RSS Feed

”MENUJU KEMANDIRIAN PETANI”

Posted by Flora Sawita

DEKLARASI SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT

”MENUJU KEMANDIRIAN PETANI”

Bersama Petani Untuk Maju dan Sejahtera

di Kabupaten Paser Kalimantan Timur

Kabupaten Paser merupakan Kabupaten yang terletak paling selatan Provinsi Kalimantan Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini Kabupaten Paser terdiri dari 10 Kecamatan termasuk 2 kecamatan baru hasil dari pemekaran pada tahun 2005, setelah 4 kecamatan memekarkan diri menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 1999. Kabupaten Paser merupakan Kabupaten yang pertama di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur di masuki tanaman perkebunan kelapa sawit, yaitu sejak tahun 1982/1983. Pertama kali pola perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di Kabupaten Paser adalah pola PIR-Trans (Perkebunan Inti Rakyat yang dikolaborasikan dengan program transmigrasi).

Pola PIR-Trans dalam pelaksanaannya menempatkan PTPN VI sebagai pengelola kebun inti dan warga transmigrasi sebagai petani plasma (saat ini PTPN XIII). Dalam perkembangannya hingga saat ini telah banyak pola perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser, seperti pola perkebunan kelapa sawit PIRSwadaya/PIRLOK (kebijakan Pemkab Pasir melalui Dinas Perkebunan), pola perkebunan Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) yang dikelola oleh PTPN dan perkebunan besar swasta. Dimana hingga tahun 2005 luas areal seluruh perkebunan kelapa sawit di kabupaten Paser adalah 64.468.68 Ha (Sumber; Dinas Perkebunan Kabupaten Paser).

Jumlah kebun kelapa sawit [pola plasma dan swadaya] milik rakyat di Paser sampai dengan tahun 2002 mencapai 21.000 hektar. Jumlah ini bila dimiliki oleh petani masing-masing 2 hektar, maka jumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Paser mencapai 10.000 keluarga. Bila 1 keluagra petani di paser memiliki jumlah rata-rata keluarga mencapai 4 jiwa, maka jumlah petani sawit dan keluarganya mencapai 40.000 jiwa. Jumlah ini petani dan keluarga petani sebanyak 40.000 jiwa merupakan sebuah potensi dan kekuatan yang harus di dorong menuju kemandirian petani sebagai pemilik lahan kelapa sawit untuk menuju kesejahteraannya.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser. Kemiskinan petani kelapa sawit berhubungan langsung dengan kepentingan Pemilik modal/kapitalis. Sementara kepentingan petani yang sesungguhnya yaitu bebas dari penindasan dan penghisapan tidak akan tercapai. Ketertindasan dan kemiskinan itu bukan takdir dan juga bukan cobaan. Karena itu, kebebasan, kesejahteraan petani kelapa sawit juga tidak akan turun dari langit. Kebebasan itu harus diperjuangkan, secara aktif, harus dipelopori, bukan saling menunggu dalam ragu dan harus di mulai.

Sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser, telah muncul berbagai permasalahan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khususnya petani plasma maupun petani swadaya, seperti:

1. Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;

2. Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;

3. Penentuan beban [besarnya] kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;

4. Petani plasma tidak dilibatkan secara dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar [TBS] sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah, dan cenderung merugikan petani.

5. Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;

6. Kondisi jalan sarana transportasi dan penghubung menuju kebun plasma dan kebun swadaya tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;

7. Alokasi dan penempatan letak kebun plasma yang dibuat oleh perusahaan tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan oleh masyarakat lokal.

8. Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya, terjadi disemua tempat tidak mendapat perhatian dan penyelesaian yang serius dari pihak pemerintah maupun perusahaan.

9. Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik CPO dan bahan kimia yang digunakan dalam pemeliharaan kebun kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara. Hal ini dapat merugikan kehidupan masyarakat sekitar sungai, contoh kasus sungai Soi [Kampung Jangkar dan pesisir pantai].

10. Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.

Untuk menjawab persoalan diatas, maka, petani kelapa sawit [40.000 jiwa] sudah saatnya untuk mempersatukan dirinya dan berjuang untuk kepentingan dan masa depannya melalui sebuah organisasi serikat petani kelapa sawit yang independen dan berdaulat. Perjuangan petani bukanlah perjuangan untuk memenangkan kepentingan orang-perseorangan. Kepentingan yang melatar belakangi perjuangan petani kelapa sawit adalah kepentingan bersama atas ketidak berdayaannya petani dari sebuah sistem diciptakan perkebunan besar merugikan petani.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:

1. Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;

2. Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;

3. Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani dalam penetapan harga TBS;

4. Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma sebagai kompensasi tanah-tanah yang diserahkan kepada perusahaan;

5. Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;

6. Mendesak perusahaan dan pemerintah agar melakukan pemeliharaan sarana transportasi jalan menuju kebun plasma dan swadaya;

7. Mendesak adanya transparansi informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;

8. Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan, tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif [dialog damai] dan edukatif [pendidikan/pembelajaran];

9. Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan perkebunan besar kelapa sawit secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;

10. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.

11. Menolak perluasan pembangunan perkebunan besar kelapa sawit di Kabupaten Paser dan di Kalimantan Timur.

12. Kami menghimbau kepada pemerintah daerah dan pusat untuk menghentikan pembangunan mega proyek kebun sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia [wilayah Kaltim] yang akan mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat adat dan sumber air di 4 DAS [Mahakam, Kahayan, Barito, Kapuas].

Demikian deklarasi SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS). Deklarasi ini kami sampaikan kepada pemerintah, perusahaan, dan semua pihak yang terlibat didalam sistem pembangunan perkebunan kelapa sawit.

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News Africa AGRIBISNIS Agriculture Business Agriculture Land APINDO Argentina Australia Bangladesh benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita riau terkini Berita Riau Today Berita Tempo bibit sawit unggul Biodiesel biofuel biogas budidaya sawit Bursa Malaysia Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn corporation Cotton CPO Tender Summary Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja Malaysia Meat MPOB News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis Pakistan palm oil Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit pembelian benih sawit Penawaran menarik PENGUPAHAN perburuhan PERDA pertanian Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI Rice RSPO SAWIT Serba-serbi South America soybean Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight Ukraine umum USA Usaha benih varietas unggul Vietnam Wheat