Dewasa ini dunia diperhadapkan kepada sistem yang mengarah kepada profesionalisme kerja. Hampir setiap segi kehidupan, dari tenaga teknis hingga TKI yang akan dikirim ke luar negeri, kebutuhan akan tenaga professional menjadi suatu keharusan. Tidak terkecuali bagi para Penyuluh Pertanian di lapangan. Dengan adanya tuntutan akan profesionalisme kerja bagi tenaga penyuluh ini, maka dapat dikatakan bahwa penyuluh menjadi naik pamor, menjadi bidang kerja yang patut diperhitungkan dan lebih diminati pada masa yang akan datang.
Dari segi bahasa, profesi didefinisikan sebagai kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Beberapa parameter yang terlihat pada seorang berprofesi yaitu : terlatih, memberi jasa kepada umum, menjadi anggota organisasi profesi, dan mempunyai sertifikat profesi.
Akan halnya penyuluh pertanian lapangan, perubahan status penyuluh dari sekedar tenaga fungsional menjadi profesional adalah amanat dari Undang – Undang Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K), dimana disiratkan akan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Peningkatan status ini bukan saja sangat menunjang kesejahteraan bagi penyuluh berupa adanya tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi (yang konon setara dengan satu bulan gaji per bulan), namun lebih dari profesi penyuluh pertanian akan memiliki posisi tawar yang lebih dimata pasar dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian juga bertujuan melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktik – praktik yang tidak kompeten, sehingga dapat merusak citra profesi penyuluh pertanian, dan melindungi masyarakat dari praktik – praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab; dan menjadi sarana penjaminan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Jika sebelumnya program sertifikasi telah berhasil diterapkan pada profesi guru, maka mulai tahun 2010 ini program sertifikasi tersebut juga mulai diterapkan pada penyuluh pertanian. Kabarnya, kuota pada tahap awal program sertifikasi ini hanya untuk 3.000 penyuluh pertanian dari 28.900 penyuluh di Indonesia, atau mencakup 10,4% dari total penyuluh di negeri ini.
Sudah barang tentu guna mengoptimalkan keprofesian ini maka dibutuhkan adanya parameter yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Implikasi dari penetapan status professional kepada penyuluh maka Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UU SP3K). Disamping itu bahwa predikat penyuluh akan beralih fungsi dari tenaga fungsional menjadi tenaga professional. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh pertanian sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan pertanian.
Pembangunan pertanian yang berorientasi pada sistem dan usaha agribisnis menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya simbiose mutualisme antar pelaku usaha, baik pada on farm, off farm maupun out of farm. Tidak dapat dapat dipungkiri bahwa tuntutan yang semakin mendunia dewasa ini selalu menuntut produk – produk usahatani yang terjamin mutu dan kualitasnya, disamping pangsa pasar yang mampu penyerap produk usahatani tersebut. Ini hanya akan dapat terjadi bila kebutuhan inovasi teknologi dan inovasi kelembagaan terjadi secara seimbang yang dibarengi pendampingan yang memadai di tingkat petani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul
0 comments:
Posting Komentar