Sungai Raya -- Kabupaten Kubu Raya merupakan satu-satunya daerah otonom di Kalbar yang benar-benar menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bahkan PTSP yang diterapkan sejak 6 bulan kemarin mendapat monitoring dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sejauhmana perkembangan dan kemajuannya. Kami terus memberi laporan ke Kementerian Dalam Negeri secara rutin," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, kemarin.
Kata Muda Pelayanan satu pintu telah terbukti menjadikan pelayanan publik yang lebih baik. Sebab, PTSP menunjang sektor investasi dan berusaha warga Kubu Raya. "Jika pelayanan publik seluruh perizinan dilayani Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya lewat satu pintu, tentunya akan menunjang sektor investasi dan usaha masyarakat," katanya.
Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Maria Agustina, M.Si menerangkan, PTSP pada dasarnya memberikan kemudahan dana, waktu, efektivitas persyaratan bagi pemohon yang mengajukan permohonan. "Hanya 14 hari kerja, perizinan yang dilayani satu pintu bisa diselesaikan dan sistem pembiayaannya jauh lebih transparan," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri RI, Soni Sumarsono menjelaskan dari jumlah 205 daerah otonom baru di Indonesia dan usianya menginjak 3 tahun, baru sekitar 57 Kabupaten/Kota. Kubu Raya termasuk daerah pertama yang menyelenggarakan pelayanan terpadu. "Saya kira gagasan ini, dilakukan di tingkat provinsi, seperti Kalbar tente masih wajar, tapi ini sudah berani dikembangkan di kabupaten, terlebih dilakukan pada usia yang hampir berusia tiga tahun," ucapnya. (den)
Sumber: Pontianak Post, kamis 30 September 2010
Kata Muda Pelayanan satu pintu telah terbukti menjadikan pelayanan publik yang lebih baik. Sebab, PTSP menunjang sektor investasi dan berusaha warga Kubu Raya. "Jika pelayanan publik seluruh perizinan dilayani Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya lewat satu pintu, tentunya akan menunjang sektor investasi dan usaha masyarakat," katanya.
Plt. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Maria Agustina, M.Si menerangkan, PTSP pada dasarnya memberikan kemudahan dana, waktu, efektivitas persyaratan bagi pemohon yang mengajukan permohonan. "Hanya 14 hari kerja, perizinan yang dilayani satu pintu bisa diselesaikan dan sistem pembiayaannya jauh lebih transparan," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri RI, Soni Sumarsono menjelaskan dari jumlah 205 daerah otonom baru di Indonesia dan usianya menginjak 3 tahun, baru sekitar 57 Kabupaten/Kota. Kubu Raya termasuk daerah pertama yang menyelenggarakan pelayanan terpadu. "Saya kira gagasan ini, dilakukan di tingkat provinsi, seperti Kalbar tente masih wajar, tapi ini sudah berani dikembangkan di kabupaten, terlebih dilakukan pada usia yang hampir berusia tiga tahun," ucapnya. (den)
Sumber: Pontianak Post, kamis 30 September 2010
0 comments:
Posting Komentar