
Pengawas Benih Tanaman khususnya perkebunan memang mempunyai peran yang penting dalam mengawal mutu benih tanaman perkebunan melalui pelaksanaan pengawasan peredaran benih. Peran yang penting ini belum diimbangi dengan prasarana, sarana dan dana operasional yang cukup. Di lain pihak pembinaan karier Pengawas Benih Tanaman melalui jalur fungsional yang berdasarkan prestasi kerja. Disamping itu dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang tinggi tunjangan jabatan yang diterima berbeda tipis dengan struktural. Apalagi para pembina pada umumnya belum mempunyai komitmen untuk memberdayakan Pengawas Benih Tanamn secara optimal untuk melaksanakan pengawasan benih secara optimal. Walaupun secara legalitas Pengawas Benih Tanaman diangkat oleh Menteri Pertanian atau Gubernur atau Bupati dengan disertai pemberian tunjangan jabatan kepada mereka, tetapi dengan fasilitasi yang sangat terbatas dan dukungan pembinannya di masing-masing propinsi seakan-akan mereka terpasung.
Apapun keadaannya Pengawas Benih Tanaman harus berbuat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain pelaksanaan tugas dan fungsi mereka juga memperoleh angka kredit dalam mendukung kenaikan pangkat dan jabatan (pengembangan karirnya). Kiat-kiat yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja sebagai Pengawas Benih tanaman antara sebagai berikut :
1. Secara umum setiap melaksanakan kegiatan baik kegiatan pengawasan dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan dilengkapi dengan surat tugas dan hasil kegiatan antara lain berbentuk laporan.
2. Melaksanakan kegiatan perencanaan tahunan yang terdiri dari: a.Mendapatkan gambaran keadaan perbenihan pada wilayah kerjanya (Mengumpulkan data sumber benih dan kegiatannya, pembibit/penangkar dan kegiatannya, rencana pengembangan tanaman yang dibiayai pemerintah maupun tidak dibiayai pemerintah, Inventarisasi kegiatan sumber benih dan pembibit/penangkar, Mengolah data : sumber benih, pembibit/penangkar, kebutuhan bibit) b. Inventarisasi permasalahan dan pendekatan pemecahan masalah c. Penyusunan rencana kerja tahunan.
3.Pelaksanaan kegiatan pengawasan benih tanaman tergantung dari pimpinan dalam pemberdayaan Pengawas Benih Tanaman. Apabila pimpinan mempunyai komitmen bahwa sertifikasi dan pengawasan benih itu tidak penting dengan segala resiko akibatnya, maka kegiatan pengawasan benih tidak dilaksanakan.Kegian pengawas benih meliputi: penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian laboratorium, pengawasan pemasangan label, pengawasan peredaran benih, penyusunan rekomendasi, pelaporan,pengembangan metode baru.
4. Pengembangan profesi: a. Pengembangan profesi dengan melakukan kegiatan karya tulis ilmiah dibidang pengawasan perbenihan yang terdiri dari :Karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluas, Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri, Tulisan ilmiah popular baik yang berbentuk buku maupun makalah-makalah yang dipublikasikan maupun tidak, b.Menyampaikan prasaran berupa yinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah pada pertemuan ilmiah, c. Pengembangan profesi dengan melakukan kegiatan menterjemah atau menyadur buku dan bahan-bahan lainnya, d. Membimbing Pengawas Benih Tanaman dibawah jenjang jabatannya.
5. Aktif dalam kegiatan penunjang antara lain lokakarya/seminar pertanian, dapat penghargaan,menjadi anggota dan aktif dalam organisasi profesi, mengajar pada dilat pertanian.
Semoga dengan melaksanakan pengembangan kegiatan kegiatan tersebut di atas tugas dan fungsi Pengawas Benih Tanaman dapat berjalan sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam menfasilitasi, tetapi pengembangan karier (kenaikan pangkat jabatan) melalui jalur funsional Pengawas Benih Tanaman dapat berjalan lancer (Tri Lestari, Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
2011 News
AGRIBISNIS
APINDO
Africa
Agriculture Business
Agriculture Land
Argentina
Australia
Bangladesh
Berita
Berita Detikcom
Berita Info Jambi
Berita Kompas
Berita Padang Ekspres
Berita Riau Pos
Berita Riau Today
Berita Tempo
Berita riau terkini
Biodiesel
Bursa Malaysia
CPO Tender Summary
Cattle and Livestock
China
Cocoa
Company Profile
Corn
Cotton
Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO)
Dairy
Dairy Products
Edible Oil
Euorope
European Union (EU)
FDA and USDA
Fertilizer
Flood
Food Inflation
Food Security
Fruit
Futures
Futures Cocoa and Coffee
Futures Edible Oil
Futures Soybeans
Futures Wheat
Grain
HUKUM
India
Indonesia
Info Sawit
Investasi
Invitation
Jarak pagar
Kakao
Kapas
Karet
Kebun Sawit BUMN
Kebun Sawit Swasta
Kelapa sawit
Kopi
Law
Lowongan Kerja
MPOB
Malaysia
Meat
News
Nilam
Oil Palm
Oil Palm - Elaeis guineensis
PENGUPAHAN
PERDA
Pakistan
Palm Oil News
Panduan Pabrik Kelapa Sawit
Penawaran menarik
Pesticide and Herbicide
Poultry
REGULASI
RSPO
Rice
SAWIT
Serba-serbi
South America
Tebu
Technical Comment (CBOT Soyoil)
Technical Comment (DJI)
Technical Comment (FCPO)
Technical Comment (FKLI)
Technical Comment (KLSE)
Technical Comment (NYMEX Crude)
Technical Comment (SSE)
Technical Comment (USD/MYR)
Teknik Kimia
Thailand
Trader's Event
Trader's highlight
USA
Ukraine
Usaha benih
Vietnam
Wheat
benih bermutu
benih kakao
benih kelapa
benih palsu
benih sawit
benih sawit unggul
bibit sawit unggul
biofuel
biogas
budidaya sawit
corporation
palm oil
pembelian benih sawit
perburuhan
pertanian
soybean
umum
varietas unggul

0 comments:
Posting Komentar