RSS Feed

PENGEMBANGAN KEBUN KELAPA SAWIT POLA KKPA

Posted by Flora Sawita Labels:


Pengertian KKPA

(1). KKPA singkatan dari Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya, merupakan suatu bentuk skim kredit dengan syarat lunak yang diberikan oleh pemerintah melalui PT. (Persero) Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) kepada koperasi primer yang selanjutnya disalurkan kepada anggotanya.
(2). Penyaluran KKPA kepada anggota koperasi dilakukan melalui bank pelaksana yang ditunjuk oleh PT. PNM, dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh PT. PNM
(3). KKPA dapat diberikan untuk berbagai usaha anggota koperasi yang bersifat produktif, antara lain usaha perkebunan, peternakan, pertanian dan perdagangan. KKPA dapat digunakan untuk investasi, modal kerja atau investasi dan modal kerja yang terkait langsung dengan investasinya.



Peran Koperasi dalam Penyaluran KKPA
(1). Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa koperasi yang dapat berperan dalam program KKPA ini hanya koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang seorang, bukan koperasi sekunder. Dalam program KKPA, koperasi dapat berperan sebagai pelaksana pemberi KKPA (executing agent) atau sebagai penyalur (chalenging agent)
(2). Dalam hal koperasi berfungsi sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka tugas koperasi adalah : (a) pengagujuan usulan proyek yang akan dibiayai dengan KKPA, (b) seleksi bagi anggota yang layak dibiayai, (c) pengawasan penggunaan kebun yang dibiayai dengan KKPA, (d) pembinaan bagi anggota, (e) penagihan angsuran KKPA, dan (f) administrasi pemberi KKPA dan angsurannya sebagai pelaksana pemberi KKPA, koperasi bertanggungjawab atas resiko pengembalian kredit secara penuh. Penandatanganan Akad Kredit dilakukan oleh Pengurus Koperasi.
(3). Dalam hal koperasi sebagai penyalur KKPA, tugas koperasi sama dengan tugas koperasi bila sebagai pelaksana pemberi KKPA seperti butir 2(a) sampai butir 2(f) diatas. Pada peran sebagai penyalur ini, maka koperasi tidak mempunyai tanggungjawab atas risiko pengembalian kredit. Akad Kredit dilakukan oleh Bank dengan masing-masing anggota penerima KKPA, yang diketahui oleh pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan Akad Kredit, para anggota diwakili oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, anggota penerima KKPA harus membuat Surat Kuasa kepada pengurus koperasi.

Suku Bunga dan Imbalan Jasa Koperasi
(1). Suku bunga KKPA pada tahun 2001 berkisar 16% per tahun. Dari Jumlah ini termasuk 2% setahun sebagai imbalan jasa koperasi tidak diberikan pada masa tenggang, sehingga suku bunga yang dibayarkan atau dibebankan kepada anggota berkurang 2% atau hanya 14% per tahun. Besarnya tingkat suku bunga dan imbalan untuk koperasi bersifat tidak tetap, karena itu dapat ditinjau kembali. Peninjau ini ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. PNM
(2). Apabila Koperasi bertindak sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka imbalan jasa sebesar 2% tersebut seluruhnya untuk koperasi yang bersangkutan, yang pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(a).Sebesar 50% dari imbalan dibayarkan kepada koperasi atas dasar realisasi pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi bersangkutan, dan
(b).Sisasnya sebesar 50% lagi disimpan dalam bentuk tabungan beku di bank dan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan tunggakan yang timbul pada saat KKPA jatuh tempo. Dengan kata lain, sisa sebesar 50% tersebut dapat dicairkan setelah kredit lunas. Tabungan tersebut diberi bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
(3). Apabila Koperasi bertindak sebagai penyalur KKPA, maka dari imbalan sebesar 2% tersebut, hanya diberikan kepada koperasi sebesar 50%-nya atas dasar realisasi pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi yang memperoleh KKPA, dan sisanya 50% lagi menjadi penerimaan bank.

KKPA Perkebunan Kelapa Sawit
(1). KKPA Perkebunan Kelapa Sawit adalah KKPA yang diberikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit petani anggota koperasi primer. Oleh karena jangka waktu pembangunan kebun ini cukup panjang dan masa pengembaliannya juga lama, maka jenis kredit ini termasuk dalam kredit investasi.
(2). Kredit ini dikembalikan atau diangsur sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama dengan Bank. Besarnya cicilan kredit termasuk bungab dihitung dengan persentase tertentu dari hasil kotor kebun sesuai dengan perjanjian antara bank dengan koperasi.

Persiapan Mendapatkan Fasilitas KKPA
(1). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA untuk pembangunan kebun harus terdaftar sebagai anggota koperasi, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan, baik syarat administratif maupun syarat keuangan (seperti membayar simpanan pokok dan simpanan lain yang ditetapkan koperasi). Dengan kata lain, di wilayah yang akan dibangun kebun kelapa sawit telah berdiri koperasi yang layak untuk menerima (memberikan atau menyalurkan KKPA) kepada anggotanya.
(2). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA harus memiliki lahan yang akan dibangun kebun kelapa sawit, ditandai dengan surat pemilikan lahan (tanah) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti sertifikat hak milik (SHM), atau surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bukti pemilikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah.
(3). Koperasi yang akan menerima atau menyalurkan KKPA harus mempunyai mitra kerja, dalam hal ini adalah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, yang dalam istilah sehari-hari disebut dengan Perusahaan Inti. Hubungan kerjasama antara Koperasi dengan Perusahaan Inti dibuat secara tertulis
(4). Menyiapkan studi kelayakan. Studi kelayakan harus disusun oleh konsultan independen yang telah memperoleh ijin sebagai konsultan. Penunjukan konsultan harus mendapat ijin dari Bank pelaksana.
(5). Oleh karena lahan yang diserahkan beragam bentuk, letak topografi dan ukurannya, maka dalam proses pembangunan kebun dilakukan penataan ulang. Oleh sebab itu tata letak lahan tidak akan sama dengan tata letak sebelum kebun dibangun. Petani calon peserta harus memahami dan dapat menerima kondisi yang demikian. Dengan terjadinya perubahan tata letak lahan, maka akan dilakukan konsolidasi lahan, sehingga diperluakan penerbitan ulang sertifikat tanah.

Pengajuan dan Besaran Kredit
(1). Permohonan mendapatkan fasilitas KKPA diajukan oleh koperasi dan atas nama anggota koperasi calon penerima KKPA (tergantung pada peran koperasi, apa sebagai pelaksana atau penyalur KKPA) berikut dengan studi kelayakan proyek dan Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Inti kepada Bank pelaksana yang ditetapkan oleh PT. PNM. Bank pelaksana setelah meneliti kecukupan persyaratan dan menilai kelayakan permohonan yang diajukan, meneruskannya kepada PT. PNM
(2). PT. PNM setelah menilai dan menganalisais permohonan yang diajukan akan memberikan penetapan, apakah permohonan diterima atau ditolak. Ketetapan itu disampaikan koperasi melalui Bank pelaksana.
(3). Besarnya kredit ditetapkan oleh PT. PNM setelah mempelajari studi kelayakan proyek yang diajukan, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi yang turut mempengaruhi. Oleh karena petani penerima KKPA umumnya tidak memilik modal yang cukup, maka bunga pinjaman KKPA selama masa pembangunan (konstruksi) kredit. Suku bungan dibebankan selama konstruksi ini adalah suku bunga tidak termasuk imbalan/koperasi sebesar 2%, jadi bunga yang berlaku 14% per tahun selama konstruksi (SK BI Pasal 10 ayat 2).
(4). Apabila dalam proses pembangunan kebun terjadi perubahan harga umum yang signifikan, sehingga flafond yang telah disetujui diperkirakan tidak dapat menyelesaikan pembangunan kebun, maka biasanya dimintakan ekskalasi harga, sehingga flafond kredit menjadi naik. Proses pengajuan ekskalasi ini harus dimulai dengan penilaian kemajuan fisik kebun dan penyusunan revisi studi kelayakan proyek.

Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dapat dilihat dari tahapan pengembangan kebun, yaitu : (1) Masa Persiapan, (2) Masa Konstruksi Kebun, (3) Masa Penyerahan Kebun Sampai Kredit Lunas, dan (4) Masa Pasca Kredit Lunas.

(1) Masa Persiapan
Pada masa persiapan ini fungsi koperasi adalah melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
(a).Mensosialisasikan rencana pengembangan/pembangunan kebun kelapa sawit kepada calon anggota penerima KKPA atau yang akan ikut program KKPA. Dalam sosialisasinya dijelaskan pula kebutuhan kerjasama dengan Perusahaan Inti, hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Inti dan Bank Pelaksana, hak dan kewajiban Koperasi serta karakteristik kelapa sawit.
(b).Melakukan inventarisasi lahan calon peserta, sehingga diperoleh kepastian luas lahan dan nama-nama calon peserta. Dalam proses inventarisasi ini termasuk pula pengumpulan dan penelitian terhadap keabsahan surat-surat tanda pemilikan lahan calon peserta.
(c).Mengumpulkan persyaratan administratif kredit dari calon penerima KKPA, seperti copy “KTP” (suami isteri), copy Surat Nikah, copy Kartu Keluarga (“KK”) dan sebagainya yang dipersyaratkan oleh Bank.

(2) Masa Konstruksi
Selama masa konstruksi kebun, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Memonitor dan mengawasi perkembangan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti
(b).Bersama dengan Perusahaan Inti dan Konsultan pengawas melakukan opname kemajuan pekerjaan pembangunan kebun untuk dilaporkan kepada pihak Bank.
(c).Membantu Perusahaan Inti mendapatkan input produksi, diantaranya penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat kerja, penyediaan sarana pengangkutan dan sebaagainya.

(3) Masa Pencicilan Sampai Kredit Lunas
Selama masa pencicilan sampai kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Mempersiapkan administrasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pengukuran lahan defenitif untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN
(b).Bersama Perusahaan Inti dan Pemerintah Desa mensosialisasikan sistem pengelolaan kebun kepada petani yang akan menerima kebun.
(c).Bersama Perusahaan Inti membuat desain kelompok, dan mensosialisasikan pembentukan kelompok kepada para petani.
(d).Membantu Perusahaan Inti dalam mempersiapkan dan melakukan pelatihan-pelatihan kepada petani yang akan menerima penyerahan kebun.
(e).Membuat data nama petani yang telah ditetapkan menjadi peserta
(f).Membuat sistem pengelolaan dan sistem pendanaan untuk perawatan kebun dengan bantuan Perusahaan Inti
(g).Mengkoordinir kegiatan manajemen kebun, mencakup panen, pengangkutan, perawatan tanaman, perawatan infrastruktur, pemupukan, penualan TBS pada Perusahaan Inti.
(h).Bertindak sebagai wakil petani dalam negosiasi harga dengan Perusahaan Inti.
(i).Menyelenggarakan adminstrasi kredit KKPA masing-masing kelompok dan administrasi keuangan kebun secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

(4) Masa Pasca Kredit Lunas
Selama masa pasca kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Mempertahankan agar produktivitas kebun dapat dioptimalkan, walaupun kewajiban kredit kepada Bank telah lunas.
(b).Menjaga agar hasil produksi plasma tetap dijual kepada Perusahaan Inti, karena desain pabrik Perusahaan Inti adalah untuk mengolah kebun Plasma dan Kebun Inti.
(c).Bersama Perusahaan Inti membuat rencana replanting dan mensosialisasikannya kepada para petani.
(d).Mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh anggoa/petani untuk menopang pendapatan selama masa replanting.

Fungsi Lain Koperasi
Selain fungsi yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dijelaskan ,
(a).Meningkatnya kesadaran petani anggotanya dalam pengelolaan kebun, mamatuhi aturan-aturan pengelolaan kebun yang ditetapkan kelompok dan koperasi, serta mendorong untuk aktifnya berkoperasi.
(b).Menggerakan petani anggotanya untuk menabung secara teratur.
(c).Melakukan kegiatan-kegiatan untuk kesejahteraan petani anggota dan keluarganya melalui berbagai kegiatan usaha yang layak antara lain : Simpan Pinjam, Penyediaan barang-barang konsumsi dan rumah tangga serta alat-alat produksi, Pemasaran hasil produksi anggota selain hasil produksi kebun (TBS), Pendidikan.

Fungsi Perusahaan Inti
Fungsi Perusahaan Inti sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan pasca kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Membuat desain kebun dan kelompok tani.
(b).Membantu Koperasi melakukan Sosialisasi Program KKPA dan sistem pengelolaan kebun kepada para petani peserta.
(c).Melakukan pembangunan kebun sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam studi kelayakan dan desain kebun serta standar mutu yang ditetapkan.
(d).Melakukan pembinaan dan pengalihan teknologi budidaya kepada petani, kelompok dan koperasi sesuai dengan tahap-tahap pembangunan kebun.
(e).Menampung (membeli) hasil TBS petani Plasma sesuai ketentuan harga yang berlaku.
(f).Membantu koperasi dalam membuat perhitungan hasil penjualan TBS untuk masing-masing petani/kelompok dan penyisihan dana untuk cicilan kredit dan biaya pemeliharaan kebun.
(g).Melakukan alokasi hasil penjualan TBS petani untuk cicilan kredit, biaya perawatan kebun dan pendapatan petani.
(h).Membantu Koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif untuk peningkatan produktivitas kebun.
(i).Membantu Koperasi membuat rencana replanting.

Fungsi Bank Pelaksana
Fungsi Bank Pelaksana sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok berikut :
(a).Memproses permohonan kredit KKPA yang diajukan koperasi dan meneruskannya kepada PT. PNM.
(b).Menyalurkan kredit sesuai sesuai dengan tahap-tahap pencairan kredit yang ditetapkan.
(c).Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti.
(d).Membantu Kopeasi melakukan sosialisasi program KKPA kepada petani calon peserta proyek pembangunan kebun.
(e).Bersama Perusahaan Inti membantu koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif.
(f).Menyediakan pelayanan perbankan untuk para petani anggota koperasi.

Penggunaan Hasil TBS
(1). Hasil penjualan TBS digunakan untuk pembiayaan :
(a).Kebutuhan rumah tangag petani sebesar 30%.
(b).Cicilan Kredit sebesar 30% atau sesuai dengan perjanjian dengan Bak Pelaksana.
(c).Biaya Produksi dan Pemeliharaan Kebun sebesar 40%
(2). Dari jumlah 40% biaya produksi dan pemeliharaan kebun, 5% diantaranya merupakan tabungan beku yang disimpan di Bank dan diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
(3). Biaya Produksi dan pemeliharaan mencakup biaya transport TBS ke Pabrik, biaya pupuk, biaya pemberantasan hama penyakit tanaman, biaya pemeliharaan infrastruktur (jalan, jembatan dan drainase), biaya replanting dan biaya manajemen dan organisasi. Dana untuk biaya produksi disimpan di Bank, diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.

***eSa***

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul