CONTOH KONTRAK LAND CLEARING TANPA BAKAR
Posted byKONTRAK PELAKSANAAN
PEKERJAAN PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR
UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
antara
.........................................
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama PT............................................................................akte
notaris........................................................................................... dan selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama PT.................................... ...............................Akte Notaris .................................................................................................................dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk perkebunan Kelapa Sawit yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di :
……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk perkebunan Kelapa Sawit, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
· Pekerjaan Perencanaan ( rencana kerja untuk setiap item pekerjaan , spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
· Pekerjaan Pembangunan Jalan (pelaksanaan konstruksi jalan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
· Pekerjaan Pembuatan Saluran Air ( pelaksanaan pemaritan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
· Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Gorong-gorong ( pelaksanaan konstruksi jembatan dan gorong gorong, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
· Pekerjaan Pembersihan Lahan Tanpa Bakar di Blok Tanam( pelaksanaan pembersihan lahan, sesuai dengan spesifikasi yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
· Pekerjaan Perataan Tanah untuk Pembibitan (pelaksanaan pembersihan lahan, sesuai dengan spesifikasi yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
Terlampir Jadwal Kegiatan tiap item Pekerjaan pada lampiran Kontrak Pelaksanaan no. 5
Pasal 3
Difinisi Pekerjaan
1. Pembukaan Lahan (LC) Tanpa Bakar
Adalah salah satu kegiatan pembersihan lahan tanpa bakar untuk perkebunan kelapa sawit dengan tahapan tahapan pekerjaan yang sudah ditentukan oleh pemberi kerja, sehingga jadwal tahapan kerja harus dilaksanakan sesuai waktunya.
2. Rancangan Tata Ruang (Block Design)
Adalah Rancangan Tata Ruang perkebunan termasuk pembagian afdeling dan terbagi atas: jaringan jalan, areal pembibitan, saluran air serta blok di tiap afdeling.
a) Jalan utama (Main Road)
1) adalah jalan yang menghubungkan antara satu afdeling dengan afdeling lainnya maupun dari afdeling ke pabrik serta menghubungkan langsung pabrik dengan dermaga dan jalan luar/umum.
2) Jalan utama lebarnya 7 - 9 m, dilalui kendaraan lebih sering dan lebih berat, termasuk kendaraan umum, sehingga perlu diperkeras dengan batu. Jalan utama biasanya dibangun secara terpadu dengan infrastruktur lain seperti perumahan, bengkel dan kantor. ·
b) Jalan produksi (Collection Road)
1) adalah jalan yang berfungsi sebagai sarana untuk mengangkut produksi TBS dari TPH. Jalan ini terdapat diantara blok dan berhubungan dengan jalan utama, dibuat tegak lurus terhadap baris tanaman.
2) Jalan ini lebarnya 5 - 6 m dan pada tempat tertentu perlu diperkeras. Untuk satu hektar diperlukan sepanjang 50 m. ·
c) Jalan kontrol (Control Road)
1) Adalah jalan yang terdapat di dalam setiap blok yang berfungsi untuk memudahkan pengontrolan areal pada tiap blok dan sebagai batas pemisah antar blok tanaman.
2) Jalan ini lebarnya 4 - 5 m dan tiap hektar membutuhkan 10 m.
d) Saluran Air
Adalah pembangunan saluran air didasarkan atas topografi lahan, letak sumber air, dan tinggi muka air tanah. Sistem pengeluaran air berlebih (drainase) dibuat berdasarkan kondisi areal. Untuk lahan gambut, pengelolaan tata air sangat dominan, mengingat karakteristik lahan gambut yang mengering dan mengkerut tidak balik (irreversible shrinkage) apabila mengalami kekeringan
e) Afdeling dan Blok
1) Adalah letak dan ukuran luas afdeling serta bloknya yang disesuaikan dengan keadaan topografi lahan untuk mencapai efisiensi pengelolaan areal yang dikaitkan dengan kemudahan perawatan tanaman dan kegiatan panen.
2) Luas areal satu afdeling yang ideal berkisar antara 500 ha - 750 ha. Luas masing masing Afdeling tersebut akan ditetapkan dilapangan oleh team pengukuran.
3) Luas satu blok adalah 30 ha (300 m x 1.000 m) untuk topografi datar, sedangkan luas blok untuk daerah dengan topografi bergelombang atau berbukit adalah 16 ha (400 m x 400 m). Luas masing masing blok tersebut akan ditetapkan dilapangan oleh team pengukuran.
f) Areal Pembibitan
Adalah lokasi pembibitan yang telah ditetapkan dalam Rancangan Tata Ruang (Block Design) dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1) letak dan ukuran luas areal Pembibitan adalah 100 hektar.
2) harus dilakukan perataan tanah hingga membentuk seluruh permukaan tanah areal pembibitan menjadi rata.
3) harus di buat Kolam Penampungan Air untuk penyiraman
4) harus dibuat akses jalan yang memadai, untuk memudahkan dalam pengawasan serta transportasi bibit dan material.
5) Harus dibuat Pagar Keliling agar terhindar dari gangguan hama, penyakit, ternak dan manusia
Pasal 4
Urutan Pekerjaan
Urutan pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Rintisan Areal
a) Segera setelah mendapatkan kontrak pekerjaan dan SEBELUM memulai pekerjaan di lapangan, kontraktor perlu melibatkan surveyor untuk mengkonfirmasi hasil pemetaan rencana tata ruang kebun dengan melaksanakan Rintisan Areal.
b) Rintisan areal sekaligus melakukan pemasangan Pancang Awal dan dipetakan dalam gambar kerja kontraktor
2. Pembangunan Jalan, Saluran Air dan Areal Pembibitan
3. Pembuatan jalan dan saluran air (parit) tepi jalan adalah pekerjaan membangun jalan Utama, jalan Produksi dan jalan kontrol diantara blok serta parit di setiap sisi blok.
a) Jalan Utama
b) Jalan Utama sebagai akses masuk kedalam lokasi kebun
c) Jalan Utama menuju Areal Pembibitan
d) Jalan Utama yang menghubungkan antar Afdeling
e) Pengukuran dan Perataan Tanah di areal pembibitan
f) Jalan Produksi dan jalan Kontrol
g) Pembuatan Saluran air tepi jalan(pemaritan)
- Pembukaan lahan Tanpa Bakar terdiri dari kegiatan :
a) Pengukuran dan Penataaan Blok Kebun
b) Penumbangan semua ukuran pohon
c) Patok jalur perumpukan kayu
d) Pemotongan kayu besar
e) Perumpukan kayu
Pasal 5
Harga Pekerjaan
Adapun harga pekerjaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar tersebut ditetapkan menurut item pekerjaan sebagai berikut :
· Pekerjaan Pembangunan Badan Jalan ( Tanpa Lapisan Perkerasan )
Jalan Utama : lebar bersih Badan Jalan 6 m
Lebar bersih Bahu Jalan 1 m di kiri kanan jalan
Jalan Produksi : lebar bersih Badan Jalan 4 m
Lebar bersih Bahu Jalan 1 m di kiri kanan jalan
- Pekerjaan Pembuatan Saluran Air (Lebar Atas x Lebar Bawah x Dalam)
Ukuran : a. Parit ukuran 150 x 50 x 120 cm (Parit Pembuangan)
b. Parit ukuran 50 x 30 x 40 cm (Parit Tepi Jalan)
· Pekerjaan Pembangunan Jembatan
Jembatan Type A
Jembatan Type B
Jembatan Type C
· Pekerjaan Pemasangan gorong gorong
Gorong gorong dengan panjang 1 meter berukuran :
a. Diameter 120 cm
b. Diameter 90 cm
c. Diameter 60 cm
d. Diameter < 60 cm
· Pekerjaan Pembersihan Lahan Tanpa Bakar (Blok Tanam)
a. Penumbangan semua ukuran pohon (Imas-Tumbang)
b. Perumpukan Sisa Tebangan
· Pekerjaan Pembersihan Lahan Tanpa Bakar untuk Pembibitan
a. Perataan Tanah
b. Pembuatan buah Kolam Penampung Air berukuran 3 m x 3 m x 3 m
Besarnya harga satuan bagi masing masing item pekerjaan dapat dilihat pada lampiran Kontrak Pelaksanaan No 6
Harga yang ditetapkan sudah termasuk :
· Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor(Pph) , Ppn, Pajak Galian C dan pajak lainnya.
· Perijinan mulai dari tingkat lurah / kepala desa, camat dan pihak lain yang terkait (ijin galian C, ijin penggunaan jalan umum dll).
· Pihak pertama berhak menentukan spesifikasi bahan , material dan bentuk bangunan jembatan yang akan disesuaikan dengan keperluan dan lebar sungai.
Pasal 6
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan urutan item pekerjaan yaitu :
Tanda Jadi : Tanda jadi sebesar 5 % ( lima persen ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan mulai dikerjakan dan mobilisasi alat berat dilaksanakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment Pembayaran sebesar 10 % x Rp .......... = Rp. .............. (...................) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan pembangunan badan jalan dan pemaritan mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahapan Pembayaran :
1. Pembayaran tahap tahap selanjutnya hanya dibayarkan berdasarkan pencapaian hasil kerja masing masing item pekerjaan (meter, hektar atau persentasi pencapaian).
2. Pencapaian hasil kerja harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang ditanda tangani oleh masing masing pihak yang ditunjuk untuk itu.
3. Pembayaran hanya akan dilaksanakan apabila pada BAPP tidak terdapat Perintah Perbaikan Pekerjaan.
4. Pembayaran setiap BAPP dihitung setelah dikurangi tanda jadi (5%), down payment (10%) dan retensi (5%)
Pelunasan Pembayaran Retensi sebesar 5% dari total Nilai Kontrak dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan
Semua pembayaran harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : ...............................................
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………
Pasal 7
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah sesuai Jadwal Pekerjaan pada lampiran kontrak no 2 (appendix 2), dan harus dimulai terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan selambat-lambatnya .........hari setelah pembayaran tanda jadi diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal
……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar ....../hari. ( .............. perhari ).
Pasal 8
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap spesifikasi dan bentuk serta penambahan material, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yang nilainya perlu disepakati oleh kedua belah pihak dan dicantumkan dalam nota kesepakatan.
Pasal 9
Masa Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesainya pekerjaan dan terhitung sejak BAST ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Selesainya Pekerjaan ditandai dengan proses serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
a) Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
b) Namun, atas persetujuan Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua berdasarkan nilai yang berlaku dan ditunjukkan dengan bukti bukti yang cukup.
Pasal 10
Larangan
Pihak Pertama berdasarkan surat pernyataan no.................berjanji untuk mematuhi dengan baik metoda pembukaan lahan TANPA BAKAR dan bertanggung jawab terhadap terjadinya pembakaran di areal lahan kerja sebagaimana tercantum didalam kontrak, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Pihak Pertama akan ikut serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kerjanya yang meliputi hal hal sebagai berikut.
(a) tempat tempat yang harus dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dibuka, seperti daerah sepadan (Jalan, sungai dan pemukiman serta kawasan hutan non APL)
Pihak Pertama berjanji tidak menebang di sempadan sungai (100 m ditepi kanan dan kiri sungai yang memiliki lebar > 50 m), dan kawasan mata air ± 200 m
(b) tempat-tempat bersejarah dan makam masyarakat harus dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dibuka
(c) sumber air bersih masyarakat setempat harus dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dibuka.
Pasal 11
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
Lampiran no 1 : Spesifikasi Pekerjaan
SPESIFIKASI
PERSYARATAN UMUM
Spesifikasi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pekerjaan pembukaan lahan dan terkait juga dengan hal lainnya termasuk gambar kerja dan rancangan tata ruang kebun, di mana pekerjaan harus dilaksanakan oleh kontraktor. Bilamana ada yang belum atau tidak tercantum dalam spesifikasi yang telah ditetapkan, kontraktor tetap wajib melaksanakan dan menyelesaikannya dengan benar dan memberikan manfaat sebagaimana diharapkan oleh pemberi kerja .
Kontraktor Pembukaan Lahan
Adalah badan hukum yang diundang untuk mengikuti tender pekerjaan pembukaan lahan tanpa bakar, dengan persyaratan sebagai berikut :
· Memiliki akte pendirian yang sah dari Dephukham, NPWP, SIUP, dan lain-lain yang dipersyaratkan oleh pemberi kerja.
· Memiliki company profile.
· Tidak sedang dalam sengketa / pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan.
· Berpengalaman dalam pekerjaan pembukaan lahan tanpa bakar.
· Mematuhi semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi specifikasi pekerjaan yang tertuang dalam TOR.
· Bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menanggung segala akibat yang muncul apabila terjadi kebakaran dalam proses pembukaan lahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
· Bersedia menyiapkan bank garansi.
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN
Kecuali apabila dinyatakan sebaliknya, berikut ini Peraturan dan Perundang undangan yang ada ditempatkan sebagai landasan pokok dari pekerjaan Pembukaan Lahan, namun apabila Peraturan dan Perundang undangan masih dianggap kurang mendetil sebagai pedoman kerja dibandingkan standar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja, maka standar Pemberi Kerja yang akan diutamakan:
· Government Regulation Concerning Environmental Impacts Assessment
(Peraturan Pemerintah nomor: 27, tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan)
· Ministerial decree on Agriculture Guideline on Plantation Business Permit
(Peraturan Menteri Pertanian nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Ijin Usaha Perkebunan - IUP)
· Ministerial decree on Agriculture Guideline on Oil Palm Plantation on Peatland
(Peraturan Menteri Pertanian nomor: 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pembangunan Perkebunan Kelapa sawit di Lahan Gambut)
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan ini diperlukan untuk dasar pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air akibat keberadaan rencana kegiatan.
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Peraturan ini diperlukan untuk mengkaji aspek perlindungan hutan akibat keberadaan rencana kegiatan kegiatan perkebunan.
· Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 38/KB.110/SK/ DJ.BUN/05/95 tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran untuk Perkebunan. Peraturan ini diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dalam pembukaan kebun kelapa sawit oleh perusahaan.
· Surat Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 824/LB.130/E.6/10/09 tentang Prasaranan dan Sarana Pengendalian Kebakaran Kebun dan Lahan. Keputusan tersebut dipergunakan sebagai petunjuk teknis tentang penggunaan sarana dan prasarana untuk pengendalian kebakaran kebun dan lahan.
· Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 93 Tahun 2000 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan ini dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Standar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja memberikan pedoman yang memadai pada setiap aspek operasi penyiapan lahan dan telah sesuai pada rancangan tata ruang kebun. Kontraktor bertanggung jawab untuk taat atas langkah-langkah keselamatan kerja yang tepat dan baik dalam teknik pelaksanaannya, termasuk pengujian prototipe untuk memverifikasi desain jembatan dan jalan. Jika dalam pelaksanaannya, kontraktor ragu-ragu atas ketepatan desain jembatan dan kostruksi jalan, maka Kontraktor diperkenankan merubah dalam praktek di lapangan, namun harus melibatkan Insinyur Profesional yang kompeten dan berpengalaman sesuai keahlian yang diperlukan termasuk untuk mengawasi pelaksanaanya.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus memberikan penawaran harga untuk menyelesaikan pekerjaan penyiapan lahan baik untuk sebagian pekerjaan atau untuk semua pekerjaan yang diperlukan sesuai persyaratan, ketentuan dan spesifikasi yang diberikan oleh pemberi kerja.
2. Kontraktor wajib melakukan investigasi lahan(anweising), mempersiapkan rencana kerja yang memadai, memberikan masukan yang berkaitan dengan aspek hukum, pelaksanaan pekerjaan, menguji, memonitor dan wajib membongkar semua bangunan sementara (bedeng, jembatan darurat dll) yang dibuat untuk memperlancar kerjanya.
3. Kontraktor harus mempunyai Metode Kerja yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan mentaati ketentuan ketentuan dan aturan hukum Indonesia dan setempat yang berlaku seperti pembukaan lahan tanpa bakar, pembukaan kawasan hutan, pengambilan dan pemanfaatan kayu, penggalian tanah, pelanggaran tapal batas lokasi kerja, penggalian situs, makam, polusi air baku masyarakat, atau pembongkaran jalan, bangunan dan fasilitas masyarakat umum.
Kepatuhan kontraktor atas batasan-batasan ini tidak membebaskannya dari tanggung jawab nya untuk memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan pembukaan lahan.
4. Kontraktor harus menetapkan semua langkah yang diperlukan sesuai urutan metode kerjanya sebelum memulai pekerjaan pembukaan lahan. Sepanjang diperlukan didalam metode kerjanya, kontraktor harus memverifikasi dan melengkapi laporan survey tanah dan informasi lain yang telah disediakan dalam tender dokumen,
5. Kontraktor harus melakukan pra-study untuk menetapkan dari mana dimulainya pekerjaan dan memverifikasi tingkat kritis atas semua tata guna lahan yang ada di sekitar lokasi kerja yang bisa terkena dampak oleh pekerjaan pembukaan lahan, dan merencanakan semua langkah yang diperlukan baik sementara atau bersifat permanen guna mengalihkan atau melindungi dengan membuat batas kerja agar terhindar dari hukum adat / otoritas lokal.
Pelanggaran pada wilayah yang harus dilindungi dan berakibat terkena hukum adat/otoritas lokal, tidak akan membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk tetap menyelenggarakan pekerjaan dengan sukses.
6. Kontraktor wajib menyiapkan secara lengkap dan memadai recana kerja, gambar kerja, spesifikasi, metode pelaporan, urutan dan jadwal kerja untuk semua item pekerjaan serta rencana pengamanan, agar aman dilakukan dan dijaga agar memberi dampak gangguan minimal terhadap masyarakat, terutama rumah , jalan dan properti lainnya.
7. Kontraktor harus menunjuk seorang Pimpinan Lapangan yang bertanggung jawab untuk mengawasi semua pekerjaan baik yang sementara maupun yang bersifat permanen agar memenuhi persyaratan desain dan spesifikasi.
Semua desain, gambar kerja, target kerja, urutan dan jadwal pelaksanaan harus memperoleh persetujuan dari pemberi kerja dan pihak kontraktor akan memperoleh salinan yang sama sebelum pekerjaan dimulai.
8. Kontraktor harus mendokumentasikan seluruh dokumen yang sudah ditanda tangani oleh pemberi kerja , yang kelak akan diperlukan apabila ada pemeriksaan instasi terkait atau LSM pada pekerjaan pembukaan lahan. Dalam hal ini, pelaksana lapangan dari pihak kontraktor wajib memenuhi semua persyaratan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembukaan lahan.
9. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengajukan revisi disain lengkap terinci yang sudah ditanda tangani oleh minimal direktur perusahaan kontraktor dan harus memperoleh persetujuan pemberi kerja sebelum melaksanakan perubahan dilapangan.
Perubahan di lapangan yang dilaksanakan sebelum memperoleh persetujuan dari pemberi kerja dan ternyata berdampak negatif baik terhadap masyarakat lokal maupun melanggar peraturan pemerintah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
10. Kontraktor dan pimpinan lapangan harus mengawasi kinerja semua pekerjaan dan memantau kemajuan kerja, termasuk pengawasan atas parameter terkait seperti banjir dll. Semua pengukuran kinerja harus dicatat dan tersedia setiap saat diperlukan untuk diperiksa oleh pemberi kerja.
11. Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaannya dengan lengkap sesuai target, jadwal dan tepat waktu.
12. Kontraktor tidak dibenarkan menyimpang dari desain dan spesifikasi yang diberikan oleh pemberi kerja kecuali penyimpangan tersebut telah disetujui oleh pemberi kerja.
13. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kerusakan dan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kegagalannya untuk mengadopsi tindakan pencegahan dan keselamatan kerja yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.
14. Kontraktor harus membongkar semua bentuk bangunan sementara setelah menyelesaikan semua pekerjaan dan sebelum proses serah terima pekerjaan, kecuali bangunan sementara tersebut telah disetujui oleh pemberi kerja untuk tidak dibongkar.
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN LAINNYA
Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembukaan lahan secara taat hukum sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia dan pemerintah setempat yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat adat.
KONDISI DAN KENDALA LAPANGAN
Kontraktor yang telah mengajukan penawaran harga pekerjaan pembukaan lahan kepada pemberi kerja dianggap telah melakukan pre survey (anweising) dan sepenuhnya telah mengenal keadaan umum wilayah kerja, potensi kendala dan luas wilayah kerja.
Isi Kontrak yang disiapkan oleh pemberi kerja sudah didasarkan pada pemahaman bahwa setiap kontraktor pemenang tender telah menghitung semua kemungkinan biaya yang timbul akibat dari sifat, tingkat kesulitan dan kondisi lapangan yang akan dibuka, termasuk hambatan cuaca atau kondisi iklim, kondisi tanah dan topografi, akomodasi, aksesibilitas dan kondisi jalan , kondisi sosial dan aturan adat setempat.
Kontraktor pemenang harus menetapkan target waktu penyelesaian pekerjaan dengan memperhitungkan kemungkinan munculnya kendala kendala pelaksanaan di lapangan
Kontraktor harus memastikan bahwa metodenya dalam pekerjaan pembukaan lahan sesuai dan aman untuk dilaksanakan di lapangan.
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Kerja terhadap setiap beban, kewajiban, kerugian, klaim atau proses hukum yang mungkin dikenakan sebagai akibat kerusakan pada properti, atau kerusakan lainnya dari hasil kerja kontraktor, termasuk cedera atau kecelakaan kerja baik pekerja atau masyarakat lainnya.
AKSES MENUJU PROYEK
Kontraktor bertanggung jawab untuk memenuhi semua aturan, perundang-undangan yang berlaku dan aturan adat setempat dalam hal pembuatan jalan masuk atau penggunaan jalan desa untuk masuk kedalam proyek perkebunan.
Kontraktor harus mematuhi secara ketat dan cermat segala kondisi yang melekat pada persetujuan ini, terutama yang berkaitan dengan penggunaan tanah milik masyarakat. Penggunaan Akses jalan umum atau jalan desa itu harus dipelihara, agar tetap baik dan aman setiap saat dapat digunakan oleh masyarakat setempat.
DATA TANAH
Laporan hasil survey tanah disediakan oleh pemberi kerja kepada Kontraktor sebagai informasi awal. Laporan hasil survey tanah dimaksudkan hanya sebagai panduan awal dan perkiraan sifat fisik tanah.
Laporan survey tanah yang disampaikan hanya untuk mengidentifikasi kondisi kesuburan dan kesesuaian lahan untuk tanaman kelapa sawit. Pengambilan contoh tanah dilakukan pada beberapa titik secara perwakilan bagi jenis tanah yang serupa, sehingga kondisi aktual di areal tertentu mungkin ditemukan berbeda dari yang dilaporkan. Mengingat keterbatasan yang melekat pada laporan survey tanah, Kontraktor wajib melakukan kajian ulang dan melakukan interpretasi sendiri atas informasi yang diberikan dan semua aktifitas ini termasuk dalam biaya yang di hitung dalam penawaran harga sehingga semua hal tentang kondisi tanah yang berkenaan dan yang diperlukan oleh kontraktor dapat terpenuhi sehingga menjamin penyelesaian yang memuaskan dan menjamin keamanan kerja dalam pelaksanaan pembukaan lahan.
Keterbatasan laporan survey tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengulur waktu penyelesaian pekerjaan. Pemberi kerja tidak akan memberi ekstra atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak akan memberikan tambahan pembayaran untuk perpanjangan waktu kerja ini.
.
Kontraktor harus melakukan verifikasi sendiri atas ketinggian muka air tanah. Tidak ada klaim yang akan dipertimbangkan untuk memompa atau menguras air yang diperlukan berkaitan dengan pekerjaan konstruksi jalan dan pembuatan jembatan. Kontraktor harus memberikan harga penawaran yang final , karena biaya tambahan apapun untuk mendukung dan menstabilkan permukaan tanah tidak akan dipenuhi diluar harga kontrak yang telah disepakati.
RINTISAN AREAL DAN PEMANCANGAN
Segera setelah mendapatkan kontrak pekerjaan dan SEBELUM dimulai dengan pekerjaan di lapangan, kontraktor perlu melibatkan surveyor untuk mengkonfirmasi hasil pemetaan rencana tata ruang kebun dengan melaksanakan Rintisan Areal.
Rintisan Areal harus serupa dengan rintisan pada Rancangan Tata Ruang Kebun, yang secara akurat di implementasikan di lapangan. Rintisan areal sekaligus melakukan pemasangan Pancang Awal dan dipetakan dalam gambar kerja kontraktor.
Berdasarkan peta hasil rintisan dibuat perencanaan jalan, lokasi pemondokan sementara, pembagian blok besar dan kecil untuk persiapan pekerjaan, arah pembukaan lahan dan lain-lain.
Rintisan areal dan Pemancangan awal harus difokuskan tapi tidak terbatas pada hal hal berikut:
(a) tempat-tempat yang akan dibangun jalan dan parit kebun (saluran air) serta afdeling dan blok kebun sesuai tahapan areal yang akan dibuka.
(b) Rencana pembuatan jaringan jalan harus selaras dengan desain kebun secara keseluruhan, yang disesuaikan dengan kondisi topografi dan kebutuhan kebun. Berdasarkan kebutuhan di lapangan terdapat beberapa jenis jalan, antara lain: ·
(c) tempat tempat yang harus dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dibuka, seperti daerah sepadan (Jalan, sungai dan pemukiman serta kawasan hutan non APL)
(d) tempat perumpukan hasil tebangan dan sisa sisa tebangan.
(e) tempat-tempat bersejarah dan makam
(f) sumber air bersih masyarakat setempat.
(g) Kondisi jalan yang ada dan tingkat kesesuaian dengan rancangan tata ruang kebun
PEMBUKAAN LAHAN TANPA BAKAR
Kegiatan pembukaan lahan hanya dilakukan pada lahan yang secara yuridis dan de facto telah memperoleh Hak Usaha sesuai sesuai tahapan yang diatur pada undang undang dan peraturan yang berlaku. Teknik pembukaan lahan yang akan dilaksanakan mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No. 38/KB/110/SK/BJ.BUN/05.95, tentang Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran untuk Pengembangan Perkebunan. Pembukaan lahan dilakukan pada lahan yang secara yuridis dan de facto telah menjadi hak usaha perkebunan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, seperti tidak menebang di sempadan sungai (100 m ditepi kanan dan kiri sungai yang memiliki lebar > 50 m), dan kawasan mata air ± 200 m sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan tidak melakukan pembukaan pada lahan gambut dengan kedalaman > 3 m sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Pembukaan lahan Tanpa Bakar terdiri dari kegiatan :
· Pengukuran dan Penataaan Blok Kebun
· Pengukuran dan Penataaan Blok Pembibitan
· Penumbangan semua ukuran pohon
· Patok jalur perumpukan kayu
· Pemotongan kayu besar
· Perumpukan kayu
· Pembuatan Jalan dan Parit
· Pembuatan Jembatan dan Gorong-gorong
· Pembuatan teras
Pembukaan lahan Tanpa Bakar tersebut akan meliputi tapi tidak terbatas pada pohon, tunggul (bagian di atas tanah), kayu tumbang, semak-semak, alang alang dan vegetasi lain yang tidak diinginkan.
Kondisi areal yang akan dibuka tidak selalu sama baik ditinjau dari segi vegetasi, topografi, tata guna lahan dan drainasenya.
Berdasarkan keadaan vegetasi, ada beberapa kondisi yaitu:
- Hutan sekunder :
Hutan yang pernah dikelola manusia, dengan kerapatan pohon lebih sedikit dan terdapat pohon yang telah ditanam.
- Areal Lalang :
Areal bekas perladangan yang telah ditinggal dan ditumbuhi alang-alang
- Hutan Campuran/Areal Konversi :
Areal yang sebelumnya diusahakan dengan komoditi tertentu misal bekas karet, kopi, kelapa sawit dan lain-lain.
5. Pembukaan Lahan Areal Alang-alang
Pembukaan areal alang-alang dan semak harus dilakukan dengan cara kimia kecuali di areal gambut penggunaan bahan kimia tidak diperbolehkan.
Pembukaan areal dengan cara kimia hanya dapat dilakukan oleh kontraktor yang sudah berpengalaman dalam menghitung kebutuhan racun alang-alang, memiliki alat penyemprot dan memiliki tenaga kerja berpengalaman yang selalu tersedia pada waktu rotasi tiba.
PENGUKURAN DAN PENATAAN BLOK KEBUN
- Pengukuran dan penataaan blok yang dimulai dengan penentuan batas areal, setelah itu dibuat rintisan untuk jalur pengukuran dan pemasangan patok.
- Patok yang dicat putih dipasang setiap jarak 25 m dan patok warna merah dipasang di setiap sudut blok.
