RSS Feed

Mesti Nginap di Disnakerduk Rohul, Buruh PT SAM II Tetap Dipecat

Posted by Flora Sawita

Selasa, 24 Mei 2011 16:43

Perjuangan sekitar 90 buruk PT SAM II menuntut hak dengan menginap di Kantor Disnakerduk Rohul sia-sia. Perusahaan tak bergeming dan tetap memecat mereka.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN– Belum lahirnya keputusan dari pihak perusahaan. Sekitar 90-an buruh PT.Subur Arum Makmur (SAM) II, Desa Pauh, Kecamatan Bonaidarussalam, termasuk anak-anak, sudah semalaman menginap di Kantor Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu. Mereka menunggu kebijakan perusahaan, apakah masih berstatus buruh, atau sudah di PHK.

Janto P, buruh PT.MAN II yang ikut menginap, mengaku, usai sidang mediasi Kamis (12/5/11) lalu. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wib, sekitar 200 personil sekurity perusahaan, dibantu pihak kepolisian dari Polsek Kuntodarussalam, dan personil dari Polres Rokan Hulu, keluarkan paksa barang mereka dari barak buruh di Afdeling VII, VIII, dan IX.

Ratusan buruh ini dipaksa tandatangani berkas yang tidak diketahui isinya. Bahkan, beberapa personil kepolisian, turut menyodorkan berkas kepada buruh untu ditandatangani, dan siaga dengan senjata milik negara dibahunya.

Sehingga, sebagian buruh terpaksa tandatangani berkas tersebut malam itu, walau tidak mengetahui isinya. Sebagian buruh lainnya, enggan tandatangani berkas, sebab belum mengetahui isinya, apalagi kondisi gelap malam itu.

“Kami yang menginap ini adalah buruh yang tidak mau tandatangani berkas. Sehingga Jumat (13/5/11) lalu, kami tidak diperbolehkan tempati barak lagi, terpaksa pasang tenda di perkebunan. Karena tidak tahan, Senin (23/5/11) subuh kemarin, kami putuskan menginap disini,” ungkap Janto, masih menjaga anaknya yang masih Balita.

Pada Kamis (23/5/11) kemarin, hingga pukul 17.00 Wib, Kata Janto, mediasi antara manajemen PT.MAN II, Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, serta buruh belum menuai hasil. Pasalnya, pihak perusahaan hanya mengutus bagian personalianya, Iskandar, yang tidak bisa memberikan keputusan.

Sebab pasal itu, puluhan buruh ini memutuskan untuk bertahan di Kantor Disnakerduk dan Capil, hingga keluarnya kebijakan perusahaan akan status mereka. Apakah masih berstatus buruh, atau dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami akan menginap disini sampai keluar kebijakan perusahaan. Semua aktifitas kami lakukan disini, sudah disetujui pihak Disnakerduk dan Capil,” katanya.

Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan (PHI), Haposan Siregar SH, mengatakan, dari pengakuan puluhan buruh kemarin, mereka disuruh tandatangani berkas yang belum diketahui isinya. Sehingga mereka enggan menandatanganinya walau pihak perusahaan dan Polisi menyuruhnya.

“Tapi konteks kerja kita hanya masalah tenaga kerja, tidak terkait Polisi yang ikut menyodorkan surat pernyataan kepada buruh untuk ditandatangani. Disayangkan, kenapa penandatanganan dilakukan pada malam hari, sehingga mereka tidak mengetahui isinya,” kata Haposan.

Setelah diketahui, ternyata isi berkas tersebut, adalah pernyataan buruh untuk siap kerja. Jika buruh melanggar aturan, mereka harus siap mengundurkan diri. Seperti diakui personalia kebun, Iskandar, Kamis kemarin, bahwa puluhan buruh yang menginap ini sudah dipecat perusahaan.

Pernyataan Iskandar bertolak belakang. Sebab, menurut staff HRD PT.MAN II di Pekanbaru, Sarinah, bahwa puluhan buruh ini masih berusaha dibujuk untuk diperkerjakan kembali. “Disini terlihat, tidak sinkronisasi antara manajemen kebun dan Kantor PT.MAN II di Pekanbaru. Ini perlu kami ditinjau kembali,” ujarnya.

Diakui Haposan, persoalan ini muncul dipicu beberapa waktu lalu, pihaknya turun ke PT.MAN II. Dari interview dengan sejumlah buruh, diketahui gaji buruh belum sesuai dengan aturan tentang tenaga kerja. Begitu juga, upah kerja di hari libur tidak dihitung lembur oleh perusahaan, tapi berupa premi atau hitungan per hari kerja (HK).

“Sejak perusahaan ini berdiri, mereka juga belum laporkan jumlah tenaga kerjanya. Tentu ini sudah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1981, tentang tenaga kerja. Pun sikap arogansi perusahaan, menyalahi UU nomor 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Seharusnya ini tak perlu terjadi,” tegas Haposan.

Dituding tidak penuhi aturan ketenaga kerjaan, dalam waktu dekat, Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, akan keluarkan produk hukum berupa anjuran kepada Manajemen PT.MAN II. Apalagi perusahaan ini juga dinilai belum implementasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PUK SP3 PT.SAM II.***(zal)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul