RSS Feed

siaran pers

Posted by Flora Sawita

siaran pers
serikat petani kelapa sawit

“Segera Tinjau Ulang Revitalisasi Perkebunan dan kebijakan penentuan harga yang melegalkan perampokan 12, 9 T setiap tahunnya dari petani Kelapa sawit seluruh Indonesia”


Jakarta, 4 Oktober 2010. Kurang lebih 2,5 juta petani kelapa sawit di indonesia akan menghadapi problem baru terkait sistem pengelolaan baru kemitraan yang di atur melalui kebijakan revitalisasi perkebunan melalui SK No : Nomor : 33/Permentan/OT.140/7/2006 tentang pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan. Melalui surat keputusan ini, perkebunan rakyat yang bermitra dengan perusahaan akan menerapakan pengelolaan satu manajemen dengan pengelolaa adalah perusahaan sebagai pengelola dan petani menjadi buruh (bila dibutuhkan) dan penerima bagi hasil dengan petunjuk; perusahaan menggunakan dana hasil kredit petani, perusahaan yang membangun kebun, perusahaan yang merawat kebun dan perusahaan yang memanen hasil produksi. Problem ini telah bermuara pada munculnya konflik di beberapa pulau sumatra dan kalimantan antara petani dan perusahaan.

Model pengelolaan ini mendapat resistensi dari petani kelapa sawit yang akan dimasukkan dalam skema pengeloaan satu manajemen terutama petani yang masuk skema karena peremajaan tanaman. Mengapa? Petani kelapa sawit yang terlibat dalam berbagai skema (PIR TRANS, PIRSUS, PIRBUN, KKPA) telah memiliki kapasitas dan kemampuan pengelolaan kebun. Selain daripada itu, kemitraan yang ada selama ini tidak luput dari berbagai masalah mulai dari transparansi kredit petani sampai dengan penentuan harga yang dirasakan tidak adil. Mengembangkan model kerjasama antara petani dengan perusahaan yang lebih setara menjadi lebih penting dan mendesak daripada pengabaikan potensi petani melalui pola satu management. Memberikan ruang kepada petani untuk menjadi petani mandiri merupakan tahapan awal yang harus ditempuh.Perlu dicatata juga bahwa di berbagai wilayah telah tumbuh dan berkembang petani kelapa sawit mandiri yang telah berkontribusi dalam peningkatan produksi nasional. Sudah seharusnya juga, pemerintah mulai meembangun desai bagi masa depan petani indonesia misalnya memikirkan proses transfer teknologi pertanian. Sehingga setahap demi setahap petani kita mampu memperkuat industri ini dan bisa meminimalisir konflik yang sering terjadi dalam perkebunan Indonesia. Kami yakin, hanya dengan keterlibatan petani yang efektif, kemitraan yang sejajar-berkeadilan dan dibuka akses serta ruang yang lebar, industri kelapa sawit indonesia akan maju pesat dan lebih berkeadilan.

Kebijakan revitalisasi perkebunan yang sudah disahkan dan dilaksanakan, tidak melihat terlebih dahulu potensi petani kelapa sawit atas inisiatif dan kemampuannya dalam mengelola kebun dan menghasilkan tingkat produktifitas sesuai dengan standar yang ditargetkan. Kebijakan ini menggunakan cara pandangan kacamata kuda dimana kerangka dasar pada temuan – temuan yang menunjukkan secara rata – rata nasional produktifitas kebun petani kelapa sawit lebih rendah daripada produktifitas perkebunan perusahaan kelapa sawit. Padahal persoalan kesenjangan produktifitas antara petani dan perusahaan diakibatkan oleh lemahnya perlindungan dan tanggungjawab pemerintah untuk menopang produktifitas TBS petani seperti rendahanya pengawasan Good agricultur Practise dalam skema kemitraan, rendahnya akses petani terhadap saran produksi dan dukungan infrastruktur dan kebijakan harga Yang tidak adil. Karena itu kami melihat kebijakan revitalisasi perkebunan telah meminggirkan posisi petani dalam pengelolaan kebun dan telah jauh dari cita-cita untuk petani mandiri dan berdaya.

Selain dari persoalan peranan dan potensi petani, revitalisasi dengan pola satu manajemen juga menetapkan kredit yang tinggi yakni sebesar Rp. 170 Juta dengan pokok kredit sebesar Rp. 35 juta/ Ha. Proses pembayaran kredit akan langsung di potong perusahaan dari hasil produksi TBS 30 %, 20 % untuk petani pemilik dan 50 % untuk perawatan kebun. Kredit diperkirakan akan lunas pada tahun ke 17 yang dihitung mulai tahun penanaman. Jika perusahaan tidak mengelola kebun dengan baik, maka resiko pendapatan petani sekitar Rp. 200 ribu/ bulan dengan hitungan pendapatan petani dengan pemeliharaan bagus yakni sekitar Rp. 4 juta. Buruknya transparansi dan akuntabilitas skema kemitraan selama ini, membuat kami menjadi semakin pesimis baik dari tingkat produktifitas dan pemeliharaan oleh perusahaan. Ini tentunya, tidak akan sebanding jika kebun dikelola langsung oleh petani dengan menggunakan prinsip-prinsip kemandirian usaha tani.

