MEDAN-Dewan Pengupahan Sumut usulkan upah minimum provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1.107.500 untuk ditetapkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho . Usulan tersebut hanya naik sedikit dari UMP tahun ini yaitu
Rp1.035.500.Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara BOTB Sihombing mengatakan,berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan, pihaknya mengajukan UMP Sumut 2012 sebesar Rp1.107.500. Angka tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan secara bersama antara tenaga kerja, pengusaha, serta pemerintah.
Survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan ke pasar tradisional kabupaten/kota se- Sumut. Dari survei ini diketahui bahwa KHL kabupaten/ kota yang terendah adalah Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp1.035.028. Sementara itu, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berharap UMP yang diusulkan sudah memperhatikan faktor psikologis para pekerja dalam pencapaian KHL.
“Faktor psikologis juga harus diperhatikan,” kata Gatot, seperti dikutip Sindo, Senin 31 Oktober 2011. Sementara itu, Humas Solidaritas Buruh Sumatera Utara (SBSU) Amru Sinaga mengatakan, usulan tersebut sangat menyakiti hati buruh. Dia berharap Plt Gubernur dapat menganulirnya. “Ini angka yang sangat tidak manusiawi,”ujarnya.
Serikat buruh akan keras menolak penetapan UMP yang hanya naik Rp72.000 dari UMP 2011 Rp1.035.500. Dia menyatakan para buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika usulan itu ditetapkan. Amru mengakui bahwa elemen serikat buruh juga turut serta dalam Dewan Pengupahan yang ikut melakukan survei KHL.
Namun mereka sering kali tidak berdaya dan terkesan tidak mampu memperjuangkan nasib buruh. Sementara itu,Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Minggu Saragih mengatakan, selama ini penetapan upah oleh DPK sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak sebenarnya di lapangan.
“Dari hasil survei yang dilakukan, seringkali DPK menyampaikan besaran terendahnya bukannya berdasarkan ratarata kebutuhan hidup layak tersebut. Lagi pula dalam Kepmen disebutkan kenaikan paling tidak 10% jadi penetapan UMK sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” katanya di Medan,kemarin.
Khusus untuk Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2012, dia memperkirakan kenaikan tertinggi maksimal 10% dari UMK sekarang Rp1.197.000. Padahal idealnya menurut buruh, upah tahun depan mencapai Rp2,5 juta.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC SBSI ’92 Alex.Dia menyatakan UMK yang ditetapkan sekarang ini tidak bisa menjamin kehidupan buruh.(ana)/Eksp
0 comments:
Posting Komentar