizinan yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan terbaru atau yang berlaku, penyederhanaan jumlah perizinan dengan menyatukan atau menghapus perizinan yang dianggap tumpang tindih, pembebasan biaya retribusi bagi kategori usaha mikro dan kecil, penerbitan kebijakan atau peraturan untuk mencegah adanya pungutan-pungutan di tingkat Kecamatan, Desa atau Kelurahan, RW dan RT yang terkait dengan pemenuhan persyaratan izin dan memberikan input pada kementrian teknis di tingkat pusat untuk membenahi kebijakan perijinan.
Langkah strategis peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dapat di tempuh adalah dengan pelayanan proaktif kepada masyarakat, penerapan standart mutu, penyediaan pelayanan pembayaran melalui Bank dan pelayanan online.
0 comments:
Posting Komentar