Peran pemerintah juga diyakini masih sangat lemah dan kurang memperhatikan kepentingan petani kelapa sawit . Kebijakan yang sulit diterima oleh petani adalah kebijakan peraturan mentri pertanian no : 395/Kpts/OT.140/11/2005 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Salah satu menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini adalah potongan harga TBS yang tersembunyi di balik indek K. Indek K adalah operasional perusahaan di pabrik yang di tunjukkan melalui prosentasi biaya operasional yang selanjutnya menjadi beban petani. Penetapan indeks “K” dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) serta biaya penyusutan. Potongan indek K ini sekitar 300 rupiah/ kg. Jika kita menghitung jumlah petani indonesia sebanyak 2,5 juta maka petani telah menyumbang bagi pengusaha sebesar 750 M.

(diperoleh dari; potongan indek K sebesar Rp. 300/kg dan produksi TBS petani setahun adalah 12 ton/ ha/ tahun. Jumlah petani sawit yang mengelola kebun 3, 6 juta ha adalah 2,5 juta petani sawit. Artinya, Produksi TBS petani seluruh indonesia adalah 43.200.000.000. Maka besaran Uang petani yang diambil melalui indek K untuk satu orang petani sebesar Rp. 432.000 dan perampokan sebulan dari seluruh petani indonesia adalah Rp. 1.080.000.000.000 dan besaran hasil perampokan setahun dari seluruh petani indonesia yaitu Rp. 12.960.000.000.000.

Melihat kebijakan-kebijakan perkelapasawitan dan keadaan petani kelapa sawit dari berbagai aspek penilaiannya dapat kita pastikan hilangnya keberpihakan pemerintah untuk petani kelapa sawit.
Misalnya dengan melihat pola-pola skema dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya yang kemudian berimplikasi kepada praktek dengan menjadikan petani sebagai obyek eksploitasi dan menjustifikasi proyek – proyek yang mengatasnamakan petani yang pada akhirnya menjadi justifikasi bahwa efisiensi hanya bisa dicapai pada level korporasi. Kondisi ini menurut kami akibat dari salah urus dimana pemerintah tidak memiliki desain sejak awal soal keterlibatan petani di dalam pola skema sehingga kamipun menyimpulkan keterlibatan petani melalui pola skema hanyalah bagian dari desain keamanan investasi bukan untuk kesejahteraan petani. Posisi ini tentu sangat menguntungkan pengusaha perkebunan.

Pemerintah, sebaiknya meninjau kembali dengan mengevaluasi proses-proses yang ada dengan melibatkan petani didalam perkebunan sawit karena setiap tahun eskalasi konflik dengan petani kelapa sawit di indonesia terus meningkat karena praktek-praktek pola skema yang tidak adil.

Karena itu kami menuntuk kepada pemerintah, pertama; untuk segera meninjau kembali proyek revitalisasi perkebunan dengan memberdayakan kelembagaan petani, Kedua; hapuskan indek K sebagai perampokan uang petani kelapa sawit yang di atur dalam sistem penentuan harga Ketiga; hentikan seluruh bentuk kekerasan bagi seluruh perjuangan petani untuk keadilan di dalam model-model skema kemitraan perkebunan yang tidak berkeadilan dan berkesejahteraan.


Kontak person : Ketua Forum Nasional SPKS - Mansuetus Darto : 082 – 110 – 2777 – 00

0 comments:

Posting Komentar

Label

2011 News AGRIBISNIS APINDO Africa Agriculture Business Agriculture Land Argentina Australia Bangladesh Berita Berita Detikcom Berita Info Jambi Berita Kompas Berita Padang Ekspres Berita Riau Pos Berita Riau Today Berita Tempo Berita riau terkini Biodiesel Bursa Malaysia CPO Tender Summary Cattle and Livestock China Cocoa Company Profile Corn Cotton Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel Oil (PKO) Dairy Dairy Products Edible Oil Euorope European Union (EU) FDA and USDA Fertilizer Flood Food Inflation Food Security Fruit Futures Futures Cocoa and Coffee Futures Edible Oil Futures Soybeans Futures Wheat Grain HUKUM India Indonesia Info Sawit Investasi Invitation Jarak pagar Kakao Kapas Karet Kebun Sawit BUMN Kebun Sawit Swasta Kelapa sawit Kopi Law Lowongan Kerja MPOB Malaysia Meat News Nilam Oil Palm Oil Palm - Elaeis guineensis PENGUPAHAN PERDA Pakistan Palm Oil News Panduan Pabrik Kelapa Sawit Penawaran menarik Pesticide and Herbicide Poultry REGULASI RSPO Rice SAWIT Serba-serbi South America Tebu Technical Comment (CBOT Soyoil) Technical Comment (DJI) Technical Comment (FCPO) Technical Comment (FKLI) Technical Comment (KLSE) Technical Comment (NYMEX Crude) Technical Comment (SSE) Technical Comment (USD/MYR) Teknik Kimia Thailand Trader's Event Trader's highlight USA Ukraine Usaha benih Vietnam Wheat benih bermutu benih kakao benih kelapa benih palsu benih sawit benih sawit unggul bibit sawit unggul biofuel biogas budidaya sawit corporation palm oil pembelian benih sawit perburuhan pertanian soybean umum varietas unggul