- Tinggi patok harus minimum 1 meter dari permukaan tanah.
PENUMBANGAN POHON
- Adalah pekerjaan penumbangan semua ukuran pohon termasuk anak kayu dan semak belukar harus dibersihkan dari areal tanam.
- Penumbangan dilakukan dengan menebang pohon kayu dengan ketentuan sebagai berikut :
ü Diameter 10- 20 cm, tinggi penebangan 40 cm.
ü Diameter 21-30 cm, dipotong dengan ketinggian maksimum 60 cm
ü Diameter 31-75 cm,dipotong dengan ketinggian maksimum 80 cm
ü Diameter >75 cm, dipotong dengan ketinggian 100 cm.
- Menumbang pohon dilakukan arah utara - selatan pada areal datar, penumbangan pohon kearah jurangan atau rendahan pada areal bergelombang berbukit.
- Tunggul kayu bekas penebangan yang berada pada jalur tanam harus dibongkar pada saat tahapan pekerjaan perumpukan dan penimbunan kayu ke jalur penimbunan dengan menggunakan bulldozer.
Metoda Semi - Mekanis
Metoda ini dilakukan dengan kombinasi manual (Chain saw dan Alat Berat),
i) Imas (Underbrushing)
Semua tunggul dengan diameter lebih kurang 10 cm harus dipotong hingga tingginya tidak lebih dari 15 cm dari tanah
ii) Tebang dengan Chainsaw
Penumbangan dengan alat Chainsaw harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Diameter pohon 28 – 60 cm di potong pada ketinggian 45 cm hingga 75 cm dari atas tanah
b) Diameter pohon 60 – 100 cm di potong pada ketinggian 90 cm hingga 120 cm dari atas tanah
c) Diameter pohon diatas 100 cm di potong pada ketinggian 180 cm dari atas tanah
iii) Pembersihan Patahan pohon kayu
Semua pohon tumbang dan patahannya yang jatuh ke sungai, parit atau ke rendahan, harus dikeluarkan dan di cincang oleh kontraktor pelaksana. Penumpukan batang kayu hasil tumbangan harus teratur diletakan di daerah rumpukan yang telah ditetapkan .
iv) Pembersihan
Pembersihan kayu dan anak kayu yang masih tertinggal harus terus dilakukan hingga benar-benar bersih
· Keselamatan Kerja
Yang perlu diperhatikan adalah
i) SEBELUM menebang kayu :
- Jangan berjalan dengan chainsaw yang sedang menyala.
- Buat jalur keluar untuk menyelamatkan diri.
- Jika menebang pohon mati, periksa lapuknya kayu atau cabang pohon yang rapuh sebelum menebang.
- Buang tumbuhan perambat (akar) pada pohon sebelum menebang.
ii) KETIKA MENEBANG
Tebang pohon dengan membuat takik rebah dan takik balas.
iii) SETELAH MENEBANG
Berdiri di atas log bagian atas ketika melakukan pemotongan kayu besar (bucking).
Sisa hasil Tebangan dan Pembersihan Lahan TIDAK BOLEH DIBAKAR
· Pemancangan jalur perumpukan kayu
Adalah pekerjaan mengukur dan memasang patok jalur perumpukan kayu. Patok jalur perumpukan kayu ini dibuat untuk memudahkan pekerjaan merumpuk kayu ke tempat yang ditentukan.
Patok rumpukan dibuat searah barisan tanaman dengan jarak + 18 m arah utara - selatan. Hal ini bertujuan agar diantara dua baris rumpukan ada dua baris tanaman.
Pekerjaan dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut :
- Penentuan posisi jalur perumpukan yang sejajar dengan jalur tanam.
- Jalur perumpukan kayu dibuat selang dua baris tanaman.
- Jalur perumpukan kayu berada diantara jalur tanam.
- Pemasangan patok perumpukan harus dengan tinggi 3 m setiap 25 m dan dicat kuning
· Pemotongan kayu besar
Pohon yang telah ditumbang dipotong sepanjang masing masing bagian maksimum 2 m dengan menggunakan Chainsaw. Pemotongan ini bertujuan untuk mempermudah proses perumpukan dan pengangkutan.
· Perumpukan kayu
- Perumpukan kayu adalah pekerjaan mendorong dan menimbun kayu yang telah tumbang ke jalur penimbunan yang telah ditetapkan dalam Rancangan Blok Kebun. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membuka lahan diantara dua jalur perumpukan yang masih ditutupi kayu dan tunggul yang telah ditumbang.
- Semua kayu tumbangan dan tunggul diantara jalur perumpukan harus digusur dan ditimbun dengan bulldozer ke jalur perumpukan.
- Rumpukan kayu harus disusun sama tingginya.
Note : Hasil pekerjaan adalah lahan tempat penanaman sudah bersih terbuka dan jalur tanam harus bebas kayu dan tunggul.
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN PARIT
Pembuatan jalan dan parit adalah pekerjaan membangun jalan diantara blok dan jalan blok serta parit di setiap sisi blok.
Berdasarkan fungsinya, jaringan jalan pada lahan tanam kelapa sawit terdiri 3 jenis yaitu: jalan utama, jalan produksi dan jalan kontrol.
a. Jalan Utama (Main Road)
Letak : di dalam atau di luar lokasi kebun
Waktu : pembangunan dan peningkatan badan jalan (dengan perkerasan) pada masa TBM. Pelaksanaan pengerasan pada TBM-I sekitar 40%, TBM-II dan TBM-III masing-masing 40% dan 20%.
Konstruksi : badan jalan dikeraskan dengan sirtu/batu belah 5/7 dengan ketebalan
7 cm dan lebar jalan 6 - 9 m.
b. Jalan Produksi (Collecting Road)
Letak : posisi jalan terdapat didalam blok tanaman dan Berfungsi sebagai tempat pengumpul hasil /produksi yang dihasilkan dari tanaman di blok.
