RSS Feed

Menneg BUMN Diminta Lepas Eks HGU PTPN III

Posted by Flora Sawita Labels:

Kamis, 16 Oktober 2008 | 00:17 WIB

Medan, Kompas - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil diminta melepas lahan eks hak guna usaha PTPN III di Kebun Rantau Prapat dan Kebun Marbau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, kepada petani.

Sejak tahun 2001, Kelompok Tani Bukit Perjuangan di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, dan Kelompok Tani Suka Damai, serta Kelompok Tani Leuweung Hideung di Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, memperjuangkan pelepasan lahan yang masuk ke dalam areal hak guna usaha (HGU) PTPN III tersebut.

Petani mengklaim tanah itu milik mereka yang diambil PTPN III sejak tahun 1998. Tuntutan petani akhirnya berhasil setelah pada 23 Desember 2005 Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2005 membebaskan lahan seluas 58,97 hektar dari areal PTPN III Kebun Rantau Prapat. Pada waktu yang sama, BPN juga membebaskan lahan seluas 355,98 hektar dari areal PTPN III Kebun Marbau Selatan.

Namun, hingga saat ini, Menneg BUMN belum mengeluarkan surat izin pelepasan atas aset tanah PTPN III seluas 58,97 hektar di Kebun Rantau Prapat dan Kebun Marbau Selatan seluas 355,98 hektar. DPRD Labuhan Batu dan Pemkab Labuhan Batu sebenarnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menneg BUMN agar melepaskan aset tanah eks HGU PTPN III tersebut.

Hari Rabu (15/10), wakil dari tiga kelompok tani tersebut kembali meminta dukungan pelepasan lahan eks HGU PTPN III. Kali ini mereka meminta dukungan dari DPRD Sumatera Utara. Wakil dari tiga kelompok tani ini tergabung dalam Serikat Tani Berjuang (STaB). Menurut Sekjen STaB Beriman Panjaitan, kelompok tani yang kini menuntut pelepasan lahan eks HGU PTPN III di Labuhan Batu meminta agar DPRD dan Gubernur Sumut turut serta membantu perjuangan mereka.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut Amas Muda Siregar, DPRD Sumut tak punya alasan untuk tidak membantu perjuangan tiga kelompok tani ini. ”Mereka sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPRD dan Pemkab Labuhan Batu. Dengan demikian, DPRD Sumut pun akan mengeluarkan rekomendasi serupa, meminta Menneg BUMN segera melepas aset tanah PTPN III di Kebun Rantau Prapat dan Marbau Selatan Labuhan Batu,” ujar Amas.

Amas mengatakan, tak perlu lagi ditanya apa alas hak petani menuntut pelepasan areal eks HGU PTPN III ini. (BIL)

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat