Benih kelapa sawit bermutu dapat juga diperoleh dari sumber benih di luar negari (impor). Sumber benih sawit yang sering melayani pesanan benih Indonesia berasal dari Malaysia, Papua New Guinea dan Costarica .
Sesungguhnya tidak ada perbedaan nyata kualitas benih lokal dengan impor. Bahkan benih impor sering menjadi sarana masuknya penyakit tanaman dari luar negeri ke Indonesia. Misalnya, benih asal Costarica memiliki resiko besar membawa penyakit hawar daun yang dapat merusak tanaman karet. Benih asal PNG sempat dilarang beredar di Indonesia karena pernah ditemukan membawa penyakit lethal yellowing yang berbahaya bagi tanaman sawit.
Pertimbangan sejumlah perusahaan Indonesia melakukan impor, karena sumber benih lokal tidak mampu menyediakan benih pada waktu yang diharapkan.
Namun perusahaan/ pihak yang ingin melakukan impor terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah. Perusahaan atau pihak tersebut harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi (contoh form permohonan tersedia di e-file kelapa sawit). Dan pengajuan permohonan tersebut dilengkapi dengan:
1.Izi lokasi penanaman setempat dari Pemerintah setempat
2.Status kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan yang dilegalisir
3.Rencana persiapan lahan
4.Surat Keterangan kepastian ketersediaan dari sumber benih yang akan diimpor dari luar negeri dan jadwal pengiriman
5.Surat penyataan bahwa benih kelapa sawit yang akan diimpor tidak tidak akan diperjuabelikan kepada pihak lain dengan menggunakan materai
6.Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Propinsi dan Kabupaten
7.Foto copy NPWP
8.Surat Keterangan Domisili perusahaan
9.Foto copy keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak
Serta dilampiri Information Required for Seed Introduction (Importation) to Indonesia(contoh form permohonan tersedia di e-file kelapa sawit). Jika permohonan diterima maka perusahaan tersebut dapat mengimpor benih dari luar negeri.
Namun benih impor tersebut tidak secara otomatis dapat masuk begitu saja ke wilayah Indonesia. Benih tersebut masih akan mendapat perlakukan karantina dari Badan Karantina Departemen Indonesia ketika sampai di Indonesia. Tujuannya memastikan bahan tanam tersebut bebas dari organisme dan penyakit tanaman (OPT) yang berbahaya. Setelah dinyatakan aman dan bebas OPT benih baru dapat dipindahkan ke pertanaman milik perusahaan pengimpor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
Africa
AGRIBISNIS
Agriculture Business
Agriculture Land
APINDO
Argentina
Australia
Bangladesh
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita riau terkini
Berita Riau Today
Berita Tempo
bibit sawit unggul
Biodiesel
biofuel
biogas
budidaya sawit
Bursa Malaysia
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
corporation
Cotton
CPO Tender Summary
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
Malaysia
Meat
MPOB
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
Pakistan
palm oil
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
pembelian benih sawit
Penawaran menarik
PENGUPAHAN
perburuhan
PERDA
pertanian
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
Rice
RSPO
SAWIT
Serba-serbi
South America
soybean
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
Ukraine
umum
USA
Usaha benih
varietas unggul
Vietnam
Wheat
0 comments:
Posting Komentar