Waktu : pembangunan jalan dilakukan pada tahun 0, tanpa perkerasan
Konstruksi : pembentukan badan jalan dilakukan dengan laterite. Lebar bersih badan jalan 4 meter
c. Jalan Kontrol
Letak : di dalam areal tanaman dengan arah silang Utara - Selatan dan Timur - Barat
Waktu : pada saat TBM I semester I
Konstruksi : lebar jalan 4 m, konstruksi dicangkul/diratakan, kondisi tetap bersih.
Note : Hasil pekerjaan adalah setiap blok memiliki jalan dan merupakan jalan blok yang tetap.
2.3. Jembatan dan Gorong-gorong
Pada daerah yang terdapat aliran-aliran sungai, pembuatan jaringan jalan diusahakan melalui bagian sungai yang tersempit, agar pembangunan jembatan lebih mudah dan efisien. Pada sungai kecil dan dangkal cukup dibuat gorong-gorong. Pada tempat-tempat yang rendah dan tempat penyaluran air dari parit agar dibuatkan gorong-gorong sesuai dengan ukuran parit. Jenis gorong-gorong yang umumnya digunakan adalah gorong-gorong yang terbuat dari semen, akan tetapi jika memungkinkan disarankan agar menggunakan gorong-gorong yang terbuat dari PVC.
Tanah timbunan gorong-gorong minimal harus setebal gorong-gorong, agar jangan pecah jika dilalui kendaraan. Sebagai contoh gorong-gorong dengan ukuran 60 cm ditimbun dengan tanah minimal 60 cm. Jalan dan tanah diatas gorong-gorong harus rata.
Tanah timbunan gorong-gorong minimal harus setebal gorong-gorong, agar jangan pecah jika dilalui kendaraan. Sebagai contoh gorong-gorong dengan ukuran 60 cm ditimbun dengan tanah minimal 60 cm. Jalan dan tanah diatas gorong-gorong harus rata.
Jembatan:
2.4. Pembuatan teras
Pembuatan teras adalah tindakan pengawetan tanah secara manual dan mekanis yang dilakukan pada areal dengan bentuk wilayah berombak sampai berbukit dengan kemiringan lereng 15 - 30% yaitu dengan pembuatan teras kontour, teras individu (tapak kuda) dan rorak.
- Pembuatan teras individu adalah pekerjaan membangun teras tapak kuda secara manual pada areal yang bertopografi berombak dan bergelombang.
- Teras individu sangat diperlukan untuk tindakan konservasi tanah sekaligus sebagai tempat tanam, yang dibuat dengan diameter 4m dengan posisi miring kearah dinding bukit.
- Bangunan teras kontur dibuat dengan lebar 4 m pada areal yang bertopografi berbukit menggunakan bulldozer, membentuk sudut minimal 8 - 10°.
Penentuan cara pengawetan tanah didasarkan atas kemiringan lereng sebagai berikut :
- Datar-berombak, kemiringan lereng : < 8%
- Berombak-bergelombang, kemiringan : 15%
- Bergelombang-berbukit, kemiringan lereng : 15-30%
- Berbukit-bergunung, kemiringan lereng > 30%.
2.5. Pembangunan Saluran Air
Pembangunan saluran air didasarkan atas topografi lahan, letak sumber air, dan tinggi muka air tanah. Sistem pengeluaran air berlebih (drainase) dibuat berdasarkan kondisi drainase areal. Untuk lahan gambut, pengelolaan tata air sangat dominann mengingat karakteristik lahan gambut yang mengering dan mengkerut tidak balik (irreversible shrinkage) apabila mengalami kekeringan.
Terdapat beberapa jenis parit drainase, antara lain : (a) field drain, (b)
collection drain, (c) main drain, (d) out-let drain (parit pembuang
keluar), dan (e) parit jalan (Tabel 5).
Tabel 4. Jenis dan ukuran parit yang diperlukan
No. | Jenis parit | Lebar (m) | Dalam (m) | |
Permukaan | Dasar | |||
Field drain | 1,5 | 0,5 | 1,2 | |
Collection drain | 2,0 | 0,6 | 1,5 | |
Main drain | 3,0 | 1,0 | 1,5 | |
Outlet drain | 3,0 | 1,0 | 2,0 | |
Parit jalan | 0,5 | 0,3 | 0,4 | |
2.6. Penanaman kacangan penutup tanah.
- Kacangan penutup tanah ditanam pada lahan yang sudah terbuka diantara jalur penimbunan kayu.
- Bahan yang digunakan yaitu jenis benih kacangan dengan daya tumbuh minimal 90%. Antara lain · Peuraria javanica (PJ) · Calopogonium mucunoides (CM) · Centrosema plumeria (CPL) · Calopogonium caerulium (CC) · Centrocema pubescens (CP)
- Kacangan ditanam 2-3 baris diantara jalur tanam.
- Setelah 3 bulan, lahan harus sudah tertutup oleh kacangan dengan tingkat penutupan +/- 75%.
PENGGALIAN TANAH UNTUK MENIMBUN JALAN
Semua galian TANAH untuk penimbunan jalan harus dilakukan untuk memenuhi seluruh panjang jalan yang dirancang, kedalaman galian, dan materi tanah yang dapat ditemukan untuk timbunan adalah bukan material gambut.
Penghindaran Material yang Tidak COCOK
Jenis tanah galian harus disampaikan kepada Pemberi kerja dan materi tanah yang tidak cocok akan ditentukan agar tidak digunakan untuk timbunan.
Penggalian SumberTanah
Apabila materi tanah galian ditepi rencana pembuatan jalan tidak cocok, maka sebelum mengajukan penawaran pada tender, kontraktor wajib dan dianggap telah memeriksa ke area dimana terdapat sumber tanah baik dan dapat memastikan bahwa sifat dari jenis material yang akan digali adalah cocok untuk digunakan menimbun jalan.
Selanjutnya dalam spesifikasi ini, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk:
(a) Memperoleh ijin untuk penggalian tanah (Ijin Galian C) dari instansi terkait dan Ijin dari pemilik tanah.
(b) Menerapkan metode yang memadai untuk penggalian, mengikuti urutan kerja yang aman dan menggunakan standar yang tepat dari pengerjaan yang berhubungan dengannya.
(c) Memberikan perlindungan yang memadai dari semua akibat penggalian terutama dari longsor dan ambles yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
.
(d) Jika Pemberi kerja menganggap metode dan urutan penggalian tidak memadai , maka Pemberi kerja berhak menolak proposal penggalian. Setiap penolakan tersebut tidak akan membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya sebagaimana didefinisikan di atas, dan dalam hal demikian, Kontraktor harus menanggung semua tambahan biaya dan mundurnya waktu akibat perubahan metode alternatif yang lebih memuaskan dari penggalian untuk memenuhi persyaratan spesifikasi ini.
(e) Pemberi kerja berhak untuk memerintahkan penggalian dan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan ditunda demi meminimalkan bahaya akibat metoda penggalian yang salah dan akan mempengaruhi stabilitas dari setiap tanah di dekatnya. Kontraktor tidak dibenarkan melakukan klaim untuk pembayaran tambahan atau penguluran waktu pada account ini. Di mana pun dilakukan dan demi keselamatan para pekerja dan petugas lain di lapangan, barikade dan pelindung yang memadai harus disediakan mencakup sekitar penggalian.
(f) Apabila pekerjaan jalan telah selesai, semua bekas penggalian harus ditimbun kembali atau-diratakan. Kontraktor harus sepenuhnya bertanggung jawab atas biaya dan waktu ekstra pekerjaan tambahan tersebut.
(g) Dalam pekerjaan pemotongan bukit untuk tujuan membentuk Teras, kontraktor wajib untuk melakukan pemotongan bukit dimulai dari atas bukit dan turun kebawah secara bertahap. Dalam situasi ini, kontraktor wajib untuk memperhitungkan kemungkinan keruntuhan dari massa tanah.
Formasi Permukaan Badan Jalan
Basis dari semua pembentukan badan jalan, adalah penimbunan lapis demi lapis, diratakan, dan dipadatkan untuk membentuk formasi yang solid untuk kemudian tidak boleh digunakan selama 1 bulan sebelum benar benar kompak.
Kontraktor harus memberikan minimal 2 x 24 jam pemberitahuan kepada Pemberi kerja sebelum penyerahan hasil kerja, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan. Pemeriksaan hasil kerja pembangunan jalan adalah dengan menguji daya dukung yang diperlukan dan / atau memiliki minimum ketebalan timbunan yang ditetapkan.
Pemberi kerja akan memerintahkan perbaikan dimana perlu dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas biaya dan waktu pekerjaan tambahan tersebut.
Penanganan dan Pembuangan Bahan Galian yang Tidak Dipakai
Bahan galian yang tidak dipakai dan tidak diperlukan untuk menimbun harus diangkut dari area badan jalan untuk dibuang dilokasi yang telah disetujui oleh Pemberi Kerja.
Kontraktor harus menjaga dan mencegah tumpahan atau mengotori jalan publik selama operasi pembangunan jalan, dan membayar seluruh tindakan yang berhubungan dengannya.
PENIMBUNAN
Penimbunan harus dilakukan sesuai batas patok lebar jalan dan batas patok tinggi timbunan sebelum pemadatan.
Bahan Timbunan
Secara umum, material timbunan harus juga dinilai cocok dan disetujui oleh the Pemberi Kerja. Menimbun dengan bahan berbahaya harus tidak digunakan pada setiap lokasi atau bagian dari badan jalan.
Bahan timbuna yang tidak cocok harus mencakup namun tidak terbatas pada:
(a) semua bahan yang mengandung humus, kayu, gambut atau zat kuyup
(b) bahan yang dari bekas timbunan besi tua
(c) bahan dari lokasi yang terkontaminasi
Pemadatan Timbunan
Penimbunan umumnya harus dilakukan lapis demi lapis dengan material yang seragam dan dipadatkan di setiap lapisannya. Pemberi Kerja harus di informasikan sebelum lapisan berikutnya diterapkan. Ketebalan setiap lapisan tidak lebih tinggi dari 200 mm hingga 300mm tergantung pada jenis mesin pemadatan.
Pemadatan tidak boleh dilakukan ketika bahan timbunan terlalu kering atau basah. Dalam kasus timbunan yang terlalu kering perlu dilakukan penyemprotan air pada tanah timbunan agar kandungan air pada timbunan akan meningkat dan mudah dipadatkan dengan seragam.
Dalam kasus timbunan yang basah, bahan harus didiamkan terjemur matahari mencapai kekeringan yang memadai sebelum dipadatkan.
Apabila Kontraktor gagal melakukan pemadatan yang memadai di setiap lapisan timbunan, kontraktor tidak akan diizinkan untuk melanjutkan dengan lapisan berikutnya tanpa peretujuan Pemberi Kerja dan tidak ada klaim akibat waktu yang hilang atau waktu ekstra yang diperlukan sehubungan perlakuan ulangan.
Lampiran no 2 : Spesifikasi Teknis
Pembentukan Badan Jalan
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembentukan Badan Jalan
- Jalan Utama ( Main Road )
• Badan Jalan 6,0 m ( BERSIH )
• Bahu Jalan 1,0 m
• Parit pinggir jalan 0,5 m
Tebal Perkerasan Jalan Utama
• Tebal Batu Gamping atau Batu Pecah 20 cm padat
• Tebal Sirtu 5 cm padat
2. Jalan Produksi (Collecting Road)
• Badan Jalan 4,0 m ( BERSIH )
• Bahu Jalan 1 m
• Parit pinggir jalan 0,5 m
Daerah Milik Jalan
0 comments:
Posting Komentar