Siaran Pers Bersama
Elsaka, KPS, Sawit watch, dan SPKS
Berdayakan Petani dan Buruh di Perkebunan Kelapa Sawit
Selasa, 2 Maret 2010. Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah sekitar 7,2 juta Ha mempunyai luasan perkebunan perkebunan sawit seluas 1.044.230 Ha (Dirjenbun, 2007). Dari luasan perkebunan sawit tersebut, sekitar 23,2 % adalah perkebunan rakyat dan selebihnya adalah perkebunan PTPN, Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), dan Perkebunan Besar Swasta Asing (PBSA). Terdapat minimal setengah juta kepala keluarga petani sawit kecil menggantungkan hidupnya lewat bisnis agroindustri ini dan minimal lebih dari 400 ribu kepala keluarga menjadi buruh menggantungkan hidupnya juga lewat bisnis agroindustri ini.
Bila kita tengok ke belakang, sudah lebih dari seabad tanaman kelapa sawit hadir di tanah Sumatera ini, ternyata keberadaan petani kelapa sawit di Sumatera Utara barulah sebatas entitas yang menanam tanaman sawit dan memanen buahnya dengan berbagai persoalan yakni:
- Bibit Sawit, petani sawit kecil lebih banyak menggunakan bibit sawit ‘liar’ (mariles). Disamping pengetahuan bibit sawit yang kurang memadai dan mudahnya mendapatkan bibit sawit ini, petani sawit dalam posisi tidak berdaya sehingga sangat sulit untuk mendapatkan bibit sawit unggul dan bersertifikat sesuai anjuran pemerintah.
- Pupuk, petani sawit kecil jarang sekali dapat melakukan pemupukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat dosis. Pupuk menjadi langka dan susah dicari ketika petani sangat membutuhkan. Distribusi pupuk selama ini membuat petani sawit kecil tidak berdaya.
- Harga TBS, walaupun di tingkatan propinsi selalu ada tim penentuan harga TBS dari berbagai parapihak perkebunan dan harga TBS sudah lebih tinggi dari sebelum-sebelumnya, tetapi posisi petani kelapa sawit di tim tersebut sepertinya hanyalah pelengkap bukan penentu. Petani diposisikan kurang cakap dalam tim tersebut dikarenakan berbagai informasi berkenaan harga tidak dapat diperolehnya secara utuh, jelas, dan benar khususnya berkenaan dengan biaya-biaya dalam indeks K. Sistem penentuan harga TBS saat ini, tidak menguntungkan posisi petani sawit.
- Akumulasi dari berbagai aspek yang tidak menguntungkan petani kelapa sawit ini, produktivitas kebun sawit petani kecil sangat rendah bilamana dibandingkan dengan seharusnya. Temuan untuk wilayah Sumatra Utara ini produktivitas TBS petani sawit kecil tidak lebih dari 12 ton tbs per ha per tahun
Dalam sisi kebijakan, posisi luasan petani kelapa sawit dibuat terbatas, lewat Permentan No 26 Tahun 2007 terdapat klausa bahwa minimal 20 % dari HGU perusahaan besar diberikan kepada masyarakat. Kebijakan ini sebenarnya langkah mundur dari kebijakan PIR yang pernah diterapkan. Dalam skema PIR, kebun rakyat (plasma) dapat mendapatkan minimal 60 % dari total lahan yang digunakan dalam skema kemitraan inti plasma. Implementasi yang buruk dalam kebijakan yang tidak menguntungkan posisi petani kelapa sawit menambah posisi petani kelapa sawit di Indonesia semakin marjinal. Bayangkan dalam rata-rata pertambahan luas kebun sawit di Indonesia sekitar 500 ribu ha per tahun, bagian petani sawit adalah 100 ribu itupun tidak tentu, selebihnya adalah kebun besar.
Tidak jauh berbeda dengan posisi penanam dan pemetik buah sawit (petani kelapa sawit) adalah buruh kebun sawit, bahkan posisi buruh dianggap lebih marjinal. Lewat UU No 13 tahun 2003, keberadaan buruh outsourcing diberboleh. Implikasi terhadap hal tersebut adalah kebun-kebun sawit yang ada memperbanyak keberadaan buruh-buruh outsourcing ini, bahkan kebun sawit bukan buruh oursourcing saja, lebih banyak menggunakan buruh tanpa kontrak atau buruh harian lepas (bhl). Buruh ini dalam bekerjanya penuh dengan ketidakpastian, alat bekerja harus menyediakan sendiri, bila kecelakaan ditanggung sendiri, dan gaji tidak ada standar yang dapat dijadikan patokan.
Temuan lapang menunjukkan bahwa gaji berbagai buruh di perkebunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, dimana rata-rata didapatkan gaji buruh kurang lebih 900-an ribu. Implikasinya buruh melakukan sesuatu hal yang dapat memberatkan posisi buruh di depan hukum. Di Sumatera Utara ini, banyak sekali buruh melakukan pekerjaan yang membuat posisinya terhukum. Menjadi pertanyaan besar, ada apa ini?
Dari berbagai paparan tersebut, Kami sebagai bagian masyarakat sipil yang konsens di Perkebunan kelapa sawit mengingatkan
1. Pemprov Sumut melakukan langkah-langkah cepat dan strategis sehingga dapat menyediakan bibit yang unggul dan mencari langkah hukum yang tepat bagi oknum-oknum yang terlibat dalam bibit ‘liar’ yang seharusnya tidak ada di pasaran.
2. Pemprov Sumut dalam hal ini Dinas Perkebunan secepatnya menata kembali distribusi pupuk sehingga tersedia dan sesuai harga pasar yang wajar di wilayah-wilayah perkebunan kelapa sawit yang membutuhkan
3. Berbagai Pemkab dalam hal ini Dinas Perkebunan secepatnya mengintensifkan para penyuluh lapang agar melakukan asistensi teknis-teknis perkebunan lebih hebat terhadap petani kelapa sawit.
4. Pemerintah dalam hal ini Dirjen Perkebunan untuk mengubah mekanisme penentuan harga dimana petani kelapa sawit kecil harus diposisikan sebagai pihak yang harus cakap menentukan harga TBS, salah satunya dengan menghilangkan Indeks K.
5. Pemerintah sebagai pihak diberi mandate oleh rakyat agar secepatnya melakukan perubahan terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar posisi buruh lebih diperkuat lagi, khususnya klausa outsourcing agar dihapuskan.
Informasi lebih lanjut
- Bekmi (Elsaka); 08126479148
- Gindo (KPS) ; 08126312023
- Jefri G Saragih (Sawit Watch) 081320062233
- Mansuetus Darto (SPKS) 081280003734
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
Africa
AGRIBISNIS
Agriculture Business
Agriculture Land
APINDO
Argentina
Australia
Bangladesh
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita riau terkini
Berita Riau Today
Berita Tempo
bibit sawit unggul
Biodiesel
biofuel
biogas
budidaya sawit
Bursa Malaysia
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
corporation
Cotton
CPO Tender Summary
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
Malaysia
Meat
MPOB
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
Pakistan
palm oil
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
pembelian benih sawit
Penawaran menarik
PENGUPAHAN
perburuhan
PERDA
pertanian
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
Rice
RSPO
SAWIT
Serba-serbi
South America
soybean
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
Ukraine
umum
USA
Usaha benih
varietas unggul
Vietnam
Wheat
0 comments:
Posting Komentar