Ketua Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, mengatakan di Jambi, Selasa (22/3), petani plasma lebih memilih bentuk kerja sama pola inti rakyat (PIR), ketimbang KKPA. Namun, pemerintah telah memberlakukan pola kemitraan KKPA atas kebun-kebun plasma baru dan yang akan diremajakan. ”Petani plasma sawit menolak manajemen kebun dengan pola KKPA,” katanya. Menurut Mansuetus, dari sekitar 9,2 juta hektar kebun sawit di Indonesia, hampir 4 juta hektar di antaranya dikelola petani, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama kemitraan. Sekitar 900.000 hektar lahan dikelola dengan manajemen PIR. Melalui KKPA, lanjut Mansuetus, produktivitas sawit dimungkinkan akan meningkat. Produktivitas petani plasma selama ini hanya 14 ton per hektar, dan produktivitas sawit di lahan inti sekitar 17 ton per hektar. Ini jauh di bawah produktivitas kebun di Malaysia yang mencapai 24 ton per hektar. Akan tetapi, tambahnya, petani akan sulit mengontrol volume hasil sawit dalam kebunnya sendiri, serta jumlah pendapatan yang semestinya mereka peroleh, karena pengelolaan kebun dilaksanakan perusahaan inti. Petani pun akan cenderung lebih rendah karena nilai jual sawit ditetapkan perusahaan. ”Nilai tawar petani plasma akan semakin rendah dalam pola (KKPA) ini,” ujarnya. Petani sawit plasma di Desa Teluk Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Haryono, mengatakan, petani lebih memilih manajemen kebun sawit mereka melalui PIR. Melalui pola ini, petani dapat mengelola langsung kebun mereka, walaupun hasil penjualan sawit akan dipotong 30 persen untuk mengangsur kredit. Dengan pola KKPA, petani hanya memperoleh hasil 30 persen. ”Dengan lahan 2 hektar, kami hanya akan memperoleh hasil sekitar Rp 300.000 hingga Rp 500.000, karena habis dialokasikan untuk pembayaran kredit, biaya lingkungan, dan pengangkutan sawit,” tuturnya. Haryono yang juga pengurus SPKS, mencontohkan kekhawatiran saat ini dirasakan petani di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Sekitar 6.000 hektar kebun sawit plasma yang bermitra dengan PT Perkebunan Negara akan diremajakan dalam waktu setahun ke depan. Pola kemitraan yang semula PIR akan diganti menjadi KKPA. ”Melalui pola ini, petani selalu terikat dengan utang. Bisa-bisa habis 30 tahun, baru utangnya lunas,” kata Haryono. Dari Jawa Tengah diberitakan, petani kesulitan mendapatkan kredit usaha tani (KUT) karena bank mensyaratkan adanya surat bebas KUT. KELAPA SAWIT
Jambi, Kompas -
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
Africa
AGRIBISNIS
Agriculture Business
Agriculture Land
APINDO
Argentina
Australia
Bangladesh
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita riau terkini
Berita Riau Today
Berita Tempo
bibit sawit unggul
Biodiesel
biofuel
biogas
budidaya sawit
Bursa Malaysia
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
corporation
Cotton
CPO Tender Summary
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
Malaysia
Meat
MPOB
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
Pakistan
palm oil
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
pembelian benih sawit
Penawaran menarik
PENGUPAHAN
perburuhan
PERDA
pertanian
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
Rice
RSPO
SAWIT
Serba-serbi
South America
soybean
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
Ukraine
umum
USA
Usaha benih
varietas unggul
Vietnam
Wheat
0 comments:
Posting Komentar