RSS Feed

PENYULUH PERTANIAN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI

Posted by Flora Sawita

Dewasa ini dunia diperhadapkan kepada sistem yang mengarah kepada profesionalisme kerja. Hampir setiap segi kehidupan, dari tenaga teknis hingga TKI yang akan dikirim ke luar negeri, kebutuhan akan tenaga professional menjadi suatu keharusan. Tidak terkecuali bagi para Penyuluh Pertanian di lapangan. Dengan adanya tuntutan akan profesionalisme kerja bagi tenaga penyuluh ini, maka dapat dikatakan bahwa penyuluh menjadi naik pamor, menjadi bidang kerja yang patut diperhitungkan dan lebih diminati pada masa yang akan datang.
Dari segi bahasa, profesi didefinisikan sebagai kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Beberapa parameter yang terlihat pada seorang berprofesi yaitu : terlatih, memberi jasa kepada umum, menjadi anggota organisasi profesi, dan mempunyai sertifikat profesi.
Akan halnya penyuluh pertanian lapangan, perubahan status penyuluh dari sekedar tenaga fungsional menjadi profesional adalah amanat dari Undang – Undang Nomor 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K), dimana disiratkan akan pentingnya standar kompetensi kerja bagi para penyuluh. Peningkatan status ini bukan saja sangat menunjang kesejahteraan bagi penyuluh berupa adanya tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi (yang konon setara dengan satu bulan gaji per bulan), namun lebih dari profesi penyuluh pertanian akan memiliki posisi tawar yang lebih dimata pasar dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian juga bertujuan melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktik – praktik yang tidak kompeten, sehingga dapat merusak citra profesi penyuluh pertanian, dan melindungi masyarakat dari praktik – praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab; dan menjadi sarana penjaminan mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Jika sebelumnya program sertifikasi telah berhasil diterapkan pada profesi guru, maka mulai tahun 2010 ini program sertifikasi tersebut juga mulai diterapkan pada penyuluh pertanian. Kabarnya, kuota pada tahap awal program sertifikasi ini hanya untuk 3.000 penyuluh pertanian dari 28.900 penyuluh di Indonesia, atau mencakup 10,4% dari total penyuluh di negeri ini.
Sudah barang tentu guna mengoptimalkan keprofesian ini maka dibutuhkan adanya parameter yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Implikasi dari penetapan status professional kepada penyuluh maka Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1 UU SP3K). Disamping itu bahwa predikat penyuluh akan beralih fungsi dari tenaga fungsional menjadi tenaga professional. Langkah ini sangat penting mengingat besarnya tuntutan terhadap penyuluh pertanian sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan pertanian.
Pembangunan pertanian yang berorientasi pada sistem dan usaha agribisnis menuntut konsekuensi lebih besar dari penyuluh untuk memandang adanya simbiose mutualisme antar pelaku usaha, baik pada on farm, off farm maupun out of farm. Tidak dapat dapat dipungkiri bahwa tuntutan yang semakin mendunia dewasa ini selalu menuntut produk – produk usahatani yang terjamin mutu dan kualitasnya, disamping pangsa pasar yang mampu penyerap produk usahatani tersebut. Ini hanya akan dapat terjadi bila kebutuhan inovasi teknologi dan inovasi kelembagaan terjadi secara seimbang yang dibarengi pendampingan yang memadai di tingkat petani.